0

Suara Indonesia News – Pekanbaru. Sepandai-pandai tupai melompat suatu saat jatuh juga. Sepandai-pandai menyimpan bangkai pada akhir tercium juga.

Dua pribahasa ini rasanya cocok disematkan kepada mantan Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai berinisial HN (29) Tahun, akhirnya ditangkap Polda Riau. Ia diduga membobol uang nasabah hingga miliaran rupiah.

Penangkapan berawal dari kecurigaan Dedi Reflian selaku URC (Unit Risk Complain) yang bertugas melakukan pengawasan Bank BRI Cabang Dumai saat melakukan pemeriksaan menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama pada Senin (22/3/2021) lalu.

Atas kecurigaan itu, pihak Bank BRI Cabang Dumai membuat laporan ke Polda Riau. Usai menerima laporan, Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi pihak Bank BRI, nasabah, penelitian dan pengumpulan dokumen.

Hasil penyelidikan ditemukan USER ID 8119051 milik tersangka HN sewaktu bertugas sebagai Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai tertera pada validasi slip penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan terjadi dalam kurun waktu Januari – Maret 2021.

“Jadi tersangka HN ini, sewaktu menjadi Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai melakukan transaksi dengan memalsukan tanda tangan pemilik rekening (nasabah) pada slip penarikan,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa 21 September 2021.

Menurut Narto, tersangka HN selaku Teller menirukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dan selanjutnya menggunakan rekening penampung an Edrian Nofrialdi (teman tersangka), dimana kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka di Bank BRI dan Bank BCA.

Diterangkan Narto, Setelah penyidik melakukan perhitungan, 8 orang nasabah mengalami kerugian mencapai Rp1.264.000.000.-

“Tersangka HN ditangkap dirumahnya di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Kodya Dumai pada Kamis (16/9/2021) lalu,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Sultra tersebut.

Masih kata Narto, uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan dari rekening tabungan nasabah digunakan HN untuk pembayaran hutang karena dia menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi (keluarga).

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Lalu Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan”, tutup Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto. (Mus)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Akhir-akhir ini muncul desakan dari ICW, Aliansi Guru Besar dan lainnya, serta beberapa LSM agar Presiden mengambil alih permasalahan 56 Pegawai KPK nonaktif. Agar bisa diangkat menjadi ASN, meskipun sudah berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Desakan ini dipandang Petrus Selestinus selaku Pengamat Hukum, sangat jelas tidak ada landasan hukum. Bahkan katanya, pemaksaan ini bertujuan merusak sistem kebijakan negara dalam seleksi pengalihan Pegawai non ASN menjadi ASN. Dimana sudah baku di dalam norma, standar, kriteria dan prosedur yang tetap.

“Ada keanehan sikap sekelompok orang atau organisasi yang secara buta, tuli dan ngotot dengan cara apapun. Mereka mendukung Novel Baswedan dkk, agar harus tetap jadi penyidik di KPK. Bahkan sikap mereka sudah mengarah kepada melawan arus dengan menabrak Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi,” kata Petrus Selestinus Kordinator TPDI dan Advokad Peradi, kepada media, Senin (20/09/2021) di Jakarta.

Lebih parahnya lagi kata Petrus, kelompok pendukung Novel Baswedan Dkk membuka kantor KPK tandingan dengan nama Darurat Pemberantasan Korupsi di halaman gedung KPK. Padahal yang namanya pegawai atau karyawan itu hukumnya adalah tunduk pada sistem (norma, standar, prosedur dan kriteria), sebagai suatu kebijakan yang mengikat.

“Jika tidak sepakat maka bisa ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai jalan keluar. Namun sikap ini tidak ditempuh, bahkan yang ditonjolkan adalah aksi-aksi untuk menciptakan “trial by the press” untuk menghakimi Firli Bahuri. Tentu ini merupakan cikal bakal dari sikap intoleran terhadap hukum negara,” tegas Petrus.

Karena itu menurutnya, persoalan seseorang atau lebih gugur dalam sebuah tes apapun, termasuk Tes TWK, itu adalah persoalan biasa. Dimana nantinya dilanjutkan dengan upaya hukum yang tersedia untuk menuntut hak.

“Novel Baswedan dkk malah memilih jalan “trial by the press” menghakimi Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK. Agar dinilai tidak becus mengurus nasib mereka,” tandasnya.

Kata Petrus, Presiden Jokowi tidak perlu bertemu Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM terkait pemberhentian 56 Pegawai KPK. Sebab kata Petrus, Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM menjadi kontraproduktif ketika diperhadapkan pada ketentuan pasal 17, 18 dan 19 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Yang mana menyerahkan penilaian atas tindakan pejabat negara pada Pengadilan bukan pada Komisi Negara.

“Jika Presiden Jokowi sampai mengakomodir Rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM. Maka hal itu akan menjadi preseden buruk, menjadi budaya hukum yang tidak mendidik,” jelasnya.

Bahkan kata Petrus, bisa mengganggu kohesivitas ASN seluruh Indonesia, setidak-tidaknya di KPK. Dimana yang sudah dinyatakan tidak lolos TWK, masih diperbolehkan menjadi ASN.

“Selama ini timbul kesan seakan akan hanya Novel Baswedan dkk. yang paling berprestasi dalam menentukan sukses tidaknya KPK memberantas korupsi. Ini cara pandang yang keliru, karena selama 18 (delapan belas) tahun perjalanan KPK, upaya pemberantasan korupsi masih gagal,” ungkapnya.

Lanjut Petrus, kegagalan itu antara lain disebabkan dari dalam KPK, yaitu terjadi praktek tebang pilih, praktek jual beli pasal atau tukar guling pasal sangkaan dll.

Karena itu, fenomena dimana sekelompok orang bersama Novel Baswedan dkk. Secara berlebihan menyikapi soal TWK yang makin lama mengarah kepada perilaku “intoleran” yaitu memaksakan kehendak meski harus melawan hukum.

“Mendesak Presiden Jokowi mengambil alih permasalahan dan mengangkat Novel Baswedan dkk menjadi ASm adalah proses pemaksaan kehendak. Oleh karena itu Presiden Jokowi tuntutan Novel Baswedan Dkk harap diabaikan atau ditolak,” tegas Petrus menutup pernyataannya.

Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP

0

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Polres Nias Selatan gelar Apel Patuh Toba 2021 bertempat di halaman Mapolres Nias Selatan di Jalan Mohammad Hatta No.1 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Senin ( 20/09/2021).

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Antonius Hendra Prasetyo, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H.Nainggolan, S.H.,SIK.,MM, Sekda Kabupaten Nias Selatan Ir.Ikhtiar Duha,MM, Kasi Intel Satria Putra Zebua,S.H, dan seluruh PJU Polres Nias Selatan, mewakili Danramil 12/TD Peltu Suhendra Hutabarat.

Pelaksanaan Apel Pasukan Patuh Toba tersebut Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H.Nainggolan bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Kapolres Nias Selatan menjelaskan bahwa Kegiatan Apel gelar pasukan operasi “Patuh Toba – 2021” ini berdasarkan surat telegram Kapolri nomor : st/ 850/ ix/ ops.1.3./ 2021 tanggal 13 september 2021 tentang direktif / Rencana Garis Besar (RGB) pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan “ Patuh – 2021

“Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H.Nainggolan pada  arahannya mengucapkan terima kasih atas kesiapan dan kesiap siagaan para personel yang hadir dan akan melaksanakan tugas operasi Patuh Toba 2021, dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di provinsi Sumatera Utara,” Ucapnya.

Lanjutnya Kapolres mengatakan bahwa Operasi ini akan dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 20 september sampai dengan 03 oktober 2021, dengan melibatkan personel Polda Sumut sebanyak 1.295 (seribu dua ratus sembilan puluh lima Orang ) personel dengan perincian 100 (seratus) personel dari satgas polda dan 1.195 (seribu seratus sembilan puluh lima) dari satgas kewilayahan.

Tambahnya, Kapolres mengatakan bahwa pandemi covid-19 di Indonesia dan Provinsi Sumatera Utara pada beberapa minggu terakhir ini mulai membaik, dengan menurunnya angka konfirmasi positif, meningkatnya angka kesembuhan dan turunnya angka meninggal dunia akibat covid-19, namun kita tidak boleh lengah dalam penanganan pandemi covid-19. Berdasarkan data yang ada, bahwa pada tahun 2020, jumlah kejadian laka lantas sebanyak 6.083 (enam ribu delapan puluh tiga) kejadian.

Hal ini terjadi trend penurunan sebanyak 497 (empat ratus sembilan puluh tujuh) kejadian atau sebesar 7,55 % (tujuh koma lima puluh lima persen), bila dibandingkan pada tahun 2019 yang lalu, terangnya.

Kejadian laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada tahun 2020 berjumlah 1.670 (seribu enam ratus tujuh puluh) kejadian. dalam hal ini, terjadi trend penurunan sebanyak 61 (enam puluh satu) kejadian atau sebesar 3,52% (tiga koma lima puluh dua persen), bila dibandingkan pada tahun 2019 yang lalu, jelasnya.

Kapolres Nias Selatan juga menjelaskan tentang penindakan berupa tilang pada tahun 2020 tercatat sebanyak 92.099 (sembilan puluh dua ribu sembilan puluh sembilan) tilang. dalam hal ini, terjadi trend penurunan sebanyak 162.608 (seratus enam puluh dua ribu enam ratus delapan) tilang, atau sebesar 63,84% (enam puluh tiga koma delapan puluh empat persen), bila dibandingkan pada tahun 2019,” Paparnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa sasaran operasi “Patuh Toba – 2021” yakni para pelaksana operasi mampu mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan serta gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas, bahkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, selain itu pada situasi pandemi covid-19 saat ini, diharapkan para pelaksana operasi mampu memberikan edukasi serta mengantisipasi tempat yang berpotensi menjadi tempat penyebaran virus covid-19.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2021 ini Kapolres Nias Selatan tekankan bahwa pelaksanaan operasi Patuh Toba – 2021 yaitu :

1. berikan edukasi protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial, pembagian masker dan pemasangan stiker yang mengajak masyarakat agar memakai masker.

2. laksanakan kegiatan dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk menciptakan rasa simpati kepada Polri

3.Laksanakan kegiatan penyuluhan tentang penerapan protokol kesehatan dan cara aman dalam berlalu lintas kepada masyarakat; dan

4.Tidak melaksanakan razia maupun memeriksa surat – surat kenderaan bermotor ataupun tindakan lainnya yang membuat masyarakat menjadi tidak simpatik.

Kepada personil yang akan melaksanakan tugas pada operasi patuh toba – 2021, untuk bekerja secara profesional, bermoral dan humanis untuk mendapatkan simpati dari masyarakat, sehingga operasi ini dapat berjalan tertib, lancar dan mendapatkan keberhasilan. Tingkatkan kewaspadaan diri para personel dalam bertugas dengan tetap mengantisipasi segala bentuk teror dari pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya mengakhiri. Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon.    Kemampuan intelektual dan konsep program-program kerja yang dilaksanakan  Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. Perlu di acungin jempol. Konsep kerjanya dalam melaksanakan sebuah tugas di rancang dan dirumuskan dengan tepat. Dalam apel jam pimpinan pagi ini, memimpin apel seluruh angggota Polri dan ASN Polres Cirebon Kota. Bertempat di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (20/09-2021) jam 08.00 wib.

Dalam amanatnya Kapolres Cirebon kota AKBP M. FAHRI Siregar, SH., S.IK., MH. menyampaikan ” ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Alhamdulillah situasi Kamtibmas kita selama saya bertugas sebagai Kapolres Cirebon kota  masih relatif kondusif. Beberapa kegiatan kita lalui dari mulai kegiatan gerai vaksinasi, pengamanan pendaftaran kuwu dan juga KRYD malam minggu,” ujarnya mengawali sambutannya.

Lanjut Fahri “Kegiatan patroli khususnya malam minggu, sangat penting karena mobilitas masyarakat cukup tinggi. Sehingga diperlukan antisipasi terkait curas, curat, curanmor dan tawuran. Kepada anggota yang laksanakan patroli , silahkan keluar mako dan stanby di jalan raya termasuk jika istirahat dan nyalakan lampu rotator sebagai wujud polisi hadir dan ada untuk melayani masyarakat,” jelas alumni Akpol 2002 ini.

“Selanjutnya hari ini kita akan menjalankan program 100 tajuk -1.000 Quran. Program ini dalam rangka upaya kita mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan juga mendekatkan diri kepada masyarakat.”

Program lain yaitu “program tombo ati artinya itu adalah kotak amal yang kita siapkan di Polres dan Polsek jajaran. Bagi anggota yang akan menyisihkan sebagian rejekinya untuk beramal silahkan dimasukkan dalam celengan tombo ati tersebut. Karena rejeki yang ada dan kita terima sebagian milik orang lain yang Allah titipkan pada kita. Semoga semua anggota bisa mendukung program-program tersebut. Mudah-mudahan ini akan membawa berkah buat kita semua. Dengan kita bersedekah hal itu adalah bagian menyejukkan hati kita,” jelas AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH.

Apel pagi turut hadir wakapolres cirebon kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK, para Kabag, para Kasat dan para Kapolsek jajaran, serta perwakilan perwira dan anggota polri juga ASN masing-masing fungsi. Dalam kegiatannya menerapkan protokol kesehatan, tutup Iptu Ngatidja, SH.MH. Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Cirebon. Secara rutin Polres Cirebon Kota melaksanakan kegiatan pemberian Bansos kepada warga yang kurang mampu terdampak pandemi Virus Corona19 di Wilkum Polres Cirebon. Senin (20/9-2021)

” Pandemi covid19 terus dan masih menyebar, kita semua harus selalu waspada dan menerapkan prokes. Jangan lupa selalu memakai masker. Saat ini kita akan berbagi sembako berupa beras. Semoga kehadiran kita membawa harapan dan kebahagiaan serta berkah dan pahala “, ungkap Kapolres Ciko AKBP M. FAHRI SIREGAR, SH.S.IK.MH melalui Kasi Humas Ciko.

” saat ini, polres Cirebon Kota telah melaksanakan pemberian Bansos Sebanyak 2 Kegiatan, yang berupa 35 Paket Beras 175 Kg di berikan kepada masyarakat yang tidak mampu yang terdampak Pandemi Virus Corona 19 antara lain Kepada warga rw 03 Karangdawa Barat Kel. Pegambiran Kec.Lemahwungkuk sebanyak 25 paket beras @ 5 Kg dan Kepada warga Desa Klayan Kec. Gunungjati Kab. Cirebon sebanyak 10 Paket Beras @ 5 Kg. Jelas IPTU NGATIDJA. SH.MH.

Kegiatan ini melanjutkan apa yang sudah bapak Kapolres Cirebon Kota Laksanakan Selama Beliau Berdinas di Polres Cirebon Kota dengan Berbagi kepada Sesama Secara Langsung. Karena rejeki yang ada pada kita, adalah sebagian milik orang lain. Tutup IPTU NGATIDJA. SH.MH. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Gresik. Operasi Tumpas Narkoba membuahkan hasil dengan dilaksanakan Press Release Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 di Halaman Polres Gresik, Senin (20/09/2021).

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis S.H., S.I.K., M.Si., pimpin langsung giat press realese didampingi Kasat Narkoba AKP Irwan Tjatur Prambudi, M.H., juga Kanit Reskrim Jajaran Polsek jajaran Polres Gresik.

Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun 2021 di wilayah Hukum Polres Gresik dengan target dari Polda Jatim sebanyak 5 Kasus. “Dimana Polres Gresik dalam pelaksanaannya berhasil ungkap kasus sebanyak 23 kasus
dan 25 orang tersangka juga barang bukti Shabu sebanyak 22.04 Gram serta Pil Double L sebanyak 60 butir,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis kepada media, Senin (20/09/2021).

Dengan hasil ungkap kasus tersebut, “Maka Polres Gresik dapat menambah 18 kasus dari yang ditargetkan oleh Polda Jatim sebanyak 5 kasus,” imbuhnya mantan Kapolres Ponorogo.

Alumni Akpol 2002 menambahkan, adapun dari 25 orang tersangka kami jerat atau kenakan ancaman hukuman antara lain sebagai berikut :

Sebanyak 20 orang tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Sebanyak 3 orang tersangka dijerat Pasal 132 Ayar 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah).

Sebanyak 1 orang tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah).

Sebanyak 1 orang tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2008 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Keberhasilan Polres Gresik dalam melakukan ungkap Kasus Narkoba selama ini berkat bantuan partisipasi masyarakat dan instansi terkait,” terang Kapolres Gresik.

Dalam kesempatan ini, kata AKBP Mochamad Nur Azis, saya himbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Gresik agar menghindari terkait penyalahgunaan Narkoba dan mari kita ciptakan Kabupaten Gresik Zero Narkoba. (Hari Riswanto)

0

Suara Indonesia News – Tuban. Perencanaan permasalahan stunting merupakan masalah serius dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Tantangan tersebut harus ditangani dengan baik untuk mencetak generasi unggul, berdaya saing, dan berkualitas.

Kabupaten Tuban saat ini tengah fokus dalam penanganan stunting. Meski angka stunting di bawah nasional, namun tidak menjadi pengecualian dalam penanganan stunting dengan optimal melalui program kolaboratif antar OPD.

Stunting adalah kondisi yang ditandai ketika panjang atau tinggi badan anak kurang jika dibandingkan dengan umurnya. Kondisi fisik anak mengalami gangguan pertumbuhan, sehingga menyebabkan tubuhnya lebih pendek ketimbang teman-teman seusianya.

Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kementerian Desa, Agus Wahid, saat siaran di Radio Pradya Suara dalam program Monday Talk, Senin (20/09/2021).

Menurut Agus Wahid, berdasarkan Permen Desa PDTT Nomor: 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, salah satu prioritas nasional skala desa adalah penanganan stunting. Untuk itu, diminta Pemdes lebih serius dalam menangani problema itu melalui penambahan alokasi dana desa di APBDes.

Desa juga harus memfasilitasi Kader Pembangunan Manusia yang telah ada di desa. Mereka harus dioptimalkan dalam menjalankan lima paket layanan konvergensi stunting.

“Paket itu meliputi Layanan Kesehatan Ibu dan Anak, Integrasi Konseling Gizi, Air Bersih dan Sanitasi, Perlindungan Sosial, dan Layanan PAUD. Semuanya harus digarap oleh lintas OPD. Kolaborasi antar instansi sangat dibutuhkan, sebab kami kementerian tidak bisa sendiri,” tutur Agus saat siaran di Radio Pradya Suara dalam program Monday Talk, Senin (20/09/2021).

Sedangkan Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Pipin Diah Larasati, menyatakan, selain antar OPD, masyarakat juga harus dilibatkan. Pihak swasta hingga pendampingan dari universitas dianggap sangat perlu.

Ia mengungkapkan, intervensi penanganan secara sensitive maupun spesifik tidak bisa dilakukan sendiri. “Ada anggaran yang harus direfokusing untuk penanganan covid-19, untuk itu semua pihak harus terlibat agar lebih ringan,” ucap Pipin.

Ia tambahkan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan juga telah membuat program yang mendukung dalam upaya konvergensi stunting. Terdapat tiga aspek dalam membangun ketahanan pangan. Yaitu, ketersediaan, keterjangkauan, dan aspek kemanfaatan.

“Kami fokus disini, dan berkolaborasi dengan TP PKK melalui program pemanfaatan pekarangan rumah, dan Ibu Cerdas B2SH. Lalu juga bagaimana mendorong untuk pengaktifan kembali lumbung pangan di desa- desa,” urainya panjang lebar.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perikanan dan Peternakan, Imron Kholiq mengatakan, penguatan di bidang produksi perikanan dan peternakan melalui penjaminan ketersediaan, pengolahan hasil serta konsumsi melalui penganekaragaman menjadi fokus penanganan di dinasnya.

Imron menambahkan, melalui program Gemarikan dan Gemarampai diharapkan sosialisasi untuk makan makanan beragam dengan nilai protein tinggi dapat diterima oleh masyarakat.

“Stunting tidak lepas dari masalah gizi yang tidak tercukupi, untuk itu sama dengan program Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, kami melakukan penguatan pada sektor tersebut,” terang Imron.

Adapun Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Tuban, Lulut Purwanto, mengungkapkan, semua harus bergerak bersama untuk mengatasi stunting. Penekanan pada seribu hari kehidupan, dari janin hingga anak berusia 2 tahun menjadi penting untuk dilakukan.

Meskipun menurut bulan timbang Februari tahun 2021 angka stunting Tuban mencapai 12,24 persen yang melebihi target RPJMN tahun 2024 yaitu kurang dari 14 persen, akan tetapi locus penanganan akan dilakukan di beberapa desa yang memiliki kasus stunting tinggi.

Caranya, penanganan dan pencegahan mulai saat remaja putri, sebab ada 23 hingga 26 persen remaja putri di Kabupaten Tuban mengalami anemia. Hal itu sangat beresiko melahirkan bayi dengan berat badan rendah, dan bisa menjadi stunting.

Ia tambahkan, agar angka stunting terus turun dan tidak sampai 14 persen, maka program pencegahan dimulai dari Calon pengantin wanita. Saat ini ada 5 persen yang menderita anemia, dan 5,9 persen kekurangan gizi.

“Kita fokus pada pencegahan untuk remaja wanita dan juga dewasa yang belum menikah, juga para calon pengantin wanita agar memiliki bekal dalam memberi gizi yang cukup dan seimbang mulai di 1.000 hari pertama anak, yaitu dimulai dari masih janin,” terang Lulut.

Adapun Desa locus stunting untuk tahun 2021 dan 2022 yang dipilih berdasarkan 21 indikator didalamnya, yaitu Desa Kedungjambe Kecamatan Singgahan, Desa Penambangan, dan Bektiharjo Kecamatan Semanding, Sandingrowo, Sumur Cinde, Rahayu, dan Soko Sari Kecamatan Soko. Lalu Desa Sumurgung, Sugiharjo Kecamatan Tuban, serta Desa Banyubang Kecamatan Grabagan. (Mj/Hari R)

0

Suara Indonesia News – Lhokseumawe. Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menciduk 22 pemain judi online chip Higgs Domino di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (20/9/2021) mengatakan, penangkapan itu dilakukan dalam operasi pemberantasan judi online selama dua hari terakhir.

“Banyaknya informasi dari masyarakat terkait permainan chip domino, atas informasi tersebut kami menurunkan tim ke beberapa TKP yang ada di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Alhamdullilah, dalam waktu dua hari, Sabtu (18/9/2021) dan Minggu (19/8/9/202) di sejumlah warkop dan kafe berhasil mengamankan 22 orang yang kedapatan masih menggunakan aplikasi ini untuk berjudi,” ujarnya.

Menurut Kapolres, selain mengamankan pelaku perjudian, tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit smartphone yang dipakai untuk bermain aplikasi Higgs Domino, uang sebesar Rp 570 ribu.

Adapun pasal yang dilanggar, tambah AKBP Eko Hartanto, yaitu pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. tentang hukum jinayat, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimaj Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

“Kita ketahui bersama sudah ada fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 bahwa yang namanya permainan dalam aplikasi chip Higgs Domino haram. Kami himbau seluruh stakeholder yang ada menberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, jangan sampai aplikasi ini dijadikan ajang pertaruhan atau perjudian,” pinta Kapolres Lhokseumawe.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto SAP, pihak MPU Kota Lhokseumawe, Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Lhokseumawe. (Azhari)