Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Pelaku Hacker

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Pelaku Hacker

220 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Surabaya. Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggungkap tindak pidana mengakses komputer/sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (ilegal akses/hacker) yang merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka HTS selaku penampung data Ilegal akses (koordinator) di Bandara Juanda Surabaya.

Ha itu tertuang pada Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kasus yang berlangsung pada April 2021, ini melibatkan tersangka berinisial FSR, warga Bekasi dan AZ, warga Jakarta.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Zulham Effendi dan Kasubdit Siber AKBP Wildan mengatakan, modus operandi diawali tersangka FSR sebagai penyedia layanan rekening bersama (rekber).

“Tersangka FSR memfasilitasi tersangka HTS (telah ditangkap lebih dulu) dan PS (DPO) dalam melakukan transaksi jual beli data CC (Credit Card/kartu kredit) dengan kesepakatan, bahwa  tersangka HTS dan PS sepakat menggunakan rekber. Lanjut  tersangka FSR membuat grup Facebook Messenger “Done” sebagai sarana komunikasi antara penjual, pembeli, dan penyedia rekber.” kata Kombes Pol Gatot Repli, Senin (28/6/2021).

Sedang tersangka MTS transfer dana ke rekening bersama milik tersangka FSR (konfirmasi dana masuk ke rekening bersama).

Selain itu, PS kirim data CC (credit card/kartu kredit), tersangka HTS konfirmasi penerimaan barang. Untuk tersangka FSR selaku penyedia rekber transfer dana ke PS. Dan PS konfirmasi dana masuk serta tersangka FSR menerima komisi sesuai kesepakatan. Tersangka FSR menghapus grup Facebook Messenger “Done”.

Tersangka AZ sebagai pengirim data email (email result) ke tersangka HTS berupa alamat dan password emait yang jika diakses emait tersebut berisi data pribadi dan data perbankan (data CC) milik warga negara asing. Data email dari tersangka AZ termasuk dari sekumpulan data CC yang ditampung oleh tersangka HTS selanjutnya diteruskan ke tersangka AD untuk diolah sedemikian rupa.

Kronologis kejadian tersangka FSR dan tersangka AZ ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari keempat tersangka yaitu tersangka HTS Cs yang sebelumnya telah ditangkap oleh anggota Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di beberapa tempat yang berbeda,

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka HTS dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh petunjuk yang mengarah kepada tersangka lainnya yaitu tersangka FSR yang memiliki peran sebagai penyedia tayanan rekening bersama (rekber) dan berhasil diamankan petugas di Kabupaten Bekasi.

Sedangkan pemeriksaan terhadap tersangka HTS juga mengarah kepada tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai data email (email result) ke tersangka HTS selanjutnya petugas mengamankan tersangka AZ di Jakarta.

Tersangka FSR sebagai penyedia layanan rekening bersama (rekber). Dalam hal ini tersangka FSR memfasilitasi tersangka HTS (telah ditangkap lebih dulu) dan PS (DPO) dalam melakukan transaksi jual beli data CC (Credit Card/kartu kredit) dengan kesepakatan tertentu. Tersangka FSR mendapat keuntungan dari transakei yang tetah ditakukamn oleh tersangka HTS dan  PS.

Tersangka HTS sebagai koordinator dalam hai ini telah menampung seluruh data yang diperoleh dan tersangka RS, tersangka RH, dan tersangka AZ yang berperan sebagai penyedia data akun bank, data email serta data CC milik orang lain yang selanjutnya oleh tersangka HTS dikirimkan kepada tersangka AD selaku eksekutor untuk diolah menjadi suatu produk yang dapat menghasitkan/diuangkan.

Sementara tersangka AD selaku eksekutor dalam hal ini berperan mengolah seluruh data yang dikirim dari tersangka HTS untuk dijadikan kode voucher Indodax yang dapat digunakan dan dikonmersikan

menjadi mata uang kripto (mata uang digital ex. bitcoin). Dalam perbuatan yang dilakukan para tersangka tersebut yaitu menyediakan data yang digunakan untuk membuat Akun Paxfut adalah data milik orang lain, begitu juga dengan data Credit Card (data CC) dan Akun Venmo yang termuat di dalam email resutt tersebut adalah data milik orang lain. Dan data akun layanan perbankan Bank Of America yang digunakan sebagai sarana untuk mengkonversi mata uang Kripto seperti Bitcoin dalam Akun Paxful adalah milik orang lain.

Rangkaian perbuatan tindak pidana ITE para tersangka yaitu memindahkan atau mertransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Diketahui bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dikirimkan berisi data pribadi dan data perbankan milik warga negara asing. Dari sejumlah data tersebut selanjutnya diolah  sedemikian rupa untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Sementara barang bukti yang disita dari tersangka FSR berupa handphone android, buku tabungan BCA, kartu BCA, kartu BTPN Jenius, Akun Facebook, AZ berupa handphone android, Akun Facebook.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Eiektronika Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, jo  tentang setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Pasal 55 dan 56 KUHP Pasal 55 di pidana sebagai pelaku tindak pidana, bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (Hari R)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY