Suara Indonesia News – Rote Ndao. Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMed,CLA saat dihubungin media via handphone terkait Anggota DPRD Rote Ndao bernama Olafbert A.Manafe belum ada sangsi tegas dari Ketua DPRD Rote Ndao dan termasuk Induk Partai Nasdem pimpinan Surya Paloh terkait kasus pidana perzinahan yang telah diputus Vonis dan juga Utang Piutang yang telah pihak DPRD namun masih menerima Gaji dan Tunjangan Lain secara pandangan Hukum.
Dalam Hal ini di Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD bahwa DPRD dibagi dua Hak yakni DPRD Propensi dan DPRD kabupaten/Kota, Dimana dalam hal ini DPRD Provinsi merupakan perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai Unsur penyelenggara pemerintah provinsi daerah sesuai Pasal 291 Undang Undang 27/2009 dan DPRD Kota/Kabupaten sesuai Pasal 342 Undang Undang 27/2009 .
RESTORASI Partai Nasdem yang digetarkan Ketua Umum Surya Paloh telah berhasil memikat masyarakat sehingga banyak Para Legislator dari Partai Nasdem bisa duduk sebagai perwakilan rakyat di DPRD setempat bahkan sampai DPR RI di Senayan .
Dr. Togar Situmorang mengatakan untuk permaslahan Oknum Anggota Dewan dari Partai Nasdem dengan Ketua Umum Surya Paloh tersebut bahwa berdasarkan ketentuan untuk DPRD Provinsi agar lebih pas pada Pasal 328 ayat 2 UU 27 / 2009 apabila melanggar dari ketentuan dalam Pasal 327 ayat 1 dan/atau dikenakan Sanksi Pemberhentian sebagai Anggota DPRD kemudian apabila merujuk Pasal 328 ayat 3 UU 27 / 2009 Anggota DPRD yang terbukti melanggar ketentuan seperti dalam Pasal 327 ayat 3 berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Anggota DPRD.
Pengamat Kebijakan dan Advokat Kondang ini menilai ranah tersebut Hak Otonomi Partai Nasdem namun perlu dipertimbangkan permasalahan yang ada agar tidak menurunkan kriditbilitas Partai Nasdem sebagai Partai Bersih dan Wibawa perlu dipertimbangkan kondisi dan fakta Hukum akibat prilaku Anggota Dewan dan tugas BKD harus dikawal agar proses dapat berjalan sesuai koridor hukum ,” tegas Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMed,CLA.
BK Dewan Kehormatan mesti tegas karena itu merupakan kewajiban mereka untuk memantau mengevaluasi disiplin/ kepatuhan terhadap moral, etik dan atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kriditbiltas DPRD ,” ujar Togar Situmorang, Doktor Hukum Kondang yang punya jaringan Kantor di Bali, Jakarta dan Bandung ini.
Wajib terhadap laporan masyakat tersebut wajib menindak lanjutin dengan cara menverifikasi klarifikasi bahkan memanggil dan meminta keterangan juga menjatuhkan sanksi yang terbukti melanggar kode etik/dan atau tata tertib DPRD tandas Dr. Togar Situmorang.
Dr. Togar Situmorang praktisi hukum dan kebijakan publik berharap Partai Nasdem selalu menjaga kepercayaan masyarakat dan bukan kali ini aja Kader Nasdem mempunyai masalah hukum ada beberapa kader didaerah lain namun untuk DPRD Kabupaten Rote Ndao seperti ada hal istimewa bahkan sampai saat ini masih menerima gaji dan tunjangan lain dimana harus kesadaran secara Etika malu untuk menerima dana tersebut karena itu dikumpul dari kewajiban pajak masyarakat.
Diharapakan Partai Nasdem sebagai partai RESTORASI dapat segera menjalankan Amanah AD/ART Partai dan Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao wajib menjalankan amanah Konstitusi dan bila tidak dilaksanakan itu sama juga Perbuatan Melawan Hukum dan masyarakat bisa saja menganggap tidak percaya kepada pimpinan lembaga terhormat tersebut yang sebagai wakil rakyat”, tutup Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMed, CLA.
Reporter : Dance Henukh