0

Suara Indonesia News – Jakarta. Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia kembali menerbitkan piagam penghargaan dalam bentuk apresiasi kepada para Perwira Polri yang jalankan tugasnya sesuai sumpah dan amanah jabatannya. Hal itu dikatakan Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan dalam keterangan persnya sore tadi di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Setelah piagam apresiasi dilayangkan Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia ke Kapolres Cimahi, AKBP Imran Ernawan 2 pekan lalu, kini FWJ Indonesia kembali menerbitkan piagam apresiasinya ke Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Tugas Polri sebagai pelindung, melayani dan mengayomi masyarakat bukanlah hal mudah. “Mungkin banyak dari anggota Polri yang lupa akan tugas dan tanggungjawabnya, nah disinilah kami mengingatkan kembali fungsinya dengan menerbitkan piagam apresiasi kepada para perwira Polri yang diamanahkan Negara dengan bertanggungjawab sesuai sumpahnya,” kata Opan.

Opan menilai pemberian piagam apresiasi itu merupakan bentuk humanitas menjaga hubungan dan kondusifitas wilayah bersama masyarakat dan insan Pers.

“Kita memberikan piagam itu bukan sebagai pencitraan, akan tetapi fakta yang bicara dimana belum lama viral soal mahasiswa dibanting oleh oknum Polri di wilayah hukum Polresta Tangerang, nah disituhlah seorang pimpinan mengambil langkah dan sikap tegasnya dengan duduk sama rata bersama mahasiswa dan kaum intelektual para insan pers,” beber Opan.

Opan juga menyinggung bukan hanya kepada Perwira Polri, namun piagam Apresiasi tersebut juga berlaku akan diberikan kepada Perwira TNI, Pejabat publik, dan para tokoh masyarakat. “Penghargaan yang kami berikan tidak sebatas pada perwira Polri, namun kepada seluruh elemen, baik eksekutif, legislatif, TNI, dan tokoh masyarakat,” ucapnya. (Humas FWJ Indonesia/Hari R.)

0

Suara Indonesia News – Surabaya. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, dampingi Wakil Presiden RI K.H Ma’ruf Amin dalam rangka Kunjungan Kerja di sejumlah daerah di Jawa Timur, pada Kamis (21/10/2021).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto, dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, mendampingi Kunjungan Kerja Wapres K.H Ma’ruf Amin di Jatim, diantaranya melakukan pengecekan vaksinasi massal kepada santri Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah dengan target 15.000 dosis.

Wapres K.H Ma’ruf Amin dan Forkopimda Jatim juga menyapa alumni Pondok Pesantren Salafiyah secara virtual, yang juga sedang melaksanakan vaksinasi masal.

Kegiatan Vaksinasi kali ini dilaksanakan mulai tanggal 21 Oktober sampai dengan 3 November 2021, dengan capaian target vaksin sebanyak 15.000 dosis, didukung vaksin dari dinkes, kodim maupun Polres Situbondo dan dukungan tenaga kesehatan jumlah 100 personel.

Kegiatan dilanjutkan dengan ziarah Makam Pahlawan Nasional KHR. As’ad Syamsul Arifin, Jl. KHR. Syamsul Arifin, Sukorejo, Sumberejo, Kec. Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Selain itu, Wapres juga berkesempatan memberikan orasi ilmiah, dalam rangka wisuda ke-XXX, Universitas Ibrahimy Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Usai melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Situbondo, Wapres beserta Forkopimda Jatim menuju Kabupaten Banyuwangi, dengan melakukan peninjauan pelayanan publik Online Single Submission (OSS) berbasis resiko, di Mall Pelayanan Publik, kabupaten Banyuwangi.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dan pelaku usaha tentang system OSS perizinan berusaha berbasis resiko, pasca disahkannya Undang – Undang Cipta Kerja dengan memberikan kemudahan proses perizinan berusaha easy doing business, sebagai bentuk upaya untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan berusaha di daerah, serta menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi di kabupaten Banyuwangi.

Kegiatan dilanjutkan dengan Peninjauan Lounge Pelayanan Publik Pemerintah kabupaten Banyuwangi, diharapkan para tamu yang datang ke kabupaten Banyuwangi, dapat mempermudah akses data bagi para tamu. Mulai dari program – program Pemkab Banyuwangi, hingga tampilan CCTV yang mengkoneksikan antara Pemkab dengan berbagai dinas terkait.

Selanjutnya, Wapres beserta Forkopimda lanjut meninjau rumah kreatif di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Banyuwangi. Di rumah kreatif ini telah dilakukan pelatihan kepada buruh migran dan masyarakat difable, dengan tujuan untuk meningkatkan kecakapan dan kemampuan kerja mandiri, kewirausahaan dan manajemen para penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat mengidentifikasi peluang usaha dan memulai usaha mereka sendiri.

Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk menghidupkan kewirausahaan sebagai strategi dalam penciptaan lapangan kerja.

Dalam kesempatan ini, Wapres K.H Ma’ruf Amin menyampaikan, Indonesia butuh hal seperti inilah yang kita harapkan, setiap kabupaten di Jawa Timur punya mall pelayanan publik dan pusat – pusat pelatihan pemberdayaan masyarakat.

Saya lihat, saya dengar tadi ada pasar pelayanan publik di tempat-tempat atau kampung nelayan. “Sehingga mereka di dalam mengurus segala persoalan tidak harus datang ke kabupaten, mereka di tempatnya disana sudah bisa. Jadi ini mempercepat, memperpendek, mempermudah dan juga menghindarkan adanya pungutan liar,” kata Wapres saat meninjau rumah kreatif.

“Lalu yang saya temukan juga, yang menjadi masalah kita yaitu mengenai satu data, misalnya data-data UMKM, data-data orang miskin, data-data siapa yang harus memperoleh bansos ternyata sudah di Lounge pelayanan publik itu datanya sudah ada,” tambahnya.

Lebih lanjut Wapres menjelaskan, ini kita Indonesia sedang menuju satu data yang kita sebut dengan validasi data. Kalo ada program baik yang sifatnya itu bantuan sosial atau pemberdayaan bisa tepat sasaran.

“Selain itu, pemberdayaan difabel dan buruh migran ini menjadi program kita. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Sungguh sikap terpuji dan juga sangat baik. Bentuk tanggung jawab sebagai abdi negara, dengan keterbatasannya Polwan Polsek Utbar Polres cirebon kota yang juga merupakan Kanit Binmas Polsek Utbar Aiptu Sinar Mastuti. Dengan sigap membantu dan memboncengkan lansia 85 tahun untuk suntik vaksin, Kamis (21/10-2021)

” Ibu mau vaksin, tapi  tidak bisa berangkat tidak ada yang mengantar,” ucap Ibu lansia tersebut pada Aiptu Sinar Mastuti.

Sementara disela-sela kegiatan maulid Nabi Muhammad SAW Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH melalui Kapolsek Utbar mengapresiasi langkah polwan tersebut “Saya apresiasi langkah cepat dari Aiptu Sinar Mastuti Kanit Binmas Polsek Utbar. Ini hal yang sangat menyentuh hati dan juga bagian dari visi misi dekat bersahabat Polres cirebon kota,” ucapnya dengan bangga.

Lanjut Fahri “ini perilaku baik. Harus dicontoh  seluruh personil polres ciko dan jajaran. Fungsi polisi adalah pelayanan prima pada masyarakat. Laksanakan tugas mulia ini dengan sebaik mungkin. Apa yang dilaksanakan Polwan Aiptu Sinar Mastuti merupakan salah satu bagian tugas polisi presisi masa kini yang tanggap dan trengginas dan iklas dalam berdinas,” ujar Kapolres Ciko yang di sampaikan Kompol Lindon Affandi Siregar, S.H.

Kegiatan Vaksinasi Dosis Sinovak Presisi Polri Tahap 1 – 2 Terhadap Masyarakat Kota Cirebon yang di Prioritaskan untuk Lanjut Usia (Lansia). Bertempat di Baperkam RT 04/02 Sukajadi TPU Tedeng Kelurahan Sukapura Kec Kejaksan, tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag menyebutkan, Tim Akselerasi Percepatan Pembangunan Daerah (TAPD) Kabupaten Cirebon, saat ini mulai bergerak untuk pembangunan di Kabupaten pada masa mendatang.

Imron menyebutkan, dirinya sudah lebih dari dua tahun menjabat sebagai Bupati Cirebon. Namun menurutnya, pembangunan masih belum maksimal dan pada sisa jabatannya ini sangat perlu dilakukan percepatan.

“Pembangunan kurang jalan, saya lihat ada beberapa dinas yang mempunyai kegamangan. Saya juga minta semua dinas harus mampu berinovasi,” kata Imron saat rapat TPAD di Pendopo Bupati, Jalan Kartini, Kota Cirebon, Kamis (21/10/2021).

Imron mengatakan, pada 2021 ini, penyerapan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dari total Rp 3,4 triliun lebih, yang terealisasi hanya sebesar 54 persen saja.

“Meskipun tim ini dibentuknya telat, tetapi masih ada waktu untuk melakukan perubahan menjadi lebih baik. Nantinya, belanja daerah di Kabupaten Cirebon akan lebih maksimal,” katanya.

Ketua TAPD Kabupaten Cirebon Rokhmin Dahuri mengatakan, TAPD bekerja membantu pemerintah menyempurnakan rencana pembangunan yang sudah disusun oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Selain itu, kata Rokhmin, tim pun bergerak untuk mendatangkan lebih banyak anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kabupaten tersebut.

“Tim ini bersifat mendampingi OPD, saya sangat menyayangkan penyerapan APBD yang dilakukan Kabupaten Cirebon hanya 54 persen saja. Padahal, kalau itu bisa maksimal sisanya bisa membantu pembangunan infrastruktur, pendidikan dan bidang lainnya,” kata Rokhmin.

Rokhmin mengatakan, TAPD Kabupaten Cirebon juga bergerak menjadikan daerah tersebut sebagai wilayah maju dalam proses investasi. Saat ini, Kabupaten Cirebon lebih cenderung konsumtif dan impor.

“Harus maju secara investasi dan ekspor, bukan konsumsi dan impor yang tinggi. Kabupaten Cirebon harus didorong seperti itu. Salah satu yang bisa didorong, yakni industri manufaktur,” kata Rokhmin. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih menghadiri pembukaan Bhakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) 2021 di Desa Semplo, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Kamis (21/10/2021).

Wanita yang akrab disapa Bunda Ayu ini menyebutkan, program ini diselenggarakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi untuk masyarakat di Desa Semplo.

Menurutnya, pemerintah daerah sangat gembira adanya program tersebut, lantaran bisa membantu masyarakat di tengah masa sulit akibat pandemi Covid-19.

“Sesuai dengan tema program ini yaitu, wujud sinergi membangun negeri. Ini merupakan metode untuk meningkatkan partisipasi membangun wilayah sebagai salah satu pengentasan kemiskinan dan membangun sinergi antara rakyat dengan TNI,” kata Ayu.

Ayu menilai, program yang digulirkan TNI diharapkan menumbuhkan semangat gotong royong masyarakat, sehingga nantinya bisa menumbuhkan rasa kebersamaan di tengah masa pandemi.

Program yang digulirkan TNI mulai dari pengaspalan jalan, rehabilitasi rumah tidak layak huni, pembangunan musala, pembangunan poskamling, dan pembangunan tembok penahan tanah.

Kemudian, program non fisiknya yaitu, penyuluhan dan pembinaan. “Masyarakat harus sungguh-sungguh, harus dirasakan manfaatnya,” katanya. (Hatta)

0
Istimewa

Oleh : Daniel Pandu A., (Praktisi Hukum)

Suara Indonesia News. Belum lama ini sedang ramai dalam Video yang diungguh pada media sosial kasus seorang Polisi berpangkat Bripka yang beradu debat dan memaksa memeriksa Handphone seorang Pemuda pada saat sedang berpatroli. Perihal hal ini bagaimana sebenarnya ketentuan hukumnya dan bagaimana kita sebagai Warga Negara menyikapi hal ini, berikut ulasannya. (Jumat 22-10-2021)

Dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur mengenai tata cara Penggeledahan seperti yang tercantum dalam Ps. 1 angka 17 dan 18 bahwa Penggeledahan hanya dapat dilakukan pada 2 (dua) hal yaitu Penggeledahan Rumah dan Penggeledahan Badan. Hal ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 32 yaitu “Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”. Artinya bahwa sepanjang dalam ranah atau kepentingan Penyidikan, seorang Penyidik diperbolehkan melakukan Penggeledahan terhadap Pakaian / Badan seseorang.

Lalu kemudian apakah Petugas Polisi yang memaksa memeriksa Handphone tersebut dapat dikategorikan sebagai Penyidik dan sedang dalam rangka kepentingan Penyidikan. KUHAP sendiri telah mendefinisikan apa itu Penyidik dan Penyidikan, mengacu definisi tentang penyidik menurut ketentuan KUHAP Ps. 1 angka 1 menyatakan “Pejabat Polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”, sedangkan definisi Penyidikan sendiri menurut ketentuan KUHAP Ps. 1 angka 2 dinyatakan sebagai berikut  “serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”

Mengacu dari 2 (dua) ketentuan definisi tersebut diatas mengenai apa itu Penyidik dan definisi Penyidikan dapat disimpulkan bahwa Petugas Polisi yang melakukan pemeriksaan Handphone pada saat sedang berpatroli bukan merupakan Penyidik Polisi karena tidak diberi wewenang khusus oleh undang-undang dan tentunya hal yang dilakukan Petugas Polisi tersebut juga tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan Penyidikan melainkan hanya sebagai kegiatan Patroli semata.

Kembali kepada tindakan Penggeledahan, tindakan tersebut dapat dilakukan sepanjang mengikuti / sesuai dengan yang diatur di dalam KUHAP Ps. 33 ayat (1)  yaitu “Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan” Artinya bahwa tindakan penggeledahan tersebut harus ada surat izin Ketua Pengadilan Negeri. Selain itu Petugas Polisi juga harus mematuhi aturan yang berlaku dalam Institusi Polri sendiri seperti yang termuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dimana didalam Ps. 32 Ayat (2) huruf b menyatakan bahwa “dalam melakukan Penggeledahan, Petugas dilarang melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah”

Kaitannya dengan pemeriksaan Handphone seseorang oleh Petugas Kepolisian yang sedang melakukan Patroli seperti pada Video yang akhir-akhir ini Viral di Media Sosial, maka tindakan memeriksa Handphone oleh Petugas Polisi tersebut melanggar Ketentuan Hukum dalam hal ini melanggar Ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi dalam Ps. 30 Ayat (1) dimana pasal tersebut menyatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun”. Dari definisi pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa memeriksa alat elektronik seseorang tanpa hak merupakan tindak melawan hukum.

Namun bukan berarti Petugas Kepolisian tidak dapat melakukan pemeriksaan Handphone, Petugas Kepolisian tetap dapat/diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan Handphone seseorang apabila seseorang tersebut terbukti melakukan Pelanggaran lalu lintas seperti misalnya tidak membawa identitas diri dalam hal ini SIM, STNK, dan surat-surat pendukung lainnya, maka Petugas Polisi berhak memeriksa Barang Pribadi termasuk Handphone guna mendapatkan identitas seseorang tersebut. Dimana hal ini perlu dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya dugaan tindak pidana seperti pencurian kendaraan. Atau saat seseorang Tertangkap Tangan melakukan Tindak Pidana dengan cara menyita Handphone tersebut karena diduga Handphone tersebut ada hubungannya dengan Tindak Pidana. Wewenang ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 40 KUHAP yang berbunyi “Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti”. Selain dalam kondisi yang disebutkan diatas, maka apabila Petugas Kepolisian ingin melakukan Pemeriksaan Handphone wajib adanya surat perintah/izin terlebih dahulu dari Pengadilan.

Lalu bagaimanakah bila Seseorang atau Anda mengalami kejadian seperti hal tersebut diatas, maka hal yang dapat anda lakukan adalah sebagai berikut :

  1. membuat Pelaporan atau Pengaduan kepada Sentra Pelayanan Divisi PROPAM Polri di Wilayah Hukum Kepolisian setempat akibat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri seperti yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dimana hal tersebut tidak sesuai dengan Ps. 10 dan 11 mengenai Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian serta dugaan adanya Pelanggaran (Perkapolri) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Ps. 32 Ayat (2) huruf b; dan/atau
  2. membuat Pelaporan atau Pengaduan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian terdekat terkait adanya dugaan tindak pidana pelanggaran UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi dalam Ps. 30 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun.

Demikian Ulasan dari Penulis, semoga bermanfaat.

0

Suara Indonesia News – Banda Aceh. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, mengapresiasi karya pemuda Aceh saat kegiatan kunjungan ke Provinsi Aceh dalam rangka meninjau ekonomi kreatif.

Seperti diketahui, ini adalah kali kedua beliau melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh.

Kedatangan itu itu disambut baik oleh Ketua Forum Pemuda Aceh Kreatif (FORPAK), Sulthan Alfaraby dan mengucapkan terima kasih atas kehadiran menteri yang akrab disapa “Bang Sandi” tersebut.

Menurutnya, kehadiran Kemenparekraf ke Provinsi Aceh harus selalu digiatkan demi memberikan masukan kepada Pemerintah Aceh untuk mengoptimalkan potensi wisata yang dimiliki oleh Aceh.

“Kita melihat bahwa Aceh ini kaya akan sumber daya, terlebih wisatanya yang kaya. Banyak anak-anak muda Aceh hari ini menjadi pengusaha dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Kehadiran Kemenparekraf diharapkan dapat menjadi support system bagi pelaku ekonomi,” ujar Sulthan Alfaraby, Kamis (21/10/2021).

Sandi pun memuji dan menerima cinderamata dari FORPAK, yakni novel-novel milenial yang telah selesai digarap sepanjang tahun 2021. Beberapa judul ada yang telah terdaftar di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.

“Wah, ini keren sekali!” ucap Sandi sembari melihat-lihat novel tersebut.

Sulthan Alfaraby terlihat berbincang mesra sejenak dengan Sandi dan kemudian menyerahkan piagam yang bertuliskan “Kenang-kenangan Karya Buku Kepada Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif oleh Forum Pemuda Aceh Kreatif di Kota Banda Aceh” yang telah ditandatangani dan diterima dengan senang hati.

Sulthan Alfaraby berharap, di kesempatan selanjutnya Kemenparekraf juga harus mengunjungi objek-objek wisata di pesisir Barat Selatan Aceh (Barsela) dan daerah-daerah lainnya.

Menurutnya, potensi Barsela sangat mungkin untuk didongkrak untuk menciptakan ekosistem wisata dan ekonomi kreatif demi menarik banyak wisatawan dan meningkatkan pendapatan daerah. Sehingga, sektor wisata dan ekonomi kreatif terbangun secara merata dan tidak terfokus di ibu kota saja.

Sekedar informasi, Sandiaga telah berada di Aceh selama 19-20 Oktober 2021 untuk meninjau lokasi-lokasi wisata dan melihat kebangkitan ekonomi kreatif.

Menparekraf pun kerap mengunjungi sejumlah objek wisata daerah yang menjadi tempat edukasi bagi masyarakat sekaligus wadah bagi kegiatan ekonomi kreatif. (SA)

0

Suara Indonesia News –  Gresik. Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Teten Masduki mengungkapkan bahwa pelepasan produk hasil pertanian Mangga Kabupaten Gresik ke Singapura merupakan suatu bukti bahwa UMKM semakin berdaya saing dan mampu menembus pasar internasional ditengah pandemi Covid-19.

Hal ini diutarakan dalam kunjungan kerja Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki di Kabupaten Gresik, hari Kamis (21/10/2021) dalam acara Pelepasan Ekspor Mangga Hasil Produksi UMKM ke Singapura untuk menuju Gresik Maju dan Tangguh.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa ekspor hasil pertanian saat ini sangat kompetitif, “Sehingga memerlukan pengetahuan dan perbaikan menyeluruh termasuk diantaranya penanganan paska panen sehingga produk pertanian kita mampu bersaing dengan produk dari negara lain.” kata Teten Masduki.

Ia juga menambahkan bahwa potensi ekspor buah tropis Indonesia sangat besar sekali, sehingga hal tersebut merupakan suatu potensi luar biasa yang belum maksimal digarap.

Dengan potensi yang begitu besar itu, Teten berpesan bahwa hal yang harus diperhatikan adalah bagaimana misalnya produk-produk pertanian tersebut diproduksi, tentunya dengan tetap memperhatikan kesejahteraan para petani. “kalau kita ingin pondasi ekonomi nasional ini berbasis ekonomi rakyat, maka kita perlu memperkuat daya saing produk UMKM termasuk kapasitas produksinya,” ujarnya.

“Maka dari itu, didalam struktur kepemilikan lahan petani-petani kecil perorangan yang rata-rata dibawah setengah hektar perlu dibenahi kelembagaannya,” tambahnya.

Terkait masalah permodalan, Teten mengungkapkan bahwa kedepan porsi kredit perbankan untuk UMKM akan dinaikkan secara bertahap menjadi 30% lebih di tahun 2024, dimana saat ini angkanya baru 19,8%. Kedepan, Teten berharap adanya inisiatif untuk pemetaan potensi-potensi yang bisa dieskalasi, sehingga nantinya akan ditingkatkan daya saingnya dan pastinya pemerintah juga akan mendukung ekosistem-ekosistem yang terbentuk.

Dalam kesempatan itu, Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) menggarisbawahi mengenai proses pemulihan ekonomi paska Pandemi Covid-19. Menurutnya, pandemi ini membawa efek percepatan digitalisasi sehingga mewarnai perilaku konsumsi masyarakat dari yang offline menjadi online. Oleh karena itu UMKM harus siap untuk berubah sesuai dengan tantangan kekinian, “Hal ini sesuai arahan Bapak Presiden melalui kementrian koperasi dan UKM agar UMKM naik kelas,” ujar Bupati Yani.

Tantangan baru yang dihadapi dunia UMKM saat ini tidak hanya terkait perkembangan teknologi, melainkan juga menyangkut mindset dalam sistem dan tata kelola. “Kita selalu menyampaikan kepada sahabat-sahabat pelaku UMKM agar jangan pernah takut, program kita dengan Bea Cukai berani ekspor terus kita dengungkan. UMKM hanya fokus terhadap produk unggulan,” ungkap Gus Yani.

Selain itu, Gus Yani juga menginsruksikan kepada seluruh OPD untuk memberikan pelayanan dan pendampingan UMKM mulai dari legalitas sampai ekspor.

Gus Yani juga menyampaikan bahwa pelepasan ekspor hari ini adalah pelepasan ekspor ke-19 produk-produk hasik UMKM Kabupaten Gresik yang dikirim ke berbagai negara.

Acara pelepasan Ekspor Mangga hasil produk UMKM ini dihadiri juga oleh Anggota komite IV DPD RI Evi Zainal Abidin, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I Padmoyo Tri Wikanto, Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabani, Deputi Bidang UMKM Hanung Harimba Rachman, Direktur Pengembangan Usaha LPDE Jarot Wahyu. Tampak hadir juga, Wakil Bupati Gresik Hj. Aminatun Habibah, Kepala Bea Cukai Gresik Bier Budy, Ketua Tim Penggerak PKK Nurul Haromaini Ali Akhmad Yani, serta Forkopimda Kabupaten Gresik. (Hari R)