Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Dua terdakwa kasus narkotika yakni, Rudy alias Regar dan Surya Akhyar alias AR, divonis masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara dan menjalani rehabilitasi medis di Lokasi Rehabilitasi BNN Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Dr. Salomo Ginting pada persidangan yang di gelar melalui video conference di ruang Cakra PN Tanjungbalai, Kamis (11/6/2020), sidang yang dihadiri kedua terdakwa bersama penasehat hukumnya serta pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara. Dan memerintahkan para terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara sejak putusan ini dibacakan guna menjalani pengobatan melalui rehabilitasi medis di rehabilitasi BNN Deli Serdang selama sisa masa pidana yang dijatuhkan setelah dikurangi masa penangkapan dan penahanan, “kata Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting dalam putusannya.
Sementara barang bukti berupa, 1 set alat hisap/bong yang tersambung dengan 1 pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram, dirampas untuk dimusnahkan.
Menurut hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan lebih Subsidiair.
Menanggapi putusan itu, JPU Bram Manalu mengatakan sikap pikir-pikir, karena dalam persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 3 tahun penjara. Sementara itu, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Tekad Kawi menerima putusan tersebut.
Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap SatRes Narkoba Polres Tanjungbalai di dalam kamar No. 114 Hotel Teresya Tanjungbalai di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 lalu. Dari kedua terdakwa diamankan barang bukti berupa, 1 set alat hisap/bong yang tersambung dengan 1 pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram.
Dan dari hasil pengembangan petugas, polisi berhasil mengamankan amplop berisikan 1 klip plastik yang didalamnya berisi serbuk ekstasi berwarna biru seberat 7,40 gram dari dalam rumah terdakwa Surya Akhyar alias AR di Jalan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai. Bahkan, kaki Surya Akhyar terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas karena mencoba melarikan diri dalam pengembangan tersebut.
Terkait Petugas berhasil mengamankan amplop berisikan 1 klip plastik yang didalamnya berisi serbuk ekstasi berwarna biru seberat 7,40 gram dari dalam rumah terdakwa Surya Akhyar alias AR di Jalan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai.
Diruang kerja nya Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negri Tanjungbalai Asahan Sutan Harahap mengatakan “Terhadap barang bukti lain jadi ekspedisinya terpisah, jadi untuk yang pertama dulu kita sidangkan. Untuk yang ekstasi tersebut jadi penyidik nya berwenang di situ, kita hanya persidangan terhadap perkara pemakaian dan pada saat itu tidak ada di beritahukan kepada jaksa yang di utus disana bahwasanya ada barang bukti lainnya. Jadi kita berkesimpulan tetap ikut menyetujui akhir asesmen sesuai dengan yang di usulkan dari pada penyidik,” Kata Sutan.
“Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negri Tanjungbalai yang di putuskan hari ini, kami selaku Kejaksaan Negri Tanjungbalai Asahan pikir-pikir. Kejaksaan menunggu salinan putusan tersebut dari Pengadilan,” Pungkas nya. (Taufik)