Transaksi Sabu Dalam Rumah Bandar, Seorang Bandar dan Dua Pembeli di Bungkus...

Transaksi Sabu Dalam Rumah Bandar, Seorang Bandar dan Dua Pembeli di Bungkus Polisi

406 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Sedang bertransaksi narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah, Tiga orang pemain barang haram di ciduk personil Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu 05/8/2020, sekitar pukul 19.00 Wib di Jalan Beting seroja, Lingkungan I, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Ketiga tersangka yang bernama Suhaimi Alias Tuah (33), Nelayan, warga Jalan Beting Seroja, Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Piet Dormawan Manik Alias Piet (43), Wiraswasta, warga Jalan Nusa Indah I. No. 31. Lingkungan IX. Kelurahan Sijambi. Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Muhammad Alep Alias Alep (35), Wiraswasta warga Desa Mekar Sari, Dusun II, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Dari tersangka petugas menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,78 gram, Satu bal plastik klip transparan kosong, Dua unit HP Nokia warna hitam, Satu unit HP Samsung warna hitam, Satu unit HP OPPO android warna putih dan Uang tunai senilai Rp. 2.400.000.- hasil penjualan narkotika jenis sabu serta Satu unit sepeda motor merk scorpion BK 6346 VAU.

Foto Ketiga tersangka saat berada di Mapolres Tanjungbalai beserta barang buktinya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di Jalan Beting seroja, Kelurahan Keramat Kubah, ada Tiga orang laki-laki yang sedang transaksi narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi tersebut team Unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap Tiga tersangka yang sedang duduk-duduk didalam kamar rumah tersangka yang bernama Tuah,” Kata Humas.

“Dilantai kamar petugas menemukan Satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penggeledahan diruang kamar kembali petugas menemukan barang bukti lain nya,” Tambah Humas.

“Setelah diinterogasi oleh petugas, Tuah menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya,  Dua orang yang bernama Alep dan Piet yang turut ditangkap merupakan pembeli yang sudah berulang kali, tujuan mereka  kerumah Tuah adalah untuk  menyetor uang hasil penjualan dan hendak membeli sabu kembali kepada Tuah,” Beber Iptu AD. Panjaitan

“Ketiga tersangka berikut barang buktinya di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan ke Tiga tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112  Ayat (1) Subs Yo Pasal 132 Ayat (1) UU no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun, paling lama 12 Tahun,” Lukas Humas. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY