0

Oleh: Wetmen Sinaga, SE,. SH,. MH. Praktisi Hukum

Suara Indonesia News. BAKTI THASLIM, sebagai direktur PT. MESTIKA SAWIT INTIJAYA, berkantor di jalan Tembakau Deli-I No.4-I, Medan, Sumatera Utara, mendapatkan fasilitas kredit dari PT. SEJAHTERA BANK UMUM dengan Akta Perjanjian Kredit Nomor 0137/FB/97 tanggal 3 Maret 1997. Dimana tertuang dalam akta Akta Nomor: 06 tanggal 31 Mei 1999 yang dibuat dihadapan Sartono Simbolon, SH Notaris di Medan, dan jaminan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ir. Haji Juanda No. 33 Medan, sebagaimana ternyata dalam sertifikat hak milik No. 5.

Pada tanggal 11 Februari 2000 Bakti Taslim telah melunasi seluruh hutang-hutangnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Akta Nomor : 06 tanggal 31 Mei 1999 tersebut kepada PT. SEJAHTERA BANK UMUM.

Ternyata sejak dilunasinya kewajiban, jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No. 5 yang terletak di Jalan Insinyur Haji Juanda No. 33 Kota Medan tidak diserahkan kepada pemilik. Sehingga sebagai akibat tidak diserahkannya jaminan tersebut, pada tanggal 8 Agustus 2002 melakukan/mengajukan gugatan terhadap PT. SEJAHTERA BANK UMUM melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan sebagaimana tersebut dalam register perkara nomor : 319/Pdt.G/2002/PN-Mdn tanggal 8 Agustus 2002.

Terhadap gugatan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung NOMOR : 323 PK/Pdt/2007, yang pada intinya memutuskan “Menghukum PT. SEJAHTERA BANK UMUM atau siapa saja yang menguasainya, agar jangka waktu 8 (delapan) hari sejak putusan ini diucapkan segera menyerahkan/mengembalikan dengan baik kepada Penggugat II.

Selaku pemilik yang syah atas 1 (satu) buah buku sertifikat Hak Milik No.5 seluas 1.068 M2, setempat dikenal dengan nama jalan insinyur Haji Juanda No.33 Medan, tercatat atas nama hak Bakti Thaslim/Penggugat II berikut Royanya, apabila perlu dilakukan upaya paksa dengan bantuan alat negara (Polisi).

Pada tanggal 11 Februari 2009, BAKTI THASLIM mengajukan proses eksekusi terhadap putusan NOMOR : 323 PK/Pdt/2007, akan tetapi mengalami kendala: Keberadaan terhadap Sertifikat Hak Milik No. 5 ex agunan PT. SEJAHTERA BANK UMUM masih dipertanyakan oleh Pengadilan Negeri Medan kepada Direktur Kekayaan Negara Lain-lain (saat ini berganti nama menjadi DIREKTUR PIUTANG NEGARA DAN KEKAYAAN NEGARA LAIN-LAIN), pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI sebagaimana tersebut dalam suratnya nomor : W2.U1-7487/Pdt.04.10/VI/2009 tanggal 11 Juni 2009.

Dengan belum adanya tanggapan dari Direktur Kekayaan Negara Lain-lain (saat ini berganti nama DIREKTUR PIUTANG NEGARA DAN KEKAYAAN NEGARA LAIN-LAIN) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI atas surat dari Pengadilan Negeri Medan tersebut, kemudian BAKTI THASLIM memberikan kuasa kepada FIRMA HUKUM WETMEN SINAGA, untuk menindak lanjuti proses eksekusi tersebut, dengan mengirim surat kepada: Pengadilan Negeri Medan, untuk menanyakan mengenai tindak lanjut pelaksanaan eksekusi.

Sebagaimana dalam surat pengacara nasabah, yaitu: Surat Nomor: 026/WS-BT/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 Surat Nomor: 039/WS-BT/VIII/2018 tanggal 9 Agustus 2018 Direktur Kekayaan Negara Lain-lain (saat ini berganti nama DIREKTUR PIUTANG NEGARA DAN KEKAYAAN NEGARA LAIN-LAIN) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI, sebagaimana tersebut dalam surat yaitu: Surat Nomor: 041/WS-BT/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018 Surat nomor: 044/WS-BT/VIII/2018 tanggal 7 September 2018.

Surat yang dikirimkan tersebut, pada akhirnya tidak mendapatkan tanggapan dari Direktur Kekayaan Negara Lain-lain (saat ini berganti nama DIREKTUR PIUTANG NEGARA DAN KEKAYAAN NEGARA LAIN-LAIN) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI.

Dikarenakan tidak adanya tanggapan positif dari Direktur Kekayaan Negara Lain-lain (saat ini berganti nama DIREKTUR PIUTANG NEGARA DAN KEKAYAAN NEGARA LAIN-LAIN) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI, maka klien ini menyampaikan surat pengaduan kepada OMBUDSMAN R.I sebagaimana tersebut dalam surat nomor: 046/WS-BT/IX/2018 tanggal 21 September 2018.

Sehubungan surat pengaduan ini, OMBUDSMAN R.I telah mengirimkan surat Klarifikasi I kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI, sebagaimana tersebut dalam suratnya Nomor 029/KLA/0407-2018/T.3/DS.57/X/2018 tanggal 25 Oktober 2018.

Bahwa dikarenakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI juga tidak menanggapi surat tersebut. OMBUDSMAN R.I kembali mengirimkan surat klarifikasi II kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI sebagaimana tersebut dalam surat nomor: 0340/KLA/0407-2018/T.3/DS.57/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018.

Surat klarifikasi II tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI akhirnya membalas surat OMBUDSMAN tersebut, sebagaimana dalam surat nomor: S-1383/KN.5/2018 tanggal 20 November 2018. Dimana inti surat yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI yaitu: Tim Likuidasi tidak menyerahkan SHM no.5/Djati milik klien kami tersebut kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI. Dan SHM no. 5/Djati milik klien kami tersebut, masih dipegang oleh Kuasa Hukum Tim Likuidasi.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI tersebut, yang menjadi pertanyaan adalah sebagai berikut:

Bahwa Tim Likuidasi telah mengakhiri masa tugasnya dan menyerahkan sepenuhnya penanganan Likuidasi berikut asset PT. SEJAHTERA BANK UMUM kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI, namun kenapa SHM No.5/Djati milik klien ini tidak ikut diserahkan oleh Tim Likuidasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI?.

Padahal berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap, dikatakan bahwa klien kami telah melunasi seluruh hutang-hutangnya kepada PT. SEJAHTERA BANK UMUM, sehingga apabila dikatakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI bahwa klien ini masih memiliki hutang adalah merupakan hal yang sangat tidak berdasar hukum.

Satu dan lain hal, terkait dengan surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI nomor: S-1383/KN.5/2018 tanggal 20 November 2018, OMBUDSMAN telah mengirimkan surat klarifikasi lanjutan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI sebagaimana tersebut dalam surat nomor: 1/LNJ/0407/2018/T.3/DS.57/I/2019 tanggal 7 Januari 2019.

Dalam surat OMBUDSMAN tersebut juga mempertanyakan mengenai hal-hal sebagai berikut: Dasar apakah kewenangan Kuasa Hukum Tim Likuidasi masih memegang SHM No.5/Djati;

Alamat kantor kuasa hukum likuidasi tersebut. Bahwa hutang BLBI klien ini yang disebutkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI untuk hutang yang mana, mengingat berdasarkan putusan pengadilan, hutang tersebut telah lunas.

Dikarenakan belum adanya tanggapan terhadap surat tersebut di atas, pada tanggal 27 Maret 2019 OMBUDSMAN mengirimkan kembali surat Permintaan Penjelasan/Klarifikasi Lanjutan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Dalam surat tersebut OMBUDSMAN mengingatkan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktur Jenderal Kekayaan Negara agar segera memberikan tanggapan terhadap Surat OMBUDSMAN sebelumnya dan juga memberikan klarifikasi terkait informasi yang diterima oleh OMBUDSMAN bahwasanya pada tanggal 25 Februari 2019 bertempat di Ruang Rapat Gedung Syarifuddin Prawiranegara II telah diselenggarakan rapat dengan salah satu agenda pelaksanaan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 323 PK/Pdt/2007 tanggal 8 Januari 2008 terkait Sertifikat Hak Milik Nomor 5 atas nama Bakti Thaslim.

OMBUDSMAN mengharapkan penjelasan dimaksud disampaikan kepada mereka dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permintaan penjelasan tersebut. Bahwa melalui surat Nomor: S-419/KN.5/2019 tertanggal 17 Mei 2019 Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktur Jenderal Kekayaan Negara memberikan klarifikasi kepada OMBUDSMAN yang intinya adalah: Terkait diselenggarakannya rapat pembahasan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 323/PK/Pdt/2007 tanggal 8 Januari 2008 bahwa terkait Sertifikat Hak Milik Nomor 5 atas nama Bakti Thaslim masih perlu penelusuran lebih lanjut.

Berkenaan dengan permintaan klarifikasi lanjutan terkait keberadaan Sertifikat Hak Milik Nomor 5/Djati yang merupakan agunan dari kewajiban PT. Mestika Sawit Inti Jaya, pihak Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktur Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Law Firm Hari Raharjo, SH dan Associates selaku kuasa hukum dari Tim Likuidasi PT. Sejahtera Bank Umum (DL) masih menyimpan dokumen jaminan kredit terkait adanya perkara Nomor: 319/PDT.G/2002/PN.MDN antara PT. Mestika Sawit Inti Jaya melawan PT. Sejahtera Bank Umum (DL).

Berdasarkan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (cessie) Nomor 1903 tanggal 27 Agustus 2007 oleh Notaris Dr. Irawan Soerodjo, SH, Msi. Telah dialihkan hak tagih debitur atas nama PT. Mestika Sawit Inti Jaya dari Tim Likuidasi PT. Sejahtera Bank Umum (DL) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan dokumen berupa Akta Perjanjian Pinjam Meminjam Uang (Fixed Loan) Nomor: 0137/PB/97 tanggal 03-18262 atas nama PT Mestika Sawit Inti Jaya dan Aksep Nomor 0137/PB/97 atas nama Bakti Thaslim & Alexander Thaslim tanggal 03 Maret 1997.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjam Meminjam Uang (Fixed Loan) Nomor 0137/PB/97 tanggal 03 Maret 1997 yang menjadi agunan berupa sebidang tanah Hak Milik Nomor 5/Djati atas nama Bakti Thaslim seluas 1.068 m2 berikut bangunan rumah dan segala sesuatu di atasnya, terletak di Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 33, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan aimun dahulu Kecamatan Medanbaru, Kota Medan.

Berdasarkan arsip dokumen kredit debitur berperkara tanggal 26 Juni 2008, yang diserahkan Tim Likuidasi PT. Sejahtera Bank Umum (DL0 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah data perjanjian kredit sedangkan data jaminan kredit masih dipegang oleh pihak kuasa hukum dari Tim Likuidasi (dhi. Kuasa Hukum adalah Law Firm Hari Raharjo, SH dan Associates).

Pada tanggal 11 September 2019 berdasarkan Surat Undangan OMBUDSMAN Nomor B/2486/LM.23-K3/IX/2019 tanggal 3 September 2019 dilaksanakan pertemuan yang dihadiri perwakilan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan c.q. Biro Advokasi dan Kantor Hukum Wetmen Sinaga dan Rekan.

Bahwa hasil pertemuan tersebut di atas, adalah: OMBUDSMAN RI dan Kementerian Keuangan telah melakukan penelusuran terkait keberadaan Kuasa Hukum Tim Likuidasi di Bumi Daya Plaza namun tidak ditemukan. Kementerian Keuangan akan memastikan keberadaan copy sertifikat, permintaan pemblokiran Sertifikat Hak Milik Nomor 5 atas nama Bakti Thaslim, dan terkait Tim Likuidasi di KPKNL Medan.

OMBUDSMAN RI juga akan meminta keterangan kepada PERADI terkait alamat dan keberadaan Law Firm Hari Raharjo. OMBUDSMAN RI meminta Kementerian Keuangan turut aktif dalam menyelesaikan permasalahan ini. OMBUDSMAN RI meminta Pelapor untuk melakukan pengecekan terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 5 atas nama Bakti Thaslim di Kantor Pertanahan Medan dan memberikan informasi kepada OMBUDSMAN RI.

Tim OMBUDSMAN telah turun ke lapangan dengan melakukan permintaan keterangan pada tanggal 5 Desember 2019 bertempat di Kantor Pertanahan Kota Medan. Kantor Pertanahan Kota Medan akan mengirimkan fotocopi Buku Tanah beserta Warkah peralihan hak Sertifikat Hak Milik Nomor 5/Desa Djati atas nama Bakti Thaslim kepada Ombudsman RI Pusat dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pertemuan tersebut.

Hal tersebut dipertegas kembali oleh OMBUDSMAN sebagaimana Surat OMBUDSMAN Nomor: B/116/LM.23-K3/0407.2018/I/2020 tanggal 16 Januari 2020. Pada tanggal 10 September 2020 bertempat di kantor OMBUDSMAN telah dilakukan permintaan klarifikasi langsung kepada Jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Tim Likuidasi PT SBU (DL) dan Pelapor.

Adapun hasil permintaan keterangan sebagai berikut: Pelapor berharap untuk mendapatkan kembali hak atas sertifikat SHM No. 5/a.n Bakti Thaslim sebagaimana putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Salah satu anggota Tim Likuidasi a.n sdr. Suwarno telah menyerahkan SHM No. 5/a.n Bakti Thaslim kepada sdr. John N. Palinggi (yang mengatasnamakan Law Firm “Hari Rahardjo & Assc”), sebelum adanya surat kuasa dari TIM Likuidasi kepada sdr. Hari Rahardjo.

Tim Likuidasi akan mencari bukti surat kuasa yang menyatakan bahwa sdr. Hari Rahardjo sebagai kuasa hukum Tim Likuidasi dan John N. Palinggi juga termasuk dalam surat kuasa tersebut. Apabila surat sudah ditemukan akan diserahkan kepada OMBUDSMAN RI dan DJKN.

Tim Likuidasi akan menanggapi surat DJKN No: S-1148/KN.5/2019 Perihal permintaan informasi terkait keberadaan sertipikat hak milik No. 5/Djati yang menjadi agunan PT. Mestika Sawit Inti Jaya.  Setelah Tim Likuidasi dibubarkan pada tahun 2003, maka tanggungjawab secara kelembagaan berada pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN Kemenkeu RI) sehingga DJKN akan menelusuri keberadaan SHM No.5/ a.n Bakti Thaslim dengan menghubungi pihak-pihak yang disebutkan pada poin 2 dan 3.

Bahwa melalui surat Nomor: B/726/LM.15-K1/0407/2018/III/2021 tanggal 17 Maret 2021, OMBUDSMAN meminta klarifikasi/penjelasan lanjutan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, mengenai upaya tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan DJKN terkait penyerahan dokumen jaminan kredit berupa SHM No. 5/Desa Djati a.n Bakti Taslim kepada PT. Mestika Sawit Intijaya.

Kemudian klien akan kembali membuat surat kepada OMBUSMEN sebagaimana tersebut Dalam surat nomor : 019/WSR-BT/V/2021 tanggal 31 Mei 2021, perihal : Tindak Lanjut Penanganan Laporan/Pengaduan nomor : 046/WSR-BT/IX/2018 tertanggal 21 September 2018.

Namun, ternyata hingga saat ini tidak ada kepastian hukum dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI dalam menindak lanjuti laporan yang telah klien buat dan OMBUSMEN telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, serta pihak kuasa hukum BAKTI TASLIM.

Sebagai akibat tidak adanya kepastian hukum tentang keberadaan sertifikat mantan nasabah ini, tentu pihak BAKTI TASLIM telah mengakibatkan kerugikan sebagai pihak yang mempunyai hak atas SHM No.5/Djati tersebut. Pertanyaannya, kenapa sertifikat belum ada dan masih menjadi misteri?.

Jakarta, 20 Oktober 2021

Editor: RB. Syafrudin Budiman SIP

0

Suara Indonesia News – Aceh Utara. Pertemuan Rembug Daerah Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGaR), di gelar Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Utara, di Gedung Hasbi, Kota Lhokseumawe, Kamis, 21/10 /2021.

Plt Kadis DKP Aceh Utara Syarifuddin ST, menyampaikan terima kasih, kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Telah membantu dan mengalokasikan anggaran melalui program PUGaR tahun 2021.

‘’Apresiasi yang besar kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut telah membantu masyarakat petambak garam rakyat di Kabupaten Aceh Utara. Secara kuantitas dan kualitas telah memberikan dampak yang cukup bagus terhadap garam yang dihasilkan,’’.

DKP Aceh Utara berharap, kedepannya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tetap mengalokasikan anggaran. Melalui program pengembangan usaha garam rakyat, untuk mendukung usaha garam rakyat di Kabupaten Aceh Utara.

Dalam kegiatan tersebut di hadiri Bappeda Kab. Aceh Utara, DPMPPKB Aceh Utara, Camat Dewantara, lapang, Seunuddon dan Camat Tanah Jambo Aye, Tenaga Ahli Penggaraman Kabupaten Aceh Utara, Ir. Jafar Ibrahim, Direktur Vinca Rosea Azhari,ST, Koordinator Penyuluh, PPL dan PPB dan sejumlah petani garam di Aceh Utara.

Sementara itu PPK PUGaR Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Utara, Rawan Rusmawijaya,S.ST, berterima kasih Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran Pugar 2021.

Selama 9 tahun berjalan, telah berkumpul 273 orang petani garam. Atau sebanyak 26 kelompok yang tersebar di Kecamatan Dewantara, Syamtalira Bayu, Lapang, Seunuddon dan Tanah Jambo Aye.

Dijelaskan PPK PUGaR Rawan Rusmawijaya, program Pugar sangat membantu masyarakat petani garam, mengatasi persoalan pendapatan mereka. Sedikitnya produksi para petani garam meningkat dua kali lipat dibanding non Pugar.

Rebuq Pugar dibuka sesi diskusi antara masyarakat petani  garam dengan sejumlah narasumber. Masyarakat berharap pemerintah bisa memperjuangkan nilai jual garam bisa lebih tinggi dari sebelumnya.

Kemudian, dapat menghadirkan alat-alat pendukung dan pabrik pengolahan garam sehingga bisa memproduksi sendiri yang berkualitas tinggi. (Azhari)

0

Suara Indonesia News – Serang. Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana (KCK) Ranting 3 Cabang II Grup 1 PCBS Kopassus membagikan 100 paket beras untuk Kaum Dhuafa, di sekitar Jalan Protokol, Kota Serang, Rabu, (20/10/2021).

Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Ketua Persit KCK Ranting 3 Cabang II Grup 1 PCBS Kopassus Ny. Lia Bayu Oktavianto didampingi para pengurus Persit KCK Ranting 3 Cabang II Grup 1 PCBS Kopassus.

Ketua Persit KCK Ranting 3 Cabang II Grup 1 PCBS Kopassus Ny. Lia Bayu Oktavianto menyampaikan kegiatan bakti sosial ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H, dengan memberikan 100 paket beras bagi warga kurang mampu.

“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai wujud rasa peduli dan empati kami terhadap masyarakat yang kurang mampu yang ada di wilayah Serang khususnya masyarakat yang berada di sekeliling Mako Grup 1 Kopassus. Dalam kesempatan ini kami membawa 100 paket beras bagi warga binaan Grup 1 Kopassus,” katanya.

Menurutnya, masyarakat yang kurang mampu sudah seharusnya mendapatkan perhatian khusus dan memperoleh bantuan sebagai bentuk dari rasa peduli dan empati terhadap sesama. Selain itu, pihaknya juga akan selalu berinovasi untuk terus membantu sesama di tengah kondisi Pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindakan nyata untuk terus membantu masyarakat di wilayah Banten utamanya. Grup 1 Kopassus juga akan terus mendukung program pemerintah dalam segala bidang baik di bidang kesehatan maupun di bidang lain, yang dapat mengangkat nilai sosial yang ada di wilayah Banten,” tuturnya.

Salah satu penerima bantuan paket beras, Syaiful mengucapkan terima kasih kepada Grup 1 Kopassus karena bantuan itu dirasa sangat membantu.

“Saya mengucapkan terimakasih atas perhatiannya kepada kami. Kami sangat senang dan bangga dengan satuan Kopassus, semoga Kopassus selalu bersama dengan rakyat dan selalu berinovasi demi kebaikan masyarakat,” ucap Syaiful. (Dhe)

0

Suara Indonesia News – Lhokseumawe. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH memberi dukungan dan penghargaan kepada duta Aceh di ajang Indonesia Mencari Bakat (IMB), Muhammad Al Walid MZ asal Desa Meunasah Buket, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Rabu (20/10/2021).

Putra kedua dari empat bersaudara pasangan Munazir dan Maryana ini diundang khusus oleh Kapolres Lhokseumawe untuk bertatap muka langsung. Selain itu, Kapolres juga memberikan penghargaan.

“Muhammad Al Walid MZ ini adalah generasi emas Aceh yang harus kita dukung penuh. Semoga berhasil, ya nak,” ujar pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ketika berbincang dengan remaja yang memiliki segudang prestasi ini di Mapolres Lhokseumawe.

Adapun prestasi yang pernah diraih remaja kelahiran 2 Juli 2008 ini diantaranya, Juara I Syarhil Qur’an tingkat kecamatan tahun 2016, Juara I Syarhil Qur’an tingkat kabupaten tahun 2017.

Selanjutnya, Juara I Dai Cilik se Sumatera Fesyar tahun 2017, Juara Harapan Satu Dai Cilik tingkat Nasional di Surabaya (Fesyar) dan Juara I olimpiade syarhil Qur’an tingkat Nasional UIN serta berbagai prestasi lainnya.

Dalam ajang IMB ini, merupakan penampilan ke dua remaja yang masih duduk di bangku kelas II SMP dimaksud. Pada tampilan sebelumnya, ia menampilkan bakatnya dalam bidang tarik suara. Di penampilan yang kedua ini, Muhammad Al Walid MZ akan menunjukkan bakatnya yang lain.

IMB merupakan ajang pencarian bakat yang diproduksi dan dikelola secara langsung oleh TRANS TV, program tersebut memiliki tujuan utama untuk mencari dan kembali melahirkan bintang baru putra-putri bertalenta yang dapat mengharumkan nama bangsa hingga kancah internasional. (Azhari)

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon.  Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menggelar Patroli Dialogis sekaligus pengecekan TPS yang akan digunakan dalam Pemilihan Kuwu Serentak. Tepatnya 4 polsek dalam wilayah hukum Polres Cirebon Kota yaitu Polsek Mundu, Polsek Kedawung, Polsek Gunung jati dan Polsek kapetakan, Rabu (20.10.21)

Kata AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH, menyatakan “Patroli ini kita lakukan disamping mengecek situasi TPS juga sebagai upaya Cipta Kondisi pada pelaksanaan Pilwu pada nantinya,  sehingga pelaksanaan dapat tercipta situasi yang aman dan kondusif,” jelasnya melalui Kasi Humas Polres Cirebon Kota.

Lanjut Fahri “Berbagai persiapan dilaksanakan oleh Polres Cirebon Kota. Mulai dari patroli sambang oleh polsek terkait dan juga pergeseran anggota untuk melakukan pengamanan. Kita berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan situasi yang aman terkendali sehingga patroli skala besar juga terus dilaksanakan oleh personil kami dengan dibantu oleh TNI ,” tambahnya.

Adapun disetiap lokasi yang disambangi, dirinya pun kerap berdialog dengan pengurus untuk mengetahui perkembangan situasi terkini sehingga jika terdapat kendala ataupun gangguan dapat dilakukan langkah antisipasi, ujar Kasi Humas Cirebon Kota.

Tak hanya itu Kapolres Cirebon kota juga mengingatkan kembali kepada masing-masing KPPS terkait Protokol Kesehatan yang harus dijalankan dengan ketat sehingga tidak menimbulkan nantinya cluster-cluster baru.

“KPPS sudah kita ingatkan, tentu nantinya dengan dibantu oleh petugas baik itu dari TNI ataupun Polri dalam penerapan Protokol Kesehatan agar diperketat pada saat kegiatan berjalan sehingga apa yang kita khawatirkan tidak terjadi. Untuk mekanisme pencoblosan dengan menerapkan Protokol Kesehatan sudah kita simak dari KPPS dan semoga kegiatan dapat berjalan dengan aman dan lancar ,” tandas Kapolres Ciko melalui Iptu Ngatidja, SH.MH

Dalam pengecekan tersebut, Kapolres Cirebon kota didampingi Kabag Ops AKP Sudarman, SH, kasat samapta AKP Bekti Setiawan, S.IP., M.Si, KBO Intel Iptu Aris, SH, dan para kapolsek setempat.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Cirebon kota bersama rombongan menyambangi masing-masing TPS yang akan digunakan untuk Pemilihan Kuwu.

Kegiatan patroli tersebut salah satunya dilakukan sebagai cipta kondisi pada pelaksanaan Pilwu Serentak guna memberikan rasa aman pada masyarakat,” tutup Iptu Ngatidja, SH.MH. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Dengan maraknya pemberitaan mengenai adanya dugaan penganiayaan anak dengan menempelkan wajah ke knalpot motor yang terjadi di Blok Tumaritis Desa Pegagan Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh NO (16 tahun) kepada GP (9 tahun) beberapa hari yang lalu. Hari ini Kapolres cirebon kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengadakan Konferensi pers terkait tindak lanjut dari laporan penganiayaan tersebut. Bertempat di mako Polres ciko. Rabu (20.10.21) jam 15.30 wib.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengatakan, pihaknya tengah memanggil terduga pelaku dan keluarga korban, juga memeriksa beberapa saksi.

“Dari pihak terduga pelaku ada 3 orang yang kami periksa, lalu kami juga mengumpulkan keterangan dari saksi. Ayah korban juga kami mintai keterangan,” katanya dalam Konpres hari ini.

Lanjut kapolres ciko menyatakan, baik pelaku maupun korban masih dibawah umur, oleh karena itu penyelidian dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan praduga tidak bersalah. Sambil trus melakukan pengembangan dan memastikan alat bukti terpenuhi. Ujar Fahri.

“Karena ini semuanya anak-anak, oleh karena itu kita menggunakan unsur kehati-hatian. Jangan sampai nanti tindakan kepolisian bisa mengganggu psikis mereka,” Ujar alumni Akpol 2002 ini.

Di sisi lain, Fahri mengungkapkan, sampai saat ini dari keterangan saksi yang kami peroleh belum ada yang secara langsung melihat peristiwa kekerasan tersebut, bahkan salah satu saksi mengatakan saat kejadian terduga pelaku tengah main bola. Karena tidak ada saksi yang melihat secara langsung penganiayan tersebut. Oleh karena itu, penyidik masih mengumpulkan alat bukti,” pungkasnya.

Hadir dalam konpres tersebut Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH., Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan, S.IK, MH, M.Si. KBO Reskrim Ipda Dwi, Kasi Propam Iptu Sukirno, SH., tutup Iptu Ngatidja, SH., MH, Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya.

Sigit menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada personelnya yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

“Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih,” kata Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).

Menurut mantan Kapolda Banten ini, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri. Hal itu juga telah menciderai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.

Sigit mencontohkan kerja keras dan perjuangan anggota Polri yang positif adalah dengan berjibaku melakukan penanganan dan pengendalian Pandemi Covid-19.

Diantaranya, memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, melakukan akselerasi vaksinasi dan memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, Sigit berharap dengan adanya tindakan tegas kepada oknum polisi yang melanggar aturan dapat memberikan efek jera. Mengingat, kelakuan dari oknum tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang selama ini telah mendapatkan tren positif.

“Saya tidak mau kedepan masih terjadi hal seperti ini, dan kita harus melakukan tindakan tegas.

Karena kasihan anggota kita yang sudah kerja keras, yang cape yang selama ini berusaha berbuat baik, terus kemudian hancur gara-gara hal-hal seperti ini. Tolong ini disikapi dengan serius, kemudian lakukan langkah-langkah konkret yang baik,” ujar eks Kabareskrim Polri itu.

Sigit memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang selama ini telah berjuang dan bekerja keras yang menjaga nama baik institusi, serta bekerja untuk kepentingan Bangsa Indonesia. Ia berharap, perilaku oknum tersebut tak mengendorkan semangat personel yang telah bekerja baik selama ini.

“Saya berikan apresiasi atas kerja keras, tetap semangat dan yakini apa yang dilakukan dilapangan benar sesuai SOP. Namun bila ada kesengajaan dan pelanggaran dari oknum yang bisa menjatuhkan marwah institusi, maka saya minta tak ada keraguan untuk memberikan tindakan tegas,” ucap Sigit.

Oleh karena itu, Sigit menegaskan, kedepannya seluruh jajaran Polri harus mampu membaca situasi kapan harus mengedepankan pendekatan humanis, dan kapan harus melakukan tindakan tegas.

“Jadi lakukan langkah-langkah kapan rekan-rekan harus humanis, kapan rekan-rekan laksanakan langkah-langkah tegas dilapangan sebagaimana SOP yang berlaku. Itu semua ada ukuran,” tutur Sigit.

Sementara itu, Sigit juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan masukan dan kritiknya. Menurutnya, semua aspirasi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi demi kebaikan dan kemajuan Polri.

Sigit memastikan, Polri lembaga yang terbuka, sehingga tidak anti-kritik, apalagi masukan yang sifatnya membangun untuk menjadikan lebih baik lagi kedepannya.

“Jangan anti-kritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik,” jelas Sigit.(Humas Polri/Wisnu)

Editor  : Ansori

0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Jika tidak ada aral melintang Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid dijadwalkan terbang ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) pada pekan pertama November 2021 mendatang.

Keberangakatan Dulmusrid bersamaan dengan rombongan Presiden Indonesia Joko Widodo, yang akan meresmikan the Indonesian Day di Dubai serta membawa hasil perundingan Indonesia-UAE Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA) untuk difinalisasikan. Informasi tersebut disampaikan Bupati Selasa (19/10/2021).

“Kami dari Aceh ada Pak Gubernur, Stafsus, Kadis Pariwisata Aceh, Kadis Perizinan Aceh, pimpinan DPRA dan saya diundang Pak Presiden ke UEA,” kata Dulmusrid.

Agendanya adalah penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) investasi Murban Energy perusaan asal UEA di destinasi wisata Kepulauan Banyak dengan Gubernur Aceh.

Investasi tersebut diperkirakan senilai Rp 7 triliun. Untuk menjadikan Kepulauan Banyak, Maldives kedua di dunia. Dengan membangun resort mewah serta fasilitas lainnya.

“Agendanya penandatangan MoU oleh Pak Gubernur dan investor UEA,” ujar Dulmusrid.

Terkait agenda tersebut, Dulmusrid meminta doa dari seluruh masyarakat Aceh Singkil.

Agar terlaksana dengan baik demi kemajuan Aceh Singkil khususnya, Aceh dan Indonesia umumnya.

Usaha, sebut Dulmusrid, sudah dilakukan baik oleh Pemerintah Pusat, Aceh dan pemerintahannya. Namun tanpa doa seluruh rakyat Aceh Singkil, sulit terkabul.

“Mohon doa dan dukungannya dari rakyat Aceh Singkil, agar semua urusan ini lancar,” kata Bupati. (Salomo)