Simpan Sabu, IRT Paruh Baya Ini Hantarkan Dirinya Keterali Besi Polres Tanjungbalai

Simpan Sabu, IRT Paruh Baya Ini Hantarkan Dirinya Keterali Besi Polres Tanjungbalai

481 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Kedapatan simpan narkotika jenis sabu, seorang ibu paruh baya ini terpaksa mendekam di balik dingin nya terali besi Polres Tanjungbalai. Pasalnya Misnah Alias Mis (48) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Jalan Komplek Mujur Lingkungan IV Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara (TBU) Kota Tanjungbalai. Ditemukan sabu saat digeledah Petugas.

IRT ini di tangkap Polisi di Jalan Mesjid Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan (TBS) Kota Tanjungbalai Kamis sore tanggal 20/2/2020 Pukul 16.50 Wib, oleh Satuan Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai.

Dari tangan IRT tersebut Petugas berhasil mendapati barang bukti yaitu Satu bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,15 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, Awal Penangkapan Tersangka IRT tersebut  berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa ada seorang perempuan memiliki narkotika jenis sabu di Jln mesjid Kelurahan Perwira (TKP).

“Atas informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan dan selanjutnya personil langsung mendatangi TKP kebetulan melihat seorang perempuan sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri dipinggir jalan,” Kata Humas Minggu 23/2/20.

“Saat petugas melakukan penangkapan, ditemukan Satu bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu yang terjatuh dari bajunya ketanah. Selanjutnya petugas menginterogasi Mis (IRT) dan Mis mengakui bahwa barang bukti yang diamankan petugas tersebut adalah benar miliknya,” Jelas Iptu AD Pajaitan.

Untuk Mempertanggung jawabkan Perbuatannya, Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai untuk di Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku. (Taufik)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY