0

Suara Indonesia News – Tuban. E alias Kewod (33) seorang Tukang becak asal desa kowang kecamatan Semanding diamankan oleh satuan Resmob Polres Tuban ia ditangkap bersama WW (32) seorang sopir asal desa Sumberagung kecamatan Plumpang setelah terbukti melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik A Hafid (33) warga Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban.

Peristiwa pencurian tersebut di ketahui oleh korban pada hari Rabu (06/10/2021) sekira 15.00 Wib saat itu motor milik korban berada di teras depan rumah di desa Pekuwon kecamatan Rengel kabupaten Tuban.

Modus Kedua pelaku dengan mencari sasaran sepeda motor yang terparkir dirumah atau diteras dalam kondisi kunci yang masih menancap di lubang kontak, saat korbannya lengah kemudian tersangka membawa kabur motor incarannya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 14.000.000,- (Empat belas juta rupiah)

Dalam konferensi pers yang di pimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., dijelaskan bahwa kebanyakan kejadian pencurian kendaraan bermotor akibat kelalaian dari pemiliknya dengan memarkir kendaraannya disembarang tempat dengan kunci masih menempel.

“Perlu saya sampaikan kepada masyarakat, penting sekali disaat waktu luang seyogyanya masyarakat tidak memarkir motor seenaknya, karena sering kejadian pencurian motor akibat dari kelalaian pemiliknya,” ucap AKBP Darman, Rabu (26/01/2022).

“Dari beberapa motor ini sudah ada pemiliknya, silahkan bagi masyarakat lain yang merasa kehilangan motor sesuai ciri-ciri kendaraan tersebut untuk datang ke Polres Tuban,” pungkasnya. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Gresik. Untuk menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sebagai garda terdepan penanganan pandemi Covid-19, hari ini Rabu (26/01/2022) jajaran Polres Gresik seperti kali ini dilakukan oleh personil Polsek Kedamean melakukan Vaksin dosis 3.

Dengan tujuan untuk memperkuat herd immunity. Juga untuk memberikan contoh kepada warga masyarakat agar melaksanakan vaksinasi dosis 3.

Kanit Binmas Polsek Kedamean IPDA Eko Subandi yang divaksin booster Covid dosis tiga mengaku jika dirinya siap memberikan contoh untuk warga masyarakat. Kami sebagai anggota Polri harus siap untuk memberikan contoh jika vaksin aman untuk kesehatan.

“Saya siap untuk disuntik vaksin booster Covid dosis ke tiga. Terbukti vaksin aman demi menjaga kesehatan,” ucap IPDA Eko usai divaksin.

Sementara Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Kedamean AKP H. Ali Syaiful menerangkan Vaksinasi booster kepada personil dilakukan untuk meningkatkan imunitas anggota kepolisian dari paparan Covid-19. Selain itu penyebaran varian baru yang muncul yaitu Omicron.

“Dengan adanya vaksin booster ini harapannya para personel sehat, terlindungi, minimal terhindar dari Covid-19 atau virus varian baru,” ucap AKP Syaiful saat dikonfirmasi media.

AKP Syaiful juga mengimbau kepada seluruh personel Polsek Kedamean dan masyarakat meski sudah mendapatkan vaksin, diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan demi menjaga keselamatan bersama agar terhindar dari Covid-19 termasuk varian baru omicron yang kini mulai marak.

“Meskipun sudah divaksin agar tetap disiplin dan patuhi protokol kesehatan 5M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas,” ujarnya. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Pekanbaru. Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru berlangsung, Rabu sore, (26/1/2022) berjalan sukses.

Kegiatan ini, dihadiri Camat Tenayan Raya Abdul Barri Sp, Sekretaris Karang Taruna Kota, Suhartoni, Karang Taruna Kulim, Ade Gunawan, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tenayan Raya, Menhori, Ketua Forum RT/RW kecamatan Tenayan Raya, Timan Yahya dan Ketua Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (PK KNPI) Kecamatan Kulim, Rahmad Handayani.

Ketua PK KNPI Kecamatan Kulim, Rahmad Handayani, mengucapkan selamat atas terpilihnya ketua Karang Taruna Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Bung Muklis.

“Saya berharap, tampuk kepimpinan bung Muklis dapat memberikan kontribusi dalam menghidupkan roda keorganisasian lebih baik lagi”, ungkap Rahmad yang juga sekaligus sebagai anggota tim Pramatur Temu Karang Taruna Kecamatan Tenayan Raya.

Kemudian, dirinya juga meminta, agar bisa mengembangkan krtifitas pemuda dengan cara memfaatkan potensi ruang lingkup yang ada.

Menurut hemat Rahmad, ruang lingkup di wilayah Kecamatan Tenayan Raya cukup banya, tinggal bagaimana peran aktif pemuda untuk bergerak dan bersenergi dengan kelurahan maupun kecamatan.

“Kita sebagai pemuda jangan tinggal diam dengan persoalan yang ada, akan tetapi peran aktif harus ditumbuh kembangkan sesuai tupoksinya”, pintanya.

Secara geografis wilayah Kecamatan Tenayan Raya, lahan tidur berpotensi masih sangat banyak untuk digarap.

Hal semacam ini, tentunya harus ada koordinasi dengan camat, mana saja lahan tidur itu bisa dimanfaatkan, apakah untuk lahan pertanian maupun pertenakkan.

“Sesuai apa yang diungkapkan ketua terpilih Karang Taruna Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, bung Muklis, akan memghidupkan sektor pertenakkan, lahan tidur ini pilihan tepat untuk progam selanjutnya”, tutupnya. (RC)

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K, M.H. berkesempatan hadir meninjau pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 – 11 Tahun. Untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi berjalan lancar tanpa ada kendala.

Mulai dari beberapa proses tahapan diantaranya, terlebih dahulu dilaksanakannya pendaftaran, dilanjutkan dengan pemeriksaan (screening), apabila dinyatakan lolos cek kesehatan kemudian baru dilakukan penyuntikan vaksin, diselenggarakan  Sie Dokkes Polres Cirebon Kota bekerja sama dengan Grage City Mall. Bertempat di Atrium Grage City Mall Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, Rabu (26/01-2022).

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K, M.H, menyampaikan ” pesan kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan. “Dengan menerapkan 5 M yakni tetap memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas,” ucap alumni Akpol 2002 ini.

Lanjut Fahri “Polres Cirebon Kota selain melaksanakan vaksinasi, dalam rangka mendukung program pemerintah seperti yang di laksanakan pada hari ini Vaksinasi Merdeka dosis ke- 2 untuk anak usia 6 hingga 11 tahun dan vaksinasi Dosis ke 3 ( _Booster_). Seperti diketahui, vaksinasi merupakan program pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19. Di tengah pandemi yang belum berakhir, vaksinasi bertujuan untuk memperkuat stamina dan imun tubuh agar terhindar dari virus covid-19,” ujarnya melalui Kasi Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja. SH., MH.

Dalam kegiatan vaksinasi usia 6 hingga 11 tahun tersebut dihadiri Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Wawan Hermawan, SH., Kasie Dokkes Iptu Jarnadi,  Yani Selaku General Manager Grage Mall Cirebon dan  Anna Dinkes Kota Cirebon, tambah Kasi Humas Ciko.

Kegiatan vaksinasi Covid – 19  dosis ke – 2 untuk anak usia 6 hingga 11 tahun melibatkan tenaga kesehatan / vaksinator dari sie Dokes Polres Cirebon Kota dan Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dengan hasil total keseluruhan peserta vaksinasi  sebanyak  621 orang yang tervaksin, tutup Iptu Ngatidja, SH.MH.

Antusiasme Vaksin meningkat, Kapolres Cirebon Kota, meninjau Vaksinasi Anak di SD Negeri Karyamulya 1 Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K, MH., berkesempatan hadir meninjau pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 – 11 tahun. Sekaligus melaksanakan vicon Kapolri terkait Pelaksanaan vaksinasi serentak covid-19 di SD Negeri Karyamulya 1 Kota Cirebon Jalan Kandang Perahu No 22 Kesambi Kota Cirebon Jum’at (14/1/2022).

Penyuntikan vaksin dilaksanakan oleh petugas nakes urkes Polres Cirebon Kota dengan usia 6 sampai 11 tahun menggunakan vaksin jenis Sinovac dosis 1.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH., S.IK., MH., menyampaikan “sebelum divaksin, siswa-siswi penerima vaksin melaksanakan beberapa proses tahapan diantaranya, terlebih dahulu dilaksanakannya pendaftaran, dilanjutkan dengan pemeriksaan _screening_, apabila dinyatakan lolos cek kesehatan kemudian baru dilakukan penyuntikan vaksin,” ungkapnya.

Lanjut Fahri “Pemerintah sangat fokus dengan hal ini, apalagi saat ini penyebaran virus covid-19 varian baru yaitu Omicron yang dengan mudah dapat menyerang anak-anak. Hak anak tetap harus diberikan. Namun tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan anak. Oleh karena itu, pemberian vaksin tidak hanya diberlakukan untuk tenaga pengajar, namun juga harus diberikan bagi peserta didik,” jelas Alumni Akpol 2002 ini.

Masih kata Fahri “seperti diketahui, vaksinasi merupakan program pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19. Di tengah pandemi yang belum berakhir, vaksinasi bertujuan untuk memperkuat stamina dan imun tubuh agar terhindar dari virus Covid-19. Seperti halnya Kegiatan vicon oleh Kapolri saat ini dilaksanakan untuk mengevaluasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak umur 6- 12 tahun secara serentak diseluruh indonesia,” jelasnya melalui Kasi Humas Polres Ciko.

Polres Cirebon Kota akan selalu mendukung program vaksinasi anak  Covid-19 ini merupakan kegiatan yang akan terus kami laksanakan dengan tujuan agar pelaksanaan vaksinasi ini dapat berjalan aman dan tertib,” ujar Kasi Humas Polres Ciko.

”Saya juga menghimbau kepada semua adik-adik siswa maupun siswi yang berada ditingkat sekolah dasar, meskipun sudah divaksin harus tetap mematuhi protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari,” imbuh Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Dua orang saksi dihadirkan pada sidang lanjutan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (26/1/2022) bicara tentang pelaksanaan Uji Komptensi Wartawan di Dewan Pers merupakan bukti terjadinya ketidakjelasan tafsir Undang-Undang Pers.

Saksi Dedik Sugianto selaku Ketua Umum organisasi pers Sindikat Wartawan Indonesia menjelaskan kepada Majelis Hakim MK mengenai kerugian konstitusionalitas organisasi pers akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 Ayat (2) huruf f dan Ayat (5).

Karena kesalahan tafsir tentang UU Pers tersebut menyebabkan kesepakatan organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 tentang peraturan standar organisasi wartawan dijadikan Dewan Pers menjadi Peraturan  Dewan Pers.

“Akibatnya kami yang mendirikan organisasi pers sesudah tahun 2006 itu  kehilangan kesempatan membuat peraturan pers. Seharusnya kesepakatan bersama itu menjadi peraturan masing-masing organisasi pers termasuk SWI meski tidak ikut menyusun dan memutuskannya,” ungkap Dedik.

Akibatnya, menurut Dedik, pihak SWI sebagai organisasi pers berbadan hukum yang diakui negara melalui SK Menkumham Nomor : AHU-0011935.AH.01.07 Tahun 2017 tidak pernah diajak atau diundang Dewan Pers untuk mengusulkan pencalonan anggota Dewan Pers dan kehilangan hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

Dedik juga memaparkan contoh konkrit kerugian konstitusional pihaknya karena Dewan Pers sebagai fasilitator justeru membuat Peraturan Pers yakni Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan ini menurutnya sangat merugikan wartawan Indonesia dan mengganggu sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional Indonesia.

“Sebab UKW yang dilaksanakan Dewan Pers menggunakan penguji kompetensi yang tidak memiliki Sertifikat Asesor  yang dikeluarkan oleh BNSP. Padahal setiap penguji kompetensi wajib bersertifikat Asesor Kompetensi. Dan Lembaga Pengujinya pun wajib berlisensi BNSP,” terangnya.

“Seharusnya wartawan yang diuji kompetensi memiliki sertifikat dari BNSP yang sah dan diakui pemerintah serta dunia internasional,” jelas Dedik.

Oleh karena kerugian konstitusionalitas itulah Dedik mengatakan, pihaknya selaku Ketum SWI ikut membentuk Dewan Pers Indonesia yang Independen sesuai amanah UU Pers melalui Kongres Pers Indonesia 2019 yang demokratis.

“Sayangnya setelah saya mencalonkan diri dan ikut terpilih sebagai Anggota Dewan Pers Indonesia namun pengajuan penetapan Keanggotaan DPI tidak kunjung ditetapkan melalui SK Presiden meski sudah diajukan ke Presiden,” urainya.

Hal itu menurut Dedik, karena ketidakjelasan tafsir pasal 15 ayat 5 UU Pers yang seolah memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menentukan sendiri menolak atau menerima pengesahan keanggotaan Dewan Pers.

Senada dengan Dedik, saksi lainnya Hika Transisia selaku Sekretaris Jenderal Jurnalis Nasional Indonesia ikut mengungkap kerugian konstitusionalitasnya karena ketidakjelasan tafsir UU Pers.

Hika Transisia menjelaskan, pihaknya mengalami kerugian konstitusionalitas karena tidak dapat menentukan dan menyusun peraturan-peraturan dibidang pers.

Menurutnya, Dewan Pers telah membuat dan menentukan sendiri peraturan tanpa melibatkan JNI sebagai organisasi Pers yang telah memiliki struktur kepengurusan yang jelas dan lengkap serta telah sah berbadan hukum berdasarkan SK Menkumham Nomor : AHU-0010829.AH.01.07 Tahun 2019.

“Sejatinya kesepakatan peraturan oleh organisasi-organisasi pers itu dibuat dan di SK kan oleh masing organisasi pers untuk menjadi alasan dan target mencapai standar sesuai peraturan itu. Tapi juga tidak menghalangi atau membatasi pengurus atau anggota JNI mengajukan calon atau memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers,” ungkap Hika.

Sebagai Asesor Kompetensi dari JNI pada LSP Pers Indonesia, Hika juga menuturkan, pihaknya mengalami kerugian konstitusionalitas karena ketidakjelasan tafsir pasal 15 Ayat 2 huruf f UU Pers. “Dewan Pers telah mengambil alih hak kami untuk menyusun dan membuat peraturan di bidang pers khususnya tentang Standar Kompetensi Wartawan,” ungkapnya.

Akibatnya Standar Uji Kompetensi Wartawan yang selama ini dijalankan oleh Dewan Pers, Pelaksanaan Uji Kompetensinya tidak sesuai dengan  sistem sertifikasi kompetensi kerja Nasional Indonesia.

Menariknya pada sidang ini, kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata menanyakan kepada kedua saksi mengenai kerugian konstitusionalitas terkait apakah organisasi kedua saksi dilibatkan Dewan Pers dalam penyusunan peraturan Dewan Pers. Kedua saksi seragam mengaku tidak tahu dan tidak pernah difasilitasi Dewan Pers dalam menyusun peraturan pers.

Turut hadir dalam sidang kali ini perwakilan dari Kuasa Hukum Presiden RI, pihak terkait Dewan Pers, organisasi pers PWI, AJI, dan AMSI, Kuasa Hukum Pemohon Vincent Suriadinata, SH., MH dan Christo Laurenz Sanaki, SH.

Sementara dari pihak pemohon yang hadir Heintje Mandagi dan Soegiharto Santoso. Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat yang memimpin sidang menanyakan ke pihak kuasa hukum Presiden RI dan pihak terkait Dewan Pers untuk menghadirkan saksi dan ahli pada sidang berikut.

Dewan Pers meminta menghadirkan 3 orang saksi dan 3 orang ahli. Sementara pihak pemerintah memilih tidak mengajukan saksi dan ahli.

Sidang perkara uji materi UU Pers ini akan dilanjutkan pada 16 Februari 2022 untuk mendengarkan keterangan saksi dari Dewan Pers dan DPR. Khusus saksi dari DPR selama persidangan selalu berhalangan hadir.

Editor: Gus Din

0

Suara Indonesia News – Jakarta. RB. Syafrudin Budiman SIP atau Gus Din Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP BP) memberikan apresiasi atas Pendirian dan Deklarasi Nyalakan Indonesia Hebat (NIH). Dimana saat deklarasi ormas NIY digelar Sabtu lalu (22/1/2022) di Sekretariat DPN NIH, Ruko Grand Wijaya, JL. Wijaya II Blok. C No. 22 Lt. 4 Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Saya memberikan apresiasi atas Pendirian dan Deklarasi Nyalakan Indonesia Hebat (NIH). Semoga menjadi ormas yang kuat di kepemimpinan Ketua Umum DPN NIY Saudara Albert Timothy, Sekjen Saudari Dewi dan Plt Bendahara Saudari Darmawati. Indonesia membutuhkan generasi muda yang peduli dan komitmen pada nilai-nilai kebangsaan,” kata Gus Din sapaan akrabnya kepada media, Rabu (26/01/2022) di Jakarta.

Menurut Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia ini, hari ini bangsa Indonesia mengalami degradasi moral. Dimana korupsi, kejahatan perdagangan manusia (trafficking) pada anak dan perempuan, pemerkosaan, kriminalitas, ilegal logging, ilegal mining, peredaran narkotika psikotropika dan lainnya meningkat tajam.

Lain lagi kata Gus Din Intelektual Muda ini, ancaman saparatisme, terorisme, radikalisme agama, diskriminasi, intoleransi dan tebaran ujaran kebencian, serta hoax berkibar di sosmed dan media online.

“Jadi kita sebagai generasi bangsa harus bersatu melawan hal tersebut. Membantu aparat hukum dan pemerintah mengatasi persoalan-persoalan sosial, kemiskinan, kriminalitas dan tebaran kebencian terutama dari kelompok radikalisme agama. Kalau dibiarkan akan merajalela dan kita harus melawannya secara positif dan tidak reaksioner,” jelas Gus Din mengingatkan.

Tujuan Ormas Nyalakan Indonesia Hebat

NIH adalah suatu organisasi yang didirikan atas dasar semangat untuk bersatu, Bergerak dan berkarya agar dapat menunjukkan betapa hebatnya negara Indonesia jika semua warga terpanggil untuk melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara tanpa memandang suku, Ras dan agama. Dimana yang menjadi Ketua Umum-nya adalah Albert Timothy dan Sekjen-nya adalah Dewi

Deklarasi Nyalakan Indonesia Hebat telah diselenggarakan pada Sabtu, (22/1/2022) bertempat di Kantor Sekretariat DPN NIH, Ruko Grand Wijaya, JL. Wijaya II Blok. C No. 22 Lt. 4 Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Nyalakan Indonesia Hebat memiliki filosofi yang tercermin dari logo organisasi yaitu :

  1. Kepala Burung Garuda menghadap ke depan yang artinya focus untuk Indonesia Hebat,
  2. Tujuh (7) Sayap menjelaskan visi dan misi organisasi yaitu : Visi : Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Nasionalisme, Undang–Undang Dasar 1945, Misi : Membangun, Membina, Memberdayakan,
  3. Sembilan (9) Ekor memiliki arti Sembilan tim Nyalakan Indonesia Hebat,
  4. Gambar Bintang diambil dari Sila Pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa yang diletakkan di atas badan dan tubuh kita,
  5. Bendera Merah Putih, Adalah Bendera Republik Indonesia Adapun tujuan dari acara Deklarasi Indonesia Hebat ini adalah sebagai pernyataan pendirian perkumpulan Nyalakan Indonesia Hebat,

“Menjadi landasan kesepakatan di dalam organisasi secara internal untuk menyatukan visi dan misi NIH sebagai dasar pergerakan untuk bersatu, bergerak dan berkarya. Hal ini menjadi  kesepakatan untuk mengadakan kerja sama di segala bidang dengan berbagai lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah,” kata Albert Timothy Ketua Umum DPN NIH, saat deklarasi Sabtu, (22/1/2022).

Katanya, semoga kedepannya NIH dapat memberi kontribusi pada perubahan negara Indonesia, menuju kemajuan ekonomi, sosial dan politik bangsa.

“Nyalakan Indonesia Hebat yang disingkat NIH akan terdepan dalam mengawal perubahan bangsa Indonesia. Sebagaimana visi Presiden Jokowi SDM Unggul Indonesia Maju. Contohnya dalam UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kami mendukung agar terjadi pembangunan merata dan penyerapan tenaga naga kerja yang berkesinambungan,” pungkas Timothy. (GD)

0

Suara Indonesia News – Gresik. Pandemi Covid-19 sampai saat ini belum selesai bahkan varian baru “OMICRON” yang masuk di negara kita Indonesia.

Mengantisipasi terjadinya cluster baru penyebaran virus Covid-19 Polres Gresik terus mendorong pelaksanaan vaksinasi dengan menggandeng instansi terkait dengan tujuan mempertebal imun tubuh pada anak – anak, dewasa dan manula agar tidak mudah terserang virus mematikan tersebut.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo KOMPOL Zunaedi menjelaskan bahwa vaksininasi wajib bagi siapa saja termasuk tahanan. “Bagi orang yang berurusan dengan hukum (Tersangka suatu tindak pidana) sebelum masuk ruang tahanan Polsek Driyorejo wajib di vaksin terlebih dahulu,” jelas KOMPOL Zunaedi.

Hari ini anggota reskrim merujuk 4 (empat) orang tersangka ke puskesmas Driyorejo untuk diberikan vaksinasi sinovac dosis 1 (pertama). Kegiatan tersebut dikawal secara ketat lengkap dengan seragam tahanan dan tangan dalam keadaan terborgol. Hal tersebut sudah merupakan S.O.P (Standart Operational Prosedur) pengawalan tahanan.

Masih kata KOMPOL Zunaedi selain sudah dilaksanakan vaksininasi terhadap para tahanan, protokol kesehatan tetap di terapkan. 1 (satu) ruang tahanan tidak boleh lebih dari 4 (empat) orang. “Jika overload akan dipindahkan ke ruang tahanan lainnya. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya kerumunan yang dapat berpotensi terjadinya penularan virus Covid-19,” pungkasnya. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Bhabinkamtibmas Desa Kalikoa Polres Cirebon kota Aipda M.Sonny.K.SE dan Babinsa Serma M.Soleh bersama petugas dari Puskesmas setempat melakukan fogging dilingkungan Desa Kalikoa, Rabu, (26/01/2022).

Kegiatan fogging dilakukan untuk antisipasi penyakit demam berdarah. Dimana salah satu penyebab penularannya adalah melalui gigitan nyamuk, “dengan dilaksanakan fogging ini diharapkan dapat menghilangkan nyamuk demam berdarah ataupun bakteri lainnya yang dapat menimbulkan penyakit. Khususnya penyakit demam berdarah,” kata Bhabinkamtibmas Aipda Sonny.

Lebih lanjut Bhabinkamtibmas Aipda Sonny menyampaikan bahwa selain fogging, dirinya bersama petugas Puskesmas juga aktif menyampaikan imbauan kesehatan kepada masyarakat desa Kalikoa. “Kita ajak warga agar selalu jaga kebersihan lingkungan dan tentunya protokol kesehatan, karena selain Covid-19, yang harus kita waspadai dimusim penghujan adalah penyakit Demam Berdarah,” tandas Bhabinkamtinmas.

Sementara itu, Menurut AKBP M. Fahri Siregar, SH., S.IK., MH, melalui Kapolsek Kedawung  Kompol H.Suwitno, SH., MH, mengatakan bahwa kegiatan sambang terus dilakukan oleh anggotanya ke wilayah binaan masing masing, dengan tujuan utama untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Makin kompleksnya tugas kepolisian, selain menjaga kondusifitas wilayah, Bhabinkamtibmas juga aktif berperan dalam tugas kemanusiaan antisipasi Covid-19 serta untuk menjaga kesehatan masyarakat, salah satunya adalah kegiatan Fogging untuk mencegah penyakit Demam Berdarah,” beber Kapolsek Kedawung

Dalam Kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas dan babinsa mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan tentang 5 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas, imbuh Kasi Humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja SH., MH. (Hatta)