0

Suara Indonesia News – Bojonegoro. Pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 tahap 2 yang digelar Polres Bojonegoro dan Polsek jajaran untuk masyarakat umum, di halaman Polres masjid Al Ikhlas Polres Bojonegoro, Kamis (5/8/2021), disambut antusias.

Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia menyampaikan, vaksinasi massal dengan sasaran masyarakat umum dilakukan untuk mempercepat pembentukan kekebalan kelompok (herd immunity). Dalam penyelenggaraannya, Polres Bojonegoro berkolaborasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Wahyu Tutuko Bojonegoro.

“Alhamdulillah banyak masyarakat turut berpartisipasi untuk divaksin tahap 2 ini,” ujar AKBP EG Pandia, saat meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di halama masjid Al Ikhlas Polres Bojonegoro.

AKBP EG Pandia menambahkan bahwa warga yang pernah mengikuti vaksin tahap 1, bisa mengikuti vaksin tahap 2 setelah 30 hari berikutnya. Peserta cukup membawa KTP, kartu vaksin tahap 1 selanjutnya mendaftar pada bagian pendaftaran.

“Meskipun sudah mengikuti vaksinasi, masyarakat masih tetap menerapkan protokol kesehatan 5 M,” ujar EG Pandia.

Sementara itu, salah satu peserta vaksinasi Astutik, 25, Desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro mengatakan adanya tempat vaksinasi yang dilakukan oleh Polres Bojonegoro sangat membantu dan segera dilakukan vaksinasi untuk membentuk kekebalan tubuh.

“Saat ini saya sudah melakukan vaksinasi tahap 2 dengan aman. Terima kasih Polres Bojonegoro yang telah menyediakan tempat vaksin yang nyaman tanpa antrian panjang. Matur suwun pak Polisi,” tutup Astutik kepada awak media di lokasi. (Hari R)

0

Suara Indonesia News – Baturaja OKU. Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, MH., turun langsung meninjau puskesmas di wilayah Kecamatan Baturaja Timur. (Rabu, 4/08/2021).

Dalam rangka untuk memberikan dukungan moril dan memastikan kesiapsiagaan baik personel, sarana dan prasarana maupun kelengkapan alat pelindung diri (APD) dan stok oksigen dan dosis vaksin dalam penananganan pencegahan Virus Corona (Covid-19), di Puskesmas wilayah Kecamatan Baturaja Timur.

Untuk hari ini, Rabu (4/08/2021), PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., setelah melaksanakan penyerahan bantuan korban kebakaran di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Lubuk Batang, langsung meninjau beberapa Puskesmas yang ada di wilayah Kecamatan Baturaja Timur, pertama sekali Edward Candra mengunjungi Puskesmas Sekarjaya dan selanjutnya Puskesmas Sukaraya, Puskesmas Tanjung Baru dan Puskesmas Kemalaraja.

Dalam kunjungannya PLH Bupati OKU didampingi Dinas Kesehatan OKU keliling Puskesmas dalam wilayah Kecamatan Baturaja Timur untuk memastikan pelayanan penanganan Covid-19 telah berjalan dengan baik.

Tak hanya sekadar meninjau kesiapan Puskesmas, PLH Bupati OKU juga meninjau dan memberikan bantuan berupa masker dan sembako kepada pasien isolasi mandiri, “Alhamdulillah kita sudah memberikan bantuan dan melihat langsung kondisi pasien Covid-19 serta kesiapan penanganan Covid-19 di setiap Puskesmas Kecamatan Baturaja Timur, dan kita juga akan terus mensuplai kebutuhan terkait penangan Covid-19 di masing-masing Puskesmas, yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat. (FM)

0

Suara Indonesia News – Baturaja OKU. Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., memberikan bantuan kepada 15 kepala keluarga (KK) yang mengalami musibah kebakaran di lorong Damai/Serang RT.01/RW.01 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, bertempat di rumah kediaman muskiawan ketua RT.01/ RW 01. (Selasa, 3/08/2021).

Selain bantuan tanggap darurat yang langsung diserahkan untuk warga korban musibah kebakaran pada kemarin Senin sore berupa sembako, alas tidur, air mineral, terpal dan lainnya.

Sejumlah bantuan hari ini diserahkan kembali oleh Plh Bupati OKU Drs.H Edward Candra.M.H., pada Selasa sore didampingi Asisten II Setda OKU, Kadinsos OKU, Kalaks BPBD OKU, Camat Baturaja Timur, Lurah Pasar Baru, Kapolsek Baturaja Timur, Danramil Kota Baturaja beserta rombongan lainnya.

Kepada warga dari 15 KK yang mengalami musibah kebakaran ini, Edward Candra mengingatkan untuk tetap bersabar dan tabah dalam menerima cobaan dan untuk semangat bangkit kembali serta tidak larut dalam suasana duka.

Kejadian yang kini dihadapi, kata Plh Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., ambil hikmahnya dibalik apa yang sudah terjadi. Untuk itu Edward Candra berharap untuk warga yang mengalami musibah agar tetap sabar dan tabah.

Pemkab OKU turut berduka cita atas terjadinya musibah kebakaran ini. Mudah-mudahan Bantuan yang kami berikan dari para donatur diantaranya dari Bank BRI Baturaja yang tunai 5 juta, ASN 5 juta, Bank BPR Baturaja 5 juta, Bank Sumsel Babel Paket Sembako, Bank Sumsel Babel Syahriah Paket Sembako, Bank BCA Paket Sembako, Bank BTN Paket Sembako, Auto 2000 Paket Indomie Goreng, Sumbangan dari Raja Gowes Uang tunai 6 juta, PT POS Paket beras 5 KG untuk 15 KK dan Bulog OKU bantuan berupa Paket Beras, dapat meringankan beban penderitaan warga dari 15 KK yang mengalami musibah kebakaran ini.

Tetaplah bersemangat. Mudah-mudahan 8 rumah warga dari 15 KK yang ludes terbakar bisa secepatnya dibangun kembali. Saya berharap kita semua untuk bersama-sama membantu saudara kita yang sekarang ini sedang mengalami musibah.

Acara dihadiri oleh, Asisten II Setda OKU, Kadinsos OKU, Kalaks BPBD OKU, Camat Baturaja Timur, Lurah Pasar Baru, Kapolsek Baturaja timur, Danramil Kota Baturaja serta Undangan Lainnya. (Oky)

0

Suara Indomesia News – Nias. Pemberhentian Kepala  SMP Negeri 3 Hiliduho Kabupaten Nias An.Delviani Lase,S.Pd  yang telah di publikasikan oleh beberapa media Online dan media Sosial  pada beberapa hari yang lalu, di nilai masih kurang berimbang, maka untuk itu sangatlah perlu penerapan prinsip keadilan , kejujuran dan penyajian  yang berimbang.

Hal ini diungkapkan  oleh Kepala Dinas Komunikasi  dan Informatika Kabupaten Nias Drs. Dahlanroso Lase melalui   Press Release/Siaran Pers di kantornya, Jln.Pancasila  Desa Mudik Kota Gunungsitoli Provisni Sumatera Utara, Sebagai berikut:

1) Kepala  SMP Negeri 3 Hiliduho Delviani Lase,S.Pd. telah diberhentikan dari Jabatannya sebagai Kepala  SMP Negeri 3 Hiliduho Kabupaten Nias, dengan Keputusan Bupati Nias Nomor 800/3651/BKD /2021 tanggal 19 Juli2021.

2) Pemberhentian Delviani Lase, S.Pd. dari Jabatan Kepala SMP Negeri 3 Hiliduho Kabupaten Nias berdasarkan pertimbangan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai Kepala SMP Negeri 3 Hiliduho Kabupaten Nias karena :

  1. Pengaduan Orang tua Siswa/i dan Masyarakat sekitar SMP Negeri 3 Hiliduho Kabupaten Nias dengan Nomor Istimewa tanggal 05 Mei 2021 perihal penyelewengan Dana keuangan Program Sekolah di SMP Negeri 3 Hiliduho Kabupaten Nias dan Pelayanan yang buruk serta sikap Kepala Sekolah yang tidak punya Atitude yang baik selakunya seorang guru.
  2. Pada tanggal 10 Mei 2021 terjadi terjadi Demontrasi yang dilakukan oleh Orangtua Siswa/i dan Masyarakat di SMP Negeri 3 Hiliduho  dengan Tuntutan Percopotan Kepala SMP Negeri 3 Hiliduho .
  3. Sesuai Surat pengaduan Komite Sekolah SMP Negeri 3 Hiliduho Nomor  II /KS-SMPN 3 HLD/VI/2021 tanggal18 Mei 2021 perihal tindak lanjut aspirasi Orangtua Siswa dan tokoh Masyarakat terkait  tindakan  Oknum Kepala SMP Negeri 3 Hiliduho.
  4. Sesuai Laporan Pemeriksaan (LHP) Tim pemeriksa (APIP) pada Inspektorat Kabupaten Nias Nomor 356.043/10/LHP/ITDA tanggal 21 juni 2021.

3) Pemberhentian Delviani Lase,S.Pd. dari Jabatan  Kepala SMP Negeri 3 Hiliduho Kabuparen Nias telah memenuhi Norma, Standar ,dan Prosedur sesuai peraturan perundang – undangan. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Tuban. Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, SE kembali melakukan peninjauan di beberapa daerah hulu sampai hilir dari penyebab banjir di beberapa titik kecamatan di Kabupaten Tuban, Rabu, 4 Agustus 2021. Kali ini, peninjauan dimulai di lokasi rencana pembangunan proyek Longstorage Jadi III atau bendungan di wilayah hulu yang ada di Desa Jadi dan Boto Kecamatan Semanding.

Peninjauan dilanjutkan ke Avur Jambon Desa Kapu dan Tahulu Kecamatan Merakurak untuk penanganan Banjir di daerah tersebut. Lalu, peninjauan ke DAM Mundri yang dilintasi Kali Kening di Dusun Mundri Desa Sidodadi Kecamatan Bangilan, Jembatan Jatisari Desa Jatisari Kecamatan Senori, dan terakhir di Desa Tanggir Kecamatan Singgahan.

Dikesempatan kali ini, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky SE. menyampaikan, jika penanganan banjir  Kabupaten Tuban perlu penanganan dari hulu hingga hilir. “Kita tinjau satu-satu dari hulu hingga hilir, dan kita cari solusi yang paling efektif, bersama Kades dan semua pihak terkait,” kata Mas Lindra, Kamis (5/8/2021).

Mas Lindra menambahkan, salah satu cara untuk mengatasi banjir jangka panjang adalah dengan perbaikan ekosistem hulu. “Penanganan dari hulu menjadi poin penting, dengan memperbaiki ekosistem di daerah atas,” tegas Bupati Tuban.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, salah satunya  adalah Perhutani sebagai upaya penghijauan di wilayah Semanding hingga Montong yang menjadi salah satu hulu penyebab banjir di beberapa kecamatan.

Dikesempatan yang sama, Mas Bupati juga menyerahkan bansos sembako kepada warga sekitar di Kecamatan Singgahan.

Sehari sebelumnya, Mas Lindra juga mengecek beberapa titik di Kecamatan Semanding di Desa Ngino, Kecamatan Plumpang di Desa Magersari, Kecamatan Widang di Desa Simorejo dan Banjar, serta Kecamatan Palang di Desa Ngimbang. “Kita bersama-sama akan mencari solusi tercepat mengatasi Banjir di Beberapa Kecamatan di Kabupaten Tuban,” tutup Bupati Tuban. (Hari R)

0

Oleh: Syafrudin Budiman SIP Ketua Umum DPP Partai UKM Indonesia

Suara Indonesia News –  Jakarta. Berdirinya Partai UKM Indonesia baru seumur jagung atau tepatnya 7 Mei 2021 di Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Partai didirikan Syafrudin Budiman SIP selaku Ketua Umum, Herdianti Puspitasari, S.Si selaku Sekretaris Jenderal dan T. Pratikno Rz selaku Bendahara Umum,  bersama para pendiri yang lain.

Sebagai partai baru Partai UKM Indonesia lahir dari kegelisahan rakyat kecil di bawah. Sehingga partai ini memang lahir dari bawah (button up) bukan dari atas (top down).

Partai UKM Indonesia adalah partainya pelaku UKM, Koperasi dan Pedagang Pasar/Pedagang Kaki Lima. Dimana dalam pendirian dan penyusunan struktur Partai UKM Indonesia dilalui dari aspirasi kalangan bawah.

Bahkan dalam penyusunan struktur Ketua, Sekretaris dan Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dipilih dari bawah dan bukan ditunjuk DPP. Sebab, sesuai fungsi dan tujuan Partai UKM Indonesia adalah menciptakan sistem multi partai yang pastisipatif, demokratis dan terbuka.

Para pendiri Partai UKM Indonesia telah mempersiapkan semua kebutuhan partai baru. Mulai AD/ART, Susunan Pengurus, Nama-Nama Pendiri, Lagu Mars, Lambang dan Tanda Gambar Partai UKM Indonesia yang akan disahkan oleh notaris.

Inilah tonggak tahap perjuangan Partai UKM Indonesia untuk menetapkan Struktur Kepengurusan DPW, DPD, DPC dan DPRt. Sehingga gaung Partai UKM akan bergerak ke daerah-daerah dan pelosok-pelosok seluruh Indonesia.

Asas kita adalah Pancasila dan UUD 1945. Visi kita adalah Mewujudkan Indonesia Bahagia untuk Meningkatkan Kesejahteraan Bersama sesuai Pancasila dan UUD 1945. Misi kita adalah Keadilan Sosial, Kesejahteraan, Ekonomi Kerakyatan, Kesetaraan Ekonomi, Kemajuan Ekonomi, Persamaan Hak dan Penegakan Hukum.

Didalam AD/ART Partai UKM Indonesia disebutkan sebagai Partai Kader, dimana seorang kader adalah anggota yang sudah mengikuti Pelatihan Kader secara berjenjang dan harus sudah menjadi anggota resmi, setelah 6 (enam) bulan bergabung. Hak dan kewajiban anggota juga sudah diatur dengan jelas di AD/ART Partai UKM Indonesia.

Partai UKM Indonesia memiliki perangkat dan alat kelengkapan serta struktur organisasi yang jelas. Baik struktur kepengurusan DPP, DPW, DPD, DPC dan DPRt. Termasuk juga perangkat Majelis Tinggi, Dewan Pembina, Dewan Pakar, Dewan Penasehat dan Mahkamah Partai. Selain itu kelengkapannya diantaranya, Badan-Badan, Departemen-Departemen, Biro-Biro, Divisi-Divisi, Seksi-Seksi dan Organisasi Sayap Otonom.

Partai UKM Indonesia juga mengatur arah kepemimpinan yang tertuang didalamnya, seorang kader harus patuh dan taat pada arahan dan petunjuk pimpinan, aturan AD/ART, Pedoman Organisasi dan Keputusan-Keputusan Partai.

Dimana tujuannya adalah Partai UKM Indonesia tersistem sebagai Partai Kader yang terpimpin dalam bergerak dan melangkah, teachable, trust to leaders, dan menghormati keputusan-kuputusan kolektif di organisasi.

Tentu dengan arahan dan petunjuk pimpinan, organisasi Partai UKM Indonesia akan mengikuti Verifikasi Administrasi Depkumham/Kemenkumham RI 2022 dan Verifikasi Faktual KPU RI 2023.

Partai UKM Indonesia akan maju terus pantang mundur dengan pemetaan politik yang valid, seleksi pengurus yang ketat dan tertib dalam administrasi. Insya Allah Partai UKM Indonesia bisa bertarung pada Pemilu 2024.

Partai UKM memiliki Ideologi yang jelas, visi-misi yang jelas, basis yang jelas dan struktur yang jelas. Sehingga dengan pemetaan politik di basis UMKM, Koperasi dan Pedagang Pasar/Pedagang Kaki Lima, serta diperkuat basis Perempuan, Milenial, Disabilitas dan Pelaku Media, Partai UKM Indonesia bisa masuk 5 besar.

Ada 65 juta pelaku UMKM di Indonesia yang menjadi basis garapan ril Partai UKM Indonesia. Jika kita disiplin, jika kita semangat, jika kita solid dan jika kita tak pernah mengeluh, maka kita yakin akan menjadi pemenang.

Target yang jelas dari Partai UKM Indonesia adalah 15 juta suara, dan sekurang-kurangnya adalah dua digit. Bisa 10 juta, bisa 11 juta dan bahkan 12 juta.

Kita tau apa yang kita perjuangkan dan kita tau apa yang kita harapkan. Partai UKM Indonesia satu-satunya Partai Politik yang lahir ditengah pandemi Covid-19. Sehingga dengan segala keterbatasan akan maju bergerak terus demi cita-cita meningkatkan kesejahteraan bersama.

Tepat tiga bulan Partai UKM Indonesia berdiri pada 7 Agustus 2021, Partai UKM Indonesia akan membuka Kotak Pandora kebuntuan politik dan kerinduan Partai Politik yang lahir dari rakyat bawah.

Partai UKM Indonesia akan menjadi Partai Alternatif bagi kita semua menuju kedewasaan politik dan kemajuan Indonesia dari sisi SDM dan Teknologi. (GD)

Salam Pejuang, UKM Indonesia Jaya.

0

Suara Indonesia News – Merauke. Inti kelapa sawit merupakan produk akhir dari industri pembuatan minyak kelapa sawit. Inti sawit mengandung protein, lemak, serat kasar dan kaya akan mineral sehingga dapat digunakan sebagai bahan pakan untuk ternak.

Permintaan inti kelapa sawit dalam negeri cukup signifikan, tak jarang dilalulintaskan dari daerah sentra sawit ke beberapa daerah untuk diolah dan diproses lebih lanjut.

Sebelum dilalulintaskan, Pejabat Karantina Pertanian Merauke melakukan pemeriksaan tujuannya untuk memastikan kebenaran jenis dan jumlahnya.

“Sebanyak 1.733 ton inti kelapa sawit diperiksa, rencananya dikirim ke Bontang. Inti sawit menjadi salah satu komoditas unggulan Boven Digoel” ungkap Witri Yuliana, saat melakukan pemeriksaan di dalam gudang inti sawit PT. BIA.

Nilai ekonomi komoditas pertanian yang dilalu lintaskan sebesar 10,57 milyar rupiah tersebut dimuat dalam KM. Victory 08 yang berangkat pada (05/08-2021).

Kepala Karantina Pertanian Merauke, Sudirman mengatakan Karantina Pertanian Merauke mendukung percepatan sistem perdagangan nasional dengan memastikan media pembawa yang dilalulintaskan tidak membawa OPT/OPTK.

“Dalam mengurus permohonan secara daring, melalui aplikasi Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) Online. Pejabat Karantina lanjut dengan pemeriksaan fisik”, ungkap Sudirman. (KarantinaPertanianMerauke)

0

Suara Indonesia News – Rokan Hilir. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Indra Kurniawan Akbar menilai pelaporan yang ditujukan ke wartawan Online wawasanriau.com berinisial Azm, oleh Politikus salah satu partai di Rokan Hilir salah alamat, terlebih lagi sangkaannya dugaan pencemaran nama baik dan Undang Unfang ITE, pada kamis 5 Agustus 2021.

“Mengawal isu-isu sebuah informasi dan komunikasi yang beredar di kalangan masyarakat menjadi  salah satu tugas media sebagai sarana kontrol sosial. Peran media tersebut memang harus tanggap dan siap mengklarifikasi isu-isu dan informasi, bila itu berkaitan dengan kabar Hoaks atau berita bohong,” ujar Indra.

Diceritakan Indra, seperti yang dilakukan Tim Redaksi media wawasanriau.com saat mendapatkan kabar bohong, langsung mengkonfirmasi kepada pihak terkait mengenai isu Hoaks tersebut, Apalagi isu Hoaks ini mengaitkan adik dari Kepala Daerah (Bupati Rohil).

“Pelaporan atas nama jurnalis, saya nilai salah alamat dan berpontensi mencedarai kebebasan pers dengan menggunakan “pasal karet” pencemaran nama baik tidak bisa dibenarkan terlebih pemberitaan tersebut bersumber dari konfirmasi,” ulas Indra.

Ketua PD IWO Kabupaten Rokan Hilir ini menjelaskan, setelah membaca berita yang menjadi persoalan dirinya menilai redaksi media wawasanriau.com justru ingin meluruskan isu hoaks yang berkembang agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.

“Anehnya, dari pihak yang dikaitkan isu hoaks tersebut justru membuat pernyataan di sebuah akun Facebook miliknya, keberatan dan melaporkan ke Polisi merasa namanya tercemar. Jika kita pahami isi berita tersebut dimananya mencemarkan nama baik,” jelasnya.

Untuk diketahui dan dipahami bersama sambung Indra, jurnalis, pewarta, wartawan, atau apapun sebutannya, adalah profesi yang dibatasi kode etik. Profesi ini dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana setiap wartawan dan produk pers, diatur dalam peraturan tersebut.

“Undang-undang Pers mesti menjadi acuan dan pedoman produk yang dibuat, pemasalahan secara hukum sebagai landasan dalam penyelesaian masalah ini, dan selama produk pers tersebut belum terindikasi pelanggaran hukum pidana.”

Biasanya, pengaduan dilaporkan berlandaskan dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan kepolisian selaku penerima laporan bakal menangani kasus tersebut.

Padahal, prosedur kasus begini diatur dalam nota kesepahaman tadi. Secara garis besar, saat polisi menerima pengaduan dugaan perselisihan sengketa produk jurnalistik dengan masyarakat mengarahkan yang berselisih dengan proses bertahap, mulai hak jawab hingga hak koreksi pengaduan.

Masalahnya, masyarakat awam kerap tak puas dengan sebuah produk jurnalistik. Lalu memperkarakan ke ranah hukum tanpa menjadikan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 sebagai landasan.

“Dalam tema nota kesepahaman tersebut adalah koordinasi dalam perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Untuk itu diperlukan kajian yang kompeten memastikan produk jurnalistik tersebut melanggar atau tidak secara profesi, dengan teknis dan peraturan yang sudah ditentukan. Jangan main lapor dan terima baru dicari celah sesuai kebutuhan demi terpenuhi pasal pidana, setidaknya jangan asal main kriminalisasi profesi wartawan. Eloknya, pelajari dan pertimbangkan lebih dulu, jangan risih dikritik main eksekusi, ini nggak baik, sehingga kesannya seperti arogan dan anti kritik. Ingat, ini negara demokrasi, “tuturnya mengingatkan.

Saya tegaskan, atas nama Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Rokan Hilir pelaporan yang ditujukan kepada awak media wawasanriau.com tidak tepat sasaran dan salah alamat.

Kepada kepolisian agar mempertimbangkan laporan tersebut agar tidak ada kesan kriminalisasi terhadap jurnalistik sehinga supremasi hak dan perlindungan hukum untuk jurnalis terpenuhi, sebutnya. (Rls/Mus)