Suara Indonesia News – Mandau. Manajer HSE Pekdum 5 PT HKI Ulung Winangsit menjelaskan, mengenai bekas praktik galian C untuk kepentingan proyek Jalan Tol Pekanbaru – Dumai sebagian besar lokasi bekas galian C sudah dilakukan reklamasi sesuai peraturan dan standar operasi prosedur.
Memang tak dipungkiri, sebagian lagi bekas praktik galian C dibeberapa lokasi tertentu belum dilakukan reklamasi, sebab ada proses pengurusan yang mesti dilakukan ke pihak terkait baru dilakukan reklamasi terhadap bekas galian C.
“Pihak Manajemen Pekdum 5 PT HKI menekankan kepada sub kontraktor yang melaksanakan pengerjaan praktik galian C segera mereklamasi bekas galian itu,” kata Ulung didampingi Bagian Umum Pekdum 5 PT HKI, Adrianto. Pada Kamis 11 Juni 2020.
Ditegaskan, Manajer HSE Pekdum 5 PT HKI ini, bagi sub kontraktor Pekdum 5 PT HKI yang enggan malaksanakan reklamasi bekas galian C. Pihak manajemen Pekdum 5 PT HKI sudah mengantisipasinya, caranya tidak mencairkan termen proyek seratus persen.
“Jika sub kontraktor sudah reklamasi bekas praktik galian C, Pihak Manajamen Pekdum 5 PT HKI tidak menerima begitu saja. Tapi dilakukam croscek lapangan untuk memastikan benar tidaknya proses reklamasi”, tambahnya.
Tidak sampai disitu, setelah bekas galian C direklamasi dilakukan penghijauan berupa tanaman tanaman yang mengembalikan humus tanah seperti semula, bebernya.
Bagian Umum Pekdum 5 PT HKI, Adrianto menimpali, soal izin praktik galian C seperti IUP lengkap dulu baru dilaksanakan pengerjaan.
“Seluas 37 hektar lahan untuk lokasi praktik galian C untuk kepentingan tanah timbun proyek Jalan Tol izinnya lengkap dan resmi dulu baru sub kontraktor melakukan penambangan.
Nah, mengenai retribusi praktik galian C untuk kepentingan proyek Jalan Tol, Kecamatan Mandau terbaik retribusinya dan dapat penghargaan dari pihak terkait, tandasnya. (Mus)