0

Suara Indonesia News – Nias Selatan. Babinsa Koramil 10/Lolowa,u Kodim 0213/Nias Serda Roket Damanik bersama timnya  Serda Ferry Samosir, dan  Serda Win Mendrofa,  Pratu karya C. Laoli gelar pelaksanaan Operasi Yustisi penegakak Masyarakat dalam rangka adaptasi protokol kesehatan covid-19 bertempat di Desa Lolowau Kecamatan Lolowau Kabupataten Nias Selatan Provinsi Sumatera utara,Selasa ( 10/08/2021)

Babinsa Serda Roket Damanik menjelaskan bahwa Operasi Yustisi penegakan disiplin Masyarakat dalam rangka adaptasi kebiasaan baru untuk mematuhi  protokol Kesehatan Cavid-19 ini  bertujuan untuk memutus mata rantai Penularan Virus Covid-19 di tengah-tengah Masyarakat ,Ucapnya.

Babinsa menambahkan  dalam penjelasannya  bahwa Kegiatan yang dilaksanakan dalam  kegiatan  Operasi Penegakan operasi Yustisi  Disiplin Masyarakat dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru protokol kesehatan Covid- 19 meliputi :

  1. Memberikan himbauan kepada masyarakat tentang penggunaan masker, cuci tangan dan menjaga jarak/Physical Distancing di tempat keramaian/fasilitas umum (Pasar, tempat Rumah makan dan tempat pangkas) khusus pada prioritas titik/obyek keramaian.
  2. Menghimbau kepada pemilik/pengelola rumah makan dan tempat pangkas dan objek keramaian lainnya untuk menyediakan fasilitas cuci tangan/hand sanitizer khusus pada prioritas titik/obyek keramaian,terangnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Masyarakat dalam rangka adaptasi protokol Kesehatan covid-19  ini turut dihadirin  oleh Orang 4 TNI,  Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Selatan.

Pelaksanaan kegiatan operasi Yustisi penegakan Masyarakat dalam adaptasi protokol Kesehatan ini berjalan dengan aman,dan tertib. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Sekecil apapun perbuatan baik. Akan berdampak dan menjadi kegembiraan bahkan ucapan syukur bagi penerimanya ditengah kesulitan ekonomi yang melanda saat ini. Setelah dilaunching langsung Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, SH.S.IK.MH kemarin siang. Mobil uji SIM yang disulap menjadi Mobil warung keliling sat lantas Polres Cirebon Kota. Diisi dengan berbagai macam bahan pokok. Hari ini masuk di area parkir stasiun kejaksan dan Porter menjadi sasaran warung dengan tagline #ayo berbagi bersama, Selasa (10/08-2021).

Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH.S.IK.MH melalui Kasat lantas membeberkan ” warung keliling hari ini datang ke Stasiun Kejaksan Cirebon, untuk memberi bantuan sembako untuk porter. Saat ini 100 paket sembako disiapkan Satlantas untuk dipilih dan dibawa pulang oleh para porter yang sedang bertugas saat ini,” ujarnya.

Masih kata Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama SIK., MH., CPHR. menjelaskan, ” Porter sangat terkena dampak PPKM Level 4 ini. Warung Keliling ini beredar setiap hari untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Untuk titiknya kita random, akan kita lihat mana saja yang terdampak, contohnya porter ini yang sangat terdampak penghasilannya, nanti bisa ke PKL, tukang parkir dan sejenisnya,” ungkap Habibi alumni Akpol 2012 ini.

“Terimakasih atas bantuan dan perhatian dari Polres Cirebon Kota terhadap porter yang sangat terdampak di masa PPKM ini. Saya sebagai porter berterimakasih atas perhatian dan kepedulian Bapak Kapolres Cirebon Kota beserta jajaran,” ungkap sebut saja Abidin salah satu porter yang menerima sembako gratis warung keliling sat lantas tersebut.

Hal senada juga disampaikan oleh Parjo pegawai porter yang lainnya mengatakan, ” di masa pandemi Covid-19, operasional kereta api sangat terbatas sehingga berdampak pada penghasilan mereka yang mengandalkan pengguna jasa kereta api. Kita mencari nafkah hanya di sini di Stasiun Cirebon, Alhamdulillah banget Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat lantas peduli sama kita semua porter,” ucapnya.

Kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan dan kegiatan bansos mobil warung keliling sat lantas sembako gratis dengan mengambil sendiri, kehadirannya disambut baik oleh masyarakat yang membutuhkan, tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Riau. Buya Ma’rifat Mardjani lahir didesa Mudik Ulo, kecamatan Hulu Kuantan, kabupaten Kuantan Singingi, provinsi Riau pada tangal 18 Agustus 1917 dan wafat di Pekanbaru pada tanggal 29 Mei 1989 dalam usia 72 tahun.

Sekarang makam beliau telah dipindahkan ke komplek Pondok Pesantren Darunnajah di desa Sei Alah, kecamatan Hulu Kuantan, kabupaten Kuantan Singingi, provinsi Riau oleh ahli waris beliau yaitu 10 orang putra-putri beliau.

Buya Ma’rifat Mardjani adalah anggota DPR RI hasil Pemilu RI Pertama pada tahun 1955 dari daerah pemilihan Indragiri yang kini telah terbagi menjadi : kabupaten Indragiri Hilir, kabupaten Indragiri Hulu dan kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam buku “Realisasi Provinsi Riau Jambi” yang beliau tulis sendiri dan diterbitkan oleh pustaka Nyiur Melambai Jakarta tahun 1959 menyatakan bahwa hasil kongres rakyat Riau dan kongres rakyat Jambi meminta beliau untuk memperoleh otonomi daerah mereka masing2.

Dengan suara tegas dan lantang buya Ma’rifat Mardjani menyampaikannya dalam sidang paripurna hingga keluarnya Undang-Undang Darurat No. 19/1957 tentang Pemecahan Provinsi Sumatra Tengah menjadi Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 75).

Kini Provinsi Riau dan Jambi telah tumbuh dan berkembang dengan segala dinamikanya. Provinsi Riau tumbuh menjadi daerah penopang ekonomi bangsa Indonesia.

Pijar melayu sebagai kelompok kajian strategis dan wadah pergerakan pemuda Melayu Riau mengajak pemerintah dan masyarakat Riau untuk mengenang jasa Buya Ma’rifat Mardjani dengan meneruskan perjuangan beliau. (10/08-2021)

Pemuda Melayu Riau harus bangkit bersama sama memperjuangkan agar provinsi Riau bisa lebih maju dan sejahtera lagi sebagaimana cita cita Buya Ma’rifat Mardjani. “Dirgahayu Provinsi Riau”. “Dirgahayu Provinsi Jambi.” Semoga apa yang telah diraih dan dicita2kan para pendahulu dapat bermanfaat bagi rakyat Riau semua tanpa terkecuali. Bangun, kembangkan dan teruskanlah cita-cita pendahulu kita.

Selamat jalan buya. Mudah-mudahan amal ibadah buya diterima Allah swt. Dilapangkan dan diterangkan kubur buya dan diletakkan ditempat yang layak disisi Allah swt. Doa kami menyertai kepergian buya kembali keharibaanNya. Aamiin. (Rocky)

0

Suara Indonesia News – Bekasi. Tawuran dua (2) geng motor yang terjadi pada tanggal 11 Juli 2021 di Jl. Raya Jatirasa, Gang H. Embin RT 07/3, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat merujung maut. Dalam peristiwa tersebut, polisi telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku pembacokan yang menewaskan FSI (19), sedangkan 1 pelaku lagi masih dalam pengejaran.

Rentetan peristwa itu diketahui adanya tantangan dari geng motor Troublemaker kepada geng motor Jenderal Pekayon 505. Meski diketahui ada 5 kelompok yang terlibat dalam insiden tersebut. Hal itu dikatakan Mantan Ketua LPSK Kombes Pol (Purn) Ketut Sudhiarsa yang juga sebagai pengacara paska sidang pembelaan terhadap lima (5) ABH, sebut saja AS (17), ANE (17), MRA (15), SA (17), dan AW (17) di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (9/8/2021).

“Kalau kita pelajari, itu bukan 2 kelompok yang terlibat. Hasil fakta dipersidangan yang lalu sudah saya sebutkan ada 5 kelompok remaja, 3 diantaranya kelompok geng motor Traoublemaker, Jenderal Pekayon 505, dan All Start. Sedangkan rumskal24official dan Enjoy Mabes adalah kelompok group akun instagram (IG) Games Online. 2 kelompok itu bukan geng motor ya,” kata Ketut Sudhiarsa.

Lebih rinci, Sudhiarsa menyebut kelompok rumskal24official yang semuanya ABH (anak dibawah umur) juga ditangkap dan ditahan dengan tuduhan Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 oleh penyidik subdit 2 Resmob Polda Metro Jaya. Padahal kata pengacara, kelima ABH itu bukan pelaku dan juga bukan orang yang membantu pelaku pembacokan hingga terjadinya 1 orang meninggal dunia.

“Korban dari kelompok geng motor all start, itu berdasarkan IG korban loh. Korban diajak oleh temannya (Joki) dari geng motor Troublemaker. Kan polisi juga sudah mengamankan pembantu pelaku lainnya yakni R dan A yang terlibat dalam insiden tawuran itu. R dan A ditangkap dan ditahan karena membawa sajam (celurit). Tapi kenapa polisi juga menangkap dan menahan AS (17), ANE (17), MRA (15), SA (17), dan AW (17), disituh sudah jelas tidak adanya keterlibatan kelima anak ABH,” ucapnya.

Penerapan pasal terhadap kelima ABH, Sudhiarsa menilai penyidik subdit 2 Resmob Polda Metro Jaya tidak melihat adanya pembagian pasal yang berbeda, semua pasal disama ratakan dengan pelaku. “Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian semua pihak bahwa Pasal 170 ayat (2) atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 yang diterapkan ke 5 ABH AS (17), ANE (17), MRA (15), SA (17), dan AW (17) salah kaprah,” jelas Sudhiarsa.

Sementara pendapat pakar hukum R Sianturi dan Sofyan juga menjelaskan penerapan Pasal 170 ayat (2) adanya pertanggungjawaban mandiri yang bersifat subject pelaku langsung.

Penjabaran dan teori hukum kata Sudhiara bahwa kelima ABH bukanlah subject pelaku seperti yang dijelaskan melalui pendapat pakar hukum R Sianturi dan Sofyan, “AS (17), ANE (17), MRA (15), SA (17), dan AW (17) bukan subject pelaku, kelimanya hanya melihat kejadian meski berada diarea TKP dengan radius jarak kurang lebih 10 meter dari pembantaian yang dilakukan oleh pelaku A dan S yang berasal dari geng motor Jenderal Pekayon 505 terhadap korban FSI (19),” ungkap Sudhiarsa.

Penerapan pasal yang salah dan telah menyangkakan keterlibatan AS (17), ANE (17), MRA (15), SA (17), dan AW (17) adalah kesalahan fatal. Sudhiarsa menjelaskan berdasarkan isi dari Pasal 170 ayat (2) KUHP bahwa pertanggungjawaban pidana hanya untuk subject pelaku, dan bersifat mandiri/personal, bukan untuk oranglain. Maka kelima ABH itu jelas sangat tidak berkaitan atas pasal yang diterapkan penyidik.

“Harusnya kelima ABH ini dikenakan pasal 170 ayat (1) karena hanya ikut-ikutan, dan juga tidak melakukan apapun di area eksekusi pembacokan. Kan sudah jelas bahwa mereka itu berada dijarak 10 meter dari TKP pembacokan. Mangkanya ini sudah salah menerapkan Pasal, dan Hakim wajib membebaskan kelima ABH itu,” ulas mantan Ketua LPSK ini.

Selain itu, Sudhiarsa juga menyebut penangkapan dan penahanan kelima ABH ini sudah dari awal, dia merinci tidak adanya surat penangkapan dan penahanan yang dikirim ke keluarga, “saya dalami itu, memang benar tidak ada tuh surat penangkapan dan penahanan dari penyidik ke orangtua dari 4 ABH, penyidik hanya mengirim ke 1 keluarga ABH AS (17),” ujarnya.

Kesalahan penyidik lainnya kata Sudhiarsa melalui keterangan para orangtua ABH tidak adanya pendampingin dari para orangtua ABH saat di BAP. “boro-boro didampingi, orangtua menawarkan pengacara ajah ditolak kok sama penyidik. Mereka mengakui ke saya, kedatangannya ke penyidik hanya membacakan hasil BAP yang sudah dibuat dan tinggal ditandatangani para orangtua ajah. Ingat kelima ABH itu masih dibawah umur dimana hukum pidana mewajibkan adanya pendampingin orangtua dan pengacara,” bebernya.

Kasus tersebut kata mantan Perwira Polisi ini telah dilakukannya rekontruksi pada hari Minggu (25/72021) lalu, dari rekonstruksi tersebut dikatakanya sangat jelas dan digambarkan bahwa AS (17), ANE (17), MRA (15), SA (17), dan AW (17) berada pada radius kurang lebih 10 meter dari TKP tewasnya FSI (19). “Kelima anak itu hanya menonton sambil duduk diatas motor loh. Maka disini jelas kelimanya tidak memiliki peran apapun dalam rangkaian tuduhan Pasal 170 ayat (2), atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55. harusnya yang lebih tepat itu penyidik menjadikan mereka sebagai saksi sehingga kasus ini bisa terungkap sesuai prosedural hukum yang berlaku,” tuturnya.

Dalam keterangannya, Kombes Pol (Purn) Ketut Sudhiarsa meminta Kadiv Propam Mabes Polri untuk memeriksa tim penyidik Subdit 2 Resmob Polda Metro Jaya atas ketidak becusannya dalam menerapkan pasal-pasal serta menangani perkara tawuran di Jatirasa.

“5 ABH itu tidak bersalah, kenapa harus dikenakan pasal yang sama dengan pelaku. Oleh sebab itu, Propam dan Paminal Mabes Polri harus periksa tim penyidik itu. Karena ulah mereka jadinya Jaksa melakukan copy paste,” geramnya Mantan Ketua LPSK.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan Jum’at (6/8/2021) JPU telah menuntut kelima ABH 4 tahun penjara. Sudhiarsa menilai Arif Budiman selaku Jaksa Penuntut Umum telah mendramatisir peristiwa dan melakukan kesalahan. “kenapa saya katakan JPU salah, karena dia melakukan upaya-upaya pembenaran penyidik resmob subdit 2 Polda Metro Jaya tanpa adanya rincian penyidikan lanjutan untuk mengungkap fakta sebenarnya. Dalamhal ini, JPU juga dapat saya katakan hanya menggunakan Teori copy paste,” rincinya.

Dijelaskan Pengacara bahwa sesuai pasal 40 UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, dimana rentetan peristiwa6 tersebut hingga adanya proses penangkapan dan penahanan terhadap kelima (5) ABH yang dimaksud diatas bisa batal demi hukum. “Logikanya begini ya, kalau sudah di tempat penyidikan,dan Undang-Undang menyatakan batal demi hukum maka di Kejaksaan dan Pengadilan juga Batal demi hukum, artinya proses hukum tidak lanjut,” pungkasnya. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Tim asistensi kemampuan dan kemantapan kodim 2021 dari Dirsimet Puster TNI AD silahturahmi ke Walikota Gunungsitoli. Senin,(09/08/2021)

Silahturahmi tim Aspuantap Dirsimet Pusterad disambut baik langsung oleh Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dan Wakil Walikota Sowa’a Laoli, bersama  Sekda Ir. Agustinus Zega serta turut hadir Dandim 0213/Nias Letkol Inf Marty Jaya Perangin Angin.

Tim Dirsimet Pusterad Letkol Inf T. Yoppy Chandra Atmaja HS., S.E. menyampaikan bahwa  kedatangan tim di Wilayah Kodim 0213/Nias untuk melihat secara langsung Kodim 0213/Nias Sekaligus bersilahturahmi kepada pemerintahan di daerah dan komponen Masyarakat dengan tujuan melihat dan mendengar secara langsung dalam mendukung tugas satuan Kodim 0213/Nias tercapainya tugas pokoknya di wilayah, ujarnya.

Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua, mengucapkan Selamat Datang Kepada Tim  Aspuantap Dirsimet Pusterad  yang salama ini selalu berkerjasama dengan Dandim 0213/Nias terlebih yang saat ini kita hadapi bersama pandemi covid-19.

“Kita selalu bekerjasama melalui Forkopimda dalam membantu pemerintah Daerah terlebih saat ini menghadapi pandemi covid-19. Kita bersama sama agar  prokes ini benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh warga,” ujar Walikota Gunungsitoli

Setelah selesasi berbincang -bincang terpantau tim dari Aspuantap Dirsimet Pusterad ini, memberikan Cindramata yang diterima oleh Walikota Gunungsitoli, Wakil Walikota dan Sekda sekaligus menerima cinderamata  pemerintah kota gunungsitoli yang disampaikan oleh Walikota. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Singkil mulai membuka pendaftaran beasiswa bagi mahasiswa.

Pendaftaran beasiswa ini akan dibuka secara online, karena mengingat kasus COVID-19 di daerah Aceh Singkil, yang masih meningkat.

Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Singkil, H. Amir Hasan mengatakan, pihaknya sudah mulai membuka pendaftaran beasiswa bagi mahasiswa Aceh Singkil, baik yang belajar di dalam maupun di luar negeri.

Pendaftaran beasiswa akan mulai dari tanggal 9 Agustus – 10 September 2021. Sedangkan penyerahan berkas asli (verifikasi) mulai tanggal 13 September – 8 Oktober 2021.

“Yang berhak mendapatkan beasiswa tahun ini dimulai dari semester IV (Empat), seperti mahasiswa D.III, D.IV, S1 dalam negeri dan mahasiswa S1 dan S2 luar negeri,” kata Amir Hasan, Senin (9/8/2021) di ruang kerjanya.

Lanjut Amir, pendaftaran beasiswa tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mengingat tahun ini kasus COVID-19 di Aceh Singkil cukup meningkat penularannya, bahkan dinyatakan masih zona merah.

“Sehingga dilakukan pendaftarannya secara online dimulai dari tanggal 9 Agustus – 10 September 2021, agar mempermudah mahasiswa tersebut agar jangan bolak balik. Sedangkan penyerahan berkas asli (verifikasi) mulai Tanggal 13 September – 8 Oktober 2021,” ujarnya.

“Setelah semua selesai diisi oleh mahasiswa persyaratan pendaftarannya langsung dikirim ke nomor Admin kantor MPD Aceh Singkil,” lanjut Amir Hasan.

Bagi mahasiswa Aceh Singkil yang berada di luar daerah, cara pendaftarannya sudah dikirim oleh pihak MPD ke ketua mahasiswa masing-masing agar memberitahukan kepada mahasiswa Aceh Singkil yang lain. (Salomo)

0

Suara Indonesia News – Kota Bandung. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta pemerintah pusat untuk mendistribusikan vaksin COVID-19 sebanyak 15 juta dosis setiap bulan, sehingga kekebalan komunal atau herd immunity di Jabar dapat terealisasi pada akhir 2021.

“Kami per bulannya membutuhkan 15 juta dosis sampai Desember. Total 76 juta dosis untuk 37 juta sasaran bisa dilaksanakan,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– saat menghadiri Vicon Audit Stok Vaksin Opname Vaksin COVID-19 bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (9/8/2021).

Selain itu, Kang Emil mengusulkan beberapa hal. Usulan itu bertujuan agar pelaksanaan dan pendataan vaksinasi COVID-19 berjalan optimal. Usulan pertama mengenai data vaksin COVID-19 yang didistribusikan oleh pemerintah pusat.

Pada prinsipnya Pemda Prov Jabar mengapresiasi stakeholders yang membantu dengan berinisiatif menggelar sentra-sentra vaksin di kab/kota. Namun datanya perlu lebih dirapihkan agar kelompok sasaran tercatat di provinsi.

Oleh karena itu, Gubernur meminta agar data dari sentra-sentra vaksin yang digelar atas inisiatif stakeholders agar dilaporkan juga oleh panitia atau lembaga inisiator melalui aplikasi SMILE (Sistem Monitoring Imunisasi dan Logistik Elektronik).

SMILE merupakan aplikasi terintegrasi yang digunakan untuk memantau secara real time logisitik rantai dingin vaksin dan penyimpanannya di seluruh titik penyedia vaksin dari provinsi hingga tingkat puskesmas dan rumah sakit.

“Biar mudah dalam kejernihan data, mau jenis vaksinnya apapun kalau boleh melewati provinsi sehingga kalau lapor balik ke Pak Menkes, data yang langsung bisa kami pertanggungjawabkan,” katanya.

Gubernur mendorong vaksinasi yang dilakukan TNI/Polri melalui program Serbuan Vaksin sekarang bisa 100 persen menggunakan data SMILE.

“Sebagian kegiatan TNI/Polri masih dalam proses pelaporan SMILE sehingga pencatatan vaksinasi di provinsi belum bisa dikatakan seratus persen akurat. Ada data yang sudah dirilis tapi ada juga yang belum terlaporkan. Untuk itu kami berharap semua dapat memanfaatkan SMILE dengan lebih baik,” katanya.

Kang Emil juga meminta kejelasan data terkait dengan masyarakat yang disuntik vaksin bukan di tempat asalnya. Sebagai contoh adalah ada warga non-Jabar, tetapi tinggal dan disuntik vaksin COVID-19 di Kota Bandung.

“Kemudian juga ada orang yang ber-KTP Jawa Barat, tapi domisili di provinsi lain. Pertanyaan saya itu dihitung sebagai vaksinnya daerah tersebut tapi sebenarnya warga Jawa Barat. Jangan sampai di lapangan terjadi misdata,” ucap Kang Emil.

“Jawa Barat juga menyuntikkan warga KTP non-Jawa Barat karena vaksin tidak lagi dibatasi oleh KTP. Dari data BPS ada 3 jutaan orang non-Jawa Barat yang domisilinya di Jawa Barat tapi vaksinnya di Jawa Barat,” tambahan.

Usulan terakhir Kang Emil adalah meminta agar tenaga kesehatan yag ada di puskesmas tidak dipinjam untuk kegiatan sentra vaksinasi. Karena menurutnya, hal ini membuat kinerja tenaga kesehatan di puskesmas asalnya untuk menyuntikkan vaksin menurun.

“Terakhir, puskesmas ini kerjanya luar biasa, tapi sering tertahan oleh sentra vaksin. Tugas utamanya yang rutin akhirnua agak terganggu karena SDM sering dipinjam untuk sentra vaksin,” ucapnya.

“Sehingga targetnya seolah under perform padahal sedang dalam penugasan. Masukan saya jika ada kegiatan nonrutin yang sentra vaksin kalau bisa SDM-nya jangan mengambil dari puskesmas,” imbuhnya. (Sendi/Humas Jabar)

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Seiring dengan perkembangan dinamika kehidupan dan juga kemajuan jaman, akan merubah paradigma serta perilaku manusia. Demikian pula dengan peredaran narkoba, serta diantaranya penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar.

Menyikapi hal tersebut jajaran Sat Narkoba, hampir setiap hari melaksanakan kegiatan berupa lidik, guna mendeteksi adanya jual beli transaksi narkoba dan sejenisnya. Saat ini jajaran Sat Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham, S.I.K, CPHR berhasil ungkap perkara penyalahgunaan Obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar di wilayah hukum Polres  Cirebon Kota Polda Jabar.

Bertempat di halaman Mapolres Cirebon Kota Jalan Veteran No. 05 Kota Cirebon telah dilaksanakan press release hasil pengungkapan tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota dengan penanggung jawab Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH, S.I.K, MH, Pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB.

Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat menggelar Kegiatan Press Release Hasil Pengungkapan Tindak Pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota salah satunya adalah kembali mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar jenis pil tramadol, trihex dan hexamer di wilayah Hukum Polres Cirebon Kota.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH, S.I.K, MH, yang didampingi oleh Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH, S.I.K, MH dan dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, S.I.K., MH, bersama Kanit I Resum Ipda Wahyu Hidayat, SH, juga Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Ilham, S.I.K, CPHR, Kasi Propam Iptu Sukirno, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.I.K., MH., CPHR serta Humas Polres Cirebon Kota menjelaskan bahwa Dalam kegiatan press release tersebut, Kapolres Cirebon Kota menyampaikan beberapa kasus tindak pidana yang berhasil diungkap Satuan Polres Cirebon Kota.

Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar jenis pil tramadol, trihex dan hexamer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) sesuai Laporan yang diterima oleh Polres Cirebon Kota.

Data tersangka berjumlah 3 (tiga) orang yakni 2 (dua) orang pria dan 1 (satu) orang perempuan atas nama (MA), (MN) Pria dan (SS) Perempuan dengan tempat kejadian perkara di Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon pada hari selasa tanggal 20 Juli 2021 dan pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 di Kelurahan Slipi, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H S.I.K M.H, didampingi Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota Iptu Muhammad Ilham, S.I.K, CPHR mengatakan, ”Jajaran Sat Narkoba sudah mengamankan 3 orang tersangka inisial “MM bin (MA), (MN) Pria dan (SS) Perempuan dan saya mengapresiasi apa yang menjadi upaya serta semangat jajaran Sat Narkoba dan keberhasilan dalam mengungkap kasus saat ini, semoga Kota Cirebon Aman, Masyarakat Tenang,” tegasnya.

“Dari tangan para tersengka Polres Cirebon Kota melalui Unis Reskrim Narkoba berhasil mengumpulkan barang bukti 40.400 (empat puluh ribu empat ratus) pil jenis tramadol, 18.400 (delapan belas ribu empat ratus) butir pil trihex dan 29.000 (dua puluh Sembilan ribu) pil jenis hexamer dengan total 87.800 (delapan puluh tujuh ribu delapan ratus) butir. Kemudian 2 (dua) unit HP berbagai merk, uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 30 (tiga puluh) pis kardus, 50 (lima puluh) plastik kresek warna hitam, 2 buah lakban berlogo shopee warna oranye, 5 (lima) pis lakban bening, 1 (satu) pis lakban coklat, 1 (satu) pis plastic warna hijau,” terang AKBP Imron Ermawan. SH.S.IK.MH.

Lanjutnya ”Modus Operandi para perlaku yakni menjual secara langsung kepada pembeli yang dating ketempat tersangka, Tersangka juga melakukan transaksi obat sediaan farmasi dengan menggunakan jasa pengiriman paket ke berbagai daerah. Diantaranya Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tersanga berhasil dibekuk Sat Reserse Narkoba Polres Ciberon Kota pada saat melakukan transaksi jual beli obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar.”

“Polisi juga manusia biasa serta warga negara Indonesia, yang membedakan dengan warga yang lainnya adalah Kewenangannya serta memiliki tugas mulia yaitu menciptakan situasi yang kondusif serta keamanan dan kenyamanan masyarakat, sehingga dalam perjalanannnya polisi juga memiliki keterbatasan jaringan informasi, dan disinilah, saya selaku Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang cinta negara ini dan sepakat membasmi peredaran narkoba, tak ragu untuk memberikan segala informasi,” pungkas Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH, S.I.K, MH.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota menambahkan bahwa “Personel Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, saat ini tersangka telah di bawa ke Mako Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, kepada tersangka di jerat dengan Pasal 197 jo 196 Undang undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) sesuai Laporan yang diterima Polres Cirebon Kota,” tutup Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH. (Hatta)