Zufriadi Bantah Desa Mapur Keluarkan Surat Izin Labuh Kapal Pukat Mayang

Zufriadi Bantah Desa Mapur Keluarkan Surat Izin Labuh Kapal Pukat Mayang

255 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bintan Kepri. Terkait Beroperasinya KM Raja Tongkol yang merupakan kapal pukat mayang yang mencari dan menangkap cumi diperairan  Mapur bahkan berlabuh, sampai saat ini pihak Desa Mapur sama sekali tidak pernah membuat surat izin kapal pukat tersebut, seperti yang beredar isu bahwa Desa Mapur mengeluarkan surat izin kapal tersebut pengakuan salah satu anak buah kapal  (ABK) Selasa (16/06/2020).

Menepis dan membantah tentang isu yang beredar Kepala Desa Mapur Zufriadi mengatakan pada media ini,” Beroperasi KM Raja Tongkol asal Tanjung Balai Kaimun didekat perairan Mapur menangkap cumi atas izin pihak mana kita sama sekali tidak tau, dikarenakan itu bukan kewenangan kita,

Pada tanggal 03 juni 2020 pukul 08:15 Wib, empat Anak Buah Kapal (ABK) KM Raja Tongkol atas nama :

  1. Suhada
  2. Muhamad Sodikin
  3. Agus Sucipto
  4. Aziz Hermawan

Melabai pompong nelayan Mapur milik Atan untuk meminta tolong antarkan ke Desa Mapur alasan mau belanja.

Setelah sampai dipelabuhan rakyat Desa Mapur empat ABK kapal naik kepelabuhan.

Kebetulan pada saat itu Kasi pelayanan Desa Mapur Azuhar yang bertuas sebagai Gugus Tugas Covid 19 menyampaikan.kepada ABK kapal kalau mau belanja satu orang aja jangan semuanya.

Ternyata mereka hanya membeli satu buah botol Aqua dan langsung naik kepompong nelayan Mapur milik Muslim untuk menyeberang ke Kijang Kecamatan Bintan Timur yang katanya mau jalan jalan ucap salah satu ABK kapal.

Pada pukul 10:20 wib tanggal 04 Juni 2020 Tekong kapal KM Raja Tongkol atas nama Tian Lai warga RT 08 Meral Tanjung Balai Karimun datang kekantor Desa Mapur dan menanyakan keberadaan empat orang ABK nya yang tidak pulang le kapal sejak tanggal 03 Juni 2020.

Atas kejadian tersebut Tekong KM Raja Tongkol Tian Lai meminta tolong pada pihak.Desa untuk membuat surat keterangan terkait empat ABK nya yang melarikan diri agar dapat melaporkan hal tersebut pada pemilik kapal dan pihak yang bersangkutan (Syahbandar).

Dengan adanya surat keterangan tersebut bisa menjadi acuan apa bila suatu hari mereka ada masalah.

Dari kejadian tersebut kita sebagai pihak pelayanan masyarakat hanya bisa memberikan surat keterangan tersebut, terkait empat orang ABK KM Raja Tongkol yang melarikan diri laporan Tekong mereka Tian Lai jadi kita tegaskan disini Desa Mapur tidak pernah mengeluarkan surat izin KM Raja Tongkol untuk beroperasi maupun berlabuh, kita hanya membuat sura keterangan laporan dari Tekong Tian Lai terkait ABK nya yang melarikan diri, ucap Zufriadi. (OBET)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY