Suara Indonesia News – Bengkalis, Pada tahun 2019, jumlah kebakaran hutan yang terjadi di Kabupaten Bengkalis sebanyak 192 kejadian dengan luas areal yang terbakar mencapai 1.375 Ha, yang berakibat timbulnya bencana asap yang cukup parah yang membawa kerugian besar dari sektor pendidikan, ekonomi, kesehatan, transportasi dan lainnya.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY saat memimpin Apel Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Senin 2 Maret 2020 di Lapangan Tugu Bengkalis.
Lebih lanjut Bustami mengatakan sebagai bentuk kesiap siagaan dini secara terpadu, dalam menghadapi musim kemarau dan kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2020 ini, Bupati Bengkalis telah mengeluarkan surat keputusan Nomor: 86/KPTS/I/2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bengkalis tahun 2020.
“Masa status siaga darurat tersebut berlangsung selama 192 hari, terhitung sejak tanggal 22 Januari sampai dengan 31 Juli 2020. Sedangkan untuk tingkat Provinsi Riau, telah diterbitkan pula Keputusan Gubernur Riau Nomor 156 / II /2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan Provinsi Riau tahun 2020 selama 264 hari sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 31 Oktober 2020”, jelas Bustami.
Bustami menambahkan saat ini sesuai dengan prediksi BMKG bahwa kemarau pada tahun 2020 ini cukup panjang, dimulai dari akhir bulan Februari sampai bulan Oktober 2020. Sehingga menjadikan potensi terjadinya Karhutla sangat besar baik karena faktor manusia dan alam. Khusus untuk Provinsi Riau rata – rata sejak tahun 2015 sampai 2019 ini 90% Karhutla itu terjadi akibat ulah manusia dan 80% nya dipergunakan untuk lahan.
“Oleh karenanya, kepada seluruh pemangku kepentingan kami instruksikan agar meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang telah terbangun baik selama ini, khususnya kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah agar lebih gencar melakukan pemadamaman Karhutla dan mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan serta penetapan status siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2020 di wilayahnya masing-masing. Begitu pula bagi pihak perusahaan perlu kami ingatkan, regulasi Indonesia memberikan sangsi yang berat kepada perusahaan jika didapati dengan sengaja membuka lahan secara membakar. Sanksi ini bahkan dikenakan secara berlapis, selain kurungan badan juga dikenakan denda”, Pungkasnya.
Hadir pada apel Kesiap Siagaan Karhutla tersebut Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam, Kapolres Bengkalis diwakili Kabag perencanaan Risman, Dandim 0303 diwakili Batipers Kodim 0303 Bengkalis Pelda Erli, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat, Umi Kalsum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra, Asisten Administrasi Umum H Tengku Zainudin, Ketua DPH LAMR Bengkalis Sofyan Said serta ribuan peserta apel. (Mus)