0

Suara Indonesia News – Baturaja OKU. Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., menghadiri acara penutupan Kejuaraan Daerah (Kejurda) Esport Bupati OKU CUP 2021 Dalam Rangka Road to Esport PORPROV XIII Kab. OKU Bertempat di Gedung SKB Baturaja. (Minggu, 12/09/2021).

Laporan Ketua Harian Esport Indonesia (ESI) Kab. OKU, M. Fardoni. Adapun hasil pemenang dari Kejurda Esport Bupati OKU Cup Tahun 2021

sebagai berikut :
a. Kategori Free Fire Mobile
1) ESI OKU
2) ESI OKUS
3) Modal 007 (OKU)
b. Kategori PUBG Mobile
1) ESI Muba
2) ESI OKU
3) Team Mix (OKU)
c. Kategori Mobile Legends
1) ESI Lubuklinggau
2) ESI Lubuklinggau
3) ESI Muba
d. Kategori PS
1) ESI Lubuklinggau
2) ESI Prabumulih
3) Septian (OKU)

Sambutan Ketua Esport Indonesia (ESI) Kabupaten OKU, Ir. H. Marjito Bachri. Menyampaikan Ucapan selamat diberikan kepada para pemenang, berpesan agar terus
berlatih dengan giat dan meningkatkan kemampuan serta tetap semangat mengingat kedepan kita akan menghadapi Event POPROV Sumatera Selatan ke-XIII.

Kejurda Esport Bupati OKU CUP dilaksanakan dalam rangka untuk
meningkatkan persaudaraan dan kekompakan para Atlit Esport di Sumatera Selatan.

Apresiasi setinggi tingginya diberikan kepada panitia penyelenggara
acara karena mampu menyelenggarakan kegiatan dengan sukses dan lancar.

Khusus untuk Atlet Esport Kabupaten OKU kiranya tetap menjaga kekompakan mengingat target yang akan diraih pada Ajang PORPROV mendatang ialah 6 medali emas.

Semoga para atlit mampu mengharumkan nama Kabupaten OKU pada ajang tersebut.

Sambutan PLH Bupati OKU, Drs. H. Edward Chandra, M.H., Memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan menyatakan bangga atas penyelenggaraan Kejuaraan daerah Esport, karena telah terselenggara dengan baik, tertib, dan lancar.

Patut bangga sebab ternyata Esport sangat digemari oleh berbagai kalangan masyarakat terutama anak muda atau kaum millenial.

Secara pribadi menyambut baik atas target yang ingin dicapai pada Ajang PORPROV ke XIII Kabupaten OKU.

Cabang Esport tentunya sangat berpotensi menjadi salah satu ajang yang mampu menghadirkan Medali Emas bagi Kabupaten OKU.

Berpesan kepada para peserta agar dapat menggunakan teknologi untuk mempermudah dalam menggapai cita-cita jangan sampai teknologi menjadi penghambat dan menggagalkan sebuah cita-cita.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan hadiah dan fhoto bersama.

Turut hadir, Mewakili Forkopimda OKU, Plt. Asisten II Setda OKU, OPD Terkait, Kaposda BIN OKU serta Undangan Lainnya. (Oky/Fm)

0

Suara Indonesia News – Cilegon. PT Mitsubishi Chemical Indonesia (MCCI) dan PT MC PET Film Indonesia (MFI) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Cilegon kembali melaksanakan Vaksinasi Massal Covid-19 tahap pertama untuk masyarakat Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. (11/09-2021)

Vaksinasi yang dilaksanakan Mitsubishi Chemical Group diKantor Kecamatan Grogol tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon, drg. Ratih Purnamasari, Human Resources Manajer PT. Mitsubishi Chemical Indonesia (MCCI), Tommy Rachmatullah, CSR PR Officer PT. MCCI, Niken Wulandari, Administrasi & Procurement Manager PT. MC PET Film Indonesia (MFI), Adi Suryadinata, Asisten Manager Administrasi PT. MFI, Dida Faluda.

Selain itu, turut dihadiri juga Plt. Camat Grogol, Lina Komalasari, Kapolsek Pulomerak, AKP Fauzan Afifi, Danramil Pulomerak, Mayor Inf M. Jaini, Kepala Puskesmas Grogol, Dr. Maya, Kepala PKM Grogol, Lurah se-Kecamatan Grogol, serta Masyarakat Kecamatan Grogol yang akan divaksinasi.

Asisten Manager Administrasi PT. MFI, Dida Faluda mengatakan bahwa kegiatan vaksinasi dilaksanakan kembali, karena antusiasme warga sekitar Kecamatan Grogol masih tinggi atas permintaan vaksinasi tersebut.

“Kami dari pihak Management Mitsubishi Chemical Group memberikan apresiasi kepada masyarakat Kecamatan Grogol atas pelaksanaan Vaksinasi Massal yang tertib dan Lancar, yang telah dilaksanakan pada 29 Agustus 2021 lalu,” katanya.

Lanjut, Dida mengatakan bahwa pelaksanaan Vaksinasi Massal tersebut masih tahap pertama untuk masyarakat Kecamatan Grogol. Selain vaksinasi, pihak MC Group juga memberikan bantuan berupa Beras 5kg dan Gula 1kg untuk masyarakat.

“Ini masih Vaksinasi tahap 1 dosis ke 1, dengan jumlah peserta yang sama sebanyak 500 orang dari empat Kelurahan di Kecamatan Grogol. Selain itu, kita juga bagikan beras 5kg untuk masyarakat yang lolos divaksin, sedangkan yang tidak lolos divaksin kita berikan gula 1kg,” katanya.

Dida juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung atas terlaksananya kegiatan ini, terutama Dinas Kesehatan kota Cilegon yang telah menyediakan Vaksin Covid-19 dan Muspika Kecamatan Grogol yang bersama-sama melaksanakan kegiatan ini.

“Kami ucapkan terima kasih atas semua dukungannya, semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua dan Pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir. Sesuai komitmen kita bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon, drg. Ratih Purnamasari mengucapkan terima kasih kepada Mitsubishi Chemical Group yang telah membantu dalam percepatan vaksinasi untuk masyarakat Kota Cilegon.

“Saya mewakili masyarakat Kota Cilegon, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mitsubishi Chemical Group yaitu PT Mitsubishi Chemical Indonesia (MCCI) dan PT MC PET Film Indonesia (MFI) yang telah mendukung kami dalam program percepatan vaksinasi untuk masyarakat, sehingga tercapai Herd Immunity di Kota Cilegon. Semoga kedepannya dapat diadakan kegiatan seperti ini dengan jumlah yang lebih banyak lagi,” ucapnya. (Dhe)

0

Suara Indonesia News – Banten. Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Menggelar Yudisium Program  Strata Satu (S1) Studi Hukum Tahun Akademik 2020/2021 yang digelar di Aula STIH PAINAN yang beralamat di Jl. Syeikh Nawawi Albantani Banjar Sari Serang Banten. Sabtu 11 September 2021.

Tercatat sebanyak 229  Mahasiswa mengikuti yudisium. Dihadiri Ketua STIH Painan Dr. H. Irman Jaya, S.H., M.H. Wakil Ketua I Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE Wakil Ketua II Puput Puspitorini, M.pd. Wakil Ketua III Daelami Ahmad, S.Ag., M.Si. Kaprodi S2 Dr. Muchsin Mansyur, S.H., M.H. Seskaprodi S2 Dr. (c) Farida Nurunjjah, S.Sy., M.H. Kaprodi S1 Busthomi, S.HI., M.H .

Ketua STIH Painan Dr. Irman Jaya, S.H., M.H menyampaikan bahwa Yudisium bukanlah akhir dari segalanya.

“Ini awal perjalanan yang sesungguhnya, perjuangan dikampus telah selesai dan perjuangan sejatinya ada dimasyarakat. untuk itu tidak ada kata berhenti untuk belajar,” terangnya.

Ia juga berpesan agar lulusan Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan  harus terus percaya diri dan selalu rendah hati.

“Negara kita membutuhkan sarjana Hukum yang mempunyai hati dan nurani didalam mengabdi kepada bangsa dan negara. harus terus percaya diri dan selalu rendah hati sehingga mampu bersaing dalam dunia kerja”, jelasnya.

Yudisium yang diberi tema “Demokrasi, Politik dan Kesejahteraan Rakyat adalah Tujuan dari Pembangunan yang dilaksanakan pemerintah” itu berlangsung dengan meriah Mahasiswa yang mengikuti acara tersebut mengamati dengan cermat arahan dan orasi yang di sampaikan oleh Ketua Sekolah Tinggi ilmu Hukum .

Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H Wakil Ketua I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan berharap semoga ilmu yang diperoleh dapat diterapkan masyarakat dengan baik.

”Selamat kepada 229 Mahasiswa yang telah resmi menyandang Gelar Sarjana Hukum. Kibarkanlah Bendera STIH Painan dengan prestasi . Silaturahmi tetap dijaga dengan baik, dan sampaikanlah hal-hal yang baik,” kata Dr. Seno.

Diharapkan, yudisium ini, bukan akhir dari perjuangan, tetapi awal dari perjuangan untuk mencapai cita-citanya.

lebih lanjut Dr. Seno berpesan Berupayalah memegang peran penting di setiap lembaga instansi, karena SH beda sarjana lain. Sarjana Hukum betul-betul dibutuhkan di segala bidang. buktikan lulusan Fakultas Hukum STIH Painan unggul, beda dan berkarakter”, ucap Dr Seno diakhir statemen nya.

Acara tersebut di tutup dengan doa dan Pelepasan Jas Almamater sebagai simbolis telah resmi menyandang  Gelar S.H (Sarjana Hukum). (GD)

0

Suara Indonesia News – NTT. Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonarmed 6/3 Kostrad Pos Napan Bawah membagikan bingkisan sembako kepada warga kurang mampu di perbatasan untuk mengurangi sedikit beban masyarakat kurang mampu di sekitar Pos Napan Bawah.

Bertempat di Desa Napan Bawah, kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor  Tengah Utara, Provinsi NTT, anggota Pos Napan Bawah di Bawah pimpinan letda Arm Erzan membagikan 25 bingkisan sembako dengan cara berkeliling mendatangi rumah warga yang kurang mampu.

Adapun isi dari bingkisan tersebut berupa sembako seperti kopi, gula, mie instan, minyak goreng dan beras. Diharapkan dengan dibagikannya bingkisan tersebut warga disekitar Pos Napan Bawah bisa mendapatkan makanan yang layak dan tidak kekurangan.

“Sedikit rezeki yang kami bagikan kepada masyarakat setempat semoga bisa bermanfaat dan berguna bagi masyarakat”, ujar Letda Arm Erzan selaku Danpos Napan Bawah, Minggu (12/09/2021).

Kegiatan ini akan terus dilakukan oleh Satgas Yonarmed 6/3 Kostrad selama masa penugasan Pamtas RI-RDTL Sektor Barat, sementara itu masyarakat yang menerima sembako dari anggota Pos Napan Bawah sangat senang dan berterimakasih, salah satunya Stefanus Tefa (45).

“Kami Doakan Semoga selama bertugas, bapak TNI dari Satgas Yonarmed 6/3 Kostrad diberikan kesehatan dan keselamatan, terimakasih atas bingkisannya”, ucap Stefanus Tefa. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Gresik. Polres Gresik terus mendukung  serbuan vaksinasi yang dilaksanakan secara serentak di pondok pesantren dan rumah ibadah, kali ini dilaksanakan di Ponpes At-Tauhid Morowudi Cerme Gresik, pada Sabtu (11/09/2021).

AKBP Arief Fitrianto SH. SIK. MM. memantau langsung proses vaksinasi mulai dari registrasi, screening kesehatan, injeksi dosis vaksin hingga masa observasi.

Program vaksinasi bertujuan bertujuan meningkatan herd immunity khususnya di lingkungan ponpes dan rumah ibadah. Ada 600 dosis vaksin jenis Sinovac yang disuntikkan dalam giat kali ini.

Pengasuh Pondok At Tauhid Gus Wahyu berterimakasih kepada pemerintah TNI-Polri atas dilakukan vaksin kepada santrinya,semoga ini akan membuat kekebalan tubuh mereka kuat dan terhindar dari virus Covid-19.

“Namun demikian, meskipun sudah menerima vaksin masyarakat kami imbau agar tetap disiplin protokol kesehatan. Dan masyarakat yang belum divaksin agar mendaftar di layanan terdekat,” pungkas alumnus Akpol 2001 itu. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Prigen. Bidhumas Polda Jatim bersama perwakilan wartawan membagikan sejumlah 1000 paket Sembako yang disebar di beberapa daerah, Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Pasuruan. Pembagian paket Sembako tersebut dilakukan secara door to door.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, untuk pembagian Sembako di Prigen Pasuruan, pihaknya bekerjasama dengan Kelurahan Prigen.

“Surabaya, Sidoarjo dan Gresik kita bagikan sendiri secara door to door. Khusus Pasuruan, kita bekerjasama dengan Kelurahan Prigen. Teknis pembagian diatur oleh Kelurahan Prigen dan Polsek Prigen. Sebagai tanda, kita hanya seremonial membagikan ke beberapa perwakilan warga yang dihadirkan di Kelurahan Prigen,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Sabtu (11/9/2021).

Kombes Gatot berharap, paket Sembako yang telah diterima warga bisa mengurangi beban di masa Pandemi Covid-19.

“Kita berharap, sedikit bantuan itu bisa membantu mengurangi beban masyarakat di masa pandemi,” terang Kombes Pol Gatot.

Perwira dengan melati tiga di pundaknya itu berpesan agar masyarakat tetap semangat menghadapi kondisi saat ini. Tetap disiplin protokol kesehatan yang ketat dan jangan takut vaksin.

“Vaksin ini sangat penting untuk melindungi diri kita dari serangan Covid-19. Untuk itu jangan takut vaksin. Mari kita dukung pemerintah melalui program Pedulilindungi,” tegasnya.

Jawa Timur, lanjut Kombes Pol Gatot, sudah mengalami penurunan level. Selain Lamongan yang menjadi daerah dengan level 1, ada sejumlah daerah di Jatim juga mengalami perubahan level PPKM. Level 2 naik 16 daerah, level 3 tercatat 19 daerah dan level 4 tinggal 2 daerah.

“Lamongan menjadi daerah pertama yang menyandang status level 1. Pasuruan sendiri sudah masuk level 2. Untuk itu mari kita tingkatkan sektor pariwisata yang akan membantu perekonomian masyarakat,” pungkasnya. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Malang. Panglima, Kapolri, Kepala BNPB serta Forkopimda Jatim dan Forkopimda Malang Raya, meluncurkan Gerakan Mobil Masker untuk Masyarakat, di Pendopo Kabupaten Malang, pada Sabtu (11/9/2021), 36 Mobil Masker ini merupakan sarana untuk saling menjaga masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BNPB Ganip Warsito didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Panglima V Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengguyur bumi arema, dengan 500 ribu masker.

Setiap wilayah Kabupaten dan Kota di Malang Raya akan mendapatkan bantuan sebanyak 500.000 masker. Kemudian selanjutnya akan didistribusikan di pusat-pusat aktivitas masyarakat.

Sementara itu, 36 unit mobil masker yang diantaranya 20 unit mobil dari Kabupaten Malang, 10 unit mobil dari Kota Malang dan 6 unit mobil dari Kota Batu juga relawan yang bertugas siap membagikan 500.000 masker di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Malang Raya.

“Tujuan dari gerakan ini adalah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan edukasi, dan melaksanakan mitigasi dalam penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19,” ungkap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Probowo.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Probowo berharap, dukungan ini dapat membantu Pemerintah daerah untuk menguatkan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Malang Raya.

“Penggunaan masker adalah menjadi proteksi diri yang paling mudah dilakukan. Tetapi dibutuhkan kesadaran, pemahaman dan ketaatan,” tandasnya.

“Untuk teman-teman media diharapkan tidak henti-hentinya membantu mensosialisasikan, dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penggunaan masker ini,” tambahnya Jenderal Pol Listyo Sigit Probowo.

Pihaknya berharap Gerakan Mobil Masker dapat bermanfaat bagi semuanya, untuk menjaga dan mengembalikan Malang Raya menjadi masyarakat yang sehat dan sejahtera.

Sedangkan TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan, ketaatan masyarakat pada protokol kesehatan memang harus tetap dijaga.

“Melalui gerakan ini, akan menyasar seluruh ruang publik di wilayah Malang Raya. Selamat pada kita semua, mudah-mudahan upaya yang kita lakukan hari ini akan mempercepat Malang Raya untuk bisa lepas dari pandemi Covid-19,” pungkas Panglima TNI. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara Uji Materil No : 26 P/HUM/2021, tanggal 9 September 2021, yaitu “Menolak Gugatan Uji Materiil”. Dimana gugatan ini dilayangkan oleh Pegawai KPK nonaktif terhadap Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

“Putusan MA ini merupakan tamparan keras sekaligus harus menjadi pembelajaran berharga bagi Ombudsman RI, Komnas HAM dan 57 Pegawai KPK nonaktif,” kata Petrus Selentinus, Koordinator TPDI dan Advokat Peradi dalam siaran persnya, Sabtu (11/09/2021).

Menurut Petrus, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. : 70/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK No. : 34/PUU-XIX/2021 serta Putusan MA No. : 26/P/HUM/ 2021 yang amarnya “Menolak Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Pemohon I, Yudi Purnomo dan Pemohon II, Farid Andhika.”

“Putusan ini sekaligus menutup ambisi 57 Pegawai KPK nonaktif dapat menjadi ASN pada KPK meski TMS, bahkan mereka menganggap TWK KPK tidak memiliki landasan hukum,” gamblangnya.

Padahal kata Petrus, Putusan MK dan MA dimaksud, telah mempertimbangkan semua aspek. Baik pembentukan normanya maupun aspek pelaksanaan TWK, sehingga upaya 57 Pegawai KPK nonaktif menjadi ASN pada KPK sudah tertutup.

“Tentu ini bagi Pimpinan KPK, sudah tidak ada lagi hambatan yuridis dan psikologis. Diharapkan KPK segera menerbitkan Surat Pemberhentian secara definitif terhadap 57 Pegawai KPK nonaktif, tanpa harus menunggu hingga batas waktu berakhir,” tegasnya.

Ada Implikasi Hukum

MA dalam Pertimbangan Hukumnya menegaskan bahwa Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK No: 70/PUU-XVII /2019 dan Putusan MK No: 34/PUU-XIX/20 21. Sedangkan hasil asesmen TWK yang mengakibatkan Para Pemohon TMS. Hal itu merupakan kewenangan Pemerintah, karena itu MA menolak Permohonan Uji Materiil Perkom No. : 1 Tahun 2021 dimaksud.

Putusan MA dan MK dimaksud telah berimplikasi hukum pada Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman RI (ORI) dan Rekomendasi Komnas HAM dalam soal TWK KPK, menjadi mandul atau tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, karena bertentangan dengan UU No. 19 Tahun 2019; PP No. : 41 Tahun 2020; Putusan MK No. : 70/PUU-XVII/2019; Putusan MK No. : 34/PUU-XIX/2021; Putusan MA No. : 26 P/HUM/2021; dan Perkom No. : 1 Tahun 2021.

Karena itu, sikap Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan sejumlah pihak lain yang mendesak agar Presiden Jokowi mengambil alih tanggung jawab dan tetap mengangkat 57 Pegawai KPK nonaktif harus dihentikan. Dimana desakan itu terkandung itikad tidak baik, yaitu sebagai ranjau politik atau jebakan politik. Agar Presiden terjebak dalam suatu Perbuatan Melanggar Hukum, demi 57 Pegawai KPK nonaktif yang telah TMS dan telah diuji oleh putusan MK dan MA.

Harus Ada Permintaan Maaf

Pimpinan Ombudsman RI dan Komnas HAM RI harus meminta maaf kepada Pimpinan KPK, BKN, Menpan-RB, bahkan kepada Presiden Jokowi, karena Rekomendasi Komnas HAM dan LHAP Ombudsman RI yang menuduh Pimpinan KPK melakukan Maladministrasi dan Pelanggaran HAM ternyata tidak terbukti.

Dimana yang terbukti justru sebaliknya, malah Komnas HAM dan Ombudsman RI-lah yang melakukan Maladimistrasi ketika memproses tuntutan 57 Pegawai KPK nonaktif.

Desakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan beberapa pihak lainnya agar Presiden Jokowi memerintahkan Pimpinan KPK untuk mengikuti segala rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM dan LHAP ORI terkait TWK, tidak memiliki dasar hukum apapun.

Sebab, segala peraturan perundang-undangan terkait TWK berikut proses pelaksanaannya telah diuji dan dibenarkan oleh MK dan MA dalam putusannya yang mengikat semua pihak.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi atas nama Pemerintah harus mengabaikan desakan sejumlah pihak yang bersifat politis, agar 57 Pegawai KPK nonaktif diangkat menjadi ASN pada KPK, karena Putusan MK No. : 34/PUU-XIX/2021 dan Putusan MA No. : 26 P/HUM/2021 telah menyatakan bahwa pasal-pasal tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN dan TWK di dalam peraturan perundang-undangan adalah konstitusional (formil dan materiil).

Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP