Soal Gechik Tgk Munirwar di Tahan Di Polda, BEM FH Unimal Kecam...

Soal Gechik Tgk Munirwar di Tahan Di Polda, BEM FH Unimal Kecam Dinas Pertanian Dan Perkebunan Aceh

470 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Utara,  Setelah beberapa bulan kemarin, Aceh Utara di hebohkan dengan adanya surat edaran dari dinas pertanian dan pangan Aceh Utara, agar tidak memproduksi dan mengedarkan benih padi IF8 yang belum di sertifikasi ternyata permasalahan tersebut tidak selesai sampai disitu.

Saat ini Geuchik Tgk munirwan Gampong meunasah Rayeuk, Nisam, Aceh Utara telah di tetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Aceh Karna dilaporkan oleh dinas perkebunan dan pertanian Aceh

Ketua BEM FH UNIMAL Muhammad Fadli menyampaikan. Kami Mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh dinas perkebunan dan pertanian Aceh atas pelaporan terhadap geuchik Tgk munirwan atas dugaan tindak pidana memproduksi dan menyebarkan secara komersial benih padi IF8 yang belum di lepas varietasnya dan belum di sertifikasi, apalagi pelaporan tersebut atas perintah Menteri Pertanian seperti yang disampaikan oleh ketua komisi II Nurzahri ketika menelpon kadis perkebunan dan pertanian Aceh di salah satu media online. (24/07-19)

Tentunya pelaporan tersebut sangatlah subjektif, seharusnya Hukum pidana itu harus menjadi ultimatum remedium bukan menjadi premium remedium dalam menyelesaikan masalah. Apalagi ia adalah sosok masyarakat menengah kebawah dan beliau telah mengharumkan nama Aceh di tingkat Nasional karena pernah menjadi juara 2 Nasional inovasi desa yang diberikan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI.

Seharusnya pemerintah disini harus melakukan langkah-langkah preventif terkait permasalahan tersebut.

Beliau juga telah berhasil Membuat BUMG di desa meunasah Rayeuk, sehingga PAD gampong meunasah Rayeuk naik signifikan menjadi 1,5 milyar. Ini sungguh luar biasa inovasi dan kreatifitasnya, bahkan para pejabat di pemerintahan belum tentu punya ide cemerlang yang seperti itu untuk memajukan daerahnya !

Beliau bukan koruptor,bukan penjahat berdasi yang merugikan masyarakat, Jika memang salah dalam prosedur, pemimpin yang baik akan membimbing dan memberikan arahan yang baik untuk rakyatnya, bukan malah memenjarakan nya.

PLT gubernur Aceh melalui dinas pertanian dan perkebunan Aceh bek lage hanjeut na manoek siyam Laen bak saboeh umpung !, Kapan Aceh mau maju jika terus seperti ini kejadian nya.

Kami juga dari BEM FH UNIMAL meminta itikad baik kepada Kapolda untuk bersikap profesional dan objektif dalam perkara ini. Dan kami juga meminta diberikan penangguhan penahan kepada geuchik Tgk munirwan, Karna di dalam pasal 21 ayat (KUHAP) syarat untuk penahanan disitu bersifat subjektif, ditahan apabila,

  1. Melarikan diri.
  2. Merusak atau menghilangkan barang bukti.
  3. Mengulangi tindak pidana.

Dan juga pun menurut informasi dari Zulfikar Muhammad selaku direktur eksekutif koalisi NGO HAM, ada beberapa hal penting yang tidak bisa ditinggalkan oleh geuchik Tgk munirwan seperti,  beliau adalah kepala desa harus memikirkan masyarakat nya, Beliau guru ngaji yang harus memberikan ilmu untuk muridnya, kemudian ibu kandung beliau akan naik haji dan tidak ada yang mengurus rumah nya.

Kami BEM FH UNIMAL percaya Kapolda akan sangat profesional dan objektif dalam menangani kasus ini, kalau memang perlu ditangkap adalah mafia yang telah bermain di kasus ini, bukan pak geuchik munirwan nya.

Pemerintah Aceh sudah harus lebih fokus dalam memajukan Aceh kedepan nya, Coba dilaporkan itu orang-orang yang mengambil fee Bek gajah dikeu mata handeuh tanging, tapi sidoem blah deh laot deuh tanging !. Jangan buat marah mahasiswa wahai pemerintah Aceh. Tutup Muhammad Fadli Ketua BEM FH UNIMAL. (Manzahari)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY