Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Malang benar nasib Iqbal, dalam tempo waktu Dua jam ianya harus merasakan dingin nya di balik tahanan Polsek Datuk Bandar akibat ulahnya nekat menjambret Henphon seorang Mahasiswi di Jalan Jend. Sudirman, Km 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, pada Selasa 19/1/2021 sekitar Pukul 02.00 Wib.
Pelaku yang bernama M. Iqbal (25), berpropesi sebagai Pedagang ini adalah warga Jalan Garuda Linkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kejadian nya Selasa 19/1/2021 sekira Pukul 00.30 Wib, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.
Menurut Iptu AD. Panjaitan korban yang bernama Yusnaini Syahputri (18), seorang Mahasiswi, warga Jalan Singosari Linkungan I, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. “Malam itu korban sedang menumpangi sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh saksi Sinta Trisna Devi, kemudian tersangka dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion merapat (memepet) sepeda motor yang ditumpangi korban dan langsung merampas Satu unit Handphone merek OPPO A3S warna hitam dari tangan kiri korban,” Kata Humas.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian senbesar Rp.1.800.000,- dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Datuk Bandar, sesuai LP / 07 / I / 2021 / SU / Res T.Balai/ SEK BANDAR tanggal 19 Januari 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian. (Pasal 365 ayat 1 ke 1e Sub 362 KUHP),” Tambah Humas.
“Mendapat Laporan tersebut, atas perintah Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga, untuk melakukan penyelidikan dan ungkap kasus tersebut, kemudian Personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra A. Karo-karo melakukan penyelidikan serta berkordinasi dengan warga di sekitar TKP,” Jelas Iptu AD. Panjaitan
“Tidak jauh dari TKP ditemukan Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam No. Pol. BK 6073 QAG yang dalam kondisi putus rantai, lalu diperoleh informasi bahwa tersangka lari kearah Jalan H. Adlin Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar,” Beber Humas lagi.
“Sekitar Pukul 02.00 Wib, Personil Polsek Datuk Bandar melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di belakang perumahan warga. Dari hasil interogasi, tersangka menerangkan bahwa benar ianya telah melakukan pencurian Satu unit Hand Phone merek OPPO A3S warna hitam dengan cara merampas dari tangan kiri pelapor, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses lebih lanjut,” Lukas Iptu AD. Panjaitan.
Berikut barang bukti yang berhasil disita petugas berupa Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam No. Pol. BK 6073 QAG dan Satu unit Handphone merek OPPO A3S warna hitam. (Taufik)