Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Korupsi Asal Kejaksaan...

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Korupsi Asal Kejaksaan Negeri Makasar

623 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Jakarta. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Makassar, bertempat di Jln.Flamboyan 12B, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (18/01/2023) sekira pkl 17.45 wib

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr.Ketut Sumedana melalui Siaran tertulisnya kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (19/01/2023).

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu :

Nama lengkap :  dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes

Tempat lahir : Makassar

Umur/tanggal lahir : 67 Tahun / 07 Februari 1956

Jenis kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat tinggal : Jalan Lembang No. 2 Bukti Baruga Kelurahan Antang Kecamatan Manggala Kota Makassar

Agama : Islam

Pekerjaan           : Pensiunan PNS (Mantan Staff Ahli Keuangan Pemerintah Kota Makassar/ Mantan Direktur RSUD Kota Makassar)

Pendidikan         : S-2

  1. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes merupakan TERPIDANA dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012, dengan total anggaran senilai Rp3.900.0000.000. Akibat perbuatannya, Terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 893.119.160.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.

Terpidana dr. Hj. ST SAENAB NB, M.Kes diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.

Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY