0

Suara Indonesia News – Kepri Batam. Aksi heroik Ketua DPC Partai Gerindera Bintan, Darsono ikut menggerebek penyekapan 10 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) di kamar 308 Hotel Pendowo5 Lubuk Baja Kota Batam, Kamis’ (9/9/21)

Sebanyak 10 TKI asal NTT tersebut direncanakan akan dipekerjakan ke luar negeri oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Dari keterangan Darsono yang merupakan Ketua DPC Partai Gerindera Bintan menyampaikan pada Media Suara Indonesia News mengatakan, ” Awalnya saya dapat informasi dari salah satu pemuda Flores asal Kabupaten Bintan Rotal,yang mengatakan ada penyekapan TKI di kamar Hotel Pendowo5 Lubuk Baja Batam.
Dari salah satu TKI tersebut merupakan saudara Ketua Flores Maumere Bintan sebutnya.

Dari informasi rekannya, Darsono langsung bergegas ke Polsek Lubuk Baja untuk membuat laporan bahwasanya ada penyekapan TKI ilegal di kamar Hotel Pendowo5.
Laporan tersebutpun langsung di tanggapi cepat pihak Polsek Lubuk Baja Batam,

Sekitar Pukul 15 : 45 wib, langsung dilakukan penggerebekan, dan berhasil menyelamatkan 10 TKI asal NTT berserta pelaku, ucapnya. (OBET)

0

Suara Indonesia News – Bandung, Jawa Barat. Masyarakat Kota Kembang kembali resah dengan masifya upaya memprovokasi warga untuk mendesak Pemerintahan Joko Widodo mendukung dan mengakui Pemerintahan Taliban Afghanistan dan mendorong umat Islam di Indonesia untuk bersatu melawan Islam Nusantara agar terciptanya sistem Pemerintahan yang berpedoman pada syariat.

Menyikapi perihal tersebut Asep salah seorang warga di Cicendo yang tergabung di dalam ormas NU merasa geram melihat pemasangan spanduk dan banner yang dianggap dapat meresahkan masyarakat kota kembang karena spanduk tersebut terpasang di beberapa titik kota di pusat Pemerintahan dan di pusat Pendidikan

“Ada spanduk terpasang di sekitar Kampus ITB jl.Plesiran, Kota Bandung, begitu juga di komplek Stasiun Bandung,” ujarnya mengatakan, di Bandung, kamis (09/9/2021).

Menurutnya lagi, hal ini adalah upaya provokasi dalam bentuk penyebaran pamplet/banner yang dilakukan oleh aliansi ormas keagamaan yang mengatasnamakan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar tersebut.

Banner yang mengandung narasi ujaran kebencian terhadap Islam Nusantara dianggap masyarakat kota kembang sebagai upaya membawa konflik sesama umat Islam Indonesia, “Perlu dilakukan tindakan hukum yang tegas melalui penertiban spanduk/banner yang berisi narasi kebencian terhadap sesama anak bangsa dan instansi terkait harus peka dan tegas terhadap ormas-ormas keagamaan yang memiliki visi misi mengubah arah idiologi bangsa,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia bersama para tokoh agama seyogyanya harus mulai meningkatkan kewaspadaan dengan tegas, mengingat selama ini konflik-konflik Timur Tengah selalu dijadikan isu perjuangan sekelompok kecil organisasi di Indonesia dengan mengatasnamakan umat Islam Indonesia dengan maksud membawa konflik tersebut dapat terjadi di Indonesia untuk tujuan merubah idiologi bangsa dan menguasai Negara Indonesia,

Termasuk mengajak ormas Islam se Jabar untuk bersama-sama menegakan syariat Islam di Indonesia sama seperti Toliban di Afghanistan. (bar)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Desa Gegesik Kulon Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon masuk dalam Anugrah Desa Wisata Indonesia (ADWI) tahun 2021.

Hal tersebut diungkapkan Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf)  Sandiaga Uno saat berkunjung ke Desa Gegesik Kulon Kabupaten Cirebon, Kamis (9/9/2021).

Menurutnya, Anugerah Desa Wisata Indonesia  (ADWI) tahun 2021 merupakan ajang pemberian penghargaan kepada desa-desa wisata yang memiliki prestasi dengan kriteria-kriteria penilaian dari Kemenparekraf/Baparekraf.

Bahkan, event ini bertujuan menjadikan desa wisata Indonesia sebagai destinasi pariwisata berkelas dunia dan berdaya saing tinggi.
“Alhamdullilah Desa Gegesik Kulon masuk kategori 50 Desa Wisata Indonesia,” katanya.

Ki Menteri panggilan dari warga Gegesik Kulon untuk Sandiaga Uno berharap, dengan ditetapkannya Gegesik Kulon sebagai salah satu Desa Wisata Indonesia bisa membuat perubahan yang cukup besar di daerah tersebut.

“Ini merupakan fenomena kebangkitan masyarakat, khususnya Gegesik Kulon dalam menopang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif-nya, sehingga ke depan bisa membuka  lapangan pekerjaan sebesar-besarnya,” katanya.

Ia pun mengungkapkan, masuknya Desa Gegesik Kulon adalam even (ADWI) ini karena desa tersebut bisa mempertahankan potensi pariwisata dan kebudayaan melalui kearifan lokal masyarakatnya.

“Memang di sini tidak mempunyai potensi alam, akan tetapi bentuk kearifan lokal yang terjaga dengan baik, sehingga Desa Gegesik Kulon menjadi salah satu desa budaya yang patut dipersandingkan di tingkat nasional,” kata Sandiaga.

Sandiaga menjelaskan, Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021 mengangkat tema “Indonesia Bangkit”. Tema ini diharapkan dapat mendorong semangat pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di desa wisata untuk kembali bangkit pasca pandemi Covid-19.

Menparekraf juga meresmikan Desa Gegesik Kulon sebagai Desa Wisata Indonesia, serta memberikan sertifikat kepada Pembina Desa Wisata Desa Gegesik kulon, kepada Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.A dan kepada Wakil Bupati, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE, M.Si serta memberikan Free Internet kepada warga Desa Gegesik Kulon selama satu tahun.

Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag mengucapkan banyak terimakasih kepada Menparekraf yang sudah memasukkan Desa Gegesik Kulon masuk 50 Desa Wisata Indonesia.

Menurutnya, Kabupaten Cirebon merupakan basis budaya dan pariwisata. “Budaya di Gegesik ini sudah ada sejak lama, dan generasi mudanya juga ikut melestarikan kebudayaan yang ada di daerahnya,” kata Bupati Imron.

Imron meminta kepada Menparekraf Sandiaga Uno untuk ikut membantu Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam pembangunan di sektor pariwista.

“Kabupaten Cirebon sangat banyak sektor pariwisata, seperti wisata alamnya, wisata batik dan lainnya tetapi belum maksimal dalam pengelolaannya,” katanya. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Tindak lanjut kasus fidusia, proses penyelidikan terus berjalan. Dimana Sat Reskrim dibawah Pimpinan pria kelahiran Pulau dewata bali ini, kemarin berhasil mengungkap dugaan penyelundupan belasan Kendaraan R2 Merk Honda berbagai Jenis yang proses pembeliannya masih dalam masa kredit atau ada dalam Fidusia.

Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang warga berinisial ST dan KRS. Dan juga atas laporan dari sejumlah leasing / Finance yang dirugikan dan menjadi korban.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH.S.IK.MH melalui Kasat reskrim mengatakan, debitur berinisial ST pria berusia 25 tahun asal dari Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), diketahui membeli kendaraan yang hanya dilengkapi surat jalan dari dealer dan atau hanya surat tanda Nomor kendaraan saja, dari beberapa wilayah di pulau jawa dari bulan Februari 2021 yang kemudian dikumpulkan di tempat kejadian sebuah gudang yang berada di Ciperna, lalu dilakukan pengiriman ke daerah Jakarta,” ujarnya.

Sedangkan tersangka KRS umur 21 Tahun Asal dari Kabupaten Cirebon dalam aksinya menggunakan KTP dan identitas orang lain kemudian mengajukan pembelian kendaraan dengan pembiayaan ke salah satu Finance, setelah unit kendaraan keluar dari dealer langsung di pindah tangankan ke tersangka ST.

Polisi mengungkap pelaku selama ini telah menyelundupkan 48 Kendaraan R2 keluar Jakarta melalui Cirebon Kota, dan unit disimpan dan dikumpulkan semuanya disatu tempat di gudang Ciperna. Yang semuanya dibeli secara kredit menggunakan identitas palsu,” kata Iptu I Putu Asti Hermawan, SIK.,MH.,M.Si.

AKP Putu menjelaskan, petugas menangkap dua pelaku berinisial S dan KRS. Sedangkan tiga pelaku lain masih dalam pengejaran. Lima pelaku dalam kasus ini, memiliki peran berbeda.

“Satu pelaku menyiapkan surat-surat palsu terkait aplikasi yang akan diajukan kepada leasing. Sedangkan satu pelaku lainnya menyiapkan dana. Sementara tiga tersangka pelaku lainnya juga mempersiapkan dana dan mencari korban untuk digunakan identitasnya,” ujarnya.

“Komplotan S dan KRS telah melakukan kejahatannya selama enam bulan terakhir. Motor-motor yang didapatkan dari dealer disembunyikan di satu kawasan di Ciperna, dan polisi melaksanakan penyitaan unit sepeda Motor hanya dari Gudang yang ada di Ciperna sesuai keterangan para tersangka,” tandas Kasat Reskrim Polres Ciko.

Hasil penyelidikan, diketahui bahwa 48 Kendaraan R2 yang diamankan polisi karena diduga akan diselundupkan para debiturnya, ternyata masih menjadi hak milik lima perusahaan finance, yang dirugikan dan menjadi korban dalam tindak pidana ini yaitu Adira Finance, ACC Finance, BCA Finance, Buana Finance serta Otto Finance.

“Kelima perusahaan finance ini masih menjadi pemiliknya dengan dibuktikan sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar dan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Kasi Humas Polres Ciko.

“Akibat perbuatannya, para pelaku S dan K dijerat pasal berlapis. Antara lain, UU 35 dan 36 tahun 99 tentang jaminan Fidusia, serta Pasal 480 dan 481 KUHPidana tentang pemalsuan aplikasi fidusia sehingga melahirkan perikatan fidusia dan atau penadahan sebagai mata pencaharian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tutup Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH, MH. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Bupati Cirebon Drs.H. Imron, M.Ag menyebutkan peran kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kabupaten Cirebon, untuk mendukung jalannya program daerah sangat penting. Kelompok tersebut pun diharapkan bisa mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi dalam masyarakat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Cirebon saat melantik Tim Penggerak PKK Kabupaten Cirebon di Pendopo Bupati, Jalan Kartini, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (9/9/2021).

Imron meminta kepada seluruh kader PKK bekerja dengan baik untuk kemaslahatan masyarakat. Menurutnya, Indonesia sudah 76 tahun merdeka, namun perubahan belum terasa signifikan, terutama di Kabupaten Cirebon.

Kondisi riil di lapangan, kata Imron, masih ditemukan ada beberapa kebiasaan masyarakat yang kurang baik dan hal tersebut dianggap biasa.

“Saya berpesan, kepada yang baru dilantik, terutama yang berpendidikan harus membantu merubah tatanan yang kurang baik menjadi baik. Harus paham fungsi PKK,” kata Imron.

Bupati Cirebon menyebutkan, kader PKK harus paham dengan kondisi di wilayahnya masing-masing dan juga terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

Menurut Imron, Kabupaten Cirebon masih mengalami permasalahan yang belum mampu diselesaikan, yakni sumber daya manusia (SDM) rendah dan perekonomian belum merata. “Masalah stunting dan pernikahan dini juga masih sering ditemukan,” ujar bupati.

Ada 10 program pokok PKK yakni, penghayatan dan pengamalan Pancasila, gotong royong, pangan, sandang perumahan dan tatalaksana rumah tangga, pendidikan dan keterampilan, kesehatan, pengembangan kehidupan berkoperasi, kelestarian lingkungan hidup, serta perencanaan sehat.

Sebelum terjun ke lingkungan masyarakat, kader PKK diminta agar memperhatikan terlebih dahulu kondisi keluarganya. Bila sudah mampu menjadi suri tauladan, maka tidak akan susah mengimplementasikan hal baik kepada masyarakat.

“Jangan sampai, mengajak masyarakat luas tetapi kondisi tatatan keluarganya belum baik,” katanya. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Halsel. Pandemi Covid-19 mempengaruhi aktivitas perekonomian masyarakat, tidak sedikit warga mengalami penurunan pendapatan hingga kehilangan mata pencaharaian.

Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba bersama Istri atau wakil ketua Tim Penggerak PKK Halsel, Ibu Rifa’at Al Sa’adah, tidak segan -segan menyumbangi warga desa yang terdampak covid-19, yang dimulai dari Desa Bibinoi Kecamatan Bacan Timur Tengah, dan Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupate Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada Kamis (09/09/2021)

Pembagian sembako tersebut di respon baik oleh masyarakat, akhirnya wakil Bupati di sambut dengan ramai mengunakan tarian adat cakalele dan togal. Acara berjalan hikmad dan mengikuti protokol kesehatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kadis Sosia Jusmin Dahlan, camat Bacan Timur Tengah, Camat Bacan Timur Selatan, dan Kades Bibinoi serta Kades Wayaua

“Bantuan ini wujud perhatian Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada warga di dua Desa dimasa sulit seperti ini” ucapnya Bassam Kasuba disela – sela pembagian paket sembako, Kamis (09/09/2021).

Wakil Buapti di dampingi Kadis Sosial dan Camat Bacan Timur Tengah dan Bacan Timur Selatan beserta Kades Bibinoi dan Wayaua, wakil Bupati berharap dengan bantuan sembako tersebut dapat bermanfaat bagi warga yang menerima sehingga dapat meringankan kebutuhan sehari – harinya. Sementara wakil Bupati berharap juga kepada kepala Desa agar membagikan sembako ini secara adil

“Bantuan sembako juga Bupati Hi. Usman Sidik sudah mrnyalurkan di beberapa hari lalu, di beberapa Desa, sebenarnya hari ini saya berasama Bupati tetapi karena Bupati ada menjamu wakil Gubernur sehingga saya yang di tugaskan untuk mewakili. Dan ini mudah-mudahan bermanfaat bagi warga yang menerimanya dan saya mengucapkan terimakasih kepada bapak presiden, kita masih diperhatikan oleh beliau, mudah-mudahan bermanfaat bagi yang menerima,” harapnya.

Dalam selah sambutannya, wakil Bupati menyampaikan segala bentuk konflik apapun mari di selesaikan dengan bersama dengan mengunakan hati sehingga kita bangun desa ini, kedepan lebih bagus, karena bagaimanapun konflik di antara kita tidak menghadilkan apa-apa.

“Sering saya sampaikan dalam politik kalau bedah pilihan itu biasa, karena perbedaan itu rahmat, saya dengan pak Bupati Hi. Usman Sidik di berikan amanah ini untuk merangkul kita semua untuk sama-sama membangun daerah yang kita cintai ini”, tutur Bassam Kasuba. (Sam)

0
Foto:Herwanto Nurmansyah sekjen AIPKON

Suara Indonesia News – Jakarta. Kebakaran besar terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari menjadi sorotan dunia.

Sebanyak 44 orang narapidana dilaporkan tewas dalam kebakaran itu, puluhan lainnya mengalami luka-luka. Insiden itu juga mendapat atensi dunia melalui pemberitaan berbagai media asing. Sorotan mereka tertuju pada kelebihan penghuni dan usangnya sistem kelistrikan Lapas.

Selain itu menyikapi hal tersebut, Herwanto Nurmansyah SH MH Sekjen AIPKON (Advokat Indonesia Peduli Korban Narkoba) menjelaskan bahwa korban yang meninggal tersebut pada umumnya narapidana kasus narkoba sehingga  kelebihan penghuni di lapas tersebut, padahal para napi yang berstatus pengguna narkoba seharusnya di kondisikan di rehabilitasi.

“UU Narkotika nya tidak salah yang salah itu pelaksana undang-undang nya , banyaknya penghuni lapas sampai over kapasitas itu disebabkan pelaksana undang-undang tidak menerapkan kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani beberapa instansi terkait bahwa pengguna narkoba seharusnya di rehab bukan dipidana tapi pada kenyataannya begitu banyak penyalahguna narkoba selalu dipidana sehingga penghuni lapas over load,” ujarnya mengatakan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (09/9/2021).

Sambungnya lagi mengatakan bahwa pihaknya berencana akan mengajukan Grasi Massal bagi para pengguna narkoba “Dan kami minta Presiden Jokowi mau mengabulkan permohonan GRASI ini dan ini adalah satu-satunya cara agar mereka yang terlanjur dipidana terlalu lama segera dibebaskan,” paparnya.

Perihal ini pun dijelaskan nya agar kedepannya tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba dipidana melainkan diobati, karena mereka pengguna narkoba adalah orang yang sakit yang harus segera diobati.

AIPKON dalam hal ini juga turut menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya para narapidana di lapas Tagerang, “Semoga pemerintah dan pelaksana undang-undang narkotika bisa mengambil langkah yang tepat untuk kedepannya. (Bar)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Perjuangan 997 petani, yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) untuk mempertahankan hak-haknya atas 2.050 hektare mengalami intimidasi dan kriminalisasi. Akhirnya 2 Petani di tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan yang tak berdasar.

“Upaya perampasan oleh PTPN V berbuah praktek kriminalisasi. Mereka (red-PTPN V) merekayasa dengan melaporkan 2 Petani ke Polres Kampar, Riau. Dimana kedua petani dituduh melakukan penggelapan penjualan hasil panen kebun Sawit milik petani sendiri,” kata Hendardi Ketua Setara Instute dalam siaran persnya, Kamis (09/09/2021).

Menurut mantan pengacara HAM dan Demokrasi ini, atas laporan itu Polres Kampar menetapkan 2 orang tersangka atas nama KIKI ISLAMI PARSHA (pada 2/9/2021) dan SAMSUL BAHRI (pada 7/9/2021). Dimana berdasarkan laporan rekayasa PTPN bernomor LP/434/IX/2021/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 1 September 2021.

“Hebatnya, kurang dari 24 jam, laporan tersebut telah dinaikkan ke penyidikan dengan Nomor: Sp.Sidik/83/IX/2021/Reskrim, tanggal 2 September 2021. Kecepatan Polres Kampar dalam memproses laporan PTPN dan koordinasi kilat dengan Kejaksaan Negeri Kampar, bukan menunjukkan kerja yang presisi. Tetapi justru mempertontonkan dugaan rekayasa kasus untuk membungkam perjuangan petani,” jelasnya panjang lebar.

Kata Hendardi, pembungkaman ini merupakan bagian sistematis dari serangan PTPN V untuk melumpuhkan petani dan Koperasi. Sehingga menurutnya, bisa menutup berbagai dugaan penyimpangan di tubuh PTPN V dan membuka jalan lapang bagi PTPN V untuk menguasai 2.050 lahan kebun milik 997 petani.

“Kriminalisasi ini melengkapi 6 ancaman (1) tuduhan penggelapan penjualan hasil kebun yang sebenarnya milik petani (2) menyandera dana lebih dari 3 milyar milik petani atas penjualan buah kepada PTPN V, (3) mengadudomba petani dengan membentuk kepengurusan koperasi abal-abal, (4) upaya-upaya pengambilalihan kantor dan properti koperasi yang berpotensi menimbulkan kekerasan, (5) melumpuhkan pengurus Kopsa M periode 2016-2021 yang sah dan legitimate dengan intervensi yang melawan hukum dan menggunakan tangan-tangan alat negara, termasuk (6) menggunakan alat negara memaksa pengesahan pengurus koperasi tandingan yang dibentuk oleh PTPN V,” urainya.

Untuk itu Hendardi telah membentuk Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute mendesak dan menuntut :

  1. Menteri BUMN, Erick Thohir, memerintahkan Direktur Utama PTPN V menghentikan tindakan kriminalisasi dan pembungkaman petani-petani yang sedang memperjuangkan hak-haknya, termasuk mendorong PTPN V menyelsaikan seluruh persoalan yang berhubungan dengan 997 petani.
  2. Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menghentikan upaya kriminalisasi petani yang sarat rekayasa dan tidak berdasar. Karena persoalan PTPN V dengan Kopsa M adalah hubungan keperdataan antara Anak Angkat (Kopsa M) yang tidak dikehendaki karena kritis memperjuangkan hak dengan Bapak Angkat (PTPN V) yang tidak bertanggung jawab dalam tata kelola kemitraan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).
  3. Kejaksaan Agung, ST. Burhanuddin, memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Kampar menghentikan upaya kriminalisasi dan menghindari penggunaan-penggunaan kewenangan secara sewenang-wenang menekan petani termasuk indikasi mencampuri urusan kepengurusan Koperasi.
  4. Kompolnas RI dan Komisi Kejaksaan RI, melakukan monitoring seksama atas upaya-upaya kriminalisasi terhadap petani dan potensi kesewenang-wenangan aparat kepolisian dan kejaksaan.
  5. Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada petani dan memfasilitasi penyelesaian persoalan antara 997 petani dengan PTPN V.

“Kami sudah menyiapkan kuasa hukum dan pengacara untuk menyikapi kriminalisasi kepada petani di Kampar Riau. Dimana dipimpin Disna Riantina, Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria dan Nabhan Aiqani, Peneliti Bisnis dan HAM sebagai pendamping dari SETARA Institute,” pungkas Hendardi. (GD)