Terpilih Jadi Mukim Matang Linya, Status PPPK Rahmadi Sorot Aturan Larangan Rangkap...

Terpilih Jadi Mukim Matang Linya, Status PPPK Rahmadi Sorot Aturan Larangan Rangkap Jabatan

0
SHARE

ACEH UTARA, SUARA INDONESIA NEWS | Terpilihnya Rahmadi sebagai Mukim Matang Linya, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, memicu pertanyaan terkait statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMKN 1 Baktiya. Persoalan ini menjadi sorotan lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara sebelumnya telah merilis imbauan tegas mengenai larangan rangkap jabatan bagi PPPK.

Dalam pemilihan mukim tersebut, Rahmadi berhasil unggul tipis dengan meraih 24 suara. Ia mengalahkan Bakhtiar, M.K.M., yang mengantongi 23 suara, serta Hamzah di posisi ketiga dengan perolehan 12 suara. Kendati demikian, kemenangan tersebut menuai polemik terkait kesesuaian status kepegawaian Rahmadi dengan regulasi pelaksanaan tugas aparatur pemerintah.

Melalui surat edaran Nomor 890/610 perihal Penyampaian Status PPPK Dilarang Rangkap Jabatan, Pemkab Aceh Utara menegaskan bahwa PPPK tidak diperkenankan memangku dua jabatan sekaligus. PPPK yang terbukti merangkap jabatan diwajibkan segera memilih salah satu posisi demi menjaga efektivitas kinerja dan pemenuhan target sesuai perjanjian kerja.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Kabupaten Aceh Utara, Mansur, S.E., mengonfirmasi substansi larangan tersebut. Ia menekankan bahwa meskipun aturan di tingkat gampong atau kemukiman tidak merinci larangan spesifik bagi PPPK, ketentuan nasional dan daerah yang mengikat ASN/PPPK tetap wajib dipatuhi.

“Intinya, PPPK dilarang rangkap jabatan, sehingga yang terindikasi rangkap diminta segera menentukan pilihan,” tegas Mansur.

Mansur menambahkan, jika menerima laporan resmi terkait polemik ini, pihaknya akan segera meneruskannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara selaku instansi yang berwenang menangani urusan kepegawaian ASN.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan:

  • Razali, S.Pd. (Ketua Panitia Pemilihan Mukim) yang dihubungi sejak Kamis (8/10/2026) belum memberikan tanggapan.
  • Bakhtiar, S.Sos. (Camat Baktiya) belum memberikan respons terkait tindak lanjut surat edaran Pemkab.
  • Rahmadi (Mukim terpilih) juga belum memberikan pernyataan resmi maupun kepastian mengenai sikap yang akan diambilnya.

Polemik ini mendorong pentingnya klarifikasi dan penjelasan resmi dari BKPSDM Aceh Utara mengenai penafsiran posisi Mukim dalam kategori rangkap jabatan PPPK. Kepastian dari Camat Baktiya serta panitia pemilihan sangat dibutuhkan agar permasalahan ini mendapatkan solusi hukum yang transparan dan adil, dengan tetap memberikan hak jawab penuh kepada yang bersangkutan. (wan ccp)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY