0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Bupati Aceh Singkil Dulmusrid  menggelar lepas sambut Dandim 0109/Aceh Singkil dari Letkol Czi Yudho Widiharto kepada Letkol Czi Rizal Desriansyah di pendopo bupati di Pulo Sarok, Singkil, Rabu (19/1/2022).

Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid dalam kesempatan itu mendoakan Letkol Yudho agar segera naik pangkat.

“Kami mendoakan segera tambah bunganya (naik pangkat), nanti ketemu sudah berubah,” kata Bupati Dulmusrid.

Dulmusrid menyatakan, selama 1,5 tahun, Letkol Yudho menjadi Dandim Aceh Singkil, telah banyak membantu pemerintahannya.

“Saya berharap, Dandim baru bisa meningkatkan kerja sama yang telah berjalan baik ini menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Dandim 0109/Aceh Singkil yang baru, Letkol Czi Rizal Desriansyah mengatakan, tugasnya di Aceh Singkil adalah mempertahankan wilayah, menjaga stabilitas keamanan, serta mendukung kelancaran tugas, dan program pemerintah daerah.

“Untuk itu, saya membutuhkan bantuan dari unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan semua pihak agar tugas kita mensejahterakan masyarakat dapat terlaksana dengan baik,” ucap Letkol Rizal.

Sedangkan Letkol Czi Yudho Widiharto menyatakan, Aceh Singkil selalu melekat di hatinya, kendati tidak lagi bertugas di daerah itu. (Salomo)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah. Bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan.

Pelaksanaan pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah dan Pungli sudah sebagian berjalan di tengah ribuan kasus-kasus yang terjadi. Untuk itu Benteng Jokowi dalam rangka membantu pemerintah juga mendirikan Posko Pengaduan dan membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah dan Pungli.

Hal ini disampaikan Jak TW. Tumewan Ketua Umum Benteng Jokowi saat diwawancarai Syafrudin Budiman SIP wartawan senior di Jakarta, Rabu pagi (19/01/2021) di Jakarta.

“Pemerintah melalui Menkopolhukam, Kementerian ATR/BPN, Mendagri, Kejaksaan RI dan bahkan KPK sudah membentuk Satgas Anti-Mafia dan Pungli. Akan tetapi kasus-kasus yang terjadi se Indonesia ribuan, sehingga Benteng Jokowi mengambil inisiatif membentuk juga Satgas Anti-Mafia dan Pungli untuk membantu kinerja pemerintah,” kata Papa Jak sapaan akrabnya.

Launching Posko Pengaduan dan Satgas Anti-Mafia Tanah dan Pungli Benteng Jokowi digelar di Jl. Kertanegara 25 Jaksel, DKI Jakarta, 19 Januari 2021. Dimana ditunjuk Dedi Siregar, SH sebagai Kordinator Posko Pengaduan dan Satgas Anti-Mafia dan Pungli.

“Hari ini kita melaunching Posko Pengaduan dan Satgas Anti-Mafia dan Pungli ini, karena banyak masyarakat resah dan melapor kepada kami. Jadi kita putuskan untuk membentuk wadah pengaduan untuk menampung banyaknya kasus-kasus di masyarakat,” jelas Papa Jak.

Menurutnya hasil dari temuan dari Benteng Jokowi yang didapat dari masyarakat akan diverifikasi dan akan dilanjutkan ke aparat hukum dan aparat pemerintah. Katanya, praktek mafia tanah dan pungli diberbagai tempat mengkhawatirkan, oleh karena itu kita membantu kinerja pemerintah melawan mafia tanah.

“Kami dari Benteng Jokowi juga menyiapkan pengacara-pengacara dari LBH Jokowi sebagai pendampingan kasus-kasus tanah di Indonesia. Komitmen kami praktek mafia tanah dan pungli harus diberangus dan ditumpas,” ucap Pak Jak penuh semangat.

Sementara itu, Dedi Siregar Kordinator Posko Pengaduan dan Satgas Anti-Mafia dan Pungli Benteng Jokowi akan terus bekerja makasimal untuk melayani masyarakat. Bagaimanapun katanya, praktek mafia tanah dan pungli ini sudah meresahkan masyarakat Indonesia.

“Kejadian kasus-kasus mafia tanah terjadi karena ketidaktahuan masyarakat, penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen-dokumen hak tanah sertifikat tanah. Ini yang banyak terjadi dan harus kita awasi bersama,” jelas pria yang disapa Dedi ini.

Katanya, mafia tanah dan pungli merupakan sekelompok individu yang bergabung dalam satu kelompok. Dimana kemudian melakukan suatu kejahatan melanggar hukum yang menjadikan tanah sebagai objeknya.

“Para Mafia tanah dan pungli berkelompok karena dia bekerja tak sendiri, serta tak segan-segan melakukan komunikasi dengan pihak lain, semisal oknum BPN, oknum polisi, oknum jaksa, oknum PPAT dan lain sebagainya,” tandas Dedi.

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan RI Membentuk Satgas Mafia Tanah

Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi dari Kementerian ATR/BPN, rerata para pelaku kejahatan pertanahan menggunakan modus pemalsuan dokumen. Pemalsuan dokumen dilakukan sejak proses awal.

Para mafia tanah telah mempunyai target untuk menduduki suatu bidang maka melakukan koordinasi dengan oknum kepala desa untuk mengeluarkan surat keterangan tanah.

Tak hanya itu, ketika dokumen dibawa ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), oknum PPAT bisa saja tidak melakukan kewajibannya dengan benar.

“Seperti seharusnya ada verifikasi oleh pihak yang hadir, tapi ternyata tidak hadir dan dibuat surat keterangan palsu. Lalu, Akta Jual Beli (AJB) yang ada, dibawa ke BPN. BPN dalam hal ini tak punya kewenangan untuk melakukan pengecekan materiil, apakah ini asli atau tidak. Ketika dokumen sudah dikirim, ya ada asumsi bahwa ini sudah dicek,” kata Hary Staf Khusus Menteri ATR/BPN, (17/12/2021) Selasa lalu.

Selain itu, juga terdapat kasus penguasaan lahan yang bukan milik akibat tanah yang tidak dimanfaatkan dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Karena tidak ada pemanfaatan, tiba-tiba muncul bangunan warung-warung liar semi permanen. Perlahan-lahan gedungnya berubah permanen dan banyak yang menempati,” ucapnya.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk betul-betul menjaga aset tanah yang dimiliki.

Tak hanya menjaga batas-batas aset tanah tetapi juga dimanfaatkan dan dikelola dengan baik agar tanah yang dimiliki memberi manfaat dan kemakmuran. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tak mudah memberikan atau memberi kuasa atas sertifikat tanahnya ke sembarang orang yang kurang dipercaya terutama dalam hal jual beli.

“Lakukan transaksi jual beli di PPAT yang benar-benar dipercaya. Banyak sekali kasus-kasus kejahatan dikarenakan PPAT yang dipilih, ternyata PPAT yang fiktif. Jadi, selektif memilih PPAT agar proses peralihan jual beli menjadi aman,” katanya.

Kementerian ATR/BPN sangat tegas dalam memerangi mafia tanah. Hal ini dibuktikan dengan beberapa strategi yang terus digencarkan oleh Kementerian ATR/BPN, salah satunya dengan membentuk tim Satgas Anti-Mafia Tanah yang bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI hingga melakukan asesmen secara ketat, bagi posisi-posisi strategis di Kementerian ATR/BPN.

“Setiap tahun, Satgas Anti-Mafia Tanah punya target penyelesaian sebanyak 60 kasus. Jadi, selama 3 tahun ini total sudah ada 180 kasus yang ditangani. Selain itu, kami juga memperbaiki sistem secara internal. Saat ini, jika menduduki posisi suatu jabatan maka diberlakukan asesmen sehingga kita mengetahui bagaimana dedikasi petugas kita di lapangan,” terang Hary.

Sementara itu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri membentuk tim khusus untuk memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan.

Menurut Burhanuddin, keberadaan mafia tanah dan mafia pelabuhan meresahkan masyarakat serta memicu konflik sosial.

“Keberadaan para mafia tersebut sangat meresahkan dan berimplikasi terhadap terhambatnya proses pembangunan nasional, juga rentan memicu konflik sosial, serta menurunkan daya saing. Bahkan para mafia tersebut telah berafiliasi dengan oknum-oknum pada berbagai lembaga pemerintah,” kata Burhanuddin dalam keterangan pers, Selasa (30/11/2021) lalu.

Ia pun meminta agar jaksa tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga mampu mengidentifikasi penyebab maraknya praktik mafia tanah dan pelabuhan.

Burhanuddin menuturkan, jaksa harus mampu memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak ada celah bagi para mafia untuk mengganggu tatanan yang ada.

Ia pun meminta jaksa mencermati setiap sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum masing-masing.

“Pastikan bahwa sengketa tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan diakibatkan oleh para mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum pejabat. Berikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah, dan segera antisipasi jika terjadi pergolakan dan gesekan horizontal di masyarakat,” ujarnya.

Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP

0

Suara Indonesia News – Gresik. Vaksinasi Merdeka anak usia 6-11 tahun kembali digelar serentak di Gresik. Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis meninjau vaksinasi di SDN Bedilan 2.

Monitoring pelaksanaan vaksinasi bagi anak umur 6-11 tahun oleh Kapolri dilaksanakan melalui rapat virtual menggunakan aplikasi ZOOM Meeting yang dihadiri oleh Kapolres Gresik jajaran Forkopimcam Gresik.

Dalam pelaksanaan monitoring tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanyakan presentase capaian vaksinasi yang telah dilaksanakan, kendala apa yang ditemui di lapangan saat pelaksanaan vaksinasi dan langkah-langkah apa yang telah dilakukan ketika menemui kendala dilapangan kepada beberapa tim percepatan vaksinasi di daerah secara acak. Kapolri berharap kepada tim percepatan vaksinasi di daerah untuk terus melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi sehingga di bulan-bulan awal tahun ini target vaksinasi sudah terlaksana.

Dalam sambutannya Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, menyampaikan akan terus memonitoring kegiatan vaksinasi yang saat ini fokus kepada pelaksanaan vaksinasi kepada anak umur 6-11 tahun.

“Kami bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik akan terus mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi untuk anak umur 6-11 tahun, disamping pelaksaan kita juga akan memberikan sosialisasi terus menerus bahwa vaksin yang diberikan kepada anak umur 6-11 tahun ini aman untuk mereka sehingga para orang tua tidak perlu khawatir jika anaknya divaksin” ujarnya,” Rabu (19/01/2022).

Kapolres Gresik menambahkan bahwa target kita untuk seluruh penerima vaksin dapat tercapai dalam waktu yang secepat-cepatnya dan akan terus meningkatkan upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk semua kategori penerima vaksin di Kabupaten Gresik.

“Total ada 209 anak di SDN Bedilan 2 menerima vaksin, kami juga mengelar vaksin serentak. Capaian vaksinasi anak di Gresik mencapai 68 persen,” tambah Alumnus Akpol 2002.

Secara keseluruhan di capaian vaksinasi di Gresik berdasarkan data dari TNI-Polri, pemkab Gresik mencapai 89 persen. Meski sudah menerima dosis vaksin, masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan mencuci tangan dengan sabun.

“Mudah-mudahan vaksinasi berjalan lancar, Gresik terhindar dari Covid-19 varian Omicron,” imbuhnya. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Kota Bandung. Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menerima aspirasi dari para demonstran Massa Aksi yang menentang paham radikalisme dan intoleran, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (19/1/2022).

Massa yang mengatasnamakan Solidaritas Aksi Masyarakat Militan Anti Radikalisme dan Intoleran (SAMMARI) ini menyuarakan perlawanannya terhadap kelompok-kelompok yang anti-Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, khususnya golongan penganut paham khilafah yang ingin mengubah NKRI menjadi Negara Islam Indonesia (NII) yang beraliran radikal dan intoleran.

SAMMARI juga mengutarakan dukungannya kepada Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikal dan Intoleran (ALMAGARI) dalam upaya membendung paham radikal di Kabupaten Garut, serta dukungan atas sikap Polda Jabar yang telah menegakkan proses hukum dengan tegas kepada Bahar Smith.

Massa juga mendesak Pemda Provinsi Jabar untuk menerbitkan perda Anti- Ekstremisme dan Terorisme sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor  7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Menanggapi pernyataan sikap dan deklarasi SAMMARI tersebut, Pak Uu –sapaan akrab Wagub—mengungkapkan, bahwa pihaknya akan mendorong penyelesaian masalah anti radikalisme NII yang terjadi di Kabupaten Garut.

“(Kasus NII) Itu sudah ditindaklanjuti oleh aparat, cuma kita akan mendorong untuk segera diselesaikan, karena memang yang namanya kelompok yang mengganggu NKRI, bukan hanya musuh pemerintah, melainkan musuh bersama,” kata Pak Uu.

“Aspirasi ini merupakan dorongan bagi pemerintah untuk menindaklanjuti. Namun ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab semua pihak. Tetap harus ada kebersaman dengan seluruh masyarakat,” tambahnya.

Pak Uu juga menegaskan, Pemda Provinsi Jabar sudah menyusun Peraturan Gubernur tentang Anti-Radikalisme dan Intoleran. Adapun Pergub tersebut sudah hampir rampung dan siap untuk ditandatangani. Pergub ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah kabupaten/ kota untuk mengambil langkah yang sama.

“Pergub sudah hampir selesai ditandatangani, nanti itu bisa dijadikan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hal-hal semacam ini,” pungkas Pak Uu. (Sendi)

0

Suara Indonesia News – Mandau. Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun tinjau pelaksanaan vaksinasi untuk lansia dan anak di Kecamatan Mandau, Kebupaten Bengkalis, Riau.

Vaksinasi massal yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia itu, dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 19 Januari 2022 Pagi.

Dimana pelaksanaan vaksinasi ini dilaksanakan secara serentak dipimpin langsung oleh Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, secara virtual.

Pada kesempatan ini, Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun turun langsung ke Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, didampingi Bupati Bengkalis, Kasmarni, Karo Ops Polda Riau, Kabid TIK Polda Riau, Kabid Dokkes Polda Riau, PLT Kadiskes Provinsi Riau, dan Forkopimda Kabupaten Bengkalis.

“Pelaksanaan vaksinasi untuk lansia dan anak anak ini, merupakan upaya mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah. Pelaksanaan vaksinasi dilaksanakan secara nasional baik dilingkungan kesehatan dan saat ini menjadi prioritas kita bersama,” kata Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun.

Selanjutnya kata Jendral berbintang satu dipundaknya itu, provinsi Riau, khususnya Kabupaten Bengkalis, dalam pelaksaan vaksinasi massal merupakan untuk menguatkan higt immunty masyarakat di era pandemi saat ini.

“Kami mengucapkan terimakasih banyak kepada forkopimda Bengkalis dalam pelaksanaan vaksinasi massal yang terlaksana saat ini. Mari, terus gelorakan vaksinasi melalui tahapan-tahapan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan serta mari bersama sama untuk pembangunan ekonomi lebih baik,” tutupnya.

Terpisah Bupati Bengkalis, Kasmarni, mengucapkan trimakasih kepada Wakapolda Riau, karena telah menyempatkan waktu untuk meninjau pelaksanaan vaksin di Kabupaten Bengkalis.

“Kami, atas nama pemerintah Bengkalis mengucapkan selamat datang di kab bengkalis dalam pelaksanaana vaksinasi. Kami berupaya mencapai 70% dalam pelaksanaan vaksinasi untuk lansia dan anak anak kedepannya. Kami mohon doa dan kerjasamanya agar dapa tercapainya vaksinasi untuk lansia dan anakanak khususnya di Kabupaten Bengkalis,” ungkap Kasmarni.

Editor : Musrialdi

0

Suara Indonesia News – Siak. Rivaldo Dwi Pangestu, seorang anak yakni warga Mess Sopir, Pinang Sebatang Barat, mendapatkan bantuan kursi roda dari Pemerintah Kampung, belum lama ini. Penghulu Pinang Sebatang Barat Rudi Hardianto menyampaikan, bantuan tersebut diserahkan sebagai bukti kepedulian pemerintah dengan warganya di desa.

“Saya serahkan bantuan kursi roda kepada salah seorang warga kita yakni seorang anak bernama Rivaldo Dwi Pangestu. Agar anak itu bisa terbantu dengan kursi roda. Semoga beban keluarga juga berkurang dengan bantuannya,” kata Penghulu, Selasa (18/1/2022).

Lanjut kata Penghulu, pihaknya tetap menerima masyarakat yang memohon bantuan, untuk dilakukan pendataan.

“Masyarakat kita banyak yang kurang mampu secara ekonomi. Maka, kita berusaha mencari solusi dari mana serta pihak mana yang akan kita libatkan dalam penyerahan bantuan tersebut,” pungkasnya. (MR)

Editor: Gus Din

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Vonis ringan Majelis Hakim PN Pontianak yang menjatuhkan hukuman 4 bulan 15 hari untuk 21 pelaku pengrusakan Masjid Miftahul Huda milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Bale Harapan, Sintang, Kalimantan Barat, Kamis (06/11/2022) menunjukkan wajah buruk peradilan di Indonesia. Dimana mengabaikan pemenuhan hak-hak korban dan pencari keadilan berhadapan dengan sistem dan pelaksana negara yang korup dan tidak profesional.

Hal ini dikatakan Sugeng Teguh Santoso, Ketua Yayasan Satu Keadilan (YSK) didampingi Syamsul Alam Agus, Sekretarisnya, dalam siaran pers, Selasa (18/01/2022) di Jakarta.

“Sehari setelah majelis hakim menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku pengrusakan rumah ibadah, keesokan harinya (7/1) pemerintah kabupaten Sintang mengeluarkan Surat Peringatan (SP) ke-tiga yang memerintahkan warga JAI Sintang untuk membongkar sendiri rumah ibadah mereka. Surat perintah ini memperparah kondisi dan situasi keamanan bagi warga negara, Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Sintang,” kata Sugeng menyesalkan penerbitan surat tersebut.

Katanya dalam surat perintah dari pemerintah Kabupaten Sintang memberi tenggat waktu selama 14 hari, yang jatuh pada 21 Januari 2022. Tentunya, secara kebetulan ini sangat bertepatan dengan keluarnya para pelaku, yang menamakan dirinya Aliansi Umat Islam, dari tahanan.

“Sebagai informasi ada pelaku yang juga secara terang-terangan mengujarkan ancaman dan ujaran kebencian di ruang sidang. Tentu ini sangat mengkhawatirkan adanya tindakan berulang,” ucap Sugeng.

*Pemerintah Sintang Mendukung Praktek Diskriminasi Kepada Warga Ahmadiyah*

Bahkan katanya, dalam SP 3 Pemerintah Kabupaten Sintang memframing masjid JAI sebagai bangunan tanpa ijin, yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Dimana Bupati dengan sengaja enggan dan menghindari menyebut masjid, karena tidak mau berpedoman kepada Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri (PBM 2 Menteri) Nomor: 9 Tahun 2006 Nomor: 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama. Dan selain itu tentang Pendirian Rumah Ibadat.

“PBM 2 Menteri tersebut tidak memberi ruang kepada Bupati untuk menjatuhkan sanksi perobohan, berdasarkan PBM 2 Menteri tersebut penyelesaian perselisihan rumah ibadah harus diselesaikan dengan musyawarah bahkan menjadi tugas dan kewajiban Bupati untuk menerbitkan IMB rumah Ibadah. Ini kamuflase dari pemerintah Sintang,” ungkap Sugeng.

Karenanya kata Sugeng, patut dipertanyakan sikap Bupati yang mempermasalahkan izin bangunan di Desa Balai Harapan. Yang mana faktanya tidak ada rumah ibadah di Desa Balai Harapan yang memiliki IMB.

Sugeng menilai Bupati yang mempermasalahkan IMB Masjid Miftahul Huda adalah tindakan diskriminatif dan melanggar HAM.

“Selain itu tindakan Bupati yang akan membongkar masjid Miftahul Huda sejalan dengan kemauan kelompok intoleran (Aliansi Umat Islam) yang menginginkan Masjid Miftahul Huda dirobohkan” ujar Sugeng.

Saat ini, terjadi eskalasi ketegangan yang mengancam keamanan warga JAI di Sintang. Hal ini ditandai bermunculannya spanduk-spanduk provokatif penolakan Ahmadiyah dari Aliansi Umat Islam, persis seperti situasi menjelang peristiwa perusakan Masjid Miftahul Huda pada 03 September 2021 lalu.

Selain itu kata Sugeng, pesan-pesan yang nermada provokatif dan ancaman juga ditemui dibeberapa akun media sosial (facebook) yang diunggah oleh orang-orang yang disuga berafiliasi dengan kelompok intoleran, Aliansi Umat Islam.

“Situasi-situasi di atas menunjukkan sistem peradilan seharusnya menjamin ketidak-berulangan, justru hari ini komunitas korban warga JAI Sintang setidak-tidaknya menghadapi 3 masalah besar, yakni: Ancaman pembongkaran melalui SP 3 yang dikeluarkan oleh Pemkab Sintang; Penegakan hukum yang tidak berpihak pada korban; dan Tidak adanya jaminan keamanan bagi korban pasca selesainya proses peradilan,” terang Sugeng penuh kecewa.

Menyikapi kondisi tersebut, Yayasan Satu Keadilan mendesak kepada Kepala Kepolisian RI untuk segera menginstruksikan kepada anggota kepolisian dari seluruh level, mulai dari Polsek, Polres hingga Polda Kalbar untuk memberi perlindungan kepada warga JAI di Kabupaten Sintang.

Demikian pula sikap mendesak kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalbar untuk tidak memberi persetujuan Perbantuan kepada Pemda Sintang untuk melakukan pembongkaran masjid miftahul Huda.

Kepada Menteri Dalam Negeri agar memerintahkan pemeriksaan kepada Bupati Sintang atas dugaan pelanggaran pelaksana pemerintahan daerah yang bersikap diskriminatif dan intoleran kepada warga negara Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Komisi Yudicial agar segera memanggil anggota Majelis Hakim yang telah memeriksa dan menjatuhkan vonis ringan kepda 21 terdakwa pelaku pengrusakan mesjid Miftahul Huda. Sebagaimana diketahui Tim Advokasi KBB, sejak persidangan para terdakwa dimulai di PN Pontianak telah mengadukan dan meminta Komisi Yudicial untuk melakukan pemantauan persidangan.

Perihal jaksa yang diduga melakukan penyelewengan dalam proses hukum, Setara Institute juga telah menghubungi Komisi Kejaksaan agar jaksa yang menangani kasus JAI Sintang diperiksa.

“Pemerintah sangat perlu dan mendesak untuk memastikan agar tak ada ruang bagi kelompok intoleran, karena bagaimanapun, membuka ruang bagi kelompok intoleran sama dengan membiarkan bibit-bibit ekstremisme tumbuh di Indonesia. Hal ini tentu tak sejalan juga dengan program pemerintah menanggulangi ekstremisme sebagaimana tertuang dalam RAN-PE,” pungkas Sugeng berharap.

Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP

0

Oleh: Syafrudin Budiman SIP

Suara Indonesia News. Hasil Perkembangan Popularitas dan Keterkenalan Partai UKM Indonesia sungguh luar biasa di Google Indeks dan Google News. Jika mengetik kata Partai UKM Indonesia di keyword search engine (mesin pencarian kata kunci) maka akan ada angka 1,7 juta. Jika diketik Partai UKM akan keluar angka 2,1 juta dan jika diketik Partai UMKM akan keluar 7,4 juta, serta kalau diketik Partai UMKM akan keluar 4,5 juta.

Kepopuleran ini berkat dukungan Simpatisan Kader-Kader yang ada di 300 Media Online Aktif membuat Partai UKM Indonesia berkibar dimana-mana. Angka di Google Partai UKM Indonesia sudah di atas melewati partai-partai baru dan bahkan ada partai lama yang sudah dilewati.

Selain itu juga popularitas dan berkibarnya Partai UKM Indonesia berkat kegigihan ribuan para kader-kader se Indonesia. Dimana mereka dengan gigih dan komitmen mempromosikan di sosmed masing-masing, baik di Facebook, YouTube, WA Group, IG, Twitter, Line, LinkedIn dll. Semuanya bersatu pada mengibarkan Partai UKM Indonesia.

Berdasarkan bocoran lembaga survei Partai UKM Indonesia elektabilitasnya sudah mencapai 1,3 persen. Belum dipublish karena kepentingan politik dan rahasia pemesan survei.

Berdasarkan rilis survei kompas November 2021 Popularitas dan Elektabilitas sudah 1,2 persen dan hampir sama dengan Partai Perindo 1,9 persen. Untuk ukuran partai politik baru, Partai UKM Indonesia sudah paling teratas.

Berdasarkan rilis survei lembaga SRMC Desember 2021, kita sudah mendapat elektabilitas 0,1 persen sejajar dengan Partai Hanura, PSI, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Emas, PBB dan lainnya. Sebuah kabar yang menggembirakan sudah masuk radar survei di lembaga kridibel.

Oleh karena itu hampir tiap hari orang di berbagai Kabupaten/Kota banyak menyatakan bergabung dan berjuang bersama Partai UKM Indonesia. Jadi pembentukan 34 DPW dan 514 DPD secara kolektif adalah lahir dari orang-orang yang terpanggil untuk berjuang bersama Partai UKM Indonesia.

Bulan Januari 2021, DPP Partai UKM Indonesia menginstruksikan kepada DPW-DPW untuk menuntaskan pembentukan Kabupaten/Kota. Jika belum terbentuk semua, sisanya bulan Februari 2021 DPP Partai UKM Indonesia dibawah komando Ketua Umum, dibantu Ketua Badan Bappilu dan jajaran pengurus akan turun ke bawah untuk menyelesaikan secara efektif, taktis, sistematis, massif dan terorganisir untuk persiapan Pemilu 2024.

Di dalam politik Partai UKM Indonesia bicara angka pasti dan bukan diawang-awang dalam pembentukan dan perekrutan pengurus. Termasuk mengukur popularitas dan elektabilitas partai. Sebab, Partai UKM Indonesia adalah Partai Kader Intelektual Organik, dimana orang-orangnya adalah kader intelektual yang peka akan problematika dan harapan masyarakat, sehingga bisa memecahkan masalah.

Partai UKM Indonesia kadernya adalah orang-orang pilihan yang memang dipersiapkan untuk pembangunan sumberdaya manusia Indonesia yang unggul di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan teknologi komunikasi.

Sampai ketemu di bulan berikutnya Februari 2022 dimana posisi Partai UKM Indonesia sudah mencapai 9 bulan, sejak berdiri 7 Mei 2021 lalu. Terus semangat dan terus kibarkan panji-panji Partai UKM Indonesia di sosial media masing-masing.

Partai UKM Indonesia adalah partai dengan pola baru di Indonesia yang sangat anti mainstream. Yang mana partai politik jaman jadul selalu menggunakan strategi, pengerahan massa, kaos politik, iklan besar besaran, spanduk dan bendera bertebaran. Tapi untuk Partai UKM Indonesia cukup bekerja lewat sosmed dan bertatap muka dengan rakyat door to door secara nyata dan pasti.

Rene Descartes, filsuf ternama Perancis berkata, *Cogito Ergo Sum* yang artinya *“Aku berpikir maka aku ada”*. Ungkapan ini dimaksudkan untuk membuktikan bahwa satu-satunya hal yang pasti di dunia ini adalah keberadaan manusia itu sendiri. Partai UKM Indonesia menentukan keberadaannya sendiri untuk esok dan masa depan.

Salam Pejuang, UKM Indonesia Jaya

Syafrudin Budiman SIP (Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia)