0

Suara Indonesia News – Cilegon. Paguyuban CSR Area Merak menggelar Vaksinasi Massal bagi masyarakat sebanyak 500 dosis untuk tahap kesatu, bertempat di Kantor Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Sabtu, (23/10/2021).

Diketahui, Paguyuban CSR Area Merak yang terdiri dari enam perusahaan Industri yakni PT Lotte Chemical Titan Nusantara, PT Lotte Chemical Indonesia, PT Standard Toyo Polymer, PT MC PET Film Indonesia, PT Mitsubishi Chemical Indonesia dan PT Vopak Terminal Merak.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Cilegon Helldy Agustian, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Dr. Ratih Purnamasari, Plt. Camat Grogol, Intini, Ketua PKM Kecamatan Grogol, serta Perwakilan Paguyuban CSR Area Merak.

Gita Gustina Rahayu perwakilan dari PT Lotte Chemical Titan Nusantara yang juga selaku koordinator dari Paguyuban CSR Area Merak mengatakan bahwa kegiatan vaksinasi ini merupakan bagian dari kontribusi pelaku industri dalam membantu penanganan kasus Covid-19 di Kota Cilegon.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kekompakan dan kepedulian industri, untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi, agar terbentuk kekebalan kelompok atau herd immunity,” katanya.

Sementara itu, Rudi Repelita selaku General Manager PT Lotte Chemical Titan Nusantara yang mewakili Paguyuban CSR Area Merak, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah terlibat dalam menyukseskan kegiatan vaksinasi ini.

“Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah bersama-sama melaksanakan kegiatan vaksinasi massal ini, terutama kepada Muspika Kecamatan Grogol dan PKM Kecamatan Grogol. Selain itu, Saya juga ucapkan terima kasih juga kepada seluruh peserta vaksinasi yang telah mengikuti kegiatan dengan tertib, sehingga tidak menimbulkan kerumunan selama kegiatan berlangsung,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Plt Camat Grogol, Intini memberikan apresiasi kepada para pelaku industri yang sudah berkontribusi untuk memberikan vaksinasi kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Grogol.

“Kami ucapkan terimakasih kepada para industri khususnya yang tergabung dalam Paguyuban CSR Area Merak atas dukungannya dalam kegiatan vaksinasi massal ini. Kami juga berharap kepada warga Kecamatan Grogol yang belum divaksin agar segera divaksin, dan yang sudah divaksin agar tetap menjaga protokol kesehatan dimana pun berada untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Grogol,” ungkapnya. (Dhe)

0

Suara Indonesia News – Probolinggo. Tim Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Sekretariat Bersama Relawan Penanggulangan Bencana (SRPB) Jatim terus menebar edukasi kepada masyarakat. Kali ini berada di Kota Probolinggo. BPBD Jawa Timur menunjuk SMPN 1 Kota Probolinggo sebagai sekolah rintisan SPAB yang ketujuh.

Acara ini dibuka oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Probolinggo Sugito Prasetyo, dan dihadiri oleh Kasi Pencegahan BPBD Jatim Dadang Iqwandi. Hadir pula dalam pembukaan kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo Moch. Maskur dan Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Sugito.

“Dalam acara pembukaan kegiatan ini diserahkan tas siaga bencana dari kalaska BPBD Kota Probolinggo kepada wakil kepala sekolah SMPN 1 Kota Probolinggo,” ungkap Koordinator SPAB SRPB Jatim Andreas Eko Muljanto, Sabtu (23/10).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari dari tanggal 21-22 Oktober 2021, diikuti oleh kurang lebih 100 peserta. Mereka terdiri dari para guru, karyawan sekolah, murid, dan pengurus komite sekolah.

Dua fasilitator dalam kegiatan kali ini memberikan materi tentang Dokumen Kajian Risiko yang disampaikan oleh Erfan Alif Pujiono (Erick) dan skill Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat (PPGD). Kemudian, pembuatan dan penggunaan alat evakuasi, alat pemadam api tradisional, serta penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) yang disampaikan oleh Andreas Eko Muljanto (Leo) dan Moch. Adzani sebagai tim support.

“Di akhir rangkaian kegiatan kali ini juga dilakukan simulasi mengamankan diri saat gempa terjadi dan evakuasi menuju titik kumpul,” imbuh Andreas Eko Muljanto.

Iren, salah satu guru mata pelajaran Bahasa Jawa, menyampaikan kesannya dalam kegiatan ini. Dia mengaku sangat senang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan selama dua hari. “Materi SPAB ini sangat bermanfaat, sebab negara kita adalah negara yang banyak macam ancaman bencananya,” ucapnya. (Lusi)

0

Oleh : Hamma,S.sy /Konsultan hukum/ advokat/pengacara

Suara Indonesia News. Pendekatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”)

Sebelumnya, perlu dibedakan antara diseminasi informasi yang bermuatan pencemaran nama baik, serta yang berkaitan dengan SARA. Dalam UU ITE, ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sedangkan ketentuan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Olehnya itu, Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 19/2016, delik-delik tersebut dapat dilaporkan atau diadukan kepada Penyidik POLRI atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (“PPNS ITE”). Sanksi dapat dijatuhkan apabila pelaku memenuhi seluruh unsur dan telah melalui proses peradilan pidana yang berdasarkan pada ketentuan hukum acara pidana.

Pasal yang mengatur mengenai penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE:

Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sedangkan bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Kemudian ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, adalah sebagaima diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perlu dipahami bahwa banyak pihak menganggap Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik biasa. Pemahaman ini keliru dari dua hal, yaitu dari segi esensi delik penghinaan dan dari sisi historis.

Pertama, secara esensi penghinaan, pencemaran nama baik merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak.

Dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban.

Sedangkan, konteks berperan untuk memberikan nilai obyektif terhadap konten. Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi informasi, serta kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian (penyebarluasan.) Oleh karena itu, untuk memahami konteks, mungkin diperlukan pendapat ahli, seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.

Kedua, secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan.

Sebelum adanya perubahan UU ITE, memang tidak adanya ketentuan yang tegas bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Tetapi setelah adanya perubahan, ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU 19/2016 merupakan delik aduan.[1]

Selain itu sebelum adanya perubahan UU ITE perlu diketahui bahwa mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik ini sudah dinyatakan sebagai delik aduan juga oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Putusan tersebut mengenai penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi Butir [3.17.1] dijelaskan:

Bahwa terlepas dari pertimbangan Mahkamah yang telah diuraikan dalam paragraf terdahulu, keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan.

Sementara itu mengenai Pasal 28 ayat (2) UU ITE (ketentuan mengenai SARA) juga sudah pernah diuji konstitusionalitasnya terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XI/2013. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak bertentangan dengan Konstitusi. Namun, dalam putusan MK sebagaimana dimaksud, tidak memberikan penjelasan mengenai apakah ketentuan ini merupakan delik biasa atau delik aduan.

Selain itu dalam UU 19/2016 juga tidak menyebutkan apakah ketentuan mengenai SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE merupakan delik biasa atau delik aduan. Menuru hemat kami secara a contrario, hal ini merupakan delik biasa karena hanya ketentuan Pasa 27 ayat (3) UU ITE saja yang didefinisikan sebagai delik aduan sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum UU 19/2016, yaitu:

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Nomor 2/PUU-VII/2009, tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik bukan semata-mata sebagai tindak pidana umum, melainkan sebagai delik aduan. Penegasan mengenai delik aduan dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Jadi, seorang yang menjelekkan dan mencemari nama baik orang lain, melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung SARA, serta memprovokasi pengguna media sosial dapat dipidana bersarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Ancama pidana jika melakukan tindakan mencemarkan nama baik seseorang adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Tindakan ini adalah merupakan delik aduan. Sehingga untuk dapat dipidana dengan pasal ini maka harus dengan aduan korban pada pejabat yang berwenang menerima pengaduan yaitu Penyidik POLRI atau kepada PPNS ITE.

Sedangkan tindakan yang bersifat menyinggung SARA juga dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Tindakan ini dapat dilaporkan pada Penyidik POLRI atau kepada PPNS ITE.

Demikian tafsiran hukum dari kami, semoga bermanfaat untuk kita semua.

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Kontroversi keharusan penggunaan PCR sebagai syarat terbang membuat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mendapat sorotan. Sebab, dikeluarkannya syarat perjalanan udara wajib PCR melalui Instruksi Mendagri No 53 tahun 2021 sangat memberatkan masyarakat.

Hal ini dikatakan, Ketua Jokowi Mania (JoMan), Imanuel Ebenezer, Sabtu pagi (23/10/2021) saat dihubungi di Jakarta.

Noel sapaan akrabnya, menyatakan penerbitan Instuksi Mendagri itu sangat bermotif dan beraroma bisnis. JoMan mempertanyakan keputusan Mendagri Tito Carnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri tersebut.

“Dugaan saya ada aroma bisnis dari keputusan syarat PCR ini. Kabarnya stok bahan PCR berlimpah sementara masyarakat sudah berkurang ikut tes ini. Saya dengar banyak yang mau kadaluwarsa stok PCRnya,” kata Noel.

JoMan, mendesak agar mafia kesehatan berhenti mengambil keuntungan dari penetapan syarat PCR dan antigen beserta turunannya.
Noel juga meminta agar Mendagri Tito Carnavian menyerap aspirasi masyarakat. Bahwa aturan keharusan menggunakan PCR itu merugikan banyak kelompok.

Noel menyebut sejumlah pihak yang dirugikan yakni penumpang, pihak travel, maskapai, hotel dan para pelaku UMKM.

“Saya tak mengerti jalan pikiran Pak Tito. Harusnya jangan membuat kegaduhan baru yg hanya merusak citra presiden jokowi yg berpihak kepada rakyat yang sedang susah. Instruksi Mendagri ini harus direvisi, pembatasan kegiatan itu wajib tapi tidak memberatkan. Cukup antigen dan vaksin harusnya sudah bagus,” tandas Noel.

Aktivis 98 ini juga mengkritisi satgas penanganan covid yang tidak berbasis data dalam mengeksekusi keputusan. Seharusnya ketika menyetujui pelonggaran jumlah pesawat sampai 100 persen, maka regulasi pembatasan lain dilonggarkan.

“Ini kan tidak. Mobilitas udara dinaikkan. Tapi syarat malah diperketat. Harusnya sama saja dengan yang lalu. Tinggal pengawasan aja yang ketat,” pungkasnya.

Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP

0

Suara Indonesia News – Lhokseumawe. Anggota Koramil 03/Dwt Kodim 0103/Aceh Utara gotong royong bersama masyarakat bangun Masjid Mustabah,di Gampong Uteun Geulinggang Kec. Dewantara Kabupaten Aceh Utara, Sabtu, (23/10/2021).

Danramil 03/Dwt Kapten Chb Edi Wijaya mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk kebersamaan TNI dan masyarakat dan ini juga akan memberikan hal yang positif kepada masyarakat di wilayah binaannya, serta memberikan semangat kepada warga memupuk budaya goyong royong.

“Kami berharap gotong royong seperti ini dapat berlanjut dilaksanakan hingga pembangunan Masjid ini selesai,” ujarnya.

Kegiatan kerja bakti dan gotong royong selain jalin silaturahmi juga bagian dari ibadah para anggota dan masyarakat untuk peduli terhadap tempat ibadah.

“Selain untuk ibadah, kegiatan ini juga sebagai wujud kepedulian TNI untuk mendekatkan hubungan antara masyarakat dengan TNI, sekaligus untuk menumbuhkan rasa toleransi beragama,” ujar Kapten Edi. (zal)

0

Suara. Indonesia News – Aceh Singkil. Stok vaksin Corona Virus Deseasis 2019 (Covid-19) di Kabupaten Aceh Singkil, habis, dan tersisa sebanyak 400 dosis, digunakan semuanya pada hari ini, Jumat (22/10/2021).

“Per hari ini ada kira-kira 400 dosis, tapi digunakan semuanya sehingga habis,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Raja Maringin.

Menurut Raja Maringin, penyebab persedian vaksin habis lantaran tingginya animo masyarakat disuntik vaksin.

“Penyebab habis karena antusias warga untuk divaksin sudah tinggi,” jelasnya.

Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Subarsono menyebutkan untuk menghindari kekosongan stok vaksin pihaknya sudah mengajukan permintaan vaksin ke Dinas Kesehatan Aceh, awal pekan ini.

Sayangnya ketika kiriman belum datang. Permintaan vaksinasi Covid-19 meningkat, sehingga stok yang ada habis terpakai.

“Langkah antisipasi kami sudah mengajukan permintaan ke Dinas Kesehatan Aceh,” kata Subarsono.

Jumlah vaksin yang diminta ke Provinsi sebanyak 6.000 dosis jenis Sinovac Merah Putih kemasan dua dosis. Meminta kemasan dua dosis menghindari kerusakan serta mempercepat pelaksanaan vaksinasi.

“Kalau kemasan dua dosis, tidak perlu menunggu ramai datang. Ada dua orang petugas bisa langsung suntikan,” ujarnya. (Salomo)

0

Suara Indonesia News – Serang. Dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19, Para Prajurit Korem 064/MY menggelar kegiatan sosial Jum’at Berkah dengan berbagi nasi bungkus kepada masyarakat, Kota Serang, Jum’at, (22/10/2021).

Danrem 064/MY Brigjen TNI Yunianto, S.Sos, M.M, mengatakan kegiatan jum’at berkah ini Korem 064/MY membagikan nasi bungkus yang berasal dari sodaqoh anggota Korem 064/MY, kemudian disalurkan kepada masyarakat yang kondisi ekonominya sedang sulit akibat Pandemi Covid-19

“Kegiatan ini adalah bentuk kedekatan TNI kepada masyarakat untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingya. Mudah-mudahan kegiatan ini mampu memberikan manfaat bagi masyarakat untuk menolong saudara-saudara kita yang membutuhkan akibat terdampak Covid-19 dan TNI semakin Manunggal dengan Rakyat,” ucapnya.

Sementara itu, Kabintal Korem 064/MY Kapten Inf Ahmad Yani menambahkan bahwa kegiatan yang dilakukan rutin setiap seminggu sekali tetapnya di hari Jum’at.

“Kegiatan ini rutin kami laksanakan setiap minggu pada hari Jum’at. Adapun sasaran kegiatan tersebut cukup beragam, mulai dari para buruh kasar, pemulung, sopir ongkot, tukang becak, ojek online dan lainnya yang terdampak oleh Pandemi Covid-19,” ungkapnya. (Dhe)

0

Suara Indonesia News – Sumedang. Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menghadiri acara peringatan Hari Santri Nasional 2021 Yayasan Jamiyah Ruqyah Aswaja Sumedang di GOR Desa Tegalmarung, Kabupaten Sumedang, Sabtu (23/10/2021).

“Santri hari ini dihargai. Kita bersyukur, Hari Santri Tingkat Nasional dilaksanakan mulai di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan seperti sekarang,” kata Pak Uu –sapaan Wagub Jabar.

Pak Uu mengatakan, Hari Santri merupakan momentum bagi para santri untuk belajar lebih baik lagi supaya ilmu agama dipahami secara paripurna. Begitu juga, katanya, santri harus membawa kebermanfaatan di tengah masyarakat.

“Mati memperkuat ketauhidan kita, keimanan kita, ketakwaan kita kepada Allah SWT. Namun di era 4.0, seleksi kehidupan semakin dinamis, hanya orang beriman dan punya pengetahuan yang bertahan. Kita harus adaptif dengan pondasi dalam kehidupan kita, keimanan, dan ketakwaan,” ucapnya.

Menurut Panglima Santri Jabar, ada dua peraturan penting lain yang mendukung santri dan pesantren di Indonesia. Yaitu lahirnya Undang-undang Pesantren dan terbaru Peraturan Presiden tentang dana abadi untuk pengelolaan pesantren. Jabar juga menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerbitkan Perda Pesantren.

“Ada tiga hak yang bisa diterima ponpes sesuai Perda Pesantren. Pertama, hak menerima anggaran, hak mendapatkan pembinaan, serta hak menerima pemberdayaan dari pihak pemerintah,” katanya.

Adapun tema nasional yang diangkat pada hari santri tahun ini yaitu Santri Siaga Jiwa dan Raga. Pak Uu mengatakan bahwa tema tersebut dapat menjadi spirit bagi para santri untuk terus memperjuangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, kata Pak Uu, para santri harus terus mengasah kemampuan di era saat ini sekaligus menebarkan manfaat di tengah masyarakat. Maka, Pemda Provinsi Jabar menggagas Pesantren Juara. Salah satu program turunannya adalah One Pesantren One Product (OPOP). OPOP bertujuan agar pesantren mandiri secara ekonomi.

Kemudian, ada Santri Tani (Santani) yang terus didukung supaya hadir regenerasi petani, dan mendukung ketahanan pangan di Jabar. Santri juga harus menjadi teladan dalam melawan pandemi COVID-19 melalui ketaatan menerapkan protokol kesehatan dan menyukseskan vaksinasi.

“Santri harus sadar prokes, mengajak masyarakat agar ikut vaksinasi, santri harus jadi pelopor di bidang kesehatan,” katanya. (Sendi)