ZM Setahun Kabur, Akhirnya Mendekam di Penjara

ZM Setahun Kabur, Akhirnya Mendekam di Penjara

1,002 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Duri. Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau berhasil menangkap seorang di duga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Identitas tersangka di ketahui berinisial  ZM (28) Tahun, warga Jalan Lintas Pujud Manggala Sakti, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

ZM ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/273/XI/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. Dalam perkara persetubuhan anak dibawah umur.

ZM dilaporkan oleh DN (32) Ibu korban, warga Jl.Takraw No 5  Lk II Deaa Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai Provinsi Sumut.

Saat ini DN (ibu korban) berdomisili di Jalan Aman, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Korban adalah RN (15) Tahun, warga   Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka ditangkap di Pujud km 25 Manggala Sakti, kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada Sabtu 06 Agustus 2022 sekira pukul 18:00 wib.

Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa visum et repertum.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijadmiko melalui Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat menjelaskan kronologi kejadian serta kronologi penangkapan terhadap pelaku. Minggu (7/8/22)

Dikatakan Hairul, Pada Kamis 07 Oktober 2021 yang silam sekira pukul 19.00 Wib di kos-kosan korban Jl. Rokan Kel.Air Jamban Kec.Mandau Kab.Bengkalis, telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh .ZM, terhadap Korban RN (anak tiri pelapor).

Kejadian tersebut dimana pada saat itu pelapor bersama suaminya (JL) mendatangi Kos-kosan korban yang berada di Jl.Rokan Kel. Air Jamban Kec. Mandau.

Sesampainya di TKP, pelapor curiga melihat sendal laki-laki berada di depan kamar korban dan suami pelapor langsung mendobrak pintu kamar kos tersebut.

Setelah pintu terbuka betapa terkejutnya pelapor melihat terlapor sedang berhubungan intim dengan korban. Lalu suami pelapor langsung menyuruh terlapor agar menghubungi orang tuanya.

Setelah ditunggu-tunggu pihak keluarga terlapor menjumpai pelapor dan membuat pernyataan diatas matrei bahwa terlapor akan menikahi korban.

Seminggu kemudian pelapor menghubungi terlapor kembali, akan tetapi no Handphone terlapor tidak bisa dihubungi, lalu pelapor langsung mendatangi rumah orang tua terlapor, akan tetapi orang tua terlapor tidak ada di rumah dan hanya adek terlapor yang ada di rumah.

Kemudian adek terlapor mengatakan bahwa terlapor sudah pergi ke Pekanbaru dan tidak akan pulang kembali.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak Polri untuk pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut team opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan keberadaan pelaku yang bernama ZM tersebut, pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 wib.

Team opsnal mendapat informasi bahwa terlapor ada di Jl.Lintas Pujud Km. 25 Manggala Sakti Kab. Rokan Hilir sedang berjualan dan team opsnal mendatangi lokasi dan berhasil menangkap terlapor di Jl.Lintas Pujud Km. 25 Manggala Sakti Kab. Rokan Hilir.

Tanpa perlawanan tersangka dan mengakui ada melakukan cabul terhadap korban dan setelah diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan tersangka dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.tutup Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY