Lihat Polisi Datang Doddy Buang Sabu ke Tanah, Gol Tak Bisa Ngelak...

Lihat Polisi Datang Doddy Buang Sabu ke Tanah, Gol Tak Bisa Ngelak Saat di Interogasi

259 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil  mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Bacang, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan  Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai, Rabu 05/8/2020, sekitar pukul 21.15 Wib.

Tersangka yang bernama Doddy Ilhami Milka Alias Doddy (43), Wiraswasta, warga Jalan Bogenvil, Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, tak berkutik setelah petugas berhasil menemukan Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram. Yang di buangnya ke tanah.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan Doddy berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Bacang, Lingkungan II, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.

“Mendapati informasi tersebut team Unit II Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi untuk  melakukan penangkapan terhadap Doddy,” Kata Humas.

“Melihat Polisi yang datang Doddy langsung membuang satu bungkus plastik klip trasparan yang diduga narkotika jenis  sabu tersebut dengan tangan kanannya keatas tanah,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.

“Setelah petugas menginterogasinya, Doddy menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya, yang diperolehnya dari seorang laki-laki inisial EK, terhadap EK dilakukan pengembangan dan pencarian, namun belum dapat ditemukan,” Beber Kasubbag Humas.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya di bawa ke Mapolres Tanjungbalai. Atas perbuatan nya Doddy di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun  paling lama 12 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY