Tiga Hari Diintai, Akhirnya Kurir dan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Tiga Hari Diintai, Akhirnya Kurir dan Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

142 views
0
SHARE

Suara Indonesia News|Bengkalis. Dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu berat 2.115,8 Gram oleh Tim Elang Malaka.

“Tersangka yakni EF (30), warga Jalan Terkul Laut, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri. Senin (18/11/2024).

Tersangka diduga berperan sebagai kurir dan pengedar ditangkap pada Selasa (12/11/2024) lalu, sekira pukul 15.00 wib, di pelabuhan Roro Rupat – Dumai.sebutnya.

Selain barang bukti 2 Kg lebih, pihak polisi menyita barang bukti dari tersangka berupa 1 unit Motor merk RX – King warna hitam dengan No Pol BH 5300 HB. 1 Unit Handphone merk Oppo berwarna Hitam dan 1 buah tas ransel warna hitam.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang di peroleh bahwa ada seseorang bernama EF yang berasal dari daerah rupat sering menawarkan dan transaksi Narkoba.

Dari informasi yang didapat, atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, SH, MH tim gabungan Elang Malaka melakukan penyelidikan.

Lebih kurang 3 hari penyelidikan tepatnya pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, Tim Gabungan Elang Malaka mendeteksi bahwa target sedang berada di atas kapal roro penyeberangan dari rupat ke Dumai.

Tidak ingin buruannya lepas, tim gabungan Elang Malaka melakukan pengejaran dengan menggunakan speed jalur laut.Di hari yang sama sekira pukul 15.00 wib saat target akan keluar dari roro dengan menggunakan sepeda motor RX-King, tim berhasil mengamankan pelaku.

“Saat digeledah barang yang dibawanya ditemukan berupa 1 Buah tas ransel warna Hitam. 2 (dua) buah bungkus warna hijau diduga berisi narkotika jenis sabu. 1 Unit Handphone merk Oppo berwarna Hitam,” ujar Iptu Hasan.

Selanjutnya, imbuh Hasan, dilakukan interogasi terhadap tersangka yang mengaku bernama EF, sedangkan barang Narkotika jenis Sabu yang dikuasia tersebut di peroleh dari AY (dlm lidik) utk diantar ke Dumai dengan upah Rp. 5.000.000,-  per bungkus. sesampai di Dumai akan diserahkan kepada EK (Dalam Lidik).

“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah di Polres Bengkalis untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine tersangka positif Methamphetamine, Tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112  ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Iptu Hasan. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY