Timsus Polres Tanjungbalai  Berhasil Gagalkan Peredaran Hepy Five 4500 Butir dan Sabu-sabu...

Timsus Polres Tanjungbalai  Berhasil Gagalkan Peredaran Hepy Five 4500 Butir dan Sabu-sabu 394,98 Gram di Tanjungbalai

737 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Salut buat Timsus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika yang dibentuk Polres Tanjungbalai ini, belum lama di bentuk timsus tersebut sudah menampakkan hasil kerja nya, yaitu berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 394,98 Gram dan pil jenis heppy five 4.500 butir di Kota Tanjungbalai.

Selasa 18/2/20 sekitar pukul 09.00 Wib Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melakukan Konprensi Pers akan hasil ungkapan tersebut.

Menurut AKBP Putu Yudha, kasus tersebut terungkap berawal tepat nya Minggu 16/2/20 sekitar pukul 22.00 Wib, diamankan nya Erianto Alias Anto (36) warga Jalan Jend Sudirman Km VI, diamanakan karena didapat informasi memiliki narkotika jenis sabu. Yang pada saat itu sedang melintas di Jalan DI Panjaitan Kecamatan Sei Tualang Raso (STR) Tanjungbalai mengendarai Yamaha nmax.

Petugas langsung melakukan penangkapan, saat dihentikan Anto melawan dengan cara melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sei Merbau,  Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

“Saat diamankan petugas berhasil menemukan selembar plastik asoy warna hitam yang tergantung di tempat kunci kontak sepeda motor tersebut narkotika jenis sabu seberat 91,49 gram. Dari hasil introgasi bahwa barang haram tersebut benar miliknya yang diperolehnya dari Rahmad Fahmi Alias Fahmi (23) warga Jalan Kubah, Lingkungan V Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjungbalai,” Kata AKBP Putu Yudha.

“Senin 17/2/20 sekitar pukul 01.00 Wib, di Jalan Anggrek, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai Timsus berhasil membekuk Rahmad Fahmi Alias Fahmi dirumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan Satu kotak bertuliskan Arashi yang didalam nya ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 394,98 gram dan bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil happy five sebanyak 4.500 butir. serta Dua unit timbangan eletrik,” Beber Kapolres.

“Setelah diintrogasi, Fahmi menerangkan bahwa sabu-sabu dan pil hepy five tersebut miliknya yang sengaja di titip oleh seorang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran oleh timsus Polres Tanjungbalai. Kita juga sudah berkordinasi dengan pihak bandara agar beliau (pemilik utama barang) jangan sampai keluar dari Sumatera Utara,” Tutur AKBP Putu Yudha Prawira.

Kapolres kesal karena sebahagian sabu tersebut sudah sempat diedar Fahmi di Tanjungbalai, “Saat penggrebekan petugas menemukan satu bungkusan yang sudah kosong yang menurut tersangka sudah berhasil diedarnya di Tanjungbalai yang sangat membahayakan dan merusak generasi muda Kota Tanjungbalai” Tegas AKBP Putu Yudha Prawira.

Rahmad Fahmi Alias Fahmi mengatakan ” Sebahagian sabu sudah sempat dijual di Tanjumgbalai, sabu-sabu itu saya yang edarkan, sedangkan hepy five itu hanya dititip sama saya oleh seseorang yang masih warga Tanjungbalai sendiri. Barang tersebut berasal dari Malaysia, diantar kepada saya dan kalau butuh di jemput kembali. Saya melakukan pekerjaan ini baru satu bulan dengan upah per satu Kg Sabu RP 10 Juta,” Terang Fahmi.

Atas perbuatannya memiliki, menyimpan dan menyebarkan atau sebagai perantara Narkotika jenis sabu dan hapy five, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidar Pasal 112 ayat (2) subsidar Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Foto barang bukti narkotika jenis sabu dan hapy five yang berhasil diamanakan Timsus Polres Tanjungbalai. (Thaufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY