Suara Indonesia News – Tangerang. Sidang replik duplik antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktaviandi samsurizal,SH. bersama dua orang timnya dengan kuasa hukum terdakwa Dokter Mery Anastasia di pengadilan Negeri Kota Tangerang Provinsi Banten tentang Kasus kebakaran Bengkel Motor Intan Jaya di Jln Cemara Cibodasari Ruko Pasar Malabar – Tangerang dengan Register Perkara : 1988/pid.b/2021/PN Tng yang terjadi 06/08/2021 lalu menelan 3 orang nyawa korban, sangat menyedot perhatian pengunjung Sidang karena JPU tidak bisa menguraikan bukti-bukti yang falid dipersidangan, Rabu (20/07/2022) sore.
Menurut Saerun Ketua RT, RW 20 Kelurahan Cibodasari Kecamatan Cibodasi Kota Tangerang menjelaskan di persidangan bahwa Tgl 06/08/2021 yang lalu sekitar pkl 23″30 Wib, saat itu Saerun (Saksi- Red) sedang berada di rumahnya dan tiba-tiba dia mendengar teriakan Warga ada kebakaran, Lalu Saerun keluar rumah melihat kebakaran itu sekitar 100 meter dari rumahnya, Saerun langsung bergegas berlarian menuju tempat kejadian kebakaran, di Lokasi kejadian Saerun melihat Api sudah mulai membesar menghanguskan Ruko Milik Warganya yang bernama Leon, saat itu Saerun melihat Warga sekitar sudah mulai berdatangan ikut memadamkan Api, sedangkan Mobil Damkar Pemadam kebakaran saat ia tiba di lokasi masih belum berdatangan, jelasnya, Senin (20/06/2022)
Lebih lanjut Saerun menerangkan bahwa sesudah Dirinya sampai di lokasi Ruko tempat Kebakaran, ia langsung mematikan Lampu Listrik di lokasi itu karena di sekitaran lokasi kejadian ada tempat pemadaman Listrik yang bertujuan agar Api tidak merembes di Rumah-rumah Warganya sekitar, terangnya.
Saerun menambahkan bahwa di Lokasi kejadian kebakaran dia Melihat Seorang Perempuan yang memakai Kacamata, tinngi dan rambutnya panjang An. dr. Merry Anastasia yang sudah basah kuyub sedang membawa ember dan ikut memadamkan Api di Ruko Bengkel Intan Jaya yang sedang hangus terbakar itu. Namun saat itu Merry sempat ngobrol kepada Saerun ( Saksi-Red) mengatakan bahwa Ia (Merry – Red) ingin masuk di dalam Ruko Bengkel Intan Jaya yang sedang hangus terbakar itu untuk menyelamatkan Pacarnya Leon. ujarnya.
Setelah Saerun melihat gerakan Merry berlari menuju menerobos Api yang sudah membesar menghanguskan Ruko Bengkel Intan Jaya tersebut , Saerun langsung menarik Merry Anastasia keluar sekitar 50 Meter dari Lokasi kebakaran, hal itu bertujuan untuk menyelamatkan Merry dari Maut , karena Saerun melihat bahwa Api sudah membesar dan tidak bisa diterobos oleh Merry untuk masuk kedalam Bengkel, untuk menyelamatkan Kekasihnya Leon.
” Saya menarik langsung Saudara Merry Anastasia keluar sekitar 50 Meter dari Lokasi tempat kebakaran ,tujuannya agar Merry menjauh dan bisa menyelamatkan diri dari api yang sedang menghanguskan Ruko Bengkel Motor Intan Jaya tersebut Milik Pacarnya Leon, dan setelah itu Merry Anastasia di selamatkan oleh petugas Binas dan Babinsa, tuturnya Saerun di hadapan Majelis Hakim Roro Endang Dwi Handayani, SH., MH.
3) Menurut Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Dr. Eva Achjani Zulfa,SH.,MH.mengatakan bahwa Kalau untuk menentukan pasal 340 harus ada unsur perencanaan, persiapan sebelum dan sesudah pembunuhan, Makna pelaku berpikir tentang apa dan bagaimana melakukanmya. Kalau hal itu tidak ada” Ya tidak bisa, terangnya.
“Harus ada bukti secara langsung. Kalau kebakaran, Siapa yang membakarnya. “Alasannya, pelaku kebakaran tersebut haruslah orang yang pemantik api,” tegasnya.
Kuasa Hukum terdakwa Dosma Roha Sijabat, SH.,MH. melalui Timnya Arizona Sitepu,SH., mengatakan, bahwa pihaknya tetap berkeyakinan sesuai pledoi kami selaku Kuasa Hukum terdakwa dr. Mery Anastasia, bahwa, Suadara JPU tidak cermat dalam memahami apa yang dimaksud oleh saksi yahya juhaya, bahwa JPU menerapkan tafsir yang keliru bahkan sesat dalam menerapkan saksi yang tidak mengetahui sama sekali kejadian diluar ruko sebelum kejadian, pada saat kejadian, dan sesudah kejadian kebakaran.
Tambahnya Arizona mengatakan, bahwa yang seyogiayanya dipertanyakan adalah bobot saksi yang dihadirkan oleh JPU membuat pengakuan- pengakuan yang pada saat kejadian, posisi saksi yang dihadirkan JPU berada didalam ruko bukan diluar ruko, ucapnya. (Aro Ndraha)