0

Suara Indonesia News – Baturaja OKU. PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Bersama Kapolres OKU AKBP. Danu Agus Purnomo, S.I.K dan Ketua DPRD OKU Ir. H Marjito Bachri, Meninjau Lokasi Banjir di Kecamatan Muara Jaya, Pengandonan dan Semidang Aji Kabupaten  OKU. (Senin, 18/10/2021).

PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., bersama Forkopimda OKU, setelah mengikuti Rapat Paripurna DPRD OKU langsung meninjau lokasi bencana banjir di 3 Kecamatan untuk memberikan bantuan serta memastikan penanganan berjalan dengan baik.

Peninjauan lokasi banjir berlangsung dari siang hari hingga larut malam, dimulai dari Desa Lontar Kecamatan Muara Jaya yang menyebabkan 16 rumah terdampak banjir dan putusnya jembatan gantung penghubung Desa Lontar Kecamatan Muara Jaya dan Desa Tangsi Lontar Kecamatan Pengandonan.

Pada kesempatan ini PLH Bupati OKU bersama Kapolres dan Ketua DPRD OKU memberikan bantuan sembako kepada korban banjir serta mendorong percepatan penyelesaian jembatan beton permanen yang dibangun Pemprov Sumsel disebelah jembatan gantung yang rusak.

Selanjutnya PLH Bupati OKU beserta Forkopimda OKU meninjau lokasi banjir di Desa Lubuk Tupak dan Muara Saeh, rumah terdampak banjir di Desa Muara Saeh sebanyak 40 rumah (sudah kering) dan 100 rumah di Desa Lubuk Tupak (sudah kering) serra jembatan gantung putus di Desa Lubuk Tupak, pada kesempatan ini PLH Bupati OKU beserta Forkopimda OKU menyerahkan bantuan sembako 140 paket dan jembatan gantung akan diperbaiki melalui Dinas PU PR Kabupaten OKU dibantu masyarakat Desa setempat.

Kemudian PLH Bupati OKU beserta rombongan meninjau jembatan kisiran di Desa Gunung Meraksa Kecamatan Pengandonan yang menghubungkan Kecamatan Pengandonan dan Kecamatan Ulu Ogan, jembatan beton, oprit jembatan amblas, tidak dapat dilewati kendaraan roda empat dan roda dua, jembatan ini dibangun oleh Pemprov Sumsel, solusinya diusulkan kepada Gubernur Sumsel untuk membangun baru jembatan tersebut.

Setelah itu rombongan menuju Desa Tubohan Kecamatan Semidang Aji untuk meninjau jembatan gantung putus yang merupakan akses menuju persawahan masyarakat, solusinya akan dibangun lebih awal melalui APBD Kabupaten OKU Tahun 2022.

PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Memerintahkan kepada OPD terkait untuk segera melakukan langkah strategis dengan melakukan perbaikan terhadap fasilitas umum yang rusak akibat banjir seperti jembatan gantung yang ada di Desa Lontar Kecamatan Muara Jaya yang terputus merupakan akses utama masyarakat dua Desa dari dan menuju Desa Lontar dan Desa Tangsi Lontar.

Berdasarkan data yang dilaporkan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten OKU tercatat  sementara 140 rumah terendam banjir dan sejumlah jembatan gantung terputus serta fasilitas umum yang terkena dampak oleh banjir bandang di Kecamatan Muara Jaya yakni 3 desa, yaitu desa Lubuk Tupak, Muara Saeh dan Lontar.

Pemerintah juga nantinya akan berkordinasi kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat untuk pembangunan jembatan yang terputus agar dapat diselesaikan secepat mungkin karena melihat jembatan ini adalah akses jalan masyarakat dan para petani yang ada di Kecamatan Muara Jaya dan untuk sementara ini masyarakat Kecamatan Muara Jaya dihimbau agar selalu berhati-hati karena melihat cuaca yang telah memasuki musim penghujan ini agar kiranya selalu memantau keadaan luapan sungai di sekitar Desa.

Acara dilanjutkan dengan memberikan bantuan berupa 140 Paket Sembako oleh PLH Bupati OKU dan Kapolres OKU beserta  Ketua DPRD OKU Kepada korban yang terdampak bencana banjir yang ada di Kecamatan Muara Jaya.

Turut hadir, Ketua DPRD OKU, Kapolres OKU, Mewakili Dandim 0403 OKU, Asisten I Setda OKU, OPD Terkait, Pimpinan Bank BPR BTA dan Bank Sumsel Babel, Muspika Muara Jaya dan Pengandonan, Muspika Semidang Aji, serta Undangan Lainnya. (FA)

0

Suara Indonesia News – Baturaja OKU. PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Memberikan Bonus Kepada Atlet Anggar Kabupaten OKU Peraih Medali Emas Pada PON Ke-XX Papua Bertempat di Rumah Dinas Bupati OKU, Senin (18/10/2021).

PON ke-XX Papua tahun 2021 mempertandingkan sebanyak 56 cabang olahraga, salah satunya adalah cabang olahraga anggar. Pada cabang olahraga anggar ini, Provinsi Sumatera Selatan berhasil meraih 2 medali emas, 1 medali perak, dan 1 medali perunggu.

Salah satu atlet anggar Provinsi Sumatera Selatan yang ikut menyumbangkan dua medali emas, dia adalah Ricky Dishullimah yang merupakan putera daerah Kabupaten OKU, tepatnya dari Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur. Ricky Dishullimah  putera dari bapak Abdullah dan ibu Nafisah yang saat ini mengenyam pendidikan di Sekolah Olahraga Negeri Sriwijaya dibawah binaan Dinas Pemuda Olahraga Provinsi Sumsel.

Atas keberhasilan Ricky Dishullimah ini, masyarakat Kabupaten OKU mengucapkan terima kasih, dan merasa bangga serta mengapresiasi atas keberhasilan putera daerah Kabupaten OKU yang telah menorehkan tinta emas di bidang  olahraga dalam hal ini telah menyumbangkan medali emas cabang olahraga anggar pada PON Papua ke-XX tahun 2021. Prestasi ini membawa nama harum Kabupaten OKU di bidang olahraga pada tingkat Nasional.

Sebagai apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas nama pribadi, Pemerintah Daerah, dan masyarakat Kabupaten OKU, PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., didukung oleh PT. BPR Baturaja memberikan penghargaan dan bonus sebesar Rp.15.000.000.

PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Mengucapkan terima kasih kepada Ricky Dishullimah yang telah berhasil menyumbangkan medali emas untuk Provinsi Sumatera Selatan pada perhelatan olahraga bergengsi tingkat Nasional, yaitu PON Ke-XX di Papua.

Pencapaian ini, tentunya tidak terlepas dari tekad semangat dan kerja keras serta latihan yang terus dilakukan sehingga bisa berhasil meraih prestasi yang tertinggi dengan meraih medali emas.

Pada kesempatan ini, Edward Candra mengatakan Pemerintah Daerah terus mensupport dan membina atlet-atlet olahraga sehingga dapat berkiprah di tingkat Provinsi maupun Nasional.

Keberhasilan Ricky Dishullimah ini diharapkan dapat memacu dan menjadi inspirasi bagi atlet-altet cabang olahraga anggar dan cabang olahraga lainnya baik di tingkat Provinsi dan khususnya di Kabupaten OKU.

Edward Candra berpesan agar terus mengasah kemampuan untuk mempersiapkan diri pada event-event olahraga lainnya.  Keberhasilan ini agar dapat ditularkan kepada atlet-atlet baik di tingkat Provinsi Sumsel maupun di Kabupaten OKU.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten OKU terus mensupport, melalui Dispora agar terus berkoordinasi dengan KONI untuk  menggerakkan cabor anggar ini dengan harapan dapat menjadi atlet andalan kabupaten OKU.

Pada kesempatan ini, Ricky akan memajukan cabang olahraga khususnya anggar di Provinsi Sumsel dan di Kabupaten OKU. Disamping itu mengharapkan kepada Pemerintah dapat memberikan lapangan kerja untuk kelangsungan masa depan, terutama tidak aktif lagi sebagai seorang atlet.

Yang cukup menarik pada acara ini, PLH Bupati OKU memberikan jam tangan kesayangannya kepada Ricky Dishullimah.

Hadir pula pada acara ini pengurus Ikasi Sumsel, pengurus KONI Kabupaten OKU, Dirut BPR Baturaja, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga beserta jajaran. (FA)

0

Suara Indonesia News – Baturaja OKU. PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menghadiri Rapat Paripurna Ke-XV DPRD Kabupaten OKU Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2021 Dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi DPRD OKU terhadap Raperda Eksekutif Kabupaten OKU dan Pendapat Bupati OKU terhadap Raperda Inisiatif DPRD OKU Tahun 2021 Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU. (Senin,18/10/2021).

Rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD OKU, Yoni Risdianto, SH, Menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna DPRD OKU adalah pandangan umum fraksi DPRD OKU terhadap Raperda Kabupaten OKU Tahap Satu.

7 Raperda Eksekutif dan 1 Raperda Inisiatif Kabupaten OKU Tahap I, Antara lain, Raperda tentang Peningkatan Disiplin, Penegakkan Hukum, Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular, Raperda tentang Pembentukan Desa Sinar Bakti Kecamatan Sinar Peninjauan, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten OKU, Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar

Rakyat, Pusat Pembelanjaan, dan Toko Swalayan serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembangunan Gedung dan Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pandangan Umum Fraksi DPRD OKU terhadap 7 Raperda Eksekutif dan 1 Raperda Inisiatif Kabupaten OKU Tahap Satu.

  1. Pandangan Umum Fraksi Demokrat DPRD OKU dibacakan oleh Yopi Sahrudin, S.Sos.
  2. Pandangan Umum Fraksi PDIP dibacakan oleh H. Azuzandri, SH.
  3. Pandangan Umum Fraksi Amanat Nasional dibacakan oleh Ledi Patra, SP., M.Si.
  1. Pandangan Umum Fraksi Gerindra Sejahtera dibacakan oleh Naproni, ST., M.Kom.
  2. Pandangan Umum Fraksi Nasional Bintang Persatuan dibacakan oleh Ir. H. Syaifudin, AB.
  3. Pandangan Umum Fraksi PKB dibacakan oleh Robi Vitergo, ST.
  4. Pandangan Umum Fraksi Golkar dibacakan oleh Zaplin Ipani, SE.
  5. Pandangan Umum Fraksi Hanura dibacakan oleh Joni Awaludin, S.I.Kom.

 

Pendapat Bupati OKU terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten OKU, Sehubungan dengan Raperda Inisiatif Anggota DPRD OKU pada tanggal 15 Oktober 2021 telah dilakukan rapat pembahasan dalam rangka menyusun pendapat Bupati OKU dengan melibatkan Perangkat

Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU yang terkait dengan materi muatan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD OKU.

Acara dilanjutkan dengan pemberian penghargaan dari DPRD OKU kepada Kapolres OKU, AKBP. Danu Agus Purnomo, S.IK dan Kasat Lantas Polres OKU, AKP. Sutrisman, SH, MH., Atas keberhasilan dalam menciptakan keamanan, keselamatan dengan telah diamankannya pemasok knalpot brong yang meresahkan masyarakat, sehingga Kabupaten OKU terhindar dari polusi suara.

Acara dihadiri oleh, Forkopimda OKU/Mewakili, Ketua DPRD OKU, Wakil Ketua II DPRD OKU, Anggota DPRD OKU,

Sekda OKU, Para Asisten Setda OKU, Para Staf Ahli Bupati OKU, Para Kepala OPD, Para Kabag dan Camat, Dan Subdenpom, Benglap.Baturaja, BUMN/BUMD serta Undangan Lainnya. (FA)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Tahapan Pilwu serentak saat ini penetapan calon Kuwu yang berhak ikut kontestasi Pilwu serentak tahun ini, begitu juga Desa Bangodua yang tahun ini akan mengadakan Pilwu. PPS Desa Bangodua yang dipimpin Sugiharto juga melakukan kegiatan penetapan calon Kuwu yang ikut dalam Pilwu dan penentuan nomer tiap calon.

Acara dilaksanakan di aula Desa Bangodua (Senin, 18-10-2021), yang dihadiri unsur muspika, Camat Dedi Susilo tidak hadir diwakili Kasi Pemerintahan, juga dari Koramil dan Kapolsek Klangenan, serta 5 balon kuwu yang akan ditetapkan didampingi tim sukses, sementara massa pendukung tidak diijinkan masuk hanya ada di luar halaman kantor Desa.

Calon Kuwu yang ditetapkan PPS sesuai hasil pengundian nomor yang dilakukan masing-masing, nomor satu Uni, nomor dua Nur Kamali, nomor tiga Miskad, nomor empat Sukarya Ana Kuwu petahana dan nomor lima Mohammad Adnan. Kelima balon (bakal calon) sudah melalui tahapan verifikasi data dan ditetapkan menjadi calon Kuwu desa Bangodua, sesuai tahapan yang diatur dalam Perbup nomer 74.

Untuk kegiatan kampanye akan diatur kemudian setelah ada pembekalan sesuai tahapan dan saat ini hanya penetapan dan pengundian nomor saja. Untuk acara penyampaian visi dan misi sesuai aturan Perbup tiap calon hanya menyerahkan visi misinya saja tidak dilakukan dalam sebuah forum, urai Sugiharto saat wawancara dengan media usai acara.

Lebih lanjut Sugiharto menjelaskan untuk penyampaian visi dan misi akan dilakukan saat kampanye dan PPS akan membantu dengan membuatkan spanduk berisi visi dan misi calon Kuwu.

Harapan Sugiharto sesuai Perbup Pilwu bisa berjalan aman dan sehat, semua calon mentaati aturan Prokes yang ditetapkan. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Bupati Cirebon Drs. H Imron, M.Ag menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw di Makam As-Syarif Al Habib bin Thoha, Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Senin (18/10/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Imron berterima kasih kepada panitia yang telah kreatif menggandeng pelaku UMKM mengadakan kegiatan dengan menggerakkan ekonomi Kabupaten Cirebon.

Imron menyampaikan, ekonomi harus terus dibangun lantaran dampak Covid-19 bukan hanya sisi kesehatan, tetapi berdampak pula terhadap aspek lainnya, seperti ekonomi.

“Kami menyambut baik kegiatan seperti ini. Banyak UMKM bergerak di sini. Selain itu, peringatan maulid kali ini juga harus membuat kita berpikir ke belakang mengenai perjuangan habib untuk kita perjuangkan ruhnya pada zaman sekarang,” kata Bupati Imron saat memberikan sambutannya.

Imron menambahkan, Rasulullah Saw melalui banyak rintangan dalam mendirikan Agama Islam.

“Di era sekarang ini, negara kita yang sudah terbuka bisa bersaing dengan negara lain. Artinya kesempatan untuk ekonomi maju terbuka, tetapi tantangan juga banyak. Nah, ini bagaimana caranya agar UMKM Cirebon jangan kalah, agar ekonomi maju,” ungkapnya.

Imron berharap, di samping perayaan maulid saat pandemi ini, selain berikhtiar, masyarakat juga harus berdoa kepada Allah agar dapat eksis dan ekonomi Kabupaten Cirebon bisa tumbuh. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. DPRD Kabupaten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembacaan Hantaran Bupati Cirebon terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD setempat, Senin (18/10/2021).

Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE, M.Si yang membacakan Hantaran Bupati Cirebon terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2022 menyebutkan, Proses Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2022 telah diawali dengan Nota Kesepakatan KUA/PPAS antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Selanjutnya, kepala perangkat daerah kemudian menyusun rencana kerja dan anggaran yang merupakan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2022.

“Substansinya rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2022 memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa dalam penyusunan APBD penganggaran pengeluaran daerah harus sesuai dengan kepastian ketersediaan dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup,” katanya.

Wabup Ayu sapaan akrabnya menjelaskan, rancangan APBD tahun anggaran 2022 telah memperhatikan prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah yang telah disesuaikan dengan kodefikasi, klasifikasi, nomenklatur baru yang telah dimutakhirkan.

Menurutnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2022 terdapat sumber sumber pendapatan  diantaranya dari

“Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 3,3 triliun lebih. Terdiri dari pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar Rp 710 miliar lebih yang bersumber dari pajak daerah Rp 261 miliar lebih, retribusi daerah Rp 17 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 9 miliar lebih, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 422 miliar lebih,” kata Ayu.

“Ada juga dana transfer direncanakan sebesar Rp 2,6 triliun lebih terdiri atas transfer pemerintah pusat sebesar Rp 2,2 triliun lebih yang meliputi dana perimbangan, dana insentif daerah, dana desa, dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 362 miliar lebih yang merupakan dana bagi hasil pajak daerah,” tambah Ayu.

Selain itu, kata Ayu, untuk Belanja Daerah, dianggarakan sebesar Rp 3,4 triliun lebih yang diperioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.

“Di situ meliputi pelayanan dasar, urusan wajib tidak berkaitan dengan urusan dasar, unsur pilihan, urusan pendukung, unsur pengawasan, urusan kewilayahan dan pemerintah umum, tetapi tetap menyediaan anggaran penanganan pandemi Covid-19, ” katanya.

“Ada beberapa belanja daerah yang meliputi, belanja operasi, belanja pegawai, belanja gaji, tambahan penghasilan ASN, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja dan pertimbangan objektif lainnya,” tambah Ayu.

Ayu mengungkapkan, pemerintah daerah juga melakukan belanja modal untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan lainnya.

“Untuk belanja modal kami anggarkan sebesar Rp 230 miliar lebih, yang meliputi belanja modal tanah, belanja modal peralatan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan dan jaringan, dan belanja aset lainnya,” ujar Ayu.

Namun demikian, kata Ayu, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga tetap menganggarkan untuk dana tidak terduga pada anggaran tahun 2022 mendatang.

“Dana tidak terduga dapat digunakan  apabila terjadi keadaan darurat,  bencana alam, non alam bencana sosial seperti sekarang yakni pandemi Covid-19, ” katanya. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Lhokseumawe. Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengunjungi dan menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran rumah di Kecamatan Keuramat dan Kuta Makmur, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Senin (18/10/2021).

Di Kecamatan Simpang Keuramat, Kapolres Lhokseumawe mendatangi lokasi rumah yang terbakar milik Anwar bin Mahyeddin (34) warga Dusun Blang Kruet, Desa Meunasah Dayah. Selain itu, Kapolres juga menyerahkan santunan dan sembako kepada korban.

Kepada korban, AKBP Eko Hartanto mengatakan, turut prihatin atas musibah tersebut dan meminta korban agar tetap sabar dan ikhlas menghadapi musibah ini.

“Ada sedikit bantuan yang saya antar, mohon diterima, semoga dapat membantu meringankan beban keluarga. Tetap sabar dan ikhlas, ini adalah cobaan dari Allah SWT,” ujar Kapolres Lhokseumawe.

Selain di Kecamatan Simpang Keuramat, pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini juga membesuk, Samsuar (35) dan istrinya warga Dusun Alue Sagoe Weng, Kecamatan Kuta Makmur.

Kedua warga ini, mengalami luka bakar saat berusaha memadamkan api ketika terjadi peristiwa kebakaran rumahnya pada Kamis (14/10/2021) lalu. Saat ini, kedua korban masih dalam perawatan medis di RSUD Cut Meutia, Buket Rata, Kota Lhokseumawe.

Salah satu korban kebakaran rumah, Samsuar mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Lhokseumawe yang telah menyempatkan diri melihat langsung kondisinya dan istri serta memberikan bantuan.

“Terima kasih Bapak Kapolres Lhokseumawe, ini sudah sangat membantu keluarga kami pasca musibah kebakaran. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak,” pungkasnya. (Rizal)

0

Oleh : Daniel Pandu A., S.H.

Suara Indonesia News – Jakarta. Akhir-akhir ini Marak terjadi Permasalahan / Sengketa antar Warga baik itu Permukiman Perumahan ataupun Permukiman Non Perumahan mengenai penggunaan Akses Jalan untuk Lahan Parkir Kendaraan atau Akses Jalan yang digunakan untuk Kepentingan Pribadi (misalnya menaruh suatu barang / benda pada Akses Jalan Umum). Perihal hal ini bagaimana Kita menyikapinya selaku Warga Negara yang Baik, berikut ulasannya. (Selasa 19-10-2021)

Perlu didasari bahwa kita sebagai Warga Negara bersamaan kedudukannya dihadapan Hukum, hal ini didasari dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam pasal 27 ayat (1) berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” artinya adalah kita (Anda dan Tetangga) adalah Warga Negara yang kedudukannya sama di mata hukum dan oleh karena itu sebagai sesama Warga Negara (Anda dan Tetangga) wajib saling menghormati dan menjunjung Hak dan Kewajiban masing-masing Pihak.

Kaitannya dengan Akses Jalan yang digunakan untuk kepentingan Pribadi (sebagai Lahan Parkir,dsb) oleh seseorang Warga yang kemudian menimbulkan Permasalahan / Sengketa antar Warga Masyarakat, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam Pasal 671 mengatakan bahwa “Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan”

Oleh karena hal tersebut diatas, sudah menjadi hak Anda sebagai Warga Negara untuk mempergunakan jalan di depan rumah Anda sebagai Akses jalan bersama dan apabila terdapat tetangga Anda yang ingin mempergunakan jalan tersebut untuk memarkir mobil-mobilnya atau menggunakan Akses Jalan tersebut untuk kepentingan pribadinya yang memungkinkan membuat anda / tetangga di sekitarnya tidak nyaman atau menjadi terganggu atas hal tersebut (tanpa Izin dari semua tetangga yang berkepentingan), maka secara Hukum ada berhak Menegur baik secara Lisan dan/atau Tertulis terhadap tetangga tersebut.

Apabila telah dilakukan Teguran baik secara lisan dan/atau tertulis terhadap Tetangga tersebut yang menyebabkan ketidaknyaman yang ditimbulkan terhadap Anda dan lingkungan sekitar akibat Akses Jalan tersebut dan juga setelah upaya kekeluargaan tidak berhasil dan tidak juga ada Perubahan dari Tetangga Anda tersebut, maka Anda dapat menggugat tetangga Anda secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer yang berbunyi sebagai berikut “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”

Dalam Perbuatan Melawan Hukum  dijelaskan bahwa menurut Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”,menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:

  1. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
  2. Perbuatan itu harus melawan hukum;
  3. Ada kerugian;
  4. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
  5. Ada kesalahan.

Dari unsur-unsur diatas maka yang dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang :

  1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  2. Melanggar hak subjektif orang lain;
  3. Melanggar kaidah tata susila;
  4. Bertentangan dengan azas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

Dalam hal ini, tetangga Anda melanggar hak subjektif Anda sebagai pengguna Akses Jalan untuk dapat menggunakan dengan nyaman Akses Jalan tersebut dan tanpa ada gangguan kendaraan yang diparkir di Area Jalan tersebut. Selain itu, tetangga Anda juga melanggar azas-azas kepatutan yang terdapat di masyarakat. Karena pada dasarnya dalam kehidupan bertetangga sudah menjadi hal yang lazim bahwa tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan tetangganya. Dalam hal ini, Anda merasa dirugikan dari segi waktu Anda yang terbuang karena harus menunggu tetangga Anda memindahkan mobil. Sehingga menurut hemat penulis, Upaya Hukum yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tetangga Anda sepanjang unsur-unsur dari Perbuatan Melawan Hukum Tersebut terpenuhi.

Demikian Ulasan dari Penulis, semoga bermanfaat.