Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Diduga hendak bertransaksi narkoba jenis sabu di pinggir jalan, Dua orang pria dan wanita ini keburu di ciduk personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Lingkar Utara Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Sabtu 18/7/2020, sekitar pukul 18.30 Wib.
Berperan sebagai pengedar adalah Julida Alias Ida (40), Wiraswasta, warga Jalan Kereta Api Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dan sebagai pembeli Hendri (38), warga yang sama Jalan Kereta Api.
Dari Kedua tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,02 gram, Satu unit Henphon merk Samsung warna putih, Satu buah kotak rokok Lucky Strike, Selembar Lakban warna kuning dan Uang sebanyak Rp. 20.000,-.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapn tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Lingkar Utara Lingkungan V Kellurahan Perjuangan, ada laki-laki dan perempuan yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi tersebut team Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Dua tersangka,” Kata Humas.
“Saat akan diamankan Kedunya sedang berdiri dipinggir jalan, melihat petugas yang datang Hendri langsung membuang sebuah kotak rokok dengan tangan kiri nya yang setelah diperiksa didalam nya diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban warna kuning,” Beber Iptu AD. Panjaitan.
“Setelah diinterogasi oleh petugas tersangka Hendri menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang baru di belinya dari Ida,” Tambah Humas.
“Kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatan mereka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU no.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun, paling lama 12 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)