Suara Indonesia News – Bengkalis. Polres Bengkalis mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jaringan internasional dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka serta Narkotika jenis Sabu Berat 15 kilo gram lebih.
Penangkapan terhadap 4 orang tersangka oleh Tim Elang Malaka, gabungan dari Sat Resnarkoba dan Bea Cukai Bengkalis. Pada Rabu (25/9/2024) sekira pukul 19.30 Wib
Ke empat tersangka di tangkap saat berada di pelabuhan penyeberangan tameran Sungai Labuh Gg. Setia Abadi Jalan Utama Tameran Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dan di jalan Garuda Sakti Kota Pekanbaru Prov. Riau. kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro. Jumat (4/10/2024) pagi.
Ke empat tersangka yakni MY, S, A dan T mereka berperan sebagai kurir narkoba jaringan internasional, sambung Bimo.
Pihak polisi, selain mengamankan ke empat pelaku juga menyita Barang Bukti (BB) 15 Kg lebih sabu, juga menyita Dua unit sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat Nopol BM 1283 AAG serta satu unit Pompong warna hitam merah.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri membeberkan kronologi penangkapan terhadap 4 orang tersangka.
Dikatakan Hasan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi pengiriman Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Pelabuhan penyeberangan Tameran – Sungai labuh Jalan utama Gg. Setia Abadi Desa Tameran Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Atas informasi tersebut tim Elang Malaka melihat ada 2 (dua) orang di semak-semak tepatnya di tepi jalan menuju ke pelabuhan tersebut dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Tanpa membuang waktu, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap MY Alias S setelah di geledah tim menemukan 2 (dua) kardus kotak indomie yang berisi 15 (lima) bungkus teh cina warna hijau diduga narkotika jenis sabu.
Pihak Polisi kemudian menginterogasi MY, mengaku akan mengantar narkotika jenis sabu tersebut menggunakan Pompong yang sudah di tunggu oleh A di pelabuhan penyeberangan.
Tidak puas, Tim berhasil menangkap A di atas pompong di tepi pelabuhan penyeberangan dan setelah di introgasi ketiga tersangka mengakui mereka mendapatkan perintah dari T untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Sungai Pakning.
Tim melakukan pengejaran terhadap T dan berhasil mengamankannya di Jl. Garuda Sakti Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, tim melakukan interogasi kepada tersangka dan mengakui bahwa ia diperintahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut oleh P (DPO) yang akan diserahkan juga kepada P.
“Saat ini, 4 orang tersangka dan barang bukti sudah berada di mapolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Hasan. (Mus)