Suara Indonesia News – Indramayu. Jajaran Satres Narkoba Polres Indramayu terus berupaya perangi peredaran narkotika, obat keras tertentu (OKT) dan psikotropika.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, sepanjang September 2024, berhasil mengungkap 14 kasus. Yakni, terdiri dari tujuh kasus terkait narkotika dan tujuh kasus obat keras tertentu. ”Dari 14 kasus yang berhasil kami ungkapkan, ada 17 pelaku yang berhasil ditangkap,” ujar Ari, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, Rabu (2/10/2024).
Ari mengatakan, dari 17 pelaku yang ditangkap itu, sebanyak 16 orang merupakan pengedar. Sedangkan satu orang lainnya merupakan pengguna. Adapun 17 tersangka itu masing-masing IM (37), DK (34), A (25), BA (32), AM (23), J (27), HB (32), K (45), AF (35) ), SI (26), T (42), MS (39), R (26), D (46), S (29), R (43) dan AC (47).
Ari menjelaskan, belasan kasus itu terungkap dari sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu. Yakni, Kecamatan Kandanghaur, Jatibarang, Anjatan, Patrol, Haurgeulis, Losarang, Juntinyuat, Karangampel, Kedokanbunder, Sindang dan Lohbener.
Dari tangan para tersangka, kata Ari, mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sabu sabu 8,68 gram, OKT 331.375 butir, psikotropika berupa alprazolam sebanyak 270 butir, handphone, sepeda motor dan lainnya.
Ari mengungkapkan, khusus untuk barang bukti OKT sebanyak 331.375 butir, dari jumlah tersebut, sebanyak 324 ribu butir di antaranya diamankan dari satu orang tersangka pengedar, yakni AC. ”AC alias P yang merupakan residivis,” kata Ari.
Akibat perbuatannya, para tersangka kasus peredaran narkotika terancam hukuman penjara 4-20 tahun. Sedangkan tersangka kasus peredaran OKT terancam 5-12 tahun penjara. (Toro)