Tuntut Segala Bentuk Pungutan Dihapus, LSM GMBI Geruduk Dinas Pendidikan Indramayu

Tuntut Segala Bentuk Pungutan Dihapus, LSM GMBI Geruduk Dinas Pendidikan Indramayu

327 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Indramayu, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Dsitrik Kabupaten Indramayu, menggelar aksi unjuk rasa  didepan kantor Dinas Pendidikan Indramayu selasa (11/2-20). Mereka datang untuk menuntut dihilangkannya segala bentuk praktek pungutan liar di sekolah.

“Selama ini masih banyak pungutan-pungutan di sekolah dengan dalih sumbangan. Untuk itu, kami LSM GMBI menolak dengan keras segala bentuk pungutan yang dilakukan oleh satuan penyelenggara pendidikan dasar,” kata ketua Distrik LSM GMBI Kabupaten Indramayu Ono Cahyono dalam orasinya.

Ono menegaskan segala bentuk pungutan yang terjadi di satuan pendidikan dasar jelas dilarang dan kami datang kesini sebagai bentuk keprihatinan kami terhadap dunia pendidikan di kabupaten Indramayu karena banyak para wali murid yang dibuat pusing dengan adanya berbagai macam pungutan tersebut, terangnya.

Sekali lagi kami tegaskan, agar berbagai macam pungutan dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh jajaran satuan pendidikan dasar segera dihapus dan dihilangkan.

Selama ini, banyak keluhan dari masyarakat dan pihaknya menduga kalau pungutan berkedok sumbangan ini terjadi diberbagai sekolah di Indramayu.

“Salah satu pungutan yang terjadi adalah memungut infak sebesar 400 ribu,  praktek jual beli LKS,  dan ini diduga terjadi di seluruh sekolah di kabupaten Indramayu, dan bisa dibuktikan, karena kami ada datanya,” ungkapnya.

Definisi pungutan dan sumbangan menurut permendikbud No. 44 tahun 2012. Kalau pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang atau barang / jasa yang sifatnya wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan, sedangakn sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan barang/jasa kepada satuan pendidikan dasar yang sifatnya suka rela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktunya.

Selama ini apa yang dilakukan oleh pihak sekolah di kabupaten Indramayu, walaupun bentuknya sumbangan namun pada hakekatnya adalah pungutan kenapa demikian, karena telah ditentukan jumlah dan jangka waktunnya serta berlaku untuk seluruh peserta ddidik tanpa ada pengecualian sehingga ada indikasi memaksa dan sifatnya wajib.

Oleh karena itu, sesuai pasal 13 ayat 2 dalam permendikbud  No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar, Pemerintah daerah mempunyai kewenangan dapat membatalkan pungutan atau sumbangan apabila penyelenggara satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai telah meresahkan masyarakat.

Untuk itu kami menuntut Bupati Indramayu untuk membatalkan pungutan dan sumbangan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang berada di kabupaten indramayu tanpa terkecuali dengan mengeluarkan surat keputusan resmi dan melarang satuan pendidikan dasar untuk menarik dana apapun dari masyarakat. serta mendorong Dinas Pendidikan Indramayu untuk  membuka program pendidikan gratis yang didanai dari APBD bagi seluruh anak didik yang berada di bangku SD dan SMP.

Selain itu, kami juga menuntut kesejahteraan bagi para guru wiyata bakti karena menurutnya, selama ini mereka (Guru Honor) selalu dijadikan kambing hitam dan alasan oleh sekolah untuk menarik dana dari masyrakat.

Kami juga menuntut agar oknum pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan maupun kepala sekolah yang telah menganjurkan atau menarik dana pungutan kepada masyarakat dengan hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara kepala Dinas Pendidikan Indramayu H. Ali Hasan mengapresiasi apa yang dilakukan oleh LSM GMBI. Segala masukan baik secara lisan maupun tulisan akan kami tampung untuk dikaji dan evaluasi. Tentunya, kajian dan evaluasi yang dilakukan harus sesuai dengan UU yang berlaku.

Ali menambahkan , Salah satu tuntutan dari rekan-rekan GMBI adalah menghentikan segala bentuk pungutan di sekolah. Untuk itu kami akan melihat dan mengkaji terlebih dulu, apakah sudah sesuai aturan atau tidak.

“Apabila ditemukan pungutan di sekolah maka akan kita hentikan,” tandasnya.

Bagi satuan pendidikan yang  menyalahi aturan akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku mulai dari sanksi ringan, sedang sampai sanksi berat. Namun disdik tidak mempunyai kewenangan untuk memberi sanksi.

“Pihak yang memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi adalah Inspektorat, bukan Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Untuk itu ia menghimabu kepada seluruh sekolah yang ada di kabupaten Indramayu baik tingkat SD maupun SMP untuk menghentikan segala bentuk pungutan kepada siswa, jika tidak, akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, tegasnya. (Dais)

 

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY