Oleh : Sulthan Alfaraby, Mahasiswa Program Studi Biologi Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
Suara Indonesia News. AKSI demonstrasi merupakan sebuah kegiatan yang bertujuan untuk menyampaikan pendapat-pendapat maupun ekspresi di ranah publik. Biasanya, aksi demonstrasi tersebut lahir daripada kegelisahan-kegelisahan orang-orang terhadap permasalahan yang terjadi, baik itu di negaranya maupun permasalahan di negara lainnya yang dirasa perlu adanya penyampaian pendapat maupun berekspresi di ranah publik. Ranah publik yang dimaksud dapat berupa tugu persimpangan jalan, kantor parlemen atau pemerintahan, kampus, lapangan maupun berkeliling kota atau yang disebut dengan aksi demonstrasi jenis “konvoy”. Biasanya, dalam aksi demonstrasi jenis konvoy menggunakan kendaraan ‘komando’ yang dilengkapi dengan pengeras suara yang besar. Seperti biasa, setiap aksi demonstrasi pastinya dikawal oleh pihak yang berwajib untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan saat pelaksanaan aksi demonstrasi.
Orang-orang yang mengikuti ke dalam kegiatan aksi demonstrasi dapat berupa dari kalangan mahasiswa, pemuda, masyarakat umum, pegawai atau buruh dan sebagainya. Biasanya, orang-orang yang terlibat aktif di dalam aksi demonstrasi mendapatkan gelar yang tak tertulis yaitu “aktivis”. Gelar “aktivis”, biasanya disebutkan terhadap seseorang yang aktif dan mempunyai jiwa idealisme maupun ‘militansi’ dalam menyuarakan atau memperjuangkan aspirasi-aspirasi dari masyarakat. Namun, tak jarang juga daripada oknum-oknum yang tak bertanggung jawab melakukan aksi demonstrasi ‘bayaran’ berkedok sebagai seorang “aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat”.
Berbicara soal “aksi demonstrasi dan aktivis”, dewasa ini kita kerap melihat banyaknya portal-portal berita di internet, media sosial dan juga beberapa surat kabar yang membagikan informasi terkait adanya aksi demonstrasi ‘bayaran’. Dalam beberapa berita aksi demonstrasi yang terjadi dan diberitakan oleh berbagai portal berita, aksi-aksi demonstrasi kerap disebut-sebut sebagai aksi ‘bayaran’ atau juga lebih dikenal sebagai aksi ‘titipan’ dari pihak-pihak tertentu yang mempunyai maksud terselubung di baliknya. Salah satu penyebab beberapa aksi demonstrasi yang telah terjadi ada yang disebut sebagai aksi ‘bayaran’ adalah karena adanya ‘aroma aneh’ atau kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di saat aksi demonstrasi berlangsung. Sebut saja, misalnya ketika ada sebuah aksi demonstrasi yang dilaksanakan di sebuah gedung parlemen, maka ketika ditanya isi dan tujuan daripada tuntutan-tuntuan massa dalam aksi demonstrasi tersebut maka massa kebanyakan mengatakan tidak mengetahui sebagian dari isi tuntutan atau bahkan tidak mengetahuinya sama sekali dan mereka mengklaim hanya sekedar ikut-ikutan aksi demonstrasi semata.
Setelah membaca berita-berita yang menginformasikan terkait adanya aksi demonstrasi ‘bayaran’, maka marilah kita mengulik apa itu “aksi demonstrasi bayaran” tersebut?. Aksi demonstrasi ‘bayaran’ merupakan sebuah aksi demonstrasi yang mempunyai maksud dan tujuan yang terselubung atau berasal dari ‘titipan’ oleh oknum-oknum tertentu. Lalu, bagaimana caranya agar kita bisa mewaspadai sebuah aksi demonstrasi ‘bayaran’?. Yang pertama, cara untuk mewaspadai sebuah aksi demonstrasi yang dapat dikategorikan sebagai “aksi demonstrasi bayaran” adalah ketika tidak adanya transparansi sebelum dan sesudah aksi demonstrasi tersebut berjalan. Persoalan transparansi tersebut misalnya kita mencium adanya ‘aroma’ terburu-buru ketika aksi demonstrasi tersebut ingin dijalankan. ‘Aroma’ terburu-buru tersebut seperti tidak adanya rapat konsolidasi yang biasanya dihadiri oleh berbagai aliansi.
Jika memang aksi demonstrasi tersebut merupakan diklaim sebagai aksi demonstrasi yang “terbuka untuk umum” dan semua organisasi-organisasi diperbolehkan untuk berhadir saat aksi demonstrasi, maka diperlukan sebuah rapat konsolidasi sebelumnya bersama aliansi. Rapat konsolidasi ini sangatlah diperlukan, agar nantinya arah daripada tuntutan-tuntutan massa dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Jadi, aksi demonstrasi tersebut nantinya tidaklah terkesan asal-asalan. Hal ini tentunya diperlukan keterbukaan dari pihak “pencetus” rencana aksi demonstrasi tersebut. Namun jika aksi demonstrasi tersebut bersifat tunggal dan hanya digelar oleh sebuah organisasi semata, maka diperlukan adanya pemberitahuan kepada publik bahwasanya akan diadakan sebuah aksi demonstrasi.
Pemberitahuan bahwasanya akan diadakan aksi demonstrasi tersebut bisa disebarkan melalui rilis berita, media sosial dan sebagainya. Hal ini, sebagai bentuk transparansi yang diharapkan dapat diketahui oleh masyarakat luas, baik itu tuntutan massa maupun tujuan ‘tembakan’ dari aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh organisasi tersebut. Kedua, mewaspadai sebuah aksi demonstrasi ‘bayaran’ adalah dengan cara memperhatikan sikap Koordinator Lapangan (Korlap) di saat kita bertanya terkait berbagai informasi-informasi mengenai aksi demonstrasi tersebut. Apakah Korlap bersikap tertutup atau malah bersikap terbuka?. Padahal, kita merupakan bagian daripada aliansi yang sudah dipercayai untuk bergabung dan sudah sepantasnya keterbukaan informasi itu kita dapatkan dari Korlap aksi demonstrasi.
Sebaiknya, Korlap harus transparan dalam menyampaikan informasi-informasi kepada anggota aliansi agar aksi demonstrasi tidak dituduh sebagai aksi ‘bayaran’. Jika memang ada informasi-informasi yang bersifat ‘rahasia’ dan tidak boleh diketahui oleh sembarangan orang, maka Korlap selaku salah satu orang yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan aksi demonstrasi tersebut haruslah memberikan pemahaman kepada massa aksi demonstrasi. Hal ini diperlukan untuk menjaga seluruh barisan aksi demonstrasi nantinya tetap kokoh selama proses pelaksanaannya. Kemudian, Korlap juga harus selalu transparan dalam setiap perubahan-perubahan yang terjadi selama proses pelaksanaan aksi demonstrasi.
Perubahan-perubahan yang dimaksud misalnya terkait perubahan-perubahan dalam hal perangkat aksi demonstrasi, perubahan-perubahan rute perjalanan aksi demonstrasi maupun keputusan-keputusan lainnya yang wajib disepakati oleh aliansi. Yang ketiga, cara untuk mewaspadai sebuah aksi demonstrasi merupakan aksi ‘bayaran’ atau tidak adalah dengan memperhatikan ‘suasana’ saat aksi demonstrasi berlangsung. ‘Suasana’ yang dimaksud, adalah dengan melihat ekspresi massa aksi demonstrasi apakah antusias atau malah terkesan ‘ogah-ogahan’. Kemudian, massa aksi demonstrasi ‘bayaran’ biasanya tidak paham dengan isi daripada tuntutan-tuntutan yang dilontarkan saat aksi demonstrasi serta kualitas-kualitas orasi daripada para demonstran yang berhadir juga terkesan ‘loyo’ dan tidak bersemangat.
Keempat, cara untuk mewaspadai aksi demonstrasi ‘bayaran’ adalah dengan cara memperhatikan ‘gerak-gerik’ pelaksanaan aksi demonstrasi. ‘Gerak-gerik’ tersebut misalnya apakah tuntutan-tuntutan di dalam aksi demonstrasi tersebut masih terus ‘dikawal’ hingga tuntutan terpenuhi atau malah timbul sikap ‘dingin’ dari Korlap yang awalnya sangat bersemangat menyuarakan tuntutan. Bisa jadi, timbulnya sikap ‘dingin’ tersebut merupakan imbasnya daripada ‘Rupiah-rupiah’ yang sudah ‘digasak’ ke dalam kantongnya. Oleh karena itu, jika aksi demonstrasi yang akan dilakukan benar-benar diawali keseriusan, maka hal tersebut harus terus dijaga dan ‘dikawal’ sampai tuntutan-tuntan aliansi terpenuhi dengan sikap yang serius pula.
Jangan sampai aksi demonstrasi berhenti di ‘tengah jalan’ dan menimbulkan perspektif negatif terhadap aksi demonstrasi tersebut. Oleh sebab itu, banyak hal yang harus diwaspadai dalam mengikuti sebuah aksi demonstrasi. Jangan sampai kita malah terjebak dalam ‘lubang hitam’ kemunafikan yang berkedok demi memperjuangkan hak-hak rakyat. Semoga ke depannya, kita bisa lebih cepat mengetahui kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di dalam perencanaan sebuah aksi demonstrasi. Hal ini tentunya demi menghindari ‘manipulasi’ dari orang-orang yang berniat jahat dan memanfaatkan keadaan demi keuntungan serta berkedok sebagai “aktivis”. Dengan adanya kewaspadaan sejak dini, maka semoga kita bisa terus memperjuangkan hak-hak rakyat dengan ‘murni’ dan tidak ada ‘campur tangan’ dari orang-orang yang mencari keuntungan tertentu.