0
Istimewa

LABUAN BAJO, SUARA INDONESIA NEWS | Masalah tanah dan investasi di Labuan Bajo, Komodo, bergejolak lagi. Kali ini bukan datang dari para pihak pencari keadilan dari luar kantor Pengadilan, tetapi dari dalam ruang Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) itu sendiri.

Dimana keputusan ini terkesan kontra rasa keadilan, alih-alih pakai dokumen formal tapi pakai kacamata hitam nabrak hati nurani. Nurani hakim tumpul dan mati. Mudah diduga, ada apa gerangan?  Apalagi di balik terduga mafia tanah asal Jakarta tepuk dada berkata, “gue punya duit, kalian orang miskin dan penegak hukum bisa kubeli”. (14/03-26)

Faktanya ini. Majelis hakim yang diketuai I Made Wirangga Kusuma, S.H., memutuskan memenangkan pihak Tergugat Santosa Kadiman dkk. Dimana dalam perkara gugatan perdata yang diajukan warga adat lokal, Mustaram dalam perkara 32/2025 dan Abdul Haji dalam perkara 33/2025 pada 10 Maret 2026.

Putusan tersebut langsung menuai kritik dari tim kuasa hukum Penggugat, yang mengabaikan sejumlah fakta hukum penting. Termasuk putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), atas perkara lain sama dan bukti yang sama, yaitu perkara No.1/Pdt.G/2024/PN Lbj, inkrah kasasi MA 15 Januari 2026.

Pada Sabtu (14/3/2026) melalui rilis media, Kuasa Hukum Penggugat, Jon Kadis, S.H, menyatakan heran dengan pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.

“Amat mengherankan. Kami kuasa hukum ini ‘kan tidak asal membela klien membabi buta. Kami tegak lurus pada fakta dan hukum. Kami sesungguhnya membantu hakim menegakkan kebenaran ada keadilan,” ungkapnya.

Kata Jon sapaan akrabnya, mengatakan ada putusan inkrah untuk tanah 11 hektare berdampingan, dengan salah satu buktinya sama. Yaitu hak atas tanah 40 hektare Santosa berdasarkan PPJB Januari 2014, tanah PPJB itu mencakup obyek sengketa gugatan ini juga.

Fakta hukum inkrah di tanah 11 ha itu menjelaskan bahwa PPJB terbukti batal demi hukum karena :

1) surat tanah obyek PPJB tidak ada luasnya (yaitu surat alas hak an. Beatrix 21/10/1991, istrinya Nikolaus Naput) dan obyek tanah saat PPJB itu dibuat masih sengketa karena tumpang tindih di atas tanah warga lokal bahkan sebagian tanah Pemda,

2) lokasi tanahnya salah karena seharusnya di timur jalan raya Labuan Bajo – Kerangan/Batu Gosok, bukan di barat jalan raya diatas tanah obyek sengketa perkara ini.

3) tanah di PPJB itu sendiri sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat 1998 serta diperkuat oleh kesaksian anak fungsionaris adat, Hj Ramang Ishaka, pada sidang Perkara di Tipikor 30 ha tanah Pemda 2021 di Kupang, bahwa tanah an.Beatrix dan Nikolaus Naput tersebut terletak di timur jalan raya dan sudah dibatalkan ayahnya 1998.

Tentang hal tersebut tertuang dalam putusan inkrah perkara tanah disamping tanah obyek perkara no.32/2025 an Mustaram dan no.33/2025 an.Abdul Haji.

“Tetapi mengherankan, majelis hakim di kantor PN yang sama serta merta menyebutkan dalam putusan perkara no.32 dan 33 tersebut bahwa PPJB 40 ha Santosa Kadiman itu sah, dan surat alas hak 21/10/1991 tanpa luasnya itu sah dan tetap hidup,” kata Jon Kadis, S.H., Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat dengan kesal.

“Dalam praktek hukum kita, memang Yurisprudensi tidak mutlak digunakan hakim, tetapi ingat, yurisprudensi tu menjadi kewajiban hakim untuk dipertimbangkan, dan jika ditolak, maka harus ada alasannya. Tapi ini tidak. Sungguh tidak profesional. Ada apa gerangan?,” lanjut Jon.

Tim kuasa hukum Penggugat juga menyoroti inkonsistensi Hakim. Dokumen bukti PPJB dan surat alas hak tanah tanpa luas untuk satu kawasan itu sudah inkrah batal demi hukum.

“Dalam putusan terbaru ini, atas dokumen yang sama, majelis hakim justru menilai dokumen tersebut sah,” kata Ni Made Widiastanti, S.H. salah satu anggota team kuasa hukum Penggugat.

Kata dia, analoginya, katakanlah PPJB 40 ha dan surat alas hak tanah itu sudah mati, dikuburkan dengan Putusan inkrah 15 Januari 2026. Majelis Hakimnya juga dari kantor PN yang sama dan jarak waktunya amat dekatlah.

Tetapi mengherankan, PPJB 40 ha beserta surat alas hak yang sudah mati itu dihidupkan lagi oleh Majelis hakim. Katakanlah itu manusia. Dalam filosofi adat budaya Nusantara, menghidupan orang mati, kuburnya kan kosong

“Ketika majelis hakim melakukan hal demikian, bertentangan, maka kubur kosong itu untuk mengubur dirinya sendiri. Karma bagi Majelis Hakim”, lanjut Tanti sapaan akrabnya.

Meski kecewa dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum memastikan langkah hukum akan terus ditempuh. Mereka menilai putusan tingkat pertama masih terbuka untuk diuji pada tingkat yang lebih tinggi.

“Itu ‘kan pada tingkat pertama. Kami akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, dan membantah argumen majelis hakim itu”, kata Dr. (c) H. Indra Triantoro, S.H., M.H.

Tidak hanya menempuh jalur banding, pihak Penggugat juga mengambil langkah serius dengan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial di Jakarta.

“Klien kami merasa aneh dengan putusan ini. Oleh karena itu Majelis hakim ini dilaporkan sore 12/3/2026 kepada Bawas MA (Badan Pengawas Mahkamah Agung). Laporan sudah diterima Bawas, nomor Laporan AC6OH20260312PB dan akan segera ditindaklanjuti dengan nomor agendanya,” jelas Indra.

Nama hakim yang dilaporkan: I Made Wirangga Kusuma, S.H Kevien Dicky Aldison, S.H, Intan Hendrawati, S.H. serta Ida Ayu Widyarini, S.H., M.Hum (Mantan Ketua PN Labuan Bajo dan Mantan Ketua Majelis perkara ini sebelumnya, dan kini sudah mutasi menjadi hakim biasa di PN Surabaya).

“Dan laporan tidak hanya diajukan ke Bawas MA, pihak pelapor juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim Majelis hakim ini kepada Komisi Yudisial, sejak diketuai oleh Ida Ayu Widyarini, S.H., M.Hum, yang dilanjutkan ketuanya oleh I Made Wirangga Kusuma, S.H,” kata Indah Wahyuni, S.H., salah satu anggota team kuasa hukum Penggugat.

“Dan bukan cuma itu, klien kami juga akan segera lapor ke KPK, karena kuat dugaan terjadi grafifikasi di situ, yang diduga disuap orang Jakarta yang nepuk dada bilang ‘gue gampang sama orang miskin, gue bisa beli mereka dan penegak hukum’. Hal itu bukan saja menghancurkan keadilan, tetapi menimbulkan hidup tidak damai dalam masyarakat,” lanjut Indah.

Sengketa tanah di kawasan Bukit Kerangan sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu konflik lahan yang cukup kompleks di Labuan Bajo. Selain melibatkan klaim kepemilikan dari berbagai pihak, sejumlah perkara sebelumnya juga telah sampai pada tingkat Mahkamah Agung. (GD)

0

INDRAMAYU, SUARA INDONESIA NEWS | Jajaran Polsek Jatibarang, Polres Indramayu Polda Jawa Barat, jelang hari Idul Fitri 1447 H, melakukan siaga pengamanan arus mudik jalur pantura dititik Sat PJR Unit 7 Jatibarang dengan mendirikan posko pelayanan.

Arus mudik di Posko PJR Jatibarang, Indramayu, terpantau ramai lancar dengan peningkatan volume kendaraan menuju Cirebon.

Posko tersebut yang berlokasi strategis di pertigaan PJR ini aktif mengamankan jalur Pantura, terutama karena banyaknya titik minim penerangan di sepanjang jalan Indramayu. pada (14/3/26)

Kapolsek Jatibarang, Kompol Darli, melalui Kanit Reskrim Iptu Fheronika, mengatakan jajaran Polres Indramayu Polsek Jatibarang dalam pengamanan operasi Ketupat lodaya dengan mendirikan posko pengamanan di pertigaan PJR Jatibarang untuk memberikan pelayanan bagi pemudik.

“Kegiatan ini dengan dibantu oleh Polres Indramayu, semua standbay dalam waktu 1× 24 jam, untuk masyarakat yang ingin melakukan pengaduan atau bantuan apapun silahkan datang di Pos PAM PJR Polsek Jatibarang,” ujar Iptu Fheronika.

Dia Melanjutkan, Pos PAM juga menyediakan fasilitas tempat peristirahatan yang telah bekerjasama dengan Kementrian PUPR, untuk penyediaan fasilitas kesehatan belum ada informasi selanjutnya.

“Fasilitas yang sudah disediakan yang telah bekerjasama dengan PUPR adalah tempat peristirahatan, untuk pelayanan kesehatan gratis belum ada, nanti dikoordinasikan dengan pihak kecamatan,” ucapnya.

Kapolsek Jatibarang, Kompol Darli, menyampaikan melalui Kanit Reskrim Iptu Fheronika, menghimbau bagi pengemudi di malam hari dalam berkendara mengurangi lajunya karena lampu penerangan dijalan belum ada.

“Bagi para pemudik yang melakukan perjalanan malam kecepatannya antara 60 sampai 70 km/jam dikarenakan ada beberapa titik belum ada lampu penerangan guna menghindari jalan berlubang, berharap pengendara memahami sehingga selamat sampai tujuan,”  ucap Iptu Fheronika.

Menurut Kanit Reskrim Jatibarang, perkiraan lonjakan arus mudik menjelang cuti bersama, antisipasi titik rawan kemacetan dilakukan patroli dibeberapa tempat.

“Lonjakan arus mudik diperkirakan mulai tanggal 18, kami telah melakukan persiapan antisipasi dibeberapa titik yang rawan kemacetan termasuk pasar tumpah,” pungkasnya. (Toro)

0

CILEGON, SUARA INDONESIA NEWS | Menjelang arus mudik Lebaran 2026, pemerintah melakukan peninjauan langsung ke Pelabuhan Merak untuk memastikan kesiapan layanan penyeberangan Merak–Bakauheni yang menjadi salah satu jalur utama mobilitas masyarakat dari Pulau Jawa menuju Sumatera.

Untuk memastikan kesiapan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno bersama para pemangku kepentingan melakukan kunjungan kerja dan rapat koordinasi di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Jum’at, (13/03/2026).

Peninjauan ini dilakukan guna memastikan seluruh aspek operasional, mulai dari pelayanan, keamanan hingga pengaturan arus kendaraan, siap menghadapi potensi lonjakan pemudik.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta jajaran manajemen ASDP Indonesia Ferry.

Menko PMK Pratikno menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan pemetaan terhadap potensi pergerakan masyarakat selama periode Angkutan Lebaran tahun ini, termasuk memprediksi waktu puncak arus mudik maupun arus balik.

“Dengan periode libur yang cukup panjang, kami berharap distribusi perjalanan masyarakat bisa lebih merata sehingga kepadatan di titik-titik tertentu dapat diminimalkan,” ujar Pratikno.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh pihak dalam menghadapi potensi lonjakan penumpang dan kendaraan, termasuk mengantisipasi kemungkinan cuaca ekstrem yang dapat memengaruhi operasional penyeberangan.

Ia juga mengingatkan seluruh instansi terkait agar menjalankan kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga sebagai pedoman penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2026.

Sebagai operator utama layanan penyeberangan, ASDP Indonesia Ferry telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mendukung kelancaran arus mudik. Salah satunya melalui penerapan sistem pengaturan kendaraan atau delaying system di sejumlah titik bufferzone.

Di wilayah Merak, titik pengaturan arus kendaraan disiapkan di Rest Area KM43 dan KM68 serta Bufferzone JLS. Sementara di wilayah Bakauheni, titik bufferzone berada di Rest Area KM87B, KM67B, KM49B, KM33B, KM20B, Terminal Gayam, hingga RM Gunung Jati.

Sistem ini diterapkan untuk mengatur arus kendaraan sebelum memasuki area pelabuhan sehingga kepadatan dapat dikelola dengan lebih baik.

Dari sisi pengamanan, sebanyak 1.185 personel disiagakan di wilayah Merak dan 741 personel di Bakauheni. Personel tersebut akan ditempatkan di sejumlah titik strategis, mulai dari jalur akses, bufferzone, hingga area pelabuhan.

Selain kesiapan operasional, ASDP juga terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengguna jasa. Berbagai fasilitas pendukung kini tersedia di area pelabuhan, seperti tenant makanan dan minuman, minimarket, pusat oleh-oleh, serta ruang bermain anak.

Ruang tunggu penumpang juga dilengkapi berbagai fasilitas kenyamanan, di antaranya pendingin ruangan, musala, kursi pijat, hingga mesin penjual minuman otomatis.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi mengapresiasi adanya fasilitas ramah anak di pelabuhan.

Menurutnya, keberadaan ruang bermain anak dapat membantu menciptakan suasana perjalanan yang lebih nyaman sekaligus mempererat interaksi keluarga selama perjalanan mudik.

Untuk mempermudah masyarakat dalam merencanakan perjalanan, ASDP juga menghadirkan sistem layanan tiket digital Ferizy. Melalui platform ini, tiket penyeberangan dapat dipesan hingga H-60 sebelum keberangkatan.

Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo mengimbau masyarakat untuk membeli tiket lebih awal dan memastikan telah memiliki tiket sebelum tiba di pelabuhan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar membeli tiket sejak jauh hari karena sudah tidak ada lagi penjualan tiket di pelabuhan. Pastikan sudah bertiket minimal H-1 sebelum keberangkatan dan hindari pembelian melalui calo,” ujar Heru.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya sosialisasi pembelian tiket secara daring kepada masyarakat agar antrean kendaraan di pelabuhan dapat diminimalkan selama periode mudik.

Dengan kesiapan operasional yang matang serta dukungan koordinasi lintas sektor, pemerintah optimistis layanan penyeberangan Merak–Bakauheni dapat berjalan lancar sehingga perjalanan mudik masyarakat pada Lebaran 2026 berlangsung aman, tertib, dan nyaman. (Dhe)

0

DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Ramadan merupakan momentum yang tepat untuk saling berbagi. Demikian pesan Camat Mandau Riki Rihardi, S.STP., M.Si., selaku Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Besar (DKMB) Arafah, saat melaksanan kegiatan penyerahan santunan kepada Anak Yatim di Lingkungan Masjid Besar Arafah, Kecamatan Mandau, Jum’at (13/03/2026).

Ketua DKMB Arafah juga menyampaikan bahwa seluruh infak Anak Yatim yang diberikan oleh Jemaah Masjid Besar Arafah langsung disalurkan untuk yang berhak menerimanya.

Penyerahan santunan anak yatim ini merupakan bentuk perhatian Jemaah Masjid Besar Arafah dalam meringankan beban anak yatim yang berada di Lingkungan Masjid Besar Arafah.

“Memperhatikan anak yatim memiliki banyak faedah dan hikmah yang akan didapatkan, apalagi menyantuni anak yatim di Bulan Suci Ramadan, berapapun yang kita infaqkan, Insya Allah akan diganti sebanyak 10 hingga 70 kali lipat kebaikan. Semoga santunan yang diberikan oleh Jemaah Masjid Besar Arafah kali ini bermanfaat bagi Anak yatim yang menerimanya”, ujar Camat Mandau Riki Rihardi, S.STP., M.Si., selaku Ketua DKMB Arafah.

Penyerahan santunan kepada Anak Yatim di Lingkungan Masjid Besar Arafah di Ramadan 1447H/2026M kali ini, menyantuni sebanyak 303 Anak Yatim di Lingkungan Masjid Besar Arafah Kecamatan Mandau. (Mus)

0
Tazkiyyatul Muthmainnah didampingi kepala BNN memberikan paparan saat acara berlangsung di RM Dapoer Tempoe Doeloe.

TEGAL, SUARA INDONESIA NEWS | Maraknya masyarakat yang menjadi korban dari peredaran gelap narkoba menjadi perhatian bersama antara Pemerintah dan juga Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal.

Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah atau yang akrab disapa Mba Iin, menegaskan bahwa dirinya siap bergerak bersama BNN Kota tegal untuk memberantas peredaran gelap narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi muda.

“Ayo kita berantas peredaran gelap narkoba. Ayo kita selamatkan masa depan generasi muda kita, kalau bukan kita siapa lagi,” tegas Mba Iin dalam sambutannya saat menghadiri acara Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim yang diselenggarakan oleh BNN Kota Tegal di Dapoer Tempoe Doeloe, Jum’at (13/3/2026) sore.

Dikatakan mba Iin, Kota Tegal yang merupakan tipikal kota yang banyak disinggahi oleh para masyarakat lokal maupun luar kota dan perlu dilakukan antisipasi untuk mencegah peredaran gelap narkoba di Kota Tegal.

Selain itu Mba Iin mewakil Pemerintah Kota Tegal juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada BNN Kota Tegal yang telah menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama dan santunan anak yatim.

Menurutnya kegiatan semacam ini tidak hanya memberikan kebahagiaan kepada anak-anak tetapi juga sekaligus memberikan motivasi.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Kunarto menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Wakil Wali Kota yang menunjukan kepedulian terhadap kegiatan-kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang ada di Kota Tegal.

“Ini adalah wujud sinergi antara BNN Kota Tegal dengan Pemerintah Kota Tegal dan harapan kita kedepan kegiatan-kegiatan kita semakin banyak dan memberikan dampak terhadap masyarakat terutama anak-anak pelajar dan anak-anak usia remaja,” ujarnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Toton Rasyid yang juga hadir dalam acara tersebut memberikan arahan kepada rekan-rekan BNN Kota Tegal untuk terus membangun dan menjaga soliditas. (Zaen)

0

ACEH UTARA, SUARA INDONESIA NEWS | Pasca viralnya kondisi Jembatan Bailey di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara yang disebut hampir roboh akibat diterjang derasnya arus Sungai Sawang pada Rabu (11/3/2026), jajaran Polda Aceh bersama Polres Lhokseumawe turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi jembatan tersebut.

Peninjauan dilakukan oleh Dansatgas Brimob Pengendali Operasi Polda Aceh Kombes Pol Zuhdi Batubara, S.I.K bersama Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H beserta jajaran pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di jalur penghubung Desa Sawang – Desa Lhok Cut, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Sebelumnya, pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, debit air Sungai Sawang meningkat akibat tingginya curah hujan di wilayah perbatasan Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Utara. Kondisi tersebut mengakibatkan abutment (oprit) Jembatan Bailey mengalami kemiringan akibat kuatnya arus sungai.

Dalam pengecekan tersebut turut hadir Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Aceh Jeulikat Kompol Muzakir, S.H, Wadanyon B Pelopor AKP Asmawardi, Kapolsek Sawang AKP Suria, perwakilan PT Adhi Karya selaku pelaksana pembangunan jembatan, pihak PU, Camat Sawang Mazinuddin, S.Sos, serta sejumlah personel terkait.

Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, diketahui bahwa kondisi jembatan memang mengalami kemiringan sehingga tidak memungkinkan untuk dilalui kendaraan roda empat maupun kendaraan bermuatan berat. Meski demikian, jembatan tersebut masih dapat digunakan secara terbatas oleh warga yang menggunakan sepeda motor.

Kapolres Lhokseumawe melalui Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi., S.H., M.H menyampaikan bahwa Polri akan segera melakukan perbaikan terhadap kemiringan jembatan tersebut, mengingat jalur tersebut merupakan akses penting bagi masyarakat setempat.

“Untuk sementara jembatan hanya dapat dilalui oleh kendaraan roda dua. Kendaraan roda empat maupun yang bermuatan berat tidak diperbolehkan melintas demi keselamatan,” ujarnya.

Perbaikan terhadap struktur jembatan akan diperbaiki segera mungkin, dengan harapan akses transportasi masyarakat dapat kembali normal, terutama menjelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri.

Kegiatan peninjauan dan pengecekan tersebut berakhir sekitar pukul 17.00 WIB dan selama kegiatan berlangsung situasi di lokasi tetap aman dan kondusif. (zal)

0

CILEGON, SUARA INDONESIA NEWS |  Upaya memperkuat industri baja nasional terus dilakukan melalui sinergi berbagai lembaga negara. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Badan Pengaturan BUMN dan Danantara Asset Management melakukan kunjungan kerja spesifik ke PT Krakatau Steel (Persero) Tbk atau Krakatau Steel Group di Cilegon, Kamis, (12/3/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau langsung perkembangan operasional perusahaan serta progres revitalisasi fasilitas produksi Krakatau Steel sebagai salah satu industri strategis nasional.

Wakil Ketua DPR RI, Nurdin Halid, mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kembali kedaulatan industri baja nasional sekaligus menjalankan fungsi pengawasan DPR RI terhadap kinerja BUMN strategis.

“Komisi VI DPR RI akan terus mengawal kinerja Perseroan agar semakin kuat dan mampu menjadi tulang punggung industri baja nasional,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi langkah restrukturisasi yang dilakukan Krakatau Steel dalam melanjutkan transformasi perusahaan. Menurutnya, capaian kinerja dan langkah transformasi tersebut sejalan dengan program Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat industri strategis nasional.

Selain itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, Komisi VI DPR RI juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian, agar tidak menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) impor baja selama kebutuhan dalam negeri masih dapat dipenuhi oleh industri baja nasional.

Sementara itu, Direktur Utama Krakatau Steel, Akbar Djohan, menjelaskan bahwa transformasi perusahaan terus diperkuat melalui dukungan pembiayaan dari Danantara.

Badan Pengelola Investasi Danantara telah menyalurkan fasilitas Pinjaman Pemegang Saham atau Shareholder Loan (SHL) kepada Krakatau Steel senilai Rp4,93 triliun untuk memperkuat likuiditas dan meningkatkan kapasitas operasional.

“Hingga minggu pertama Maret 2026, dana SHL yang telah ditarik mencapai Rp4,367 triliun. Sebagian besar digunakan untuk pembelian bahan baku produksi senilai Rp4,050 triliun atau setara sekitar 477 ribu ton,” jelasnya.

Ia menambahkan, sekitar 40 persen bahan baku tersebut telah tiba dan siap digunakan untuk mendukung kegiatan produksi perusahaan.

Selain itu, sebagian dana juga digunakan untuk mendukung program transformasi perusahaan, termasuk program Golden Handshake bagi karyawan.

Akbar Djohan menegaskan, kolaborasi antara DPR RI, BP BUMN, Danantara, dan Krakatau Steel diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri baja nasional yang lebih tangguh dan berdaya saing di tingkat global.

“Kolaborasi lintas lembaga ini menjadi momentum penting untuk memperkuat industri baja nasional agar lebih efisien, kompetitif, dan mampu menghadapi dinamika persaingan global,” tutupnya.

Saat ini, Krakatau Steel tengah menjalankan program transformasi KS Reborn yang difokuskan pada penguatan tata kelola perusahaan, transparansi, pengembangan sumber daya manusia, penguatan bisnis hilir, serta optimalisasi bisnis infrastruktur guna meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan sekaligus menarik investasi baru di sektor industri baja nasional. (Dhe)

0

DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Tim Opsnal Satres narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Stadion, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Rabu (11/3/2026) sekira pukul 02.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y.M (32) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.

“Setibanya di lokasi, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di simpang Jalan Stadion. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas,” sebut Juliandi. Jum’at (13/03/2026).

Lebih jauh dijelaskanya, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang turut disaksikan oleh seorang warga sipil dan seorang anggota Polres Bengkalis.

“Dibawah penguasaan YM, petugas menemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram, 1 unit handphone merk Infinix warna hijau, 1 buah kaca pirex, serta 1 kotak rokok ON BOLD,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik). Pelaku juga mengaku kerap mengambil barang tersebut untuk disalurkan kembali apabila ada yang ingin membeli.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urin, tersangka Y.M diketahui positif mengandung Methamphetamin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 atau melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis. (Mus)