LATEST ARTICLES

0

DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (29) dengan barang bukti diduga sabu seberat kotor sekitar 0,51 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Bhatin Muajo Lelo, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di area kebun sawit depan Masjid Pinggir.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok milik pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial B yang berada di wilayah Desa Sungai Meranti. Petugas kemudian melakukan pengembangan, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan saat ini masih dalam pencarian.

Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif amphetamine (+). Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. (Mus)

0

KENDARI, SUARA INDONESIA NEWS | Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar audiensi ke Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra pada Jumat (6/3/2026).

Kedatangan rombongan JMSI Sultra disambut langsung oleh Kepala Perwakilan (Kaper) BPKP Sultra, Hari Bowo, beserta jajaran pejabat struktural lainnya. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kaper BPKP tersebut berjalan dalam suasana hangat dan penuh keakraban.

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan BPKP Sultra dalam menerima kunjungan ini. Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan langkah krusial dalam membangun ekosistem pengawasan yang lebih baik di Sulawesi Tenggara.

“Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara media siber dan lembaga pengawasan pemerintah. Kolaborasi antara pers dan BPKP sangat diperlukan untuk mendukung transparansi serta pengawasan penggunaan anggaran publik di daerah,” ujar Adhi Yaksa.

Ia menambahkan bahwa sebagai organisasi perusahaan pers, JMSI Sultra berkomitmen untuk terus menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif demi kepentingan masyarakat luas.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Sultra, Hari Bowo, menyambut positif inisiatif JMSI. Ia menekankan bahwa media memiliki peran vital sebagai mitra strategis dalam mengedukasi publik mengenai tata kelola pemerintahan.

“Kami berharap komunikasi dan kerja sama dengan media dapat terus terjalin. Hal ini penting guna mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di Sultra,” ungkap Hari Bowo.

Audiensi ini ditutup dengan diskusi santai mengenai peran strategis media siber dalam mendukung pengawasan pembangunan agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.

Editor: Redaksi

0

BENGKALIS, SUARA INDONESIA NEWS |  Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekira pukul 12.00 WIB

“Benar, tim Resmob berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penadahan satu unit handphone,” ujar Juliandi.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/24/III/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tanggal 5 Maret 2026. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di persimpangan pangkalan ojek.

Kejadian bermula pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 13.05 WIB. Saat itu korban, H (36), datang ke lokasi untuk mengantarkan paket kepada pelanggan. Ketika berada di lokasi, korban sempat terlibat perkelahian dengan pelanggan tersebut dan warga sekitar berusaha melerai.

Tanpa disadari korban, handphone miliknya terjatuh dari genggaman saat keributan terjadi. Setelah situasi mereda, korban menyadari handphone tersebut sudah tidak berada di tempat dan tidak ditemukan lagi saat dicari di sekitar lokasi.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5.999.000 dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob 125 Polres Bengkalis pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 16.11 WIB, berhasil menemukan handphone tersebut dari tangan seorang tersangka berinisial M.N.F (24) di kawasan Jalan Kayangan Ujung, Kecamatan Mandau.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli handphone tersebut dari M.W (54) yang kemudian diamankan di Jalan Mulia, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Polisi selanjutnya mengamankan F.A (19) yang diduga sebagai penadah pertama.

Dari keterangan para tersangka, handphone tersebut diketahui berasal dari pelaku pencurian berinisial Z (61) yang kemudian berhasil ditangkap di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo V29 warna merah beserta kotak dan kwitansi pembelian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Mus)

0

INDRAMAYU, SUARA INDONESIA NEWS | Wakapolda Jawa Barat, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah hukum Polres Indramayu untuk meninjau langsung progres renovasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), Jumat (6/3/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari program sosial Polri khusunya Polda Jabar dalam membantu masyarakat mendapatkan hunian yang layak.

Dalam kunjungannya, Wakapolda Jabar yang didampingi oleh Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., menyambangi dua titik lokasi di Kecamatan Losarang.

“Peninjauan pertama dilakukan di RT. 02 RW. 01 Desa Krimun, yang kemudian dilanjutkan ke titik kedua di Blok Bokasa, RT. 03 RW. 01, desa yang sama,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno

Program Rutilahu ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan yakni bapak Kapolda Jabar  Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H.

“Bapak Kapolda Jawa Barat menargetkan pembangunan tambahan sebanyak 30 unit rumah layak huni di berbagai daerah untuk membantu masyarakat kurang mampu,” kata AKP Tarno.

Hingga awal Maret 2026, lanjutnya, Polda Jabar telah membangun sebanyak 168 unit Rutilahu yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Barat.

“Ini adalah bentuk nyata kepedulian Polda Jabar agar warga memiliki kehidupan yang lebih baik,” ungkapnya.

Menurutnya, rumah yang layak bukan sekadar bangunan, melainkan fondasi kebahagiaan.

“Kami ingin kehadiran polisi benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyata. Bukan hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam menyentuh sisi kemanusiaan,” pungkasnya.

Turut hadir dalam rombongan, jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Jabar, Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin, S.E., S.I.K., M.M., CPHR., serta Kapolsek Losarang AKP Suhendi, S.H., M.H. (Toro)

0

KONAWE, SUARA INDONESIA NEWS | Bulan suci Ramadhan selalu menjadi momentum bagi berbagai pihak untuk mempererat tali silaturahmi dan berbagi kepada sesama. Semangat inilah yang ditunjukkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup RSUD Konawe Angkatan 2024-2025 pada Jumat sore (06/03/2026).

Berlokasi di titik strategis perbatasan Lalosabila-Tobeu, Kabupaten Konawe, puluhan tenaga kesehatan dan staf RSUD Konawe turun ke jalan untuk membagikan paket takjil gratis kepada pengendara dan masyarakat yang melintas.

Berbagi Tanpa Menunggu Kaya

Ketua Angkatan ASN PPPK RSUD Konawe 2024-2025, Apt. Sepdiatma Asri Demara, S.Farm, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif kolektif sebagai wujud rasa syukur atas amanah baru yang mereka emban sebagai abdi negara.

“Jangan menunggu kaya untuk berbagi, tapi berbagilah agar engkau merasa kaya. Kami ingin hadir di tengah masyarakat tidak hanya sebagai pelayan kesehatan di rumah sakit, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli,” ujar Sepdiatma dalam arahannya.

Ia juga menekankan pentingnya memberikan pelayanan dengan hati, yang disimbolkan melalui senyuman tulus saat membagikan takjil kepada warga.

Menebar Keberkahan di Bulan Suci

Kegiatan yang mengusung tema “Berbagi Kepedulian, Menebar Kebahagiaan” ini berjalan dengan tertib dan penuh antusiasme. Selain membantu warga yang masih berada di perjalanan saat waktu berbuka tiba, aksi ini diharapkan dapat memperkuat kekompakan internal ASN PPPK angkatan tersebut.

“Semoga apa yang kita berikan membawa keberkahan dan kebahagiaan bagi mereka yang menerima, serta menjadi ladang pahala bagi kita semua. Ramadhan Berkah!” tutupnya. (Red SIN/YT)

0

Buletin dakwah Jum’at 06 Maret 2026/16 Ramadhan 1447 H.

Oleh: H. Makdoem Ibrahim, S. Th. I., MA ( Ketua Ikakas Kab. Mamuju )

MAMUJU, SUARA INDONESIA NEWS | Malam Nuzulul Qur’an bukan hanya sekadar mengenang sejarah turunnya kitab suci. Malam ini adalah malam ketika Allah menurunkan cahaya untuk kehidupan manusia.

Bayangkan keadaan dunia sebelum Al-Qur’an turun. Dunia berada dalam kegelapan. Penindasan terjadi di mana-mana, akhlak manusia rusak, yang kuat menindas yang lemah, perempuan tidak dihargai, dan manusia hidup tanpa arah.

Lalu pada suatu malam di Gua Hira, Malaikat Jibril datang kepada Nabi Muhammad SAW membawa wahyu pertama:

“Iqra’… Bacalah…”

Satu kata yang mengubah sejarah manusia.

Dari kata “Iqra’” lahir peradaban besar. Dari Al-Qur’an lahir manusia-manusia mulia yang mengubah dunia.

Ada sebuah kisah yang sangat menyentuh tentang kekuatan Al-Qur’an.

Dahulu ada seorang sahabat Nabi yang terkenal keras dan ditakuti orang. Namanya adalah Umar bin Khattab. Bahkan sebelum masuk Islam, beliau sangat membenci Nabi Muhammad SAW.

Suatu hari ia keluar dengan niat ingin membunuh Nabi. Tetapi di tengah perjalanan ia mendengar bahwa saudarinya telah memeluk Islam.

Dengan marah ia mendatangi rumah saudarinya. Namun ketika ia sampai di sana, ia mendengar bacaan ayat Al-Qur’an dari Al-Qur’an yang sedang dibaca oleh saudarinya.

Ketika Umar membaca ayat itu, tiba-tiba hatinya bergetar. Air matanya jatuh. Hatinya yang keras menjadi lembut.

Hanya karena beberapa ayat Al-Qur’an.

Hari itu Umar berubah total. Dari orang yang memusuhi Islam, menjadi salah satu pembela terbesar Islam.

Inilah bukti bahwa Al-Qur’an mampu mengubah hati

Pertanyaannya sekarang adalah:
Al-Qur’an sudah kita miliki di rumah. Bahkan mungkin lebih dari satu. Tetapi mengapa hidup kita masih sering gelisah?

Salah satu sebabnya adalah karena hubungan kita dengan Al-Qur’an belum kuat.

Sering kali Al-Qur’an hanya kita baca ketika Ramadhan. Setelah Ramadhan berlalu, Al-Qur’an kembali tersimpan rapi di rak.

Padahal Al-Qur’an bukan sekadar kitab bacaan. Ia adalah obat bagi hati manusia.

Ketika hati kita sedih, Al-Qur’an menenangkan.
Ketika kita bingung, Al-Qur’an memberi petunjuk.
Ketika kita lemah, Al-Qur’an memberi kekuatan.

Karena itu Rasulullah SAW bersabda bahwa sebaik-baik manusia adalah yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.

Seorang ulama pernah berkata:
Jika kita ingin Allah berbicara kepada kita, maka bacalah Al-Qur’an.

Karena setiap ayat yang kita baca sebenarnya adalah pesan langsung dari Allah untuk kehidupan kita.

Betapa banyak orang yang hidupnya berubah hanya karena mulai mendekat kepada Al-Qur’an.

Rumah yang sebelumnya penuh pertengkaran menjadi damai.
Hati yang sebelumnya gelisah menjadi tenang.
Hidup yang sebelumnya terasa berat menjadi penuh keberkahan.

Malam Nuzulul Qur’an ini seharusnya menjadi momen kebangkitan kita bersama.

Mari kita berjanji pada diri kita sendiri:

Mulai malam ini kita akan lebih dekat dengan Al-Qur’an.

Walaupun hanya satu halaman setiap hari.
Walaupun hanya beberapa ayat setiap malam.

Yang penting istiqamah.

Karena rumah yang selalu dibacakan Al-Qur’an akan dipenuhi keberkahan dan dijauhi dari gangguan setan.

Bayangkan ketika kita meninggal dunia nanti. Semua yang kita miliki akan kita tinggalkan: jabatan, harta, bahkan keluarga.

Tetapi Al-Qur’an yang kita baca dan amalkan akan datang sebagai cahaya yang menerangi kubur kita.

Karena itu jangan sampai kita menjadi umat yang jauh dari kitab sucinya.

Mari kita jadikan malam Nuzulul Qur’an ini sebagai awal perubahan dalam hidup kita.

Mencintai Al-Qur’an, membaca Al-Qur’an, memahami Al-Qur’an, dan mengamalkan Al-Qur’an.

Semoga Allah menjadikan kita semua sebagai Ahlul Qur’an, yaitu orang-orang yang dekat dengan Al-Qur’an dan dimuliakan oleh Allah SWT.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

0

KONAWE, SUARA INDONESIA NEWS |  Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif menjelang dan selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Sat Binmas Polres Konawe menggelar kegiatan Jumat Curhat di Desa Langgomea, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Jumat (6/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 WITA ini disambut langsung oleh Kepala Desa Langgomea, Dewa Ketut Budiarta, beserta puluhan warga yang antusias berdialog dengan aparat kepolisian.

Sinergi Lintas Satuan

Hadir memimpin kegiatan, Kasat Binmas Polres Konawe IPTU Andi Aco Baso didampingi oleh:

  • Kapolsek Lambuya, IPDA Samrun, Amd.Kep.
  • KBO Sat Binmas, IPDA Harisman, S.H.
  • Perwakilan Sat Lantas, AIPTU Ramli Teaphon, S.H.
  • Perwakilan Sat Narkoba, AIPTU Andi Nurul Ichsan, S.H.

Dalam arahannya, IPTU Andi Aco Baso menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketenangan lingkungan agar ibadah di bulan Ramadhan dapat berjalan khusyuk.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jika melihat potensi gangguan keamanan, segera laporkan agar bisa kami tindak lanjuti dengan cepat,” ujar IPTU Andi Aco Baso.

Mendengar Aspirasi dan Sosialisasi Penerimaan Polri

Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Andi Abd Gafur, S.H., menjelaskan bahwa Jumat Curhat adalah instrumen komunikasi dua arah. Polri tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi warga untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun permasalahan lokal.

“Dengan mendengar langsung dari warga, kami bisa mencari solusi bersama untuk menjaga keamanan wilayah hukum Polres Konawe secara lebih efektif,” jelas IPTU Andi Abd Gafur.

Menariknya, dalam kesempatan ini Polres Konawe juga melakukan sosialisasi Penerimaan Anggota Polri Tahun Anggaran 2026. Hal ini bertujuan agar putra-putri daerah yang berminat mengabdi sebagai bhayangkara dapat mempersiapkan diri sedini mungkin.

Editor: Redaksi

0

LABUAN BAJO, SUARA INDONESIA NEWS |  Sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, kembali memantik bara konflik. Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4758K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang memenangkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta atas keluarga almarhum Nikolaus Naput, justru menyeret polemik baru di tingkat administrasi pertanahan.

Sorotan kini tertuju pada Kantor Pertanahan Manggarai Barat. Hingga awal Maret 2026, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu dinilai belum dijalankan secara konkret oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat.

Putusan Inkrah, Tapi Sertifikat Masih Berdiri

Florianus Surion Adu selaku kuasa dari Muhamad Rudini (Ahli Waris Alm. Ibrahim Hanta) menjelaskan bahwa dalam amar kasasi, MA menolak permohonan Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput, dan Erwin Kadiman Santosa.

“Putusan itu sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT KPG,” kata Florianus, dalam rilisnya, Jumat (6/3/2026).

Secara hukum, kata dia keluarga Ibrahim Hanta dinyatakan sebagai pihak yang sah atas tanah 11 hektare tersebut.

“Namun di lapangan, dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 31 Januari 2017, masing-masing SHM Nomor 02549 seluas 28.313 m² atas nama Paulus Grant Naput dan SHM Nomor 02545 seluas 27.724 m² atas nama Maria Fatmawati Naput belum juga dibatalkan secara administratif,” ungkap Florianus.

Tak hanya itu, dua Gambar Ukur (GU) serta peta bidang atas nama Karolus H. Sikone (27.874 m²) dan Elisabet Eni H. (29.719 m²) turut masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya.

Ia menjelaskan bahwa pada 9 Februari 2026, keluarga ahli waris Alm Ibrahim Hanta mengajukan permohonan penerbitan Gambar Ukur (GU) atas tanah tersebut. Namun, melalui surat resmi tertanggal 26 Februari 2026, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, S.ST, menyatakan bahwa permohonan tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Dalam surat bernomor MP.01.02/1032–53.15/II/2026 itu dijelaskan bahwa sebelum penerbitan Gambar Ukur, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan pembatalan produk hukum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai Pasal 40 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Berikut kutipan isi surat dari BPN tersebut.

Terhadap Bidang Tanah seluas ± 110.000 m2 (11 Ha) yang terletak di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang dimohonkan Saudara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj tanggal 23 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT.KPG tanggal 18 Maret 2025 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4758K/Pdt/2025 tanggal 8 Oktober

2025, dapat dimohonkan dengan memperhatikan hal-hal :

  1. Bahwa objek perkara dalam putusan tersebut di atas telah diterbitkan

Sertipikat Hak Milik Nomor : 02549/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31-

01-2017, luas 28.313 M2 tercatat atas nama Paulus Grant Naput dan

Sertipikat Hak Milik Nomor : 02545/Kelurahan Labuan Bajo, tanggal 31-

01-2017, luas 27.724 M2 tercatat atas nama Maria Fatmawati Naput yang

telah dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap;

  1. Hal sebagaimana huruf a di atas, dapat dimohonkan pembatalannya

sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan memperhatikan ketentuan Pasal 40 ayat 1 Peraturan Menteri

Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21

tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, “Permohonan Pembatalan Produk Hukum karena pelaksanaan putusan

pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan

sebagai berikut :

  1. a) surat permohonan;
  2. b) fotokopi identitas pemohon yang dilegalisir dan kuasanya jika dikuasakan;
  3. c) asli surat kuasa jika dikuasakan;
  4. d) fotokopi bukti-bukti pemilikan/penguasaan atas tanah pemohon

yang dilegalisir;

  1. e) dokumen data fisik dan data yuridis yang diusulkan Pembatalan;
  2. f) fotokopi putusan pengadilan yang dilegalisir;
  3. g) fotokopi berita acara pelaksanaan eksekusi yang dilegalisir”.
  4. Terhadap bidang tanah yang Saudara mohonkan penerbitan Gambar Ukur, dapat dimohonkan melalui Permohonan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral dengan syarat yaitu Formulir Permohonan BPN sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021, Fotocopy KTP dan KK Pemohon (Legalisir), Fotocopy KTP Tetangga Batas dan Para saksi (Legalisir), Dasar Penguasaan / Alas Hak (Putusan yang berkekuatan hukum tetap dan Berita Acara Eksekusi), SPPT PBB Terbaru; Informasi Tata Ruang, Foto Pilar Berkoordinat, Surat Pernyataan Kesediaan Penutupan Berkas Permohonan Dan Tidak Menuntut Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dari sekian persyaratan administrasi tersebut, Florianus Surion Adu mengaku keberatan dengan salah satu persyaratan administrasi yang menurutnya tidak perlu ada adalah terkait permintaan berita acara pelaksanaan eksekusi.

“Untuk apa lagi itu berita acara pelaksanaan eksekusi?. Sejak tahun 1973 lokasi tanah 11 ha ini sampai saat ini tanah 11 ha ini di kuasai penuh oleh penggugat Ibrahim Hanta. Ini kan mengada-ada dan tidak menghargai putusan MA” kata Florianus.

Ia menilai persyaratan tersebut sebagai bentuk penghambatan.

“Seharusnya BPN segera memproses permohonan dari keluarga ahli waris yang telah sah menang di tingkat kasasi. Ini seolah tidak menghargai putusan Mahkamah Agung,” tegas Florianus, Selasa (3/3/2026).

Ia menambahkan, pengadilan telah menyatakan terjadi kesalahan pengukuran (misploting) dalam penerbitan sertifikat sebelumnya. Bahkan, para tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengukuran, penerbitan sertifikat, hingga transaksi jual beli atas tanah yang sedang disengketakan.

Selain dua SHM tersebut, Peta Bidang Tanah atas nama Karolus H. Sikone seluas 27.874 m² dan Elisabet Eni H. seluas 29.719 m² juga masuk dalam objek yang dimohonkan pembatalannya.

Kontradiksi dengan Pernyataan Pejabat Lama

Menariknya, pernyataan berbeda pernah disampaikan mantan Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto, pada 27 Agustus 2024 lalu. Saat itu ia menyebut bahwa jika sudah ada putusan inkrah yang memerintahkan pembatalan sertifikat, maka kantor akan memprosesnya segera untuk melayani masyarakat Manggarai Barat dengan baik dan profesional .

“Kini, setelah putusan kasasi benar-benar keluar dan berkekuatan hukum tetap, publik mempertanyakan konsistensi dan komitmen BPN Manggarai Bara,” ujar Florianus.

Florianus menegaskan bahwa jika putusan inkrah tidak segera ditindaklanjuti, pihak keluarga akan mengambil langkah tegas.

“Ketika BPN tidak menindaklanjuti putusan inkrah, ini menjadi penderitaan bagi ahli waris. Jika perlu, kami akan melakukan aksi besar-besaran selama 10 hari di kantor BPN Manggarai Barat,” tegasnya. (GD)