Suara Indonesia News – Labuha, Sekretaris Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan Umar Iskandar Alam, membatah keras pernyataan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik anti korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan melalui Devisi investigasi Ruslan Abdul, kepada wartawan Kamis (4/07/2019) mengatakan berdasarkan hasil investigasinya di sejumlah sekolah tingkat SD dan SMP di kabupaten Halmahera Selatan, setiap proses pencairan Dana Biaya operasional sekolah (BOS) selalu di lakukan pemotongan oleh pihak Dinas pendidikan dengan alasan anggaran tersebut di peruntukan untuk pengadaan Buku pada tiap-tiap sekolah penerima Dana Bos di kabupaten Halmahera Selatan.
Jumlah Besaran pemotong Dana Bos Sendiri bervariasi tergatung jumlah siswa di masing-masing sekolah, namun pemotongan dana Bos sejak tahun 2016 hingga 2019 ini ada pihak sekolah yang belum pernah menerima Buku dari hasil pembelian pemotongan Dana yang bersumber dari dana Bos sehingga di duga kuat anggaran pemotongan Dana Bos untuk pengadaan Buku tersebut fiktif dan sebagian sekolah yang di berikan buku merupakan sekolah yang mudah di jangkau oleh pihak tim yang bakal melakukan pemeriksaan baik dari inspektorat maupun tim pemeriksaan dari BPK untuk menghindari temuan inspektorat dan BPK sehingga Anggaran untuk pengadaan buku yang di duga fiktif itu nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dikatakannya berdasarkan data yang di terima oleh LSM Front Delik anti korupsi (FDAK), pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polda Maluku Utara dan mendesak kepada pihak kepolisian Polda Maluku Utara agar memanggil seluruh kepala -kepala sekolah yang masa tugasnya sejak tahun 2016 dan 2017 serta para kepala sekolah yang bertugas 2018 sampai dengan 2019 untuk dimintai keterangan dan saya yakin para kepala-kepala sekolah akan membuka kasus ini di hadapan penyidik karena banyak kepala sekolah yang pada saat membuat laporan pertanggungjawaban itu laporan pertanggungjawaban pengadaan bukannya fiktif sehingga jika di periksa oleh penyidik Polda di pastikan ada keterlibatan para petinggi di dinas pendidikan kabupaten Halmanera selatan. cetusnya.
Sekretaris Dinas pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan Umar Iskandar Alam, kepada wartawan melalui telepon selulernya Kamis (04/07/2019) mengatakan, pihak dinas pendidikan kabupaten Halmahera Selatan tidak pernah melakukan pemotongan pengadaan Buku karena Buku k 13 sendiri di beli langsung oleh pihak kepala sekolah, dengan menggunakan Anggaran 20 persen dari dana (Bos) Baiaya operasional sekolah.
Dengan mengacu pada juknis dan Permendikbud nomor 2 tahun 2018 tentang juknis Bos, yang di wajibkan setiap bagi sekolah harus membeli buku k 13 dengan Dana 20 persen dan dana Bos tidak bisa di cairkan apabila nota bukti buku belum ada. Jadi di pesan dulu baru pihak Bank mentransfer anggaran pembayaran buku ke perusahan atau toko yang di beli buku oleh masing-masing kepala sekolah. Ujanya.
Hal ini di Bantah oleh Ruslan Abdul tim investigasi LSM FDAK kepada wartawan media ini Kamis (04/07/2019) mengatakan, Nota buku yang di berikan ke kepala sekolah itu di berikan oleh oknum dinas pendidikan bukan di berikan oleh perusahaan pengadaan buku, seharusnya pihak diknas juga harus turun ke semua sekolah agar melakukan monitoring dan evaluasi mana sekolah yang sudah membayar buku namun belum mendapatkan buku tersebut, jadi ada indikasi Kong kalikong pengadaan buku fiktif antara pihak perusahaan dan dinas pendidikan Halsel. cetusnya. (Bur)