0

Suara Indonesia – Rote Ndao. Dalam meningkatkan jalinan komunikasi Kodim 1627 / Rote Ndao dengan insan Pers di wilayah Kabupaten Rote Ndao, Dandim 1627/ Rote Ndao Letkol Inf. Panji Bayu Bangsawan,S.Si.M.H melaksanakan acara silaturahmi dan tatap muka dengan insan Pers se-wilayah Kabupaten Rote Ndao, bersama Tokoh Adat (Toda) Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Tomas) dan Forum Komunikasi Umat Beragama  (FKUB), bertempat di Aula Garasi serban guna Makodim 1627/ RN Kamis (17/2/22).

Dalam acara tersebut Dandim Rote Ndao didampingi para Perwira Staf, Danramil dan Danunit Inteldim 1627/Rote Ndao yang dihadiri para wartawan cetak, elektrolik dan oline sebanyak 18 orang.

Dalam sambutannya, Komandan Kodim 1627/Rote Ndao mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wahana yang baik untuk melakukan komunikasi antara TNI dengan insan Pers, saya selaku Dandim 1627/Rote Ndao memperkenalkan diri lebih jauh dengan para insan pers diwilayah Kabupaten Rote Ndao, dengan acara ini semoga kita lebih dapat saling mengenal lebih dekat apabila bertemu dilapangan,”

“Semoga para insan pers di wilayah Kabupaten Rote Ndao dapat bekerja sama dengan pihak Kodim 1627/Rote dalam menyampaikan berita kegiatan yang dilaksanakan dengan cepat dan berimbang,”harapnya.

Lebih lanjut Dandim menyampaikan terkait dengan berita sekarang yang lagi berkembang yaitu pelaksanaan Vaksinasi oleh sejumlah pejabat Daerah dan paling utama Vaksinasi sudah dilaksanakan oleh Presiden RI, Panglima TNI, serta Kapolri, dengan pelaksanaan Vaksinasi semoga Bangsa Indonesia cepat dapat menghadapi pandemi Covid-19.

Semoga para insan pers di wilayah kabupaten Rote Ndao selalu berkomunikasi dengan pihak Kodim 1627/Rote  agar apa yang diharapkan bisa terlaksana dengan baik, dan jika ada masukan, saran kepada pihak Kodim 1627/Rote agar disampaikan untuk kami bisa perbaiki lebih baik kedepannya.

Jeki Mansula Wartawan Pena NTT, dalam kesempatan itu mengatakan persoalan yang terjadi diwilayah Kabupaten Rote Ndao, yakni masalah kelangkaan Pupuk, dan  kerjasama Kodim 1627/Rote Ndao dengan insan pers berjalan selama ini sangat baik, kehadiran Dandim Letkol Inf. Panji Bayu Bangsawan,S.Si.M.H kebersamaan terus dijalan.

Letkol Inf. Panji Bayu Bangsawan,S.Si.M.H  Dandim 1627/Rote Ndao  memberikan apresiasi kepada insan pers, mengakui pekerjaan pers adalah menginvestigasi kasus, dan diharapkan melebarkan sayap  ke hal lain.

Ia mencontohkan, Misalnya persoalan pupuk yang  terus ada media sebagai sarana edukasi bagaimana mencari solusi kelangkaan tersebut.  Misalnya Pupuk langka,  petani sudah bayar uang, tetapi tidak dapat pupuk, berikut petani tidak usah lagi memberi uang untuk dapat pupuk, tapi alternative pupuk bokasi kata Dandim mencontohkan.

“Jadi Insan Pers  menulis berpikir konsekwensi dari pemberitaan tersebut, misalnya menulis masalah pupuk kita cari solusi alternative  dengan pemberitaan bisa menjadi edukasi bagi petani, ” kata Dandim.

Camat Lobalain, Nuzry O Zacharias,SE dalam kesempatan itu, memberikan apresiasi kepada Kodim 1627/Rote Ndao yang kini memiliki program Program pangdam terkait Kebutuhan air, baik kebutuhan air bersih maupun kebutuhan air untuk Pertanian yaitu Pompa Hydran,pihaknya memberikan apresiasi. Namun sebagain sudah rusak, selaku perwakilan pemerintah Daerah di tingkat Kecamatan akan berkoordinasi dengan Bupati agar bisa  diperbaiki untuk dipergunakan masyarakat kata Camat.

Penulis : Dance henukh

0

Suara Indonesia – Indramayu. Kodim 0616/Indramayu bekerjasama dengan Dinas Bulog Sub Divre Indramayu dan dibantu pihak Polres setempat lakukan Operasi Mendadak (Sidak) pasar Karangampel, Indramayu pada Kamis, 17/2/2022.

Hal tersebut menurut Sariman, Danramil 1608/Karangampel mewakili Teguh Wibowo selaku Dandim 0616/Indramayu Sebagai upaya pencegahan mengatasi kelangkaan serta menstabilkan harga minyak goreng di Kabupaten Indramayu.

“Harga minyak goreng yang dijual ke konsumen sesuai dengan kebijakan pemerintah dengan harga Rp. 14.000/liter,- habis terjual,” Katanya.

Dia menambahkan, dalam pelaksanaan sidak tersebut pihaknya bersama Sub Bulog Divre Indramayu juga telah menyediakan sebanyak 1.200 liter minyak goreng untuk 600 orang konsumen yang harganya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah.

Diketahui, dalam sidak tersebut juga dihadiri oleh Jahirin sebagai Kepala Disperindag Indramayu, Hj. Rosidah Kabag Perekonomian Setda, Suyitno, Camat Karangampel dan Kompol Sudihardjo, Kapolsek Karangampel. (Toro)

0

Suara Indonesia News – Pekanbaru. Kapolda Riau Irjend Pol Mohammad Iqbal S.I.K, M.H yang didampingi oleh Dir IK Polda Riau Kombes Pol Aris Prasetyo Indaryanto S.I.K, M.Si dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto serta Kasubdit Politik Dit Intelkam Polda Riau AKBP Bainar, SH, MH berkunjung ke kantor KPU Riau Jl. Gajahmada No. 200 Pekanbaru, Rabu (16/02/22).

Kunjungan rombongan Kapolda Riau diterima langsung oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir beserta 4 Anggota KPU Riau, berturut-turut Firdaus, Nugroho Noto Susanto, Abdul Rahman dan Joni Suhaidi. Rombongan diterima di ruang aula Lt. 2 Kantor KPU Riau.

Kunjungan ini adalah kali pertama Irjend Pol Muhammad Iqbal ke Kantor KPU Riau pasca dilantik menjadi Kapolda Riau beberapa waktu yang lalu. Ini merupakan bentuk silaturahmi Kapolda yang baru dengan KPU Riau sebagai penyelenggara Pemilu, mengingat pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang akan datang sudah disahkan.

Dalam sambutannya Kapolda Riau memperkenalkan diri dan jajarannya, Polda Riau sepenuhnya mendukung kerja KPU dalam Mensukseskan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 serta diharapkan Polri dan KPU dapat bersinergi melaksanakan setiap Tahapan Pemilu dan Pemilihan dengan baik.

Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir mengucapkan terimakasih atas kunjungan Kapolda ke Kantor KPU Riau, kedatangan Bapak Kapolda beserta jajarannya bisa menjadi penyemangat dan support kami dalam menjalankan tugas, terang Ilham.

KPU RI telah meluncurkan hari pemungutan suara Pemilu tahun 2024 pada 14 Feb 2022 secara virtual, dan untuk saat ini KPU Riau sedang melakukan giat kunjungan ke kantor Parpol baik Parpol peserta Pemilu 2019 maupun Parpol baru bakal calon peserta Pemilu 2024, langkah ini sebagai bentuk sosialisasi dan sharing informasi terkait Kepemiluan.

Anggota KPU Riau Joni Suhaidi selaku Kordiv Teknis Penyelenggara turut menambahkan bahwa pada tahun ini terdapat 2 kegiatan krusial terkait Pemilu tahun 2024 yaitu verifikasi Parpol serta penetapan Dapil. Proses verifikasi Parpol akan dilakukan bulan Juni tahun 2022, terang Joni Suhaidi.

Sementara Abdul Rahman selaku Kordiv Program dan Data menyoroti permasalahan tapal batas wilayah antar Kabupaten/Kota yang belum selesai, seperti contoh batas wilayah Kota Dumai dan Kab. Rohil yang masih meninggalkan problem.

Pada sesi berikutnya giliran Nugroho Noto Susanto menyampaikan 2 point terkait Pemilu dan Pemilih 2024 yakni Pemilu dan Pemilihan mendatang kemungkinan akan mengadopsi tata cara kampanye pada Pemilu 2020 karena masih dalam masa pandemi. Dan berharap kedepan KPU Riau dapat bersinergi dengan Polda Riau mengantisipasi banyak nya berita hoaks dalam Pemilu tahun 2024.

Kapolda Riau menanggapi informasi yang disampaikan oleh para Komisioner, bahwa Polri khususnya Polda Riau siap mendukung dan mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 karena itu sudah menjadi komitmen dan tugas kami.

“Terkait dengan beberapa permasalahan yang masih terjadi, kami akan terus pantau dan bawa dalam sebuah rapat di Polda Riau, ujar Kapolda. Untuk meminimalisir berbagai kemungkinan kita harus saling berkoordinasi dan berkomunikasi,”tegas Kapolda.

Sementara untuk jajaran intern Polda Riau, Kapolda berpesan agar Intel Polda harus lebih intensif lagi berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KPU Riau sehingga dapat mengetahui dengan cepat berbagai permasalahan, atau potensi permasalahan, pungkas Kapolda. (rls/Mus)

0

Suara Indonesia News – Cilegon. Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Cilegon melaksanakan kegiatan Musyawarah Kerja Tahun 2022. Musyawarah tersebut mengusung tema ‘Membangun Masyarakat Aman Dan Tangguh Bencana atau disingkat (Mantab)’, di Gedung Serba Guna Sari Kuring Indah (SKI), Kota Cilegon, Rabu, (16/02/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua PMI Provinsi Banten, Jaenudin, Ketua Bidang Organisasi, Nur Amrin, Ketua PMI Kota Cilegon, Abdul Hakim Lubis, Dewan Kehormatan, Romi Wirya Dinata, Pengurus PMI Kota Cilegon, Pengurus PMI Kecamatan Se-Kota, Kepala Markas PMI Provinsi Banten, Embay Bahriyah, Kepala Markas & Kepala UDD PMI Kota Cilegon serta Relawan dari unsur Korps Sukarela, Forum Relawan dan Forum Pembina PMR Kota Cilegon serta mitra kerja PMI.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Musyawarah Kerja PMI Kota Cilegon Tahun 2022, Sam Wangge menyampaikan bahwa musyawarah kerja ini merupakan wahana demokrasi yang bertugas melakukan evaluasi terhadap perjalanan organisasi dari tahun sebelumnya. Selain itu, musyawarah kerja ini untuk bagaimana menyusun rencana kerja tahunan yang tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja tahun berikutnya serta menerapkan hal-hal penting lainnya.

“Hari ini kita melaksanakan rapat Musyawarah Kerja ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya oleh PMI baik di tingkat Pusat, Daerah,

Kabupaten/Kota hingga Kecamatan. Musker ini sebagai evaluasi dalam menyusun program kerja untuk tahun berikutnya,” kata Sam Wangge Ketua Panitia Musyawarah Kerja PMI Kota Cilegon.

Lebih lanjut, Sam Wangge menjelaskan bahwa musyawarah kerja PMI Kota Cilegon Tahun 2022 ini akan difokuskan untuk menyusun rencana program prioritas (rencana operasional) untuk 5 (lima) tahun ke depan.

“Dalam musyawarah tersebut kita buat rencana kerja untuk tahun 2022 sekaligus tahun 2023 serta hal-hal penting lainnya. sedangkan untuk evaluasi program kerja tahun 2021 telah dilakukan pada acara muskot tahun 2021 sebelumnya,”jelasnya.

Sementara itu, Ketua PMI Kota Cilegon, H. Abdul Hakim Lubis berharap, melalui program yang akan disusun dalam musyawarah kerja tersebut dapat menghasilkan program-program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Melalui musyawarah kerja hari ini diharapkan mampu merancang dan menetapkan program-program yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, baik program terkait pengurangan risiko bencana, penanggulangan bencana, kedaruratan medis maupun pelayanan sosial dengan diintegrasikan dengan stakeholder terkait,” ucapnya.

Menurutnya, pada kegiatan musyawarah kerja tersebut, juga dirangkai dengan Orientasi Kepalangmerahan bagi Dewan Kehormatan, Pengurus Kota, Pengurus Kecamatan Se-Kota Cilegon dan Stakholder terkait, dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU dengan berbagai instansi.

“Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Banten tentang peningkatan kapasitas pencarian, pertolongan, dan kebencanaan bagi masyarakat, Rumah Sakit Hermina Cilegon tentang pelayanan darah, dan Yayasan Mengetuk Pintu Langit tentang pelayanan kemanusiaan, meliputi peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penyelenggaraan acara kemanusiaan dan Pelayanan Kesehatan dan tugas Kemanusiaan lainnya,” tambahnya.

Serta penyerahan simbolis bantuan Eco Enzym dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kota Cilegon kepada PMI Kota Cilegon.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua PMI Provinsi Banten Jaenudin berpesan kepada pengurus PMI Kota Cilegon untuk memperkuat layanan darah dengan melakukan sosialisasi secara masif, pembinaan relawan dan memperkuat sistem kemarkasan.

“Pesan saya kepada pengurus PMI Kota Cilegon agar meningkatkan pelayanan dalam penyediaan darah dengan cara melakukan sosialisasi secara masif, berikan pembinaan kepada relawan serta memperkuat sistem kemarkasan PMI Kota Cilegon,”imbuhnya. (Dhe)

0

Suara Indonesia News – Konawe. Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun terus di laksanakan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara. Kali ini, pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan sasaran siswa Sekolah Dasar (SD) yang berada dalam wilayah kecamatan Wonggeduku, dilaksanakan di Desa Wawosolo, Kec. Wonggeduku.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe DR. Suriyadi, S.Pd, M.Pd., dalam giat vaksinasi anak ini mengatakan, Vaksinasi massal yang dilaksanakan hari ini di kecamatan Wonggeduku dengan sasaran anak SD dengan usia 6-11 tahun. Dan ini bukan yang pertama, tapi kelanjutan dari beberapa perogram vaksinasi di beberapa kecamatan termasuk di SDN 3 Unaaha.

Lanjut Suriyadi, vaksinasi massal ini akan terus kita laksanakan untuk menaikan progres vaksinasi. Karena sesuai data kemarin baru 38, sekian %, kita upayakan sampai mencapai 100%. Target kami, dan ini merupakan harapan dari Pak Kapolda, kapolres dan juga Bupati Konawe, sekiranya dalam bulan maret ini hasilnya bisa naik dengan signifikan, paling tidak angkanya mendekati di angka 100%.

Untuk mencapai target ini, kita butuh langkah langkah strategis untuk memfasilitasi anak – anak siswa, termasuk orang tua siswa, dalam memberikan motifasi akan pentingnya vaksinasi anak kususnya anak usia 6-11 tahun dan Vaksinasi wajib dilakukan karena sekarang di kabupaten konawe mengalalami peningkatan yang terkonfirmasi kasus Covid-19. Dan ini menjadi salah-satu acuan kita bagaimana untuk meningkatkan kekebalan anak anak kita yah.. memang dengan melakukan Vaksinasi dengan secara dini anak usia 6-11 tahun untuk memberikan kekebalan dalam pencegahan Covid-19 ini, tutup Suriyadi. (Red SI)

0

Suara Indonesia News – Gresik. Satlantas Polres Gresik melakukan sosialisasi dalam rangka pelarangan truk dengan kategori over load over dimension (ODOL) atau bermuatan melebihi kapasitas.

Dipimpin Kanit Kamsel IPTU Yani mengunjungi pool truk di jln. Deandles Gresik melakukan Sosialisasi dengan tujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. “Selain sosialisasi, kami juga melakukan pembagian masker terhadap sopir yang tidak mengunakan masker,” ucap  IPTU Yani, Kamis (17/02/2022).

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, SH, SIK, MSi, mengimbau seluruh pengusaha angkutan truk besar hingga sopir kendaraan besar agar tidak menggunakan truk dengan muatan berlebih.

Menurut Akpol Lulusan 2002, truk ODOL merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pengendara lain, dan menimbulkan kerusakan jalan.

“Truk ODOL ini melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan,” jelas AKBP Azis.

Sementara Kasat Lantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi memastikan akan terus menggencarkan sosialisasi dan imbauan soal larangan truk ODOL di jalan raya.

“Razia truk ODOL pun terus dilakukan Satlantas Polres Gresik di beberapa titik jalan raya yang sering dilalui truk,” ujar AKP Engkos. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Minyak Goreng di Kabupaten Aceh Singkil, mahal dan Stok tidak ada. Untuk harga per liter berkisar Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu.

Kisaran harga tersebut di atas ketetapan satu harga pemerintah sebesar Rp 14 ribu per liter. Nahasnya sudah mahal migor langka pula.

Dampak mahal dan langkanya migor dirasakan Uning pedagang gorengan di Rimo jadi kelimpungan.

Untuk mendapatkan minyak goreng, anaknya yang ditugaskan belanja harus keliling dari satu toko ke toko lain mencari.

Ia berharap harga migor kembali turun serta tidak terjadi kelangkaan. “Sudah mahal susah lagi dapatnya,” Katanya Kamis(17/2/2022).

Sejauh ini Para pejual gorengan masih bertahan menjual gorengan Rp 1.000 per butir. Kendati keuntungannya berkurang akibat minyak goreng harganya naik.

Sementara itu pedagang grosir di Aceh Singkil, mengatakan migor langka karena tidak ada pasokan dari Medan, Sumatera Utara. Kendati sudah berulang kali melakukan pemesanan.

Mahal dan langkanya migor di Aceh Singkil, cukup ironis. Sebab Kabupaten itu merupakan penghasil tandan buah segar kelapa sawit yang jadi bahan baku minyak goreng. (Salomo)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Ramainya pemberitaan interpelasi DPRD Kabupaten Indramayu pada 11 Februari 2022 lalu dimana Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina disebut mangkir dari rapat paripurna interpelasi DPRD Indramayu, Praktisi Hukum Toni, S.H., M.H. mengatakan penilaian Bupati mangkir itu keliru dan tidak berdasar.

Toni menjelaskan, dalam Pasal 73 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD disebutkan bahwa, dalam hal Bupati berhalangan hadir untuk memberikan penjelasan, Bupati menugaskan Pejabat Terkait untuk mewakili. Artinya ketika Bupati menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu untuk mewakili Bupati guna menyampaikan jawaban atas pertanyaan hak interpelasi DPRD dalam rapat paripurna pada 11 Februari 2022 lalu, itu sah secara hukum dan konstitusional (Sesuai aturan).

“Jadi tidak bisa Bupati disebut mangkir. Meski yang hadir adalah Sekda itu sah secara hukum dan konstitusional. Konstitisional artinya sudah sesuai aturan sesuai Pasal 73 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD,” jelas Toni dalam press release yang diterima redaksi, Rabu (16/2/2022).

Mengenai materi hak interpelasi yaitu pertanyaan DPRD Indramayu yang disampaikan secara tertulis kepada Bupati, lanjut Toni, sudah dijawab dan dijelaskan semua oleh Bupati Indramayu secara tertulis yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Indramayu dalam rapat paripurna tersebut. Itu artinya secara hukum antara pertanyaan dan jawaban yang sudah disampaikan secara tertulis sudah sah sesuai Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 73 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.

“Jadi sebenarnya rapat paripurna 11 Februari 2022 dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Indramayu atas pertanyaan hak interpelasi DPRD Indramayu sudah clear, sudah dijawab dan dijelaskan semua secara tertulis dan dibacakan oleh Sekda. Itu konstitusional,” terang Pengacara yang dikenal tegas dan berani ini.

Menurut Toni, pertanyaan hak interpelasi terkait pengangkatan Direktur Utama PDAM Ady Setiawan, Bupati sudah menjelaskan dengan dasar- dasar hukumnya. Kemudian terkait pertanyaan benar tidak Wakil Bupati tidak difungsikan dalam pengelolaan Pemerintah Derah, sudah dijawab juga oleh Bupati bahwa itu tidak benar. Kemudian terkait beberapa jabatan strategis yang Pejabatnya belum definitif juga sudah dijawab bahkan dijelaskan pula bahwa sejak Bupati Nina menjabat malah sudah berkurang Pejabat yang belum definitifnya yang awalnya banyak kekosongan Pejabat definitif karena sudah diisi melalui seleksi terbuka.

“Jadi sudah dijawab dan dijelaskan semua oleh Bupati atas pertanyaan hak interpelasi DPRD. Sudah clear. Persoalan puas tidak puas atas jawaban dan penjelasan Bupati itu soal lain. Tapi secara hukum sudah sah dan konstitusional. Bupati sudah mengikuti Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD,” kata Toni.

Kemudian pada sesi pendalaman, lanjut Toni, memang setiap Anggota DPRD berhak mengajukan pertanyaan atas jawaban Bupati tersebut. Tetapi pendalaman itu jangan mengulang pertanyaan yang sudah disampaikan tertulis oleh Pimpinan DPRD dan sudah dijawab tertulis dan dibacakan oleh Sekda. Ini supaya rapat paripurna mengenai interpelasi berjalan efektif dan mengedukasi masyarakat karena disiarkan langsung di media sosial DPRD Indramayu.

“Justru seharusnya tahapan berikutnya adalah   DPRD memberikan pandangan atas penjelasan Bupati dan ditetapkan dalam rapat paripurna kemudian disampaikan secara tertulis pandangan DPRD itu kepada Bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD” jelas Toni.

Pandangan DPRD yang disampaikan  Pimpinan DPRD kepada Bupati secara tertulis kemudian dijadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk Bupati dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah. Begitu secara aturan,” ujar Toni.

Menurut Toni, materi interpelasinya sendiri yang disampaikan oleh Pimpinan DPRD Indramayu tidak menyebut satupun kebijakan Bupati yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 159 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak interpelasi adalah hak DPRD Kabupaten/ Kota untuk meminta keterangan kepada Bupati/ Wali Kota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Sayang sekali, kata Toni, pada materi hak interpelasi, kebijakan Pemerintah Daerah yang mana, Peraturan Bupati yang mana atau Surat Edaran Bupati yang mana yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara itu tidak disebutkan. Kemudian tolak ukur berdampak luas di masyarakat atas kebijakan Pemerintah Daerah juga tidak dijelaskan. Jadi materi hak interpelasi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 159 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Andai materi hak interpelasi itu menjelaskan kebijakan Pemerintah Daerah yang mana dan menjelaskan dampak luasnya di masyarakat, serta dugaan pelanggaran- pelanggarannya terhadap peraturan perundang- undangan, maka penggunaan hak interpelasi DPRD memenuhi ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkasnya. (D. Iskandar/Toro)