Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Berdasarkan rekaman cctv dari Masjid Al Ihsan, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan Seorang pelaku pencurian dengan cara bongkar rumah di Jalan H.M Nur, Gang Suka Ramai, Linkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sabtu 20/2/2021, sekitar Pukul 03.00 Wib.
Tersangka yang bernama Irfan Pratama Putra S. (24), seorang Pengangguran, warga Jalan Jend. Sudirman, Gang Kangkung I, Linkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Ditangkap karena melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e Sub 362 dari KUHAP pidana.
Irfan dilaporkan oleh korbannya ke Polsek Datuk Bandar sesuai LP / 14 / II / 2021 / SU / Res T.Balai/ SEK BANDAR tanggal 17 Pebruari 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.
“Kejadiannya Rabu 17/2/2021 sekitar Pukul 12.00 Wib di rumah korban yang bernama Syahrudin Panjaitan (51), Jalan H.M Nur, Gang Suka Ramai, Linkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Sepulang kerja korban melihat pintu samping rumahnya terbuka dan melihat isi rumah dalam kondisi berantakan,”Kata Humas Minggu 21/2/2021.
“Sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BK 5145 QAI warna merah hitam miliknya yang biasanya berada didalam rumah sudah tidak ada. Pintu kamar milik Korban juga dalam keadaan rusak serta barang-barang yang ada didalam kamarnya juga sudah hilang,” Tambah Humas.
“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Datuk Bandar,” Beber Iptu AD. Panjaitan.
“Berdasarkan Laporan tersebut, Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga, memerintahkan personil Polsek Datuk Bandar untuk melakukan penyelidikan ungkap kasus tersebut. Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra A. Karo-karo, langsung melakukan penyelidikan untuk mengngungkap pelaku pencurian tersebut,” Terang Humas.
“Berawal dari hasil rekaman cctv di Masjid AL Ihsan yang terletak di Jalan H.M. Nur Linkungan II dan berkordinasi dengan Kepala Lingkungan serta masyarakat, sehingga Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar mengetahui dan mengantongi nama pelaku pencurian tersebut,” Sebut Humas
“Berdasarkan informasi A1 diketahui keberadaan tersangka berada disalah satu Warnet di Jalan Anwar Idris, Lingkungan I Kelurahan Gading, Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar lamgsung melakukan penangkapan terhadap Irfan didalam Warnet tersebut,” Terang Iptu AD. Panjaitan lagi.
“Tersangka mengakui bahwa ianya yang telah melakukan pencurian didalam rumah korban yang berada di Jalan H.M Nur Gang Suka Ramai Linkungan II pada Rabu 17/2/2021, sekitar pukul 12.00 Wib. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar membawa Tersangka berikut barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses selanjutnya,” Lukas Iptu AD. Panjaitan.
Berikut barang bukti yang disita dari tersangka berupa Satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi BK 5145 QAI warna merah hitam berikut BPKB (buku hitam) dan STNKB nya. Sepasang sepatu merek Nike warna merah. Sebuah tas sandang merek Geiger warna hijau. Satu unit kamera merek Sony. Sebuah toples berisikan uang tunai koin logam. Selembar uang tunai kertas pecahan Rp.100.0000,- (seratus ribu rupiah). Dua buah jam tangan warna hitam. Tujuh Belas buah gelang tangan logam aksesoris. Dua buah bros aksesoris. Sebuah cincin logam aksesoris dan Satu untai kalung logam aksesoris. (Taufik)