Warga Bandar Pulau Asahan Meninggal Dikebumikan Dengan Standar Covid – 19

Warga Bandar Pulau Asahan Meninggal Dikebumikan Dengan Standar Covid – 19

190 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Asahan. Pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19, ML (36) warga Dusun V Desa Huta Rao, Kecamatan Bd. Pulau, Kabupaten Asahan, meningggal dan dikebumikan dengan standar COVID – 19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 Kabupaten Asahan, Rahmat Siregar menyampaikan sesuai informasi yang di dapat diperoleh bahwa ML masuk Ruang Isolasi RS HAMS Tanggal 2 Juni 2020.

“Pada tanggal 3 Juni 2020, dirujuk ke RS Bunda Thamrin Medan, kemudian meninggal dunia sebelum dilakukan uji Swab sekitar Pukul 03.00 Wib Kamis, (04/06/2020) dini hari di RS. Bunda Thamrin Medan”, sebut Rahmar.

Rahmat mengatakan, ML meninggal dengan keluhan Hypotensi + Hypoglikemi sesuai dengan surat Keterangan Dokter RS. Bunda Thamrin Medan yang ditandatangani Dr. Nikite Pratama dan pasien tersebut dalam status PDP, serta jenazah telah dimakamkan menggunakan standar penanganan Covid-19.

Sementara itu bagi keluarga yang melakukan kontak langsung dengan Almarhum, akan segera dilakukan sterelisasi oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan, untuk menghindari dan memastikan keluarga almarhum Aman dari penyebaran Covid- 19.

“Biarpun Status nya adalah PDP, namun Tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 akan melakukan Pemeriksan terhadap Keluarga maupun orang yang pernah melakukan Kontak dengan Almarhum, hal ini guna dilakukan mengantisipasi meluasnya Penyebaran Covid- 19 di kabupaten Asahan”, tegas Hidayat.

Rahmat juga berharap kepada Masyarakat untuk tetap mengikuti Himbauan Pemerintah Yaitu Hindari Keramaian, Jaga Jarak, Biasakan Cuci Tangan Pakai Sabun di air mengalir dan tetap gunakan masker agar penyebaran Covid- 19 dapat diantisipasi. (RAS)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY