LSM ACW Minta Sekda Aceh Singkil Tertibkan Barang Milik Daerah
Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Kordinator LSM ACW Provinsi Aceh, Sl. Pasaribu, minta Sekertaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil untuk melaksanakan Permendagri No.19 Tahun 2016.yaitu tentang Pengelolaan dan Menertibkan Barang Milik Daerah ( BMD) di Kabupaten itu. Demikian di sampaikan kepada Media ini Sabtu (11/09/2021) di Singkil.
Ia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran tentang Percepatan pembenahan pengelolaan Barang milik Daerah (BMD). Dengan merekomendasikan kepada Gubernur, Bupati dan Walokota di seluruh Indonesia untuk melakukan :
- Penyelesaian proses pengalihan BMD akibat alih kewenangan sesuai UU nomor 23 Tahun 2014.
- Penyelesaian Permasalahan BMD antar Pemerintah Daerah akibat Pemekaran Wilayah
- Penyelesaian Permasalahan BMD dengan Instansi Vertikal
- Penyelesaian permasalahan BMD yang di kuasai pihak lain atau pihak yang tidak berhak.
- Percepatan Penyelesaian Sertifikasi BMD berupa Tanah
- Tentang Pelaksanaan BMD baik phisik legalitas maupun administrasi.
Terkait poin poin itu, LSM ACW Perlu mendorong Sekda Aceh singkil untuk isegera melaksanakan surat edaran KPK tersebut, karena sebagaimana hasil Penelusuran ACW terkait Barang Milik Daerah( BMD) Kabupaten Aceh singkil di duga masih Kacau balau alias tidak tertip, mulai dari Aset Tanah, Gedung apalagi Aset Kenderaan Roda empat dan Roda dua. Dan di katakan Kenderaan yang banyak tidak jelas adalah di Dinas Perhubungan Aceh singkil, mulai dari Kenderaan Roda 4 seperti Pickup Eltor ada 3 unit sudah jadi barang Rongsokan di ketahui Dua unit terletak di belakang Terminal Singkil dan satu unit di belakang Kantor Dinas Perhubungan Aceh Singkil. Dan ada 2 unit lagi menurut informasi masih si kendalikan pihak ke tiga namun terkait PAD nya belum ada informasi yang akurat berapa di setor ke Dinas terkait.
kemudian di Dimas Perkebunan Aceh Singkil diketahui Mobil Double Csbin Plat BL 8026 RA.hingga kini tidak tahu keberadaannya atau hilang,” ucap Pasaribu.
Pasaribu mengatakan persoalan Pengelolaan Asset di Kabupaten Aceh Singkil setiap Tahun metupakan jadi Perhatian Pihak BPK RI perwakilan Provinsi Aceh banyak tidak tertip cara Pencatatan nya. Mulai dari Aset bergerak maupun tidak bergerak. Demikian juta bsnyak Tanah Pemkab Aceh Singkil belum berrttifikat hal ini juga setiap tahun temuan LHP BPK.
Lanjut Pasaribu, kaitan inilah sehingga Lsm Acw sudah beberapa kali menyurati Pemkab Aceh Singkil melalui Bagian Umum Setda Kab Aceh Singkil terkait data Aset Daerah ini tapi tidak pernah di respon. Demikian juga di Dinas Perhubungan Aceh Singkil sudah Dua kali di surati perihal Permintaan Data Kenderaan Roda empat, juga roda dua kemudian Kapal boat dan lainnnya.Karena di akuinya ACW sudah beberapa kali Menyurati Dinas Terkait meminta Data Kenderaan Roda empat dan Roda dua juga Boat dan kapal Per 31 Desember 2018 lalu, namun hingga detik ini Pihak Dinas tidak ada membalas.
Kemudian lanjut nya, demikian juga di Bagian Umum setda Kab Aceh singkil sudah di surati Lembaganya terkait Aset Tanah dan gedung juga Kenderaan Roda empat dan Roda dua di Sekda kab Aceh singkil namun nasipnya sama tak berbalas juga.
Kaitan ini lah LSM ACW mendorong Sekda untuk Menertibkan seluruh Barang milik daerah(BMD)yang di duga banyak Barang tidak ada suratnya, dan ada suratnya barangnya tidak ada, dan sebagian sudah tidak di diketahui pemiliknya.
Mulai dari Tanah, gedung terutama kenderaan roda dua. Sebab bila hal ini tidak di tertipkan adalah merupakan kerugian bagi daerah dan terkait Barang Milik daerah sangat rawan untuk di korupsi jika Pencatatannya amburadul alias tidak tertip tidak transparan dan tidak akuntabel, pungkas Pasaribu. (SK)