Suara Indonesia News – Gresik. Dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran warga masyarakat agar patuh dan taat menerapkan Prokes, Polres Gresik secara intens memasifkan pelaksanaan Ops Yustisi. Pelaksanaan Ops Yustisi ini dilaksanakan oleh seluruh satuan fungsi dan Polsek Jajaran di wilayah hukum Polres Gresik.
Seperti yang dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Kedamean Polres Gresik, kegiatan tersebut dilakukan di jalan raya Kedamean tepatnya depan Mapolsek Kedamean Kec. Kedamean – Gresik. Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 08.30 Wib
Warga masyarakat yang seharusnya membatasi kegiatan diluar rumah Pada saat diberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) masih ada warga masyarakat yang melanggar Prokes dengan tidak memakai masker sehingga petugas gabungan menindak pelanggar Prokes diberikan sanksi Tipiring 5 Orang dan teguran lisan 15 orang dengan cara humanis serta memberikan masker gratis kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto S.H. S.IK. M.M. melalui Kapolsek Kedamean AKP H. Ali Syaiful S.H. M.H. mengatakan, bahwa pada kesempatan itu pihaknya menindak pelanggar tidak pakai masker sebanyak 20 (dua puluh) orang. Selain menindak para pelanggar, pihaknya juga membagikan masker serta memberikan penyuluhan agar tidak mengulangi lagi kesalahanya dan warga benar-benar disiplin menerapkan Protokol Kesehat, agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir.” ungkapnya
Lebih Lanjut AKP H. Ali Syaiful menjelaskan, bahwa Polsek Kedamean bersama 3 pilar akan terus melaksanakan Ops yustisi gabungan secara berkala pada saat diberlakukan nya program PPKM untuk meminimalisir penderita Covid-19 dan tetap menghimbau masyarakat untuk menerapkan 3M, pungkasnya. (Hari Riswanto)