Suara Indonesia News – Indramayu, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Indramayu mengelar audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu selasa (17/3/2020). Audiensi yang berlangsung disalah satu aula gedung wakil rakyat itu membahas tentang nasib prangkat desa yang selama ini belum mendapat kepastian hukum.
Ketua PPDI Kabupaten Indramayu Amirudin saat ditemui setelah acara audiensi mengatakan, ada beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tadi, selain menuntut agar pemkab Indramayu segera mengeluarkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kami juga menuntut agar kepala desa (Kuwu) tidak sewenang-wenang dalam memberhentikan perangkat desanya.
Menurutnya, setelah keluarnya aturan dan UU tentang mekasnisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa maka kepala desa tidak boleh lagi memberhentikan perangkatnya secara sepihak.
“Kami meminta agar tidak terjadi lagi pemecatan secara sepihak oleh kuwu terhadap perangkat desanya,” ucapnya.
Dikatakan, dengan terbitnya UU dan aturan tentang desa yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kami meminta agar aturan dan UU yang sudah ada itu dapat dilaksanakan dan diimpelementasikan oleh kepala desa.
“Dalam memberhentikan perangkat desa harus sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku,” timpalnya.
Tuntutan kami itu lanjutnya, berdasarkan pengalaman yang terjadi, selama ini banyak ditemukan kasus, dimana perangkat desa diberhentikan begitu saja oleh kepala desa (Kuwu) tanpa ada alasan yang jelas. Apalagi tahun ini, akan banyak desa di kabupaten Indramayu yang akan melaksanakan pemilihan kuwu, kami khawatir setelah pemilihan kuwu nanti akan banyak perangkat desa yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Hal ini juga terjadi pada saat ada PAW kepala desa beberapa waktu lalu, dimana kuwu PAW yang baru dilantik itu setelah 4 hari bekerja langsung memecat perangkat desanya, padahal secara aturan dan UU itu jelas tidak boleh dan harus melalui mekanisme yang berlaku.
Selain itu, kami juga menuntut, agar Pemkab Indrmayu segera menerbitkan Nomer Induk Perangkat Desa (NIPD) melalui SK Bupati sebelum tanggal 30 Juni 2020.
Amirudin berharap, dengan adanya audiensi dengan komisi I DPRD Indramayu ini, kedepannya yang namanya perangkat desa mendapatkan perlindungan hukum, agar dalam melaksanakan program di pemerintahan desa bisa berjalan secara profesional, akuntabel dan berdasarkan kepastian hukum. Jangan sampai terjadi lagi pemecatan perangkat desa secara sepihak, harap Amirudin yang juga menjabat sebagai sekdes desa Cipancuh ini.
Ditempat yang sama ketua Advokasi hukum PPDI Ali Said yang ikut mendampingi dalam audiensi itu mengatakan, selama ini banyak terjadi pemberhentian perangkat desa di kabupaten Indramayu yang dilakukan secara sepihak oleh kepala desa (Kuwu) sehingga pemberhentian tersebut dianggap masalah krusial selama ini terjadi di pemerintahan desa.
“Jika kepala desa (Kuwu) paham akan aturan yang ada, maka pemecatan sepihak itu pasti tidak akan terjadi. Pasalnya, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Permendagri No. 83 tahun 2015 serta UU No. 6 tahun 2014 dan beberapa peraturan lainnya tentang desa,” jelas ali.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam audiensi ini kami juga menyampaikan tentang hasil putusan yang sudah mendapat putusan inkrah dari MA, namun putusan tersebut belum dilaksakan oleh kepala desa.
Seperti diketahui, ada perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak oleh kepala desanya, dan perangkat desa yang dipecat secara sepihak itu mengajukan gugatan ke PTUN bahkan sampai ke tingkat kasasi di MA. Dan dalam putusan kasasi itu, MA membatalkan SK pemecatan perangkat desa yang dianggap tidak sah secara hukum. Namun sampai dengan saat ini putusan MA tersebut belum dilaksanakan oleh kuwu.
Oleh sebab itu, kami mendesak agar Pemkab Indramayu dalam hal ini DPMD agar dapat membina kepala desa yang dianggap telah melanggar aturan,
“Karena sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa pada pasal 28 ayat 1 dan 2 yang menyatakan, ketika ada kepala desa yang memberhentikan perangkat desa tidak sesuai aturan dan UU maka akan mendapat teguran baik secara tertulis maupun lisan dari bupati dan kalau masih tetap tidak diindahkan oleh kepala desa maka kepala desa itu dapat diberhentikan sementara waktu bahkan bisa diberhentikan selamanya,” tegasnya.
Namun sayangnya, Pemkab Indramayu sampai dengan saat ini belum melaksanakan UU tersebut,
Ali berharap, menjelang Pemilihan kepala desa tahun 2020 ini, Bupati Indramayu agar mengeluarkan surat edaran kepada semua calon kuwu agar jika terpilih nanti tidak sewenang-wenang mengganti perangkat desa, kami juga mengusulkan agar para calon kepala desa nanti menandatangani fakta Integritas yang isinya apabila terpilih nanti siap menerima sanksi ketika dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Indramayu Ruswa menanggapi serius beberapa usulan dari PPDI tersebut.
Ruswa mengatakan, pada intinya PPDI Menuntut keberadaan perangkat desa ini agar disesuaikan dengan regulasi yang ada baik UU No. 6 PP 47 ataupun perda No 4 tentang desa.
Sejauh ini, lanjutnya, mereka merasa masih terjadi pelanggaran – pelanggaran yang terjadi di pemerintah desa, seperti kepala desa yang begitu saja memecat perangkat desa, padahal dalam UU sudah di atur. “Walaupun kuwu memiliki kewenangan untuk mengangkat perangkat desa tapi untuk memberhentikannya tidak bisa sewenang-wenang dan harus koordinasi dulu dengan camat,” tuturnya.
ia menambahkan, jangan sampai seorang kepala desa di PTUN kan lagi oleh perangkat desanya, seperti yang terjadi di salah satu desa di kecamatan Bongas, dimana perangkat desa yang merasa diberhentikan secara sepihak oleh kepala desanya memperkarakannya ke PTUN, dan perangkat desa memenangkan perkara tersebut ditingkat Kasasi Mahkamah Agung.
Ini menandakan kalau pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara sepihak, dan regulasi itu jelas begitu kuat melindungi perangkat desa.
“Dan Berdasarkan putusan MA pemecatan perangkat desa tanpa ada dasar itu salah,” kata ruswa.
Kami dari legislatif tidak menutup mata kalau masih ada pemecatan sepihak tersebut, namun untuk mengimplementasikan aturan-aturan yang ada tentang desa itu tidak sesederhana yang kita bayangkan.
“Mindset kuwu masih terbiasa dengan jaman dulu yang belum ada regulasi tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ucapnya.
Lebih lanjut ruswa mengatakan, apa yang menjadi tuntutan dari PPDI ini akan selalu kita awasi, karena desa merupakan mitra kerja dari Komisi I.
“Secara Prinsip, kami di DPRD ingin bahwa pelaksanaan regulasi tentang desa itu berjalan maksimal, kita ingin tata kelola pemerintah desa itu bisa profesional, sesuai tujuan UU No. 6 tahun 2014 yaitu terbentuknya pemerintah desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab. Dan salah satunya adanya kepastian tentang perangkat desa, jangan sampai terjadi lagi kalau ganti kuwu ganti perangkat desa,” pungkasnya. (Dais)