Status Zona Merah, Pemkab Konawe Berlakukan PPKM Mikro

Status Zona Merah, Pemkab Konawe Berlakukan PPKM Mikro

288 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Masuknya Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, sebagai Zona merah covid-19, Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara, didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Konawe Ferdinand Sapan, memutuskan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai Senin (12/07-2021).

Keputusan itu diambil atas pertimbangan serta masukan dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat dengan memperhatikan status Konawe yang masuk kategori zona merah pandemi. Lonjakan kasus positif Covid-19 membuat pemkab bakal menerapkan skema PPKM Mikro hingga 26 Juli 2021.

Wabup Konawe Gusli Topan Sabara, mengatakan, PPKM Mikro bakal diterapkan di semua kecamatan se-Konawe selama dua pekan. Ia menuturkan, pelaksanaan PPKM Mikro itu nantinya mempertimbangkan kondisi penyebaran wabah. Maksudnya, andaikata lonjakan kasus positif Covid-19 terus terjadi, maka penerapan PPKM bakal ikut diperpanjang.

“Mengenai pemberlakuan PPKM, kita akan melakukannya sesuai dengan standar nasional. Namun untuk kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat itu tetap dibolehkan namun dengan menaati protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang ketat,” ujar Gusli Topan Sabara, Jumat (9/07-2021), diwawancarai usai rapat bersama jajaran Forkopimda Konawe membahas penanganan Covid-19.

Salah satu pertimbangan pemkab membolehkan geliat masyarakat di pasar maupun kawasan ekonomi lainnya, lanjut Gusli Topan Sabara, yakni warga harus tetap terjamin dalam hal pemenuhan nutrisi. Sebab selain mencegah penularan Covid-19 dengan menerapkan prokes bahkan rutin berolahraga, warga harus tetap mengonsumsi makanan bergizi guna meningkatkan imunitas tubuh.

“Inilah yang menjadi hal krusial. Sehingga, kami tetap melaksanakan PPKM Mikro, tetapi aktivitas ekonomi masyarakat harus tetap dilaksanakan,” tutur politikus PAN Konawe itu.

Gusli menyebut, untuk aktivitas warga di malam hari selama penerapan PPKM Mikro, dibatasi hingga jam 8 petang. Selain itu, pemkab masih membolehkan kegiatan hajatan warga asalkan digelar pada siang hari. Itupun, mesti mengantongi rekomendasi dari tim GTPP Covid-19 Konawe.

“Rumah ibadah jangan ditutup. Semua masjid-masjid di Konawe wajib untuk tetap mengumandangkan adzan. Pelaksanaan Idul Adha nanti kita putuskan paling lambat 18 Juli mendatang,” tandasnya. (Red SI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY