Tilap Dana Pilkada, 4 Orang Komisioner KPU Bengkalis Masuk Bui

Tilap Dana Pilkada, 4 Orang Komisioner KPU Bengkalis Masuk Bui

682 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bengkalis. Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020 silam.

Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini melalui press release yang dilakukan di Mako Polres Bengkalis pada Selasa 09 Mei 2023 jam 11.30 wib.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan anggaran Pilkada yang diterima oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 40 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2019 / 2020.

“4 orang komisioner KPU diduga telah melakukan korupsi hingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 4.5 miliar lebih berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Inspektorat KPU RI,” sebut AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Empat orang komisioner KPU tersebut yakni, masing-masing berinisial PH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CG selaku Bendahara Pengeluaran (BP), MS selaku Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan HR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kita sudah terapkan empat orang tersangka dengan puluhan berkas atau dokumen sebagai barang bukti dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses lanjutan,” jelas AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Kapolres menyebutkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka ini karena mereka melaksanakan tugas tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang ditentukan sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran.

“Para tersangka tidak melengkapi dan tidak mempertanggungjawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Setyo Bimo Anggoro yang didampingi waka Polres, Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor.

Selain itu dikatakan Kapolres BP tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU) dan juga digunakan untuk kepentingan pribadi BP.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak inspektorat KPU RI dengan nomor LPA-229/K/10/2022, tanggal 3 November 2022 ditemukan kerugian Rp4.592.107.767 (lima milyar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah).

Terhadap perbuatan ke empat tersangka mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000, juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah). (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY