0

Suara Indonesia News – Indramayu. 7 terdakwa yang membawa senjata tajam & senjata api saat kisruh di kebun tebu Jatitujuh dihukum 1,6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Indramayu, Kamis (20/01/2022).

“Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti memenuhi dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor  12 tahun 1951 tentang mengubah ‘ordonnantietijdelijke bijzondere strafbepalingen’,” kata Wimi De Simamarta, Hakim di PN Indramayu mewakili Ka Humas Fatchu Rochman, ditemui usai Sidang.

Berdasarkan keterangan Wimi, itulah yang menjadi dasar hukum bagi Majelis Hakim mengambil keputusan sehingga dalam amarnya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan.

Vonis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya menuntut 7 orang Terdakwa dengan Pidana 2 tahun.

“Majelis Hakim sudah memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, namun, terhadap  angka itu adalah domain dari Majelis Hakim pasti yang bersangkutan sudah bermusyawarah,” imbuhnya.

Sementara itu, Ruslandi S.H,  kuasa hukum  terdakwa mengatakan bahwa para terdakwa sudah menerima putusan dari Majelis Hakim.

“Bahkan pihak keluarga dari para terdakwa juga telah menerima keputusan tersebut, sehingga kami tidak mengajukan banding,” ungkap Ruslandi.

Hal senada disampaikan oleh Hery Reang & Saprudin yang juga merupakan Kuasa Hukum Terdakwa, menurutny putusan Majelis Hakim sudah dibawah tuntutan JPU.

“Ini bisa dianggap bahwa pembelaan  kami berhasil & kami menerima putusan Majelis Hakim. Namun, pihak JPU masih pikir-pikir,” ucapnya. (Toro)

0

Mengapresiasi Keseriusan JPU Kejati Jatim Banding

Suara Indonesia News – Jatim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Senin, 17/1/2022 mengajukan banding dalam perkara penganiayaaan jurnalis Tempo, Nurhadi. Untuk ini saya mewakili insan Pers Nasional, “angkat jempol”. Saya mengapresiasi komitmen penegakan hukum/keadilan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), M. Dofir.

Jum’at 14/1, saya  mengirim surat kepada Kajati Jatim, berharap agar JPU melakukan upaya hukum banding atau kasasi secara serius dan JPU bersungguh-sungguh melakukan upaya hukum. Dan Kajati menjawab melalui pesan singkat Whatsapp kepada saya, hari Senin (17/1) diputuskan.

Sebelumnya Rabu 12/1/2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis 2 Terdakwa Polisi aktif penganiaya jurnalis Nurhadi dengan hukuman 10 bulan penjara dan membayar restitusi 35 juta rupiah lebih. Terdakwa yang berdinas di Polda Jatim itu terbukti bersalah melanggar Undang-undang Pers pasal 18 ayat (1); menyekap dan menganiaya Nurhadi. Peralatan jurnalistiknya dilucuti dan data di dalamnya dihapus saat korban Nurhadi menjalankan kerja jurnalistik di Surabaya, akan meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang terlibat kasus suap pajak,

JPU menuntut dua Terdakwa Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Namun Majelis Hakim memutus 10 bulan penjara, tidak sampai 2/3 tuntutan JPU. Itupun tanpa perintah memasukkan terpidana ke dalam tahanan/penjara. Dalam tulisan sebelum ini yang dimuat oleh ratusan media/jurnalis anggota PJI, saya mengistilahkan vonis hukuman seperti itu, “Vonis Banci” atau “setengah-setengah”. Penilaian saya, Majelis Hakim tidak cukup serius mengadili dan memutus perkara itu.

Terlebih bila infornasi yang saya dapat benar bahwa 2 tersangka/terdakwa oknum Polisi itu berstatus tahanan kota, maka nyaris dipastikan terjadi “Sandiwara Hukum/Keadilan”. Sampai putusan berkekuatan hukum tetap  (inkracht  van  gewijsde), terpidana tidak menjalani hukuman penjara. Saya tetap berharap info ini salah.

Majelis Hakim di semua tingkatan peradilan seyogyanya bisa menjadi “alat ukur keadilan” dalam artian sebenar-benarnya. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jatim saya harapkan memutus hukuman berat/maksimal bagi 2 Terdakwa Polisi aktif itu yang tentunya sangat paham perbuatannya melanggar hukum. Jadi selayaknya menjadi alasan pemberatan bagi Majelis.

2 oknum Polisi Polda Jatim itu juga melecehkan Kapolri. Kapolri dan Ketua Dewan Pers telah menanda-tangani Nota Kesepahaman yang pada intinya saling menghargai kerja jurnalis dan Polri. Jadi institusi Polri seyogyanya memberi tambahan hukuman administratif yang tegas bagi anggotanya itu.

Tak pelak hukuman berat akan menjadi peringatan/penegasan/pelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan menghalangi kerja jurnalis yang benar.

Penulis : Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)

0

Suara Indonesia News – Indramayu. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu siap berbenah untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, dengan tetap berprinsip pada profesionalisme dan integritas, hal tersebut diungkapkan langsung oleh Beni selaku Kalapas Indramayu kepada media, pada Kamis 20/1/2022.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) siap menyongsong 2022 dengan berbagai resolusi demi perbaikan penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan di Indonesia.

Pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan atau Back to Basics masih dipercaya sebagai senjata utama mewujudkan pelaksanaan clean and good governance. Hal ini terungkap dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Tahun 2022 bertema “Evaluasi Kinerja Tahun 2021 Back to Basics”, Rabu (19/01/2022).

Kegiatan dihadiri oleh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 33 Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 27 Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, serta mitra kerja Pemasyarakatan. Rakernispas yang akan berlangsung selama tiga hari, 19 – 21 Januari 2021 ini, juga diikuti UPT Pemasyarakatan se-Indonesia yang terhubung secara virtual.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga menyampaikan apresiasi terhadap capaian dan prestasi jajaran Pemasyarakatan di 2021, menurutnya, jajaran Pemasyarakatan telah mampu menunjukkan dedikasi dan pengabdian terbaik meskipun dalam situasi pandemi COVID-19.

Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan penggagalan berbagai upaya penyelundupan narkoba ke lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, pemindahan bandar narkoba ke lapas maximum security di Nusakambangan, rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika, ikrar setia NKRI narapidana terorisme, dan sederet prestasi membanggakan lainnya.

Namun ia berpendapat, hal tersebut tak boleh membuat Pemasyarakatan berpuas diri, melainkan terus berbenah agar dapat memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.

“Mari kita satukan tekad dan perbuatan untuk memberikan yang terbaik bagi Pemasyarakatan melalui pemikiran-pemikiran yang cerdas, sebagai respon atas harapan dan tuntutan dari masyarakat,” tuturnya.

Ia pun berpesan agar jajaran Pemasyarakatan di seluruh Indonesia menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas. Melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, baik di lapas, rutan, balai pemasyarakatan (bapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), maupun rumah penyimpanan barang sitaan negara (rupbasan).

“Kita kembali pada Basics, penyelenggaraan pemasyarakatan yang aman dan tertib,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono mengatakan, kegiatan Rakernispas ini dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja Pemasyarakatan di 2021 sekaligus menetapkan strategi pencapaian target di tahun 2022.

“Semoga melalui Rakernispas ini dapat kita dapat mengakselerasi kinerja Pemasyarakatan dan menyatukan sinergi untuk menjawab tantangan-tantangan Pemasyarakatan yang semakin kompleks,” tandasnya. (Toro)

0
Teks Foto: Tersangka inisial EL dan 4 pria ditangkap Polres Sumenep karena membawa Sabu 13,06 Gram. Perempuan kurir Kelahiran 1993 dan Lulusan SMP Warga Pamolokan diduga menjadi kurir Sabu Narkoba. (Istimewa/Polres Sumenep)

Suara Indonesia News – Sumenep. Narkotika jenis sabu – sabu seberat 13,06 gram, dibawa 4 pemuda dan 1 wanita warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres setempat dikutip dari meda Bongkar86. Rabu (19/01/2022).

EL merupakan panggilan akrabnya, namun nama aslinya yakni berinisial LQ dan lahir di Kota Keris kelahiran 7 September 1993 hanya lulusan SMP.

Sedangkan, EL saat ini masih berumur 29 tahun, namun pekerjaan EL hanya bekerja mengurus rumah tangga. Diduga merasa jenuh sehingga EL masuk di dunia narkoba jenis sabu-sabu.

Bahkan, EL tidak hanya sebagai pemakai saja, melainkan juga mengedarkan sabu-sabu tersebut layaknya seorang kurir pengantar barang kepada pemesan.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa tersangka EL ditangkap bersama 4 rekannya dengan membawa mobil Suzuki ERTIGA dengan Nopol M 1558 VM.

“Barang haram jenis sabu seberat 13,06 gram dibawa Ela bersama 4 rekannya dari daerah Tamberu, Pamekasan menuju Kota Sumenep.

Menurut AKP Widi, Ela bersama 4 rekannya tersebut ditangkap pada hari Selasa 18 Januari 2022, sekitar pukul 03,30 WIB dini hari.

Selain menemukan sabu dalam mobil, juga ditemukan lagi barang bukti yakni di dalam rumah berupa: 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabu yang sebelumnya digunakan pesta sabu yang di akui milik tersangka Samsul.

Sedangkan Ela bersama 4 rekannya ditangkap di halaman rumah Ela sendiri.

AKP Widi menjelaskan, tersangka Ela seorang wanita dengan status pendidikannya yaitu EL tidak lulus SMP.

Barang bukti ( BB ) 13,06 gram beserta ke 5 tersangka diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (B86)

Editor: Gus Din

0

Suara Indonesia News – Pekanbaru. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil meringkus 11 orang tersangka peredaran gelap narkoba di Riau. bersama mereka, turut disita 80 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada waktu dan di sejumlah lokasi yang berbeda di Bumi Lancang Kuning.

Dikatakan Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto pengungkapan itu bermula pada Kamis (13/1/2022) lalu.

Saat itu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika yang akan dimasukkan ke wilayah Riau.

Atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, pertama kali polisi berhasil mengamankan tiga orang pria yang masing-masing berinisial EA (45), SI (31), dan PD (22) di sebuah salon di Kota Dumai.

“Dari penangkapan EA, didapati informasi bahwa dirinya mendapatkan perintah dari seorang narapidana Lapas Bengkalis berinisial IA,” ujar Yos Guntur yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis, 20 Januari 2022.

“Napi IA ini pengendali yang mendapatkan perintah dari seorang bandar warga negara Malaysia untuk mencarikan kurir menjemput sabu di tengah laut,” sambung mantan Kapolresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Dari keterangan EA, petugas melakukan upaya pengembangan yang mengarah ke kosannya di kota yang sama. Di situ, polisi berhasil ditangkap dua tersangka berinisial IL (44) dan KS (27). Peran mereka sebagai tekong menjemput sabu di tengah perairan Malaka.

“Pengakuan dari IL dan KS, mereka menjemput sabu sebanyak enam tas ransel jenis sabu ke perairan laut antara Malaysia dan Indonesia. Sabu itu dibawa ke Sepahat Bengkalis atas perintah EA,” terang Yos Guntur.

Terhadap 80 kilogram sabu, diketahui telah diserahkan kepada S berperan sebagai kurir darat. Pria berusia 45 tahun itu sudah membawa barang haram ke Pekanbaru dari Sepahat, Kabupaten Bengkalis. S pun akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kosannya Jalan Lokomotif, Perumahan Jundul Baru, Kecamatan Limapuluh.

“Bandar Malaysia memerintahkan sabu untuk diserahkan kepada S. S ini mencari kurir darat yang menjadi dua tim. Nanti mereka membawa sabu ke Jawa Barat dan Jawa Timur. Masing-masing tim ada dua orang,” sebut perwira polisi berpangkat tiga bunga melati.

Diteruskan Yos Guntur, untuk para kurir darat ditangkap di dua lokasi berbeda. Pertama di sebuah hotel di Jalan Harapan Raya, dan berhasil mengamankan RE (30) dan RP (28) bersama barang bukti dua koper berisikan sabu.

Lokasi kedua di sebuah hotel di Jalan Sultan Syarif Kasim dan meringkus WN (19) dan SR (19) dengan barang bukti  dua koper besar berisikan sabu.

Untuk RE dan RP merupakan kurir yang ditugaskan membawa kilogram sabu dari Pekanbaru ke Bandung, Jabar.

Sedangkan WN dan SR diperintahkan membawa 45 sabu ke Surabaya, Jatim. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogramnya.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Yos Guntur.

Editor : Musrialdi

0

Suara Indonesia News – Cirebon. Polsek Klangenan Polresta Cirebon laksanakan giat patroli pengamanan jalur jalan raya Pantura Jamblang – Palimanan, di pimpin langsung oleh Kapolsek Klangenan AKP. Ade Subandi. SH. Kamis (20 /01-2022).

Dalam giat tersebut team patroli beberapa kali membubarkan kerumunan masa di pinggir jalan yang kesemuanya adalah anak – anak yang baru pulang sekolah, pembubaran tersebut di lakukan guna menghindari tawuran antar anak sekolah di wilayah hukum Polsek Klangenan.

AKP. Ade Subandi.SH menjelaskan bahwa ” Kami laksanakan giat ini guna memberikan rasa aman kepada pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalan Pantura yang masuk di wilayah hukum kami, sekaligus sebagai antisipasi tawuran antar pelajar sebagai bentuk patroli presisi yang humanis guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar dan pengguna jalan”ungkap nya.

” Presisi yang merupakan singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat”, jelasnya.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk pelayanan dari Polsek Klangenan kepada masyarakat di wilayah hukumnya, serta menciptakan kondusifitas serta polri yang presisi sesuai instruksi Kapolresta Cirebon Kombespol. Arif Budiman. SIK. MH. (Sendi)

0

Suara Indonesia News – Bintan Kepri. Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Desa Air Glubi laksanakan Musrembamg tingkat Desa Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir, Kamis (20/1/2022)

Musrembamg tingkat Desa Air Glubi dihadiri Sekcam Bintan Pesisir Hadi,Kepala Desa Air Glubi Adi Surianto, Ketua BPD Desa Air Glubi Jumadi Aswan, Babinsa, Babinkamtibmas,Kepala Dusun,  RT, RW, LPM. Karang Trauma serta perwakilan masyarakat.

Kepala Desa Air Glubi Adi Surianto menyampaikan” Musrembang Desa Air Glubi tahun 2022 mengajukan 10 aitem proriaritas Desa Air Glubi Kecamatan Musrembang tingkat Kecamatan nanti.

Kita berharap dari 10 proriaritas yang kita ajukan dapat terealisasi.

Dari 10 aitem yang kita ajukan sudah termasuk pengajuan batu miring Tanjung Perindit,  renovasi Masjid Al Musyahada serta pembangunan semenisasi dan batu miring dekat Pulau Malen besar. (Richa)

0

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Babinsa Koramil 10/ L olowau Kodim 0213 /Nias Sertu Hs. Simatupang dan Serda Timbul silalahi menghadiri pelaksanaan Vaksin Covid-19  kepada Anak,  usia 6-11 Tahun dosis 1 jenis Sinovac bertempat di SDN 078549 Botohili Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (20/01/2022).

Babinsa Sertu Hs Simatupang mengatakan, bahwa pelaksanaan  Vaksinasi Covid – 19  pada Usia 6 s/d 11 tahun khususnya bagi pelajar  sebagai program Pemerintah di seluruh Tanah Air dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 serta meningkatkan Herd Immunity kepada Anak (Kekebalan Tubuh) yang mana saat ini sasarannya Anak Usia 6 s/d 11 Tahun yang masih duduk di bangku SD,  sehingga Anak-anak memiliki kekebalan tubuh dan terhindarkan  dari penularan Virus Covid-19 karena anak-anak adalah  Aset Negara  penerus Generasi Bangsa ke depan, terangnya.

Di waktu bersamaan Babinsa juga memberikan Semangat kepada Orangtua yang mendampingin Anaknya beserta anak-anak yang di Vaksin agar tidak cemas dan tidak takut untuk di Vaksin.

Babinsa juga memberikan pesan kepada petugas tenaga medis (Vaksinator) agar selalu tetap semangat dan jangan pernah menyerah untuk melakukan tugas yang sangat mulia ini demi mendukung Program Pemerintah dalam upaya mempercepat Vaksinasi Covid-19 agar Anak Bangsa Indonesia Sehat dan terhindar dari Virus Covid -19 , tuturnya Babinsa mengakhiri.

Pelaksanaan Kegiatan  Vaksinasi tersebut turut dihadiri oleh Kapuskesmas Kecamatan Lolowau, Babinsa koramil /10 Lolowau, Polsek Kecamatan Lolowau, Kepala sekolah SD Negeri 078549 Botohili bersama Orangtua Murid yang mendampingi Anaknya yang ikut di Vaksin.

Menurut pantauan Suara Indonesia News di Lokasi kegiatan bahwa Pelaksanaan  Vaksinasi kepada Pelajar di SD 078549 Botohili Kecamatan Lolowau ini,berjalan aman dan tertib serta mematuhi Protokol Kesehatan. (Aro Ndraha)