Suara Indonesia News – Tulangbawang, Lampung. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Lampung “Ferli Yuledi” Ciptakan Trobosan Perdana Untuk Menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Pusat, Selasa (12-04-2022).
Ferli Yuledi Selaku Kepala Bapenda Kabupaten Tulangbawang kepada Media Menjelaskan Bahwa pihaknya melakukan penarikan Pajak Penghasilan (PPH) untuk seluruh jasa usaha yang melakukan kegiatan atau transaksi di Kabupaten tulang bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur.
Adapun penarikan PPH Tersebut Melalui Produk Hukum yang mengacu pada Peraturan Bupati Tulangbawang nomor 47 tahun 2021 tentang pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Tulangbawang.
Ferli Yuledi Menuturkan Bahwa terobosan yang dilakukan itu dengan cara mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berasal dari luar daerah untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang atau dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi, Lampung Utara.
“Dari pusat akan tercatat asal transaksi pajaknya, dengan begitu akan ada peningkatan PAD melalui DBH yang diberikan pemerintah pusat ke daerah kita,” Tutur Ferli kepada Awak media diruang kerja pada kamis 07 April 2022 Lalu.
Lanjut Ferli, Sebagai Contoh Sebuah perusahaan asal Jakarta melakukan kerjasama di Tulangbawang maka jika perusahaan tidak memiliki NPWP cabang maka persentase DBH lebih tinggi di dapat daerah asal perusahaan.
“Persentase DBH akan berubah jika perusahaan tersebut memiliki NPWP Cabang tempatnya melakukan kontrak kerjasama. Dengan Demikian kita berharap dengan adanya terobosan ini, PAD dari DBH bisa meningkat dua kali lipat, sehingga Dana Masuk ke Sai bumi nengah Nyappur Meningkat,” pungkasnya. (Sifa)