Toni RM Kuasa Hukum Korban Putri Apriyani Pastikan Tiga Esepsi Sidang Dakwaan...

Toni RM Kuasa Hukum Korban Putri Apriyani Pastikan Tiga Esepsi Sidang Dakwaan Ditolak

134 views
0
SHARE

INDRAMAYU, SUARA INDONESIA NEWS | Diketahui Kuasa Hukum korban Putri Apriani yaitu Toni RM mengikuti sidang dakwaan kedua Alfian Maulana Sinaga, di PN Indramayu melalui live streaming, memberikan kesimpulan terhadap esepsi yang diajukan merupakan kekeliruan. pada Senin, (12/0126).

Menurut Toni RM, ada 3 esepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa itu, dengan tujuan agar dakwaan dibatalkan dan disusun ulang dakwaan itu dan penundaan pemeriksaan pokok perkara.

“Tiga esepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa yaitu, satu dakwaan dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, kedua kesalahan penulisan pekerjaan dimana Alfian sudah dipecat dari Polri tetapi Jaksa masih menulis pekerjaannya masih Polri, ketiga tidak ada cap basah atau stample resmi kejaksaan, maka pada intinya penasehat hukum meminta Jaksa bahwa dakwaan untuk dibatalkan,” ucap kuasa hukum korban.

Atas hal itu Toni RM, menjawab bahwa dakwaan dibatalkan telah diatur dalam KUHP (Kitab Hukum Undang-Undang Pidana) bilamana dalam dakwaan tersebut disusun tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.

“Diatur juga dalam KUHP yang namanya sidang dakwaan disusun tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas kalau dakwaan itu disusun dan tidak menjelaskan uraian tindak pidana, tidak menjelaskan waktu dan kejadian tindak pidana atau tempus dan lokus apabila unsur tadi maka dapat dibatalkan, kembali ke JPU bahwa dakwaan itu sudah jelas dan sudah lengkap,” jelas Toni RM.

Lanjutnya, “pada sidang dakwaan sudah cermat, jelas dan lengkap itu sudah jelas menguraikan tindak pidana bagaimana cara melakukannya, kemudian sudah jelas waktu dan tempattempatnya di kos Rifda empat blok Ceblok, Desa Singajaya Kabupaten Indramayu, kejadiannya pun jelas pada Agustus 2025 maka dakwaan itu sudah jelas, cermat dan lengkap,” terangnya.

Toni RM menilai dengan sudah jelas, cermat dan lengkap itu pada sidang dakwaan dinyatakan sebaliknya merupakan telah keliru sehingga pada esepsi itu dipastikan ditolak.

Dipastikan Toni RM, Kuasa Hukum korban Putri Apriani pada ketiga esepsi yang diajukan pensehat hukum Alfian Maulana Sinaga pasti ditolak.

“Tiga esepsi yang diajukan adalah keliru sehingga dipastikan esepsi pertama ditolak karena dakwaan sudah cermat, lengkap dan jelas kemudian kesalahan penulisan tidak membuat dakwaan dibatalkan karena yang membuat dakwaan itu dibatalkan itu tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas, mengenai identitas itu pointnya salah orang atau tidak, yang dikatakan penasehat hukum eror inpersonal pada penulisan dan pekerjaan itu,” tegas Toni RM.

Kemudian, “Eror inpersonal itu adalah salah orang jadi keliru kalau penasehat hukum terdakwa itu mengartikan eror inpersonal jadi pastinya ditolak, kemudian yang membuat dibatalkannya sidang dakwaan itu bukan karena ada cap stample basah dari kejaksaan yang membuat dakwaan tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas dari kejaksaan jadi yang membuat dakwaan itu sudah cermat, lengkap dan jelas itu otomatis sudah sesuai prosedur, sudah sesuai KUHP jadi sidang dakwaan esepsi itu pasti ditolak,” tutupnya. (Toro)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY