Sepasang Pelaku TP Narkotika Pil Extaci, Di Amankan Polisi

Sepasang Pelaku TP Narkotika Pil Extaci, Di Amankan Polisi

468 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bengkalis, Team Opsnal Unit Resrim Polsek Mandau betlrhasil mengamankan sepasang yang diduga pelaku kasus Tindak Pidana (TP) Narkoba Pil extacy di tempat karaoke VIP Jalan Hang Tuah, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Pada hari Senin, 27 Januari 2020, sekira pukul 22.30 wib,

Di ketahui Identitas Pelaku adalah berinisial MY (19) tahun, seorang Laki-laki yang tidak memiliki pekerjaan berdomisili di Jalan Bathin Betuah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dan seorang pelaku teman perempuannya berinisial BP 26 Tahun yang bekerja sebagai pemandu Karaoke berdomisili di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Peran pelaku MY sebagai bandar sedangkan BP sebagai perantara (penghubung) atau mencari pembeli yang kemudian diarahkan kebandar.

Dari kedua pelaku didapatkan Barang Bukti (BB), 3 (tiga) butir diduga Narkotika jenis Pil Extacy warna merah jambu merek P dengan berat Bruto 0.76 gram, 2 (dua) helai tisu warna putih pembungkus barang bukti diatas, 1 (satu) bungkus kotak rokok U Mild warna abu abu, 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam tanpa No.pol, 1 (satu) Unit handphone (DISITA DARI TERSANGKA I).

Kapolsek Mandau KOMPOL Arvin Hariyadi, melalui humas Brigadir Andrianto menceritakan, kronologisnya secara rinci pada Selasa 28 Januari 2020.

” Pada hari Senin tgl 27 Januari 2020 sekira  pkl 21.00 wib, atas perintah Kapolsek Mandau, Tim Opsnal Polsek Mandau melaksanakan lidik di seputaran Jalan Hang Tuah Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dan berhasil menangkap 1 orang Tersangka TP. Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Extacy yang mana 1 orang Tersangka tersebut mengaku bernama MY “, Ujarnya.

Di terskan Andrianto, Adapun Penangkapan itu dilakukan saat Tersangka datang ke TKP dengan tujuan mengantarkan Narkotika yg telah dipesan teman dari TERSANGKA II dan barang bukti yg berhasil disita dari Tersangka I adalah 3 (tiga) butir diduga Narkotika jenis Pil Extacy, 1 (satu) buah kotak rokok U Mild dan 2 (dua) helai tissue warna putih sebagai pembungkus barang bukti diatas, 1 Unit handphone dan 1 unit sepeda motor warna hitam tanpa No.Pol. Imbuhnya.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap TSK I dan Ia-nya menerangkan bahwa Ia disuruh antar oleh Tsk II *BP* yang mana pembeli tersebut memesan kepada TSK II Narkotika jenis Pil Extacy.
Kemudian Team melanjutkan pengejaran terhadap TSK II dan di kamar kost Tsk II berhasil diamankan dengan BB handphone milik TSK II. Tutup Humas Polsek Mandau.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY