Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil meringkus RM Alias Boyot Alias Boy (33) di Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai pada Jumat 22/10/2021 Pukul 16.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi didampingi Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan Boy diringkus berkat laporan Ibu kandung korban ke Polres Tanjungbalai pada Tanggal 5 Agustus 2021.
Tentang perbuatan cabul yang dialami oleh anaknya Mawar (nama samaran) yang dilakukan oleh Boy pada bulan Agustus Tahun 2019 sekira Pukul 14.00 Wib di Kota Tanjungbalai.
“Kejadiannya Bulan Agustus 2019 di kota Tanjungbalai telah terjadi pencabulan terhadap anak dibawah umur terhadap Mawar (nama samaran) yang dilakukan oleh RM alias Boyot alias Boy dengan cara saat itu pelaku dan korban tinggal satu rumah, dimana pelaku merupakan adik dari ayah kandung korban,” Kata Humas.
“Saat itu korban (Mawar) lagi tidur, secara tiba-tiba Boy datang dan langsung memeluk korban lalu membuka celana yang dipakai Mawar dan selanjutnya pelaku memasukkan kelaminnya pada kelamin Mawar. Akibat kejadian tersebut ibu kandung Mawar merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk di Proses sesuai Hukum Yang berlaku,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.
“Kronologi penangkapan berdasarkan laporan pengaduan ibu kandung Koban tersebut, kemudian Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit II Iptu Eko Ady Ranto dan hasil penyelidikan bahwa Boy sedang berada di Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai dengan tidak membuang buang waktu pada hari Jumat Tanggal 22/10/2021 Pukul 16.30 Wib, pelaku tersebut berhasil di ringkus dan selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna di Proses Sesuai hukum yang berlaku,” terang Humas. (Taufik Hidayat)
“Atas perbuatan nya Boy di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2018 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU RI No 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak,” Lukas Iptu AD. Panjaitan.