0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. TNI Polri dan Pemda Kota Cirebon melaksanakan Gelar Pasukan terkait pelaksanaan PPKM Kota Cirebon bertempat di halaman Balaikota Cirebon Jalan Siliwangi. Sabtu (03/07-2021)

Dalam sambutanya, Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH., S.IK., MH, menegaskan “PPKM darurat bagian dari upaya untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19. “Kegiatan ini untuk menekan penyebaran Covid19 di Kota Cirebon, meminimalkan kematian, meminimalkan yang sakit, dan memaksimalkan yang sembuh. Kami sinergitas TNI-Polri akan mem-backup keputusan yang diambil dan keputusannya sudah ada. Sesuai dengan Instruksi mendagri nomor 15 Tahun 2021 dan surat edaran walikota Nomor : 443/SE.59-PEM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran _Corona Virus Disease 2019_ di Kota Cirebon,” Katanya.

“Kami Polres Ciko, menyiapkan 5 Pos penyekatan dengan menentukan 3 Pos penyekatan Luar kota yaitu Pos bundaran Kedawung, Pos bundaran bakorwil dan Pos Bundaran Kalijaga berfungsi untuk memutar balikkan masyarakat yang akan masuk ke kota cirebon. Untuk 2 pos penyekatan dalam kota adalah Pos GTC dan Pos BAT berfungsi sebagai pemantau kegiatan masyarakat dan membubarkan kerumunan. Syarat untuk bisa masuk ke dalam kota cirebon adalah bisa menunjukkan hasil Sweb/PCR dan Bukti sudah Vaksin,” papar AKBP Imron Ermawan, SH., S.IK., MH.

Selesai apel gelar pasukan pagi ini. Personil gabungan yang sudah disprintkan segera bergeser menempati posnya masing-masing. Dalam pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan. Dalam kegiatan kemanusiaan saat ini melibatkan personil TNI – Polri – Pemda Kota Cirebon dengan kekuatan sekitar 450 – 500 orang, tutup Iptu Ngatidja, SH., MH. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Guna memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 Pemerintah baik dari pusat sampai ke daerah kini menerapkan PPKM darurat Jawa – Bali sudah pasti termasuk kabupaten Cirebon. Jumat (02 – 07 – 2021).

Usai mengelar rapat bersama Satgas Penanganan Covid 19 dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon

Diberitahukan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon, mulai dini hari nanti, tepat pukul 00.00 WIB, Minggu 03 Juli 2021 Kabupaten Cirebon Resmi Terapkan PPKM Darurat.

Kebijakan penerapan PPKM Darurat ini, melihat tingginya lonjakan kasus covid 19 di Kabupaten Cirebon dalam beberapa hari terakhir yang mengakibatkan tenaga kesehatan kewalahan, tenaga kesehatan yang terpapar Covid 19 cukup tinggi dan membuat belasan dokter harus menjalani isolasi, ada sekitar 15 dokter yang terpapar Covid 19.

Pada pelaksanaan PPKM Darurat ini, pemerintah akan membatasi sejumlah kegiatan, seperti pembelajaran Tatap Muka (PTM) kembali ditunda, seluruh tempat wisata di Kabupaten Cirebon akan ditutup, rumah makan tidak boleh makan ditempat, harus dibawa pulang. Kecuali apotek, boleh 24 jam

Semoga dengan adanya PPKM Darurat ini, angka kasus Covid 19 di Kabupaten Cirebon segera menurun.

Kepada seluruh masyarakat, untuk membatasi kegiatan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan. (Sendi)

0

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Himbauan terus menerus digelorakan oleh jajaran kopel putih Polres Ciko. Mencari ibadah banyak cara. Dengan memberikan penyuluhan, edukasi dan melaksanakan serangkaian kegiatan positif yang sifatnya menghimbau kepada masyarakat adalah ibadah dan akan mendapatkan pahala.

Inilah yang selalu digaungkan Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H, S.IK, MH, kepada para perwira dan anggota polres Cirebon Kota. Hal ini disikapi dengan baik Lulusan Akpol 2012 asli Sulawesi selatan ini, selaku Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, dengan melaksanakan edukasi ” _Ayo Pakai Masker_ !!!” dan Sosialisasi 3 W, (Wajib Iman, Wajib Aman, Wajib Imun) yang merupakan kegiatan Rutin, dalam rangka membantu pencegahan penyebaran virus covid19. Tempat Jalan Wiratama Kedawung Kabupaten Cirebon, Jumat (02.07.21)

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H, S.IK, MH, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Laode Habibi Ade Jama, S.IK., M.H, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Cirebon Kota dan Anggota Kamsel Sat Lantas Polres Cirebon Kota.

Dalam kesempatan ini, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Laode Habibi Ade Jama, S.IK., M.H, membenarkan adanya kegiatan tersebut ” ya, memang benar, kami dari Sat Lantas Polres Cirebon Kota mencoba untuk memberikan himbauan secara langsung kepada masyarakat dengan edukasi _”Ayo Pakai Masker”_ dan Sosialisasi 3 W (Wajib Iman, Wajib Aman dan Wajib Imun),” jelasnya

“Diharapkan masyarakat akan sadar untuk menggunakan masker khususnya dan menjaga kesehatan diri pada umumnya,” tegas AKP Laode Habibi Ade Jama, S.IK., M.H, pria asli Sulawesi ini.

Kegiatan berlangsung dengan melaksanakan Prokes sesuai anjuran pemerintah dan tetap mengutamakan 3M (mencuci tangan, Memakai masker dan menjaga jarak), tutup Iptu Ngatidja, SH., MH, Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan,S.I.K. memimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi Personil Polres Nias TMT 01 Juli 2021, bertempat di Lapangan Apel Mapolres Nias Jalan Bhayangkara No. 01 Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara,Jum’at (02/07/2021)

“ Upacara tersebut dihadiri oleh Wakapolres Nias Kompol Eniali Hulu, S.H., M.H., Para Kabag Polres Nias, Para Kasat, Kapolsek Jajaran Polres Nias, Perwira, Brigadir dan ASN Polres Nias. Adapun Jumlah Personil Polres Nias yang naik pangkat setingkat lebih tinggi TMT 01 Juli 2021 Perwira maupun Brigadir sebanyak 20 Personil yang terdiri dari : 1 Personil dari AKP ke Kompol, 1 Personil dari Ipda ke Iptu, 6 Personil dari Aipda ke Aiptu, 5 personil dari Bripka ke Aipda, 2 personil dari Brigadir ke Bripka dan 5 Personil dari Bripda ke Briptu “.

Kapolres Nias dalam.Amanatnya mengatakan bahwa Kenaikan pangkat itu merupakan hak seluruh anggota, namun dibalik hak tersebut terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, hak naik pangkat tidak turun secara otomatis namun kenaikan pangkat dapat dikatakan sebagai suatu prestasi kerja yang selama ini telah kita raih. Ini yang perlu kita pahami dan perlu kita sadari. Dan tentunya seperti waktu – waktu yang lalu bahwa kenaikan pangkat membawa konsekuensi yang lebih berat.

Tidak ada manfaatnya menerima kenaikan pangkat kalau tidak diimbangi dengan naiknya kualitas hidup dan kualitas kinerja. Kualitas hidup tidak dinilai hanya dari segi materi, kualitas hidup dinilai dari bagaimana dia berperilaku, bagaimana dia bertutur kata dan bagaimana dia berwawasan.

Sedangkan kualitas kinerja dilihat dari bagaimana dia melakukan tugas secara profesional dan proporsional. Untuk itu, personil polri dituntut mampu cepat beradaptasi dengan kemajuan dan dinamika serta memahami karakteristik masyarakat dalam Pelaksanaan tuagas.

Tambahnya Kapolres Nias, menyampaikan Ucapan selamat atas kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi kepada Personil Polres Nias TMT 01 Juli 2021, Semoga Anugerah dan penghargaan atas pengabdian yang saudara lakukan membawa kebahagiaan, semangat baru bagi Organisasi, bagi saudara dan keluarga serta menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kompetensi menuju profesionalisme, modernitas dan terpercaya dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian yang dapat saudara tunjukkan dihari-hari yang akan datang, ucap Kapolres mengakhiri. (Aro Ndraha)

0

Suara Indonesia News – Surabaya. Polda Jawa Timur bersama satwil jajaran melaksanakan operasi kepolisian terpusat dengan sandi “Operasi Amanusa ll penanganan covid-19 tahun 2021”. Jumat malam (2/7/2021) pukul 00.00 WIB. Telah melakukan penyekatan di berbagai tempat dan perbatasan masuk Jawa Timur.

Kebijakan PPKM darurat mulai diterapkan pada 3 Juli 2021. Polda Jatim mulai melakukan menutup pintu masuk ke Jawa Timur pada Jumat tengah malam pukul 00.00 WIB. Hal tersebut disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta usai melakukan rapat bersama Forkopimda Jatim secara virtual.

“Mulai malam ini Jajaran Polda Jatim akan melakukan pengendalian mobilitas dan pembatasan mobilitas.
Pengendalian mobilitas adalah, mengendalikan pergerakan orang yang menggunakan alat tranportasi
yang melintas perbatasan provinsi, rayon, dan kabupaten,” paparnya.

Antar Provinsi 8 Pos Check Point, diantaranya 7 titik di pintu masuk perbatasan dengan Jawa Tengah, dan 1 titik perbatasan Bali. Antar Rayon atau Kabupaten 86 Pos Cek Point. Ditambah 25 Pos Exit Tol. Selain itu, sebanyak 20 ribu lebih personil jajaran Polda Jatim telah diterjunkan dalam Operasi Amanusa ll ini.

Lebih lanjut Kapolda Jatim menjelaskan. Pembatasan Mobilitas adalah, membatasi pergerakan akan orang atau alat transportasi di suatu
wilayah berupa kegiatan.

“Kami TNI-Polri bersama pemerintah Provinsi maupun daerah akan melakukan rekayasa lalu lintas, penutupan jalan atau pengalihan. Melakukan Patroli pada tempat yang dijadikan konsentrasi massa, seperti tempat wisata, atau tempat publik lainnya. Melakukan Sosialisasi dan penegakkan protokol kesehatan,” tandasnya.

“Kunci Pelaksanaan PPKM Darurat INI adalah sinergi, kerja sama, Kompak, dan Menyeluruh dari hulu ke Hilir,” pungkasnya Kapolda Jatim. (Hari Riswanto)

0

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Bupati Aceh Singkil Dulmusrid masih dinyatakan positif Corona. Kondisi Bupati masih Positif Corona diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan swab kedua yang dilakukan dua hari yang lalu.

“Bupati masih Positif Covid-19 dari hasil swab yang ke-2,” kata Kabid P2P Dinas Kesehatan Aceh Singkil, M Raja Maringin Jum’at , (02/07/2021 )

Maringin melanjutkan, Bupati akan kembali melakukan swab untuk yang ketiga kalinya pada Senin pekan depan.

Dilmusrid diketahui terpapar Corona setelah melakukan pemeriksaan swab, Rabu (23/6) lalu. Petugas Kesehatan meminta politikus Partai Golkar itu melakukan isolasi mandiri untuk mencegah penularan.

Seminggu berselang, Dulmusrid menjalani tes swab kedua. Hasilnya, dia masih dinyatakan positif Corona sehingga melanjutkan isolasi mandiri. Swab ketiga rencananya akan dilakukan pada Senin pekan depan.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pemkab Aceh Singkil, Khaldum Berutu saat ditanya mengenai kondisi Bupati mengatakan, saat ini Bupati masih menjalani isolasi mandiri dirumah pribadinya di Sidodadi, Simpang Kanan.

“Keadaan Pak Bupati alhamdulillah baik sudah sehat wal afiat, tidak terlihat flu atau batuk. Namun sesuai dengan anjuran dokter, belum dapat keluar dari rumah sebelum ada swab selanjutnya yang hasilnya negatif,” tandasnya. (Salomo)

0

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Kabupaten Cirebon mulai besok, Sabtu (3/7/2021) menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Hal tersebut sesuai intruksi dari Presiden RI, Joko Widodo untuk mencegah penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19) kian meluas.

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron,M.Ag mengatakan, adanya kebijakan tersebut, aktivitas rumah makan hanya melayani layanan take away, sekolah ditiadakan, aktivitas perkantoran dilakukan di rumah (WFH), dan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah pun ditiadakan.

Imron mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon sampai saat ini masih terjadi. Akibatnya, tingkat keterisian tempat tidur pun semakin meningkat. Penyekatan dan pembubaran kerumunan akan dilakukan di berbagai titik.

“Berlaku mulai Sabtu jam 00 WIB nanti. Terkait sanksi bagi lembaga atau masyarakat yang melakukan pelanggaran, akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat,” kata Imron di Kabupaten Cirebon, Jumat (2/7/2021).

Imron menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan 5M atau mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease  2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Inmendagri yang ditandatangani Tito pada tanggal 2 Juli 2021 ini dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Peraturan ini juga untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri sebelumnya, mengenai PPKM Berbasis Mikro serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Ketentuan yang tertuang dalam instruksi ini khususnya ditujukan kepada para gubernur se-Jawa dan Bali serta bupati dan wali kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali.

“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan,” ditegaskan Tito pada peraturan ini.

Selain tentang ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat, dalam instruksi ini dituangkan juga mengenai ketentuan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) di setiap daerah.

Kemudian dituangkan juga mengenai percepatan vaksinasi. Mendagri menegaskan, gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.

“Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19,” tertuang dalam Inmendagri.

Mendagri juga menginstruksikan, para kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Selanjutnya, dalam Inmendagri juga dituangkan mengenai sanksi yang dapat dikenakan jika tidak melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam peraturan ini.

“Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Tito dalam peraturan ini.

Selain itu, dituangkan juga penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat bagi pihak lainnya, dengan berpijak pada peraturan dan perundang—undangan yang ada.

Lebih lanjut disebutkan, bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk ke dalam cakupan PPKM Darurat, tetap memberlakukan Inmendagri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Instruksi Menteri ini, sepanjang terkait PPKM Berbasis Mikro Darurat Covid-19 pada Kabupaten dan Kota di Jawa dan Bali tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” ditegaskan dalam peraturan ini. (Hatta)

0

Suara Indonesia News – Jakarta. Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Hasan Ali Bassam Kasuba, menghadiri kegiatan audiens dengan Perpustakaan Nasional dalam rangka peningkatan perpustakaan daerah dilaksanakan di ruang sidang pimpinan lantai 5, geduang layanan Perpustakaan Nasional RI, Jl. Medan Merdeka Selatan, No 11 Jakarta Pusat, Jum’at (02/07/2021)

Dalam pantauan media SuaraIndonesia News com. audiens tersebut berjalan lancara, dalam kesepatan itu wakil Bupati menyampaikan beberapa poin dalam meningkatkan perpustakaan daerah Kabupaten Halmahera Selatan, sesuai dengan standar Nasional perpustakaan daerah. Kegiatan juga dilaksanakan mengikuti protokol covid-19.

“Permohonan kami untuk diakomodir pembangunan gedung Perpustakaan daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2022 oleh Perpustakaan Nasional sehingga, dengan harapkan hadirnya gedung Perpustakaan Daerah dapat menjadi wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan Daerah” ucap orang nomor dua di Halsel itu.

Pemerintah Daerah siap untuk mengelola Gedung perpusda ini terutama dukungan terhadap pemeliharaannya untuk Keberlangsungan operasional dan fungsional baik dari segi biaya dan sumber daya manudia (SDM) sebagaimana persyaratan teknis yang di syaratkan.

“Ketersediaan lahan untuk pembangunan Gedung perpustakaan daerah )Perpusda) ini telah di siapkan diatas lahan milik Pemda dengan luasan -+1 hektare dan Detail Engineering Desain (DED) juga sudah ada sejak tahun 2020 yang menjadi persyaratan teknik dalam usulan ini” tutur wakil Bupati

Mendapatkan bantuan buku juga diharapkan menambah koleksi perpustakaan, jika ada bantuan program-program lain yang kaitannya dengan literasi.

“Dalam usulan DAK kedepan Kami siap untuk melengkapi data jika itu menjadi peesyaratan” tutup Wakil Bupati Halsel Bassam Kasuba. (Sam09)